;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Waspadai "Taper Tantrum"

09 Jun 2021

Sejumlah tantangan membayangi APBN 2022. Hal itu antara lain berupa efek rambatan dari pemulihan di negara-negara maju dan fluktuasi harga komoditas yang bisa berdampak pada Indonesia. Perekonomian Indonesia tahun depan juga masih bergantung pada penanganan kesehatan dan vaksinasi Covid-19. ”Pemulihan negara-negara berpengaruh, seperti Amerika Serikat (AS) dan China, memiliki efek rambatan yang berimplikasi pada perekonomian global. Itu yang mungkin kita harus waspadai,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6/2021). Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pertumbuhan ekonomi 2022 berkisar 5,2 persen hingga 5,8 persen. Selain itu, inflasi diperkirakan berada kisaran 2 persen hingga 4 persen dengan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun di kisaran 6,32 persen sampai 7,27 persen.

Di hadapan anggota DPR, Sri Mulyani menekankan proyeksi soal kenaikan inflasi yang meningkat di AS. Ini berpotensi mengancam momentum pemulihan ekonomi apabila diikuti dengan pengetatan kebijakan moneter oleh Bank Sentral AS.Sementara kurs rupiah ada di kisaran Rp 13.900-Rp 15.000 per dollar AS. Pengetatan kebijakan moneter di AS, lanjut Sri Mulyani, berpotensi menciptakan efek rambatan. Volatilitas dan ketidakpastian di sektor keuangan berpotensi terjadi akibat dinamika arus modal global seperti yang pernah terjadi pada 2013 dan disebut taper tantrum. Taper tantrum bisa diartikan berupa gejolak pasar ketika bank sentral mulai mengetatkan kebijakan. Kala itu, Bank Sentral AS mengurangi porsi pembelian surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah AS (US treasury) untuk menormalisasi kebijakan moneternya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga mengatakan, Bank Sentral AS berpotensi mengerek suku bunga acuan jika inflasi AS meningkat. Kebijakan itu bisa berdampak pada suku bunga acuan di negara-negara lain, termasuk Indonesia. ”Inflasi di AS terus menguat dan ekspektasi pasar tentang inflasi di AS ini terus kami pantau karena sudah mulai menimbulkan kekhawatiran di pasar,” ucap Febrio.

Ekonom sekaligus Rektor Unika Atma Jaya, A Prasetyantoko, mengingatkan, perekonomian AS yang diperkirakan pulih lebih cepat punya implikasi jangka pendek. Itu antara lain berupa munculnya potensi gejolak di pasar keuangan, khususnya kurs rupiah. ”Pasar keuangan domestik yang selama beberapa bulan terakhir diuntungkan dengan aliran masuk valuta asing akan mengalami fase pembalikan. Situasi ini bisa mirip ketika Bank Sental AS pada 2013 mulai menormalkan kebijakan moneter sehingga memunculkan kepanikan,” ujarnya. Jika pasar keuangan bergejolak, menurut Prasetyantoko, Bank Indonesia juga harus merespons dengan menaikan suku bunga acuan. Saat ini, suku bunga acuan BI atau BI-7 Day Repo Rate 3,5 persen atau terendah dalam sejarah.

Sri Mulyani mengakui, sejumlah tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2022 berpotensi memengaruhi pendapatan negara. Meski demikian, potensi penerimaan negara tetap dibidik melalui ekstensifikasi perpajakan dengan mengoptimalkan data program pengampunan pajak atau tax amnesty 2016. Dalam Rancangan APBN 2022, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut meningkat 8,37-8,42 persen dibandingkan target dalam APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229,58 triliun. Untuk mendorong penerimaan pajak pada 2022, pemerintah mengajukan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menurut rencana dibahas pemerintah dan parlemen pada tahun ini. Revisi UU KUP tersebut sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan multitarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pengungkapan Harta Sukarela Siap Digelar

09 Jun 2021

Pemerintah akan menggelar program penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang sukarela mengungkapkan harta bersih yang selama ini belum mereka laporkan.

