;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Burden Sharing hingga 2022, Bagaimana Daya BI Hadapi Tapering Off AS?

25 Aug 2021

Bank Indonesia kembali membantu pemerintah mendanai APBN 2021 dan 2022 melalui pembelian surat berharga negara (SBN), yang sebagian dilaksanakan dengan skema berbagi beban atau burden sharing. Meski akan berpengaruh pada neraca BI, kebijakan ini dinilai tak akan mengurangi kemampuan bank sentral dalam menghadapi efek penarikan stimulus atau tapering off The Fed. Ekonom Bank Permata Joshua Pardede menilai, langkah burden sharing oleh Bank Indonesia memberi keuntungan bagi pemerintah. Hal ini terutama untuk menjamin ruang fiskal tetap lebar karena bunga utang yang harus dibayar pemerintah semakin kecil.  Meski Bank Indonesia akan menggelontorkan anggaran besar untuk memborong obligasi sementara bunga yang diterima rendah, ia menilai, bank sentral masih akan tetap menuai manfaat. Ini karena burden sharing bisa membantu menjaga stabilitas di pasar obligasi dan secara simultan berefek positif terhadap stabilitas rupiah. 

Meski Bank Indonesia akan menggelontorkan anggaran besar untuk memborong obligasi sementara bunga yang diterima rendah, ia menilai, bank sentral masih akan tetap menuai manfaat. Ini karena burden sharing bisa membantu menjaga stabilitas di pasar obligasi dan secara simultan berefek positif terhadap stabilitas rupiah.  "Obligasi yang diterbitkan pemerintah sebagian besar diserap Bank Indonesia, karena penyerapan dari asing terus turun yang dulu kepemilikannya di atas 30% sekarang sudah mendekati 20%," kata David. Burden sharing yang dilakukan BI, menurut dia, tak akan mempengaruhi kemampuannya menahan dampak tapering off yang kemungkinan dilakukan The Fed.
 

Penerimaan Pajak Hilang Rp 48 T Gegara Pemerintah Sebar Insentif

24 Aug 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap potensi penerimaan pajak pada semester I-2021 hilang Rp 48,74 triliun. Hal itu dikarenakan pemerintah memberikan beragam insentif pajak untuk bidang kesehatan dan dunia usaha guna keringanan dalam masa pandemi COVID-19.

Hilangnya potensi penerimaan pajak Rp 48,74 triliun berasal dari insentif pajak untuk bidang kesehatan yang digelontorkan Rp 3,64 triliun. Lalu insentif dunia usaha Rp 45,1 triliun, yang diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, pajak pertambahan nilai (PPN), penurunan tarif wajib pajak (WP) Badan, dan PPh final UMKM.

Lebih rinci dijelaskan, insentif kesehatan sebesar Rp 3,64 triliun diberikan untuk pembebasan pajak dari barang yang dibutuhkan selama pandemi COVID-19 meliputi pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan non DTP, pengadaan 53,91 juta dosis vaksin, dan 3 alat kesehatan terbesar seperti PCR, masker, dan obat-obatan.

Untuk insentif pajak dunia usaha, diberikan guna mendukung daya tahan selama pandemi. Insentif PPh 21 misalnya, diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di mana sebanyak 90.858 pemberi kerja menikmati insentif ini dengan nilai Rp 1,63 triliun.


Aceh Dalam Pasung Korupsi

23 Aug 2021

Setelah melakukan penyidikan selama setahun, Kepolisian Daerah Aceh menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengadaan, penggemukan, dan pembenihan sapi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Inseminasi Buatan dan Inkubator Saree, Kabupaten Aceh Besar. Program ini berada di bawah Dinas Peternakan Aceh. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sonjaya, Rabu. Kasus monumen kerajaan Satu pekan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan monumen Kerajaan Samudera Pasai.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati menuturkan,negara mengalami kerugian Rp20 miliar dari pagu Rp 49 miliar. Kompas mencatat, dalam kurun 2020-2021, terdapat delapan kasus korupsi di Aceh yang telah ditetapkan tersangka. Kasus korupsi tersebar di beberapa daerah ditangani kepolisian dan kejaksaan. Dalam kasus itu, dipastikan mereka bersepakat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi korupsi memang direncanakan," katanya. Mahmuddin menambahkan,dalam beberapa kasus, keinginan korupsi telah diatur sejak program dirancang. Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian publik di Aceh adalah korupsi beasiswa dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh . Tidak tanggung-tanggung, hasil audit BPKP Aceh, dari pagu Rp 21,7miliar, negara mengalami kerugian Rp 10 miliar atau nyaris separuhnya.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khairan menuturkan, korupsi bukan hanya merugikan negara. Dalam kata lain, korupsi menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga. Harapan terbesar pencegahan korupsi ada pada komitmen kepala daerah. Namun, dalam konteks Aceh, gubernur yang diharapkan berada di depan melawan korupsi justru tersandung kasus korupsi.

Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf divonis bersalah karena suap dana otonomi khusus bersama bekas Bupati Bener Meriah Ahmadi. Dihubungi terpisah, juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh,Muhammad Mta, mengatakan, pemerintah tak bisa menjamin semua aparatur taat aturan dalam mengelola anggaran. "Pemprov Aceh hanya bisa menyampaikan kepada semua pejabat agar bekerja sesuai aturan dan jangan korupsi," katanya. Jika ada oknum pejabat yang korupsi, akan diproses hukum.

Persoalan integritas di luar pengawasan yang lemah, koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran, Alfian, berpandangan, ada persoalan integritas sebagian ASN yang rendah hingga mudah tergoda korupsi anggaran publik. Indikasinya, ASN yang tersandung korupsi rata-rata berpendidikan sarjana dan tahu aturan. "Integritas yang rendah memicu korupsi," ujar Alfian. Integritas tinggi, menurut dia, seharusnya menjadi syarat dalam menempatkan seseorang pada jabatan penting agar tidak melakukan korupsi.

RAPBN 2022, Implementasi Cukai Plastik Rawan Kandas

23 Aug 2021

Arah dan rencana pungutan cukai terhadap plastik pada tahun depan terancam buyar, sejalan dengan belum dituntaskannya sejumlah kendala oleh otoritas terkait. Beberapa kendala itu diantaranya  adalah menyusun regulasi teknis, hingga skema pemungutan. Buyarnya emplementasi cukai plastik beresiko menggerus penerimaan  negara dari sektor cukai  pada tahun depan yang ditetapkan Rp203,9 trilliun. Faktanya, pemerintah telah menetapkan target cukai plastik sejak 2017.  Kala itu, penerimaan negara dari cukai kantong plastik  dianggarkan sebesar Rp1,6 trilliun, kemudian menjadi Rp500 milliar pada  2018-2019, serta senilai Rp100 milliar pada tahun lalu.

Musababnya, belum dirilis peraturan pemerintah terkait dengan petunjuk teknis yang memuat skema serta model pungutan dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pemerintah dalam RAPBN 2022 menyatkan bahwa melalui cukai plastik, potensi peningkatan basis baru terkait dengan penerimaan perpajakan cukup besar. "Mengingat pembahasan peraturan pelaksaan yang belum final, masih terdapat ketidak pastian pelaksanaan dari cukai plastik pada tahun depan," tulis pemerintah dalam RAPBN 2022 yang dikutip Bisnis, Minggu (22/8). Sesungguhnya subtansi mengenai pungutan cuksi plastik juga diakomodasi di dalam  RUU tentang Ketentuaan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan, RUU KUP akan mengatur satu pasal tentang penambahan barang kena cukai. Syarif menambahkan, pengenaan plastik sebagai obyek cukai ini merupakan salah satu bentuk eksentensifikasi atau perluasan yang dilakukan oleh otoritas fiskal.Untuk mencapai target tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati  menyampaikan sejumlah kebijakan , diantaranya fokus pada perluasan basis pajak dan penguatan administrasi. "Kalau fokusnya penerimaan pajak, ekstensifikasi cukup mendesak. Paling tidak, diharapkan ada kenaikan kontribusi dari porsi cukai," Kata Budi Prianto, Pengajar Ilmu Adminstrasi UI. (YTD)

Pengusaha Keberatan dengan Rencana Pajak Karbon di Indonesia

23 Aug 2021

Pengusaha meminta pemerintah menimbang dengan hati-hati rencana untuk menarik pajak karbon di Indonesia. Alasannya, penarikan pajak yang menambah beban pengusaha akan berpengaruh pada daya saing pelaku usaha di dalam negeri. Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) membuat jajak pendapat dan analisis mengenai rencana implementasi pajak karbon ini. President IBCSD Shinta W. Kamdani menyebutkan kebanyakan pelaku usaha keberatan dengan penerapan pajak karbon. "Dari analisis yang kami buat, bila ini dijalankan apa pengaruhnya bagi daya saing dan kemampuan kompetisi sektor tersebut," ujar Shinta dalam diskusi Katadata SAFE 2021 dengan tema Collaboration for The Future Economy, Senin (23/8). CEO Landscape Indonesia Agus P. Sari menyampaikan perlunya upaya menjaga agar Indonesia tidak menyimpang dari jalur Low Carbon Development. Dalam mengimplementasikan pembangunan rendah karbon, pemerintah perlu mendapat kepercayaan dari semua stakeholder.

