Belanja Perpajakan 2020 Turun, Sinyal Insentif Fiskal Tak Terserap Maksimal
Gelontoran insentif yang disediakan oleh pemerintah pada tahun lalu disinyalir tidak terserap secara maksimal. Hal itu terefleksi di dalam data estimasi belanja perpajakan atau tax expenditure pada 2020 yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, estimasi belanja perpajakan pada 2020 adalah Rp234,9 trilun atau 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah tersebut menjadi yang terendah dalam 3 tahun terakhir atau sejak 2018.Sekadar informasi, pada 2019 di mana kucuran insentif tidak sederas tahun lalu, total belanja perpajakan tercatat mencapai Rp272,1 triliun.Secara terperinci, mayoritas jenis pajak mencatatkan penurunan, baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada Juni lalu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengestimasi belanja perpajakan 2020 berada di kisaran