Politik dan Birokrasi
( 6612 )Rp 675 Juta untuk Baju DPRD
Setelah muncul kasus pungutan liar bantuan sosial, terkuak pula anggaran bahan pakaian wakil rakyat di DPRD Kota Tangerang, Banten, naik dua kali lipat di tengah situasi pandemi Covid19. Anggaran pengadaan bahan pakaian wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang tahun 2021 mencapai Rp 675 juta. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari tahun 2020 se besar Rp 312,5 juta. Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan bahwa 109 perusahaan ikut dalam tender pengadaan bahan pakaian DPRD Kota Tangerang tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 675 juta.
Dalam laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 238 juta hingga Rp 671 juta. Masih dilaman yang sama, pagu anggaran pengadaan bahan pakaian DPRD Kota Tangerang tahun 2020 sebesar Rp 312,5 juta. Tender diikuti 18 perusahaan dengan tawaran harga mulai dari Rp 230 juta hingga Rp 301 juta. "Saya tidak tahu penentuan pagu anggaran karena sistem lelang. Lelangnya bagaimana saya tidak tahu," ucap Sekretaris DPRD Kota Tangerang Agus Sugiono, Rabu. Dia menyebutkan, anggaran sebesar itu untuk bahan pakaian dari 50 anggota DPRD Kota Tangerang. Setiap anggota akan mendapat empat jenis pakaian dengan total lima setelan yang terdiri dari satu setel pakaian sipil lengkap, pakaian sipil resmi, dan pakaian sipil harian serta dua setel pakaian dinas harian."Spesifikasi setiap pakaian mengacu pada standar satuan harga dari pemerintah setem pat. Saya belum tahu spesifikasi dan harga setiap setelannya," ujarnya.
Pengadaan pakaian wakil rakyat itu berlangsung setahun sekali sesuai Peraturan Peme rintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kota Tangerang mencapai 250 setel. 675 juta, satu setelan dikenai biaya Rp 2,7 juta. Misbah Hasan mengatakan, spesifikasi baju DPRD Kota Tangerang antara tahun 2020 dan 2021 perlu diperiksa. Demikian juga harga pasaran di tengah situasi pandemi Covid19 guna memastikan wajar atau tidak nya anggaran tersebut. Setiap tahun ada kenaikan harga, tetapi tidak wajar kalau sampai naik 100 persen. 2020 dan 2021. Jika spesifikasinya sama, cek harga di tengah pandemi karena jarang naik signifikan," katanya.
Sebelumnya, Kota Tangerang juga dikejutkan dengan pungutan liar yang mewarnai penyaluran bantuan sosial. Tangerang menerima 47 aduan melalui pesan teks ke nomor 08111500293. Aduan tersebut berasal dari sejumlah wilayah se Kota Tangerang. Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu de Fatima mengatakan, penyidik sudah memeriksa tujuh orang yang terdiri dari enam warga dan satu pendamping sosial Program Keluarga Harapan di Karang Tengah. Belum ada tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap warga atau pendamping sosial lain nya. Dalam pemeriksaan diketahui, lima warga Karang Tengah itu menerima bansos tidak sesuai jumlah semestinya. Mereka menerima Rp 500.000 dari seharusnya Rp 600.000 sehingga mengadukan dugaan pungli oleh pendamping sosial di wilayah mereka.
Angin Segar bagi Sekor Retail
Kementerian Keuangan membebaskan pajak sewa toko untuk sektor retail. Insentif pajak dengan skema pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah tersebut berlaku selama tiga bulan, yaitu dari Agustus hingga Oktober 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Pedagang eceran yang berhak mendapat keringanan ini adalah pengusaha yang kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan bahwa keringanan itu cukup memberikan angin segar bagi sektor retail yang tengah berada dalam masa sulit akibat pembatasan operasi dan penutupan toko, khususnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Sewa Gerai di Mal
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 10% atas sewa gerai di mal hingga lapak di pasar.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Juli 2021.
Insentif ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah mendukung sektor perdagangan eceran melalui insentif PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung Pemerintah.
PPN tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Adapun insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 itu diberikan kepada pedagang eceran yang terutang jasa sewa ruangan atau gerai yang berdiri sendiri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menuturkan, insentif PPN DTP sewa ruangan akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.