Program ini akan dibuka pada 1 Juli 2021 -31 Desember 2021 mendatang. Rencana kebijakan ini tertuang di Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pertama bagi Wajib Pajak peserta tax amnesty 2016-2017 yang ingin mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada Direktur Jenderal Pajak. Harta itu diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Mereka akan terkena pajak final sebesar 15% dari nilai harta yang dilaporkan. Apabila harta itu diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN) akan dikenakan tarif PPh final lebih rendah yakni 12,5%. Selain itu mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi.

Kedua, wajib pajak yang melaporkan harta yang peroleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2019, dan harta ini belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun 2019.

Mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi pajak. Namun ada tiga syarat bagai WP kelompok kedua ini. Pertama tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk tahun pajak 2016 hingga 2019. Kedua tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2019; Ketiga tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai program pertama ini cukup ideal. Sebab, secara tarif pajak, pada program ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan program pengampunan pajak pada lima tahun lalu, sehingga memberikan rasa keadilan bagi peserta tax amnesty, yang sudah sepenuhnya jujur mengungkapkan harta kekayaan ke kantor Pajak.


Beras, Telur Hingga Migas dan Emas Dikenai PPN

08 Jun 2021

Pemerintah akan menggenjot habis-habisan penerimaan negara dari pajak. Selain mengerek tarif pajak, objek pajak yang bakal dikenakan pajak pertambaha nilai (PPN) akan diperluas.

Rencana ini masuk dalam perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 4A perubahan UU tersebut, pemerintah menghapus barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dari daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Mengacu pada UU Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Di saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan multi tarif PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu. Tarif berbeda tersebut dibanderol paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Namun, pemerintah belum membeberkan perincian jenis objek pajak barang dan jasa yang bakal dikenakan PPN terendah dan tertinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, skema multi tarif PPN ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat . Pemerintah ingin masyarakat yang punya kemampuan ekonomi untuk membayar pajak lebih besar, dikenakan tarif yang lebih tinggi.


Pajak Digital Masih Tunggu Konsensus

08 Jun 2021

Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesar 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.

Kesepakatan G7 dilatarbelakangi kebutuhan negara-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona (Covid-19). Setoran pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.

Namun kesepakatan ini, tidak serta-merta membuat Indonesia bisa memungut pajak bagi entitas bisnis multinasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor bilang pemajakan atas atas perusahaan multinasional tidak bisa langsung diberlakukan begitu saja

Saat ini tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 22% dan akan turun jadi 20% pada 2022. Artinya tarif lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7. Namun ia optimistis, kesepakatan G7 ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk terciptanya konsensus pemajakan perusahaan multinasional di forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework yang diagendakan pembahasan pada pertengahan tahun ini.

Indonesia sendiri sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengusung Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Tapi pemungutan PTE setelah tercapai konsensus global. Tapi, jika konsensus global gagal tercapai, negara-negara bisa menyusun implementasi regulasi secara unilateral untuk memajaki pelaku usaha ekonomi digital.


Tarif Pajak Karbon Rp 75 per kg CO2e

08 Jun 2021

Rencana pemerintah mengenakan pajak karbon segera jadi kenyataan. Kebijakan ini dengan pertimbangan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup. Usulan tarifnya sebesar Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Rencana kebijakan ini, tertuang di perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dari draf perubahan UU KUP yang diterima, pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon. Nantinya, uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

Pajak karbon berkisar Rp 43.500 hingga Rp 710.500 per ton CO2e. Jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp 75.000 per ton.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kebijakan ini bakal membebani perusahaan batubara. Apalagi, pemerintah juga mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada batubara lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada akhirnya berpengaruh terhadap rencana investasi perusahaan yang akan bertransisi ke energi ramah lingkungan.


Wacana Kenaikan Tarif PPN dan Maknanya bagi Perekonomian

08 Jun 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menghadapi tantangan yang besar akibat pandemi Covid-19. Pandemi menyebabkan aktivitas perekonomian menurun sehingga berdampak pada kinerja pendapatan negara, terutama pajak. Di sisi lain, belanja negara harus digenjot untuk menahan dampak pelemahan ekonomi atau dikenal dengan kebijakan kontra-siklikal. Kedua hal itu menyebabkan defisit fiskal harus dibiarkan melonjak di atas pagu 3% yang ditetapkan dalam Undang- Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melalui UU No 2 tahun 2020, dengan syarat bahwa defisit harus kembali di bawah 3% pada 2023. Realisasi APBN 2020 mencatat defisit fiskal sebesar 6,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat penerimaan terkontraksi sekitar 17%, sementara belanja meningkat sekitar 12% dari tahun 2019. Di tengah masa pemulihan, pemerintah berkomitmen tetap menjaga belanja Negara agar menjadi pendukung pemulihan ekonomi pada 2021. Namun, tidak dapat di pungkiri konsolidasi fiskal harus di lakukan agar target defisit dibawah 3% pada 2023 dapat tercapai.