Pemerintah Pasang Target Tinggi PPN Tahun 2022

23 Aug 2021

Pemerintah optimistis, perekonomian 2022 pulih sehingga memasang target tinggi pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah menargetkan penerimaan PPN sebesar Rp 552,3 triliun atau naik 10,1% dari perkiraan realisasi tahun ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penetapan target ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 sekitar 5%-5,5% dan inflasi 3%. Dengan demikian, secara alamiah, penerimaan PPN akan tumbuh 8%-8,5%. Adapun 1,6%-2,1% sisanya berasal dari usaha ekstra pemerintah. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis target penerimaan PPN tersebut bisa tercapai. Sebab, kinerja PPN tahun ini diprediksi bakal di bawah target. Perkiraan Fajry, penerimaan PPN 2022 hanya akan terkumpul Rp 479,12 triliun.

Anggaran Infrastruktur 2022 Fokus pada Layanan Dasar dan Proyek Prioritas

20 Aug 2021
Pemerintah mematok anggaran infrastruktur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 384,8 triliun atau 14,2% dari total belanja pemerintah. Anggaran infrastruktur ini akan difokuskan untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar, peningkatan produktivitas dan mendukung penyelesaian proyek prioritas dan strategis.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan, anggaran infrastruktur sebesar Rp 119,2 triliun, dan pembiayaan anggaran Rp 95,2 triliun. "Anggaran infrastruktur tahun depan untuk percepatan proyek infrastruktur yang tertunda akibat pandemi. Kedua prioritas untuk pembangunan terhadap output strategis yang mendukung pemulihan ekonomi," papar dia.

Kebijakan anggaran infrastruktur tahun depan, lanjut Febrio, juga memperkuat sinkronisasi atau integrasi pendanaan antara K/L, pemerintah daerah, dan BUMN/ BLU/ swasta. "Kita lanjutkan penyelesaian pembangunan infrastruktur strategis dasar untuk mendukung produktivitas serta juga program prioritas seperti teknologi informasi dan juga ketahanan pangan," tegas dia.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan, anggaran infrastruktur ini akan dimanfaatkan untuk mendukung ketersediaan infrastruktur pelayanan dasar seperti pembangunan rumah khusus 2.250 unit dan rumah susun 3.501 unit. Kemudian, juga sistem penyediaan air minum 222.425 sambungan rumah tangga dan sistem pengolahan air limbah 7.904 KK. Anggaran ini turut juga digunakan untuk menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal dan memperhatikan aspek lingkungan seperti pembangunan jaringan gas rumah tangga sebanyak 10 ribu SR serta pembangunan 105 ribu hektare jaringan irigasi.

Terakhir, anggaran ini akan digunakan untuk infrastruktur dan akses teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka peningkatan kapasitas SDM dan literasi digital yaitu penyediaan 2.344 BTS di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan serta kapasitas jaringan internet 25 GBPS melalui satelit. 

DJP Percepat Reformasi Pajak ke Digital

20 Aug 2021

Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pajak yang mencakup semua aspek termasuk pengembangan teknologi informasi dalam pengadministrasian perpajakan, untuk mendorong implementasi sistem administrasi pajak baru di 2024. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, perkembangan adopsi teknologi digital yang dilakukan DJP sejauh ini sudah berada di jalur yang benar dengan terus melakukan transformasi perpajakan. “Ini akan terus kami lakukan reformasi perpajakan yang mencakup semua aspek termasuk pengembangan teknologi informasi dengan terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan, sekaligus menyiapkan diri mengimplementasikan sistem perpajakan baru di 2024,” kata Suryo dalam pembukaan DJP IT Summit 2021, Rabu (18/8). Di sisi lain, ia menyebut perubahan dari konvensional menuju digital merupakan keniscayaan, namun juga memiliki tantangan untuk mengejar penerimaan. Namun, DJP berkomitmen untuk terus menerus melakukan reformasi pajak melalui teknologi digital. “Perubahan suatu keniscayaan, transformasi proses bisnis ke digital merupakan suatu tantangan sendiri bagi kami yakni mengejar penerimaan, namun kami lihat sebagai semangat untuk beradaptasi dengan perubahan melalui perbaikan terus menerus,”ungkapnya. 