PHI Usul Pajak Karbon Dipungut dari Transaksi Perdagangan Emisi
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan pajak karbon sebaiknya dipungut dari transaksi dari perdagangan karbon, karena baik penjual maupun pembeli dalam perdagangan karbon memperoleh manfaat dari transaksi ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan, penerapan pajak karbon berdasarkan transaksi dari perdagangan karbon perlu penguatan melalui percepatan infrastruktur kelembagaan yang saat ini sedang digarap, seperti proses pendaftaran di Sistem Registrasi Nasional, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, penerbitan sertifikat penurunan emisi, serta kelembagaan perdagangan karbon domestik. Sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29% setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e dengan kemampuan sendiri dan sampai 41% setara dengan 1.081 juta ton CO2e dengan dukungan internasional pada tahun 2030.Dari total target tersebut, sektor kehutanan dituntut menyumbang penurunan emisi sebesar 497 juta ton CO2e.
(Oleh - HR1)
Pendidikan : Dana Rp 3,7 Triliun untuk Digitalisasi
Dana tersebut akan dipakai untuk pengadaan perangkat teknologi dan informasi. Hal ini dilakukan dengan mendorong produksi dalam negeri didukung Google Indonesia Modernisasi perangkat keras di sekolah-sekolah mulai tahun 2021. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Wikan Sakarinto mengatakan, pada 2021 Kemendikbudristek menyiapkan anggaran sekitar Rp 3,7 triliun untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi, terbanyak untuk laptop Chromebook yang merupakan produksi dalam negeri. "Kolaborasi dilakukan dengan berbagai pihak, seperti Google dan perusahaan elektronik dalam negeri, dan nantinya melibatkan siswa SMK untuk perakitan dan pascapenjualan."
Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf mengatakan, Google berkomitmen membantu transformasi pendidikan digital di Indonesia. Tak hanya mendukung teknologi yang terjangkau demi menyukseskan belajar jarak jauh atau daring, tetapi juga turut meningkatkan kompetensi guru, pelajar, dan orangtua untuk memanfaatkan teknologi pendidikan yang disediakan Google. "Pandemi Covid19 menunjukkan pentingnya alat tepat untuk bekerja sama dan PJJ . " Sejumlah jenis laptop memakai Chrome OS akan dibuat di Indonesia. Google Indonesia bekerja sama dengan enam produsen lokal untuk merakit Chromebook di Indonesia, yakni Axioo, Advan, Evercross, SPC, Zyrex, dan TSMID.
Realisasi Semester I/2021, Restitusi Pajak Melonjak
Kendati proses pemulihan ekonomi diklaim berjalan lancar, likuiditas pelaku usaha masih cukup rentan. Hal itu tercermin dari melonjaknya restitusi yang diajukan oleh wajib pajak korporasi selama paruh pertama tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Neilmardrin Noor mengatakan, angka tersebut tumbuh sebesar 15,87% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu.
"Pertumbuhan restitusi PPh Badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2019yang jatuh tempo pada Mei 2021," kata Neil kepada Bisnis, selasa (3/8). Secara kumulatif selama Januari-Juni tahun ini, ketiga jenis retitusi meningkat dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 5,65% untuk retitusi normal, 24,17% untuk restitusi dipercepat, serta 28,78% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum. "Restitusi yang bersumber dari upaya hukum masih tumbuh tinggi, meskipun nominalnya masih setara dengan dengan bulan-bulan sebelumnya," ujar Niel.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Insitute Wahyu Nuryanto mengatakan melejitnya realisasi pencairan restitusi yang berdampak pada tertekannya penerimaan pajak merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah. Rancangan Undang-Undang tentang ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan dan batu bara kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.
Misalnya, ketika seorang pelaku usaha kena pajak lebih banyak mengeluarkan biaya untuk membeli perlengkapan atau peralatan operasional, tentu PKP tersebut wajib membayar PPN. Banyaknya pajak masukan tersebut saat dikreditkan dengan pajak keluaran hasilnya akan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak. Hal inilah yang kemudian disebut PPN lebih bayar, sehingga pelaku usaha restitusi. Adapun lebih bayar pajak bisa dikembalikan oleh pemerintah melalui skema restitusi. (YTD)
Insentif Fiskal, Pedagang Eceran Bebas PPN
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran dalam rangka meringankan beban di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan yang tertuang di dalam PMK102/PMK.010/2021 itu mengamanatkan pemerintah untuk menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 - Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus 2021 - November 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Selasa (3/8).
Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diyakini dapat membantu beban sektor ritel selama pandemi Covid19.