Tarif PPN di Indonesia sebesar 10%, berada sedikit di bawah rata-rata kawasan Asia pada level 12%. Begitu pula jika dibandingkan rata-rata tarif PPN dunia sekitar 16%. Meski demikian, beberapa Negara kawasan Asean memiliki tarif yang lebih rendah, seperti Thailand dan Singapura pada level 7%. Hal ini mengindikasikan bahwa secara komparatif ruang peningkatan PPN dalam negeri masih ada. Namun, peningkatan PPN juga perlu dilihat dari perspektif absolutnya, tidak hanya komparatif. Dalam teori ekonomi, jika tarif pajak dalam perekonomian di naikkan, penerimaan pajak memang dapat meningkat, namun pada satu titik peningkatan tarif pajak justru akan menurunkan penerimaan sehingga perlu dicari titik optimumnya. Hubungan antara tingkat pajak dan penerimaan pajak ini digambarkan oleh kurva laffer. Salah satu kajian menunjukkan bahwa titik optimum PPN Indonesia pada kurva laffer berada pada rentang 15-20% (Arrachman, Fikri R, Qibthiyyah, Riatu M. 2018).

Jika tarif PPN tetap harus naik tahun 2022, alternative solusi yang dapat diambil adalah menerapkan peningkatan tarif pada jenis barang yang cenderung lebih inelastis terhadap peningkatan harga, seperti barang-barang primer atau sekunder. Dengan demikian, dampak kepada konsumsi akan lebih minimal dan risiko terhadap pemulihan ekonomi lebih rendah. Dalam jangka pendek, fokus kepada pemulihan harus menjadi prioritas. Jika melihat data empiris, kinerja PPN sangat berhubungan lurus dengan aktivitas perekonomian.

(Oleh - HR1)

Mengkritisi Rencana Kenaikan Tarif PPN

08 Jun 2021

Jika rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 15% pada tahun 2022 adalah benar, bisa diduga bahwa kondisi likuiditas pemerintah menghadapi masalah serius. Paling tidak, sinyal tersebut memberikan indikasi bahwa penerimaan dalam negeri dari PPN tidak optimal, belum lagi yang bersumber dari PPh, pengelolaan sumber daya alam dan aset. Indikator penyebabnya yang sudah seringkali dibahas adalah terjadi shortfall pajak. Yaitu sebuah kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam APBN.

Problem fundamentalnya sudah bisa diduga, yakni keseimbangan primer yang merupakan selisih antara total pendapatan di kurangi belanja negara, di luar pembayaran bunga utang, neracanya negatif. Jika keseimbangan primer negatif, pemerintah tetap harus mencari dana pinjaman, baik menarik dana dari lembaga-lembaga keuangan internasional maupun dari pasar obligasi. Maka duduk perkaranya cukup jelas, yaitu pemerintah menghadapi masalah cashflow. Rencana menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 15% tahun 2022 pasti menjadi bagian dari cara pemerintah untuk mengatasi shortfall pajak. Jalur yang umum dilakukan adalah melakukan intensifikasi, yakni memaksimalkan potensi pajak yang ada, misal menambah objek pajak.

Bagi industri dan dunia usaha juga merupakan masalah cashflow karena barang dan jasa yang dibeli sudah ditarik PPN masukan. Sementara itu, mereka para produsen baru bisa menarik PPN keluaran pada saat barang dan jasa masuk dalam peredaran di pasar untuk diperdagangkan.Karena itu, sistem PPN ini lebih memberi daya tarik bagi dunia usaha perdagangan ketimbang memberi dorongan bagi dunia usaha untuk bergerak di sektor industri. Ini menjadi tantangan kebijakan yang perlu dikaji lebih mendalam dan cermat tentang koneksitas antara kebijakan industri dan kebijakan PPN untuk mendukung industrialisasi.Karena situasi perekonomian sedang menuju proses pemulihan, serta beban industri dan dunia usaha selama masa pandemi sudah sangat berat, sebaiknya pemerintah tidak kebelet untuk menaikkan tarif PPN. Bahkan jika ini dipaksakan, pasti akan menimbulkan efek psikologis di pasar, yakni berupa kenaikan harga barang yang tentu akan mendorong kenaikan inflasi. Padahal proses pemulihan ekonomi sangat membutuhkan tingkat inflasi yang rendah dan kurs rupiah yang kuat.