Tak hanya itu, Suryo menyebut perubahan gaya hidup masyarakat yang mengarah ke digitalisasi dengan menggunakan transaksi non tunai cashless menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak karena dapat menimbulkan risiko celah-celah kecurangan (fraud), sehingga menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan berpotensi menggerus penerimaan. "Oleh karena itu, apabila DJP tidak adaptif terhadap perubahan teknologi akan kehilangan potensi pajak yang akan berujung pada kurangnya penerimaan negara," tuturnya. 

Pengembangan teknologi digital menjadi bagian penting dalam transformasi perpajakan di DJP. Untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi, kata Suryo, penggalian potensi ke depan akan berbasis pada data digital dan data mining. Kemudian, kapasitas sumber daya manusia dimana ada banyak kompetensi rumit seperti artificial intelligence, teknik statistika, ilmu matematika, mesin learning.

RAPBN 2022, Teropong Pajak Masih Gelap

20 Aug 2021

Kalangan pemerhati dan pakar pajak meneropong kans pencapaian target yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun depan masih gelap. Musababnya, pertumbuhan pajak pada tahun 2022 berpotensi sangat tinggi sejalan dengan kecilnya peluang pemerintah untuk merealisasikan target pada tahun ini. Berdasarkan rancangan APBN 2022, target penerimaan pajak pada tahun depan diharapkan senilai Rp1.262,9 trilliun. Angka itu naik sebesar 10,5% dari outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang diperkirakan Rp.1.142,5 trilliun. Pemerhati Pajak Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksikan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 4,9%, penerimaan pajak pada tahun ini hanya tumbuh sebesra 2,6% dibandingkan dengan capaian tahun lalu yang senilai Rp1.072,1 trilliun.

Adapun pakar Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji menghitung, target pertumbuhan pajak sebesar 6,5% pada 2021 beresiko meleset. Namun yang perlu diperhatikan, estimasi tersebut tergolong angka optimisme. Pasalnya, kendati pada 2020 Indonesia juga menghadapi pandemi Covid-19, tantangan pada tahun ini makin berat menyusul serangan varian Delta. Terkait dengan target pajak 2022, Fajry menilai pemerintah terlampao ambisius mengingat dunia usaha belum  sepenuhnya pulih dan juga kebijakan penurunan tarif PPh Badan," katanya kepada Bisnis, Kamis (19/8)

Optimalisasi penerimaan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi menjadi tantangan tersendiri pada tahun depan. Terlebih pemerintah masih menerapkan strategi usang untuk mendulang penerimaan.Di antaranya perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Meski dalam konteks perluasan basis pajak, optimalisasi perlu dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih dan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19. "Jangan sampi optimalisasi mengorbankan tingkat kepatuhan wajib pajak yang selama ini telah patuh serta jangan sampai mengorbankan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas," ujar Fajry. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada 2022 masih belum berada pada level normal mengingat  adanya relaksasi tarif dan tebaran insentif. "Kebetulan PPh Badan akan kembali turun sebesar 20%. Ini yang menyebabkan kenapa penerima pajak tidak kuat," kata Menkeu. (YTD)

DJP Percepat Reformasi Pajak ke Digital

19 Aug 2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pajak yang mencakup semua aspek termasuk pengembangan teknologi informasi dalam pengadministrasian perpajakan, untuk mendorong implementasi sistem administrasi pajak baru di 2024. Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo mengatakan, perkembangan adopsi teknologi digital yang dilakukan DJP sejauh ini sudah berada dijalur yang benar dengan terus melakukan transformasi perpajakan.

Di sisi lain, ia menyebutkan perubahan dari konvensional menuju digital merupakan keniscayaan, namun juga memiliki tantangan  untuk mengejar penerimaan. Namun, DJP berkomitmen untuk terus menerus  melakukan reformasi pajak melalui teknologi digital. Tak hanya itu, Suryo menyebutkan perubahan gaya hidup masyarakat yang mengarah ke digitalisasi dengan melakukan transaksi non tunai cashless menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak karena dapat menimbulkan celah-celah kecurangan, sehingga menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan potensi menggerus penerimaan.

"Oleh karen itu, apabila DJP tidak adaptif terhadap perubahan teknologi akan kehilangan potensi pajak yang akan berujung pada kurangnya penerimaan negara," tuturnya. Pengembangan teknologi digital menjadi bagian penting dalam transformasi perpajakan di DJP. Untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi, kata, Suryo, penggalian potensi ke depan akan berbasis pada data digital dan data mining. Kemudian, kapasitas SDM dimana ada banyak kompetensi rumit seperti artificial intelegence, teknik statistika, ilmu matematika, mesin learning. (YTD)