Pajak Karbon dan Dampaknya terhadap Bisnis
Akhir-akhir ini kita sering mendengar tentang pajak karbon (carbon tax) yang akan dan telah diterapkan di beberapa negara. Apa itu pajak karbon, kenapa diterapkan, dan bagaimana dampaknya terhadap industri pertambangan? Kami akan membahasnya dalam tulisan kali ini. Karbon banyak dihasilkan dari kegiatan manusia, seperti migas, pertambangan mineral, termasuk juga aktivitas pertanian dan peternakan. Karbon dalam bentuk Carbon Dioksida (CO2), Carbon Monoksida (CO) dan juga gas Methane (CH4) dibuang ke udara dan ditengarai menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim (climate change). Salah satu efek negatif dari perubahan iklim ini adalah naiknya rata-rata suhu bumi beberapa derajat, sehingga es di kutub utara dan selatan mencair. Dengan cairnya es ini, garis pantai akan berubah dan banyak pulau terancam tenggelam. Semakin banyak karbon yang dibuang ke udara maka ancaman terhadap ekosistem di bumi semakin besar.
Di sektor pertambangan, besarnya karbon yang dihasilkan dari usaha ini tergantung dari jenis komoditas (mineral). Aluminium termasuk komoditas yang menghasilkan karbon terbesar, disusul dengan baja dan nikel. Karbon dari aluminium berasal dari energi listrik murah (PLTU) yang banyak digunakan di Tiongkok. Baja dan nikel menghasilkan karbon berasal dari pemakaian batu bara sebagai reduktor untuk pengolahan bijih besi atau bijih nikel. Ditambah lagi kalau listrik yang digunakan juga berasal dari PLTU. Akan sangat berbeda dengan aluminium, baja dan nikel. Harganya akan naik tajam dengan diterapkannya pajak karbon. Bagaimana dampak penerapan pajak karbon oleh beberapa Negara di dunia? Pertama, akan banyak relokasi smelter aluminium, baja dan nikel ke negara-negara yang belum menerapkan pajak karbon.
Kedua, harga komoditas yang berubah akibat pajak karbon membuat pelaku usaha menyubstitusi mineral yang menghasilkan karbon tinggi dengan yang rendah.
Ketiga, penggunaan energi terbarukan di sektor pertambangan akan semakin meningkat. Walaupun listrik yang dihasilkan oleh energi terbarukan lebih mahal dari pada energi fosil, namun ongkos produksi secara keseluruhan akan lebih murah dengan diterapkannya pajak karbon.
(Oleh - HR1)
KKP Finalisasi Aturan PNBP Pascaproduksi
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP)
melalui Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap (DJPT)
mempercepat pembahasan
rancangan peraturan pelaksanaan terkait penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal itu
di laksanakan sebagai tindak
lanjut rancangan Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis PNBP yang
berlaku pada KKP yang secara
bersamaan sedang dalam proses
penandatanganan oleh Presiden
RI.
Dirjen Perikanan Tangkap
KKP Muhammad Zaini menyampaikan, terdapat delapan
rancangan peraturan/keputusan
menteri kelautan dan perikanan
yang secara simultan diproses
bersamaan dengan rancangan
PP terkait PNBP KKP tersebut.
Penyusunan aturan ini sesuai
amanah UU No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (UUCK)
dan peraturan turunannya.
Ke-8 rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP itu berupa
tiga peraturan menteri kelautan
(Permen KP) dan lima keputusan menteri kelautan dan
perikanan (Kepmen KP). Rancangan Permen KP dimaksud
tentang persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif PNBP
yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber
daya alam perikanan, tata cara
penetapan nilai produksi ikan
pada saat didaratkan, dan tata
cara pemanfaatan sumber daya
ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPPNRI) dengan
sistem kontrak.
Menteri KP Sakti Wahyu
Trenggono menegaskan, implementasi PNBP pascaproduksi
merupakan upaya KKP untuk
meningkatkan perekonomian
dan kesejahteraan nelayan.
Dengan jangkauan yang jauh
lebih luas dan besar, pemerintah
akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di
subsektor perikanan tangkap
di antaranya pengembangan
pelabuhan perikanan hingga
pengembangan kampung nelayan maju. Konsultasi publik
yang dilaksanakan DJPT melibatkan berbagai stakeholders
perikanan tangkap.
(Oleh - HR1)
Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht
Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk perahu wisata atau yacht yang ditujukan untuk usaha pariwisata. Pembebasan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pembelian yacht yang tidak digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, ataupun usaha pariwisata dikenai PPnBM 75 persen. ”Kebijakan insentif pajak ini tetap memerlukan gebrakan. Pemerintah daerah, misalnya, dapat membangun dermaga atau titik singgah perahu wisata,” ujar CEO Pacific AsiaTravel Association Indonesia Chapter Poernomo Siswoprasetijo
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