(Oleh - HR1)

Kenaikan PPN Bisa Jadi Pukulan Ganda Ekonomi

07 Jun 2021

Pemerintah berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai alias PPN. Ini nampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pasal  7, RUU ini menyebut, tarif PPN akan naik menjadi 12%, dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Jika revisi ini lolos, efek kenaikan PPN ini bakal memukul ekonomi yang masih bergelut pandemi. Kenaikan PPN akan memukul daya beli sekaligus memukul industri.

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Amir Hidayat, kebijakan tarif PPN ini selaras dengan peningkatan konsumsi masyarakat tahun ini.

Konsumsi rumah tangga diperkirakan akan tumbuh 3,7%-4,3%secara tahunan atau year on year (yoy). Pemerintah juga optimistis, tahun depan, konsumsi rumah tangga kembali naik tinggi lagi, di kisaran 5,196-5,3% yoy.

Ada potensi recovery dari sisi konsumsi. Spending masyarakat naik. Indikasinya sudah terlihat sekarang sejalan pengendalian pandemi, dan aktivitas ekonomi berangsur normal. Berkaca dari krisis sebelumnya, pola penerimaan PPN umumnya juga lebih cepat pulih dibanding pajak lainnya. Pos ini relatif lebih bisa diandalkan sebagai mesin penerimaan pasca krisis.

Hanya, kata Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani, kenaikan PPN ini tidak bijak di tengah krisis. Kebijakan ini mengabaikan pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikator, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 minus 0,7496. Konsumsi juga minus 2,23%.


Korporasi Merugi Bakal Kena PPh Minimum 1%

07 Jun 2021

Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respon pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak.

Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima kontan, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum. Kedua, PPh mininum tersebut, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Namun, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Sementara, jika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, rencana pengenaan PPh minimum dengan tarif 1 % dari penghasilan bruto, sudah ideal. la berharap, tarif PPh minimum sebesar 1% tidak membebani cash flow perusahaan. Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omzet itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omzet.


Kian Terjepit, Biro Haji dan Umroh Berharap Insentif

07 Jun 2021

Bisnis penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ikut terkena pukulan telak akibat pandemi Covid-19 selama lebih dari setahun ini. Prospek biro perjalanan haji dan umrah semakin meredup setelah Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia untuk tahun tahun 2021 ini.

Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison menyatakan, pihaknya memahami keputusan pemerintah. Menurut kami sudah tepat karena memberikan kepastian terkait pemberangkatan haji atau tidak. Kalaupun ada kuota, saya kira pengaturan dan segala sesuatunya sudah sangat mepet.

Namun dari sisi bisnis, tidak adanya pemberangkatan jamaah haji untuk tahun yang kedua di masa pandemi ini sangat memukul pelaku usaha biro penyelenggara haji dan umrah.

Alfa menekankan bahwa biro menderita kerugian sangat besar karena tetap harus menanggung aktivitas operasional bulanan. Celakanya, dana yang sudah ditanamkan ke pihak maskapai penerbangan, pengurusan visa maupun perhotelan tak semuanya bisa di-refund. Sangat besar (kerugiannya).

Untuk menutupi biaya operasional, biro penyelenggara haji dan umrah sudah menggunakan dana cadangan perusahaan. Kami meminta pemerintah bisa mengucurkan insentif bagi biro penyelenggara haji dan umrah. Insentif ini penting untuk meringankan beban biro.

Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur juga meminta adanya insentif dari pemerintah. Sungguh sangat berat, karena ini sudah tahun kedua. Secara garis besar, ada dua insentif yang diusulkan. Pertama, pemberian pinjaman lunak. Kedua, insentif dalam bentuk program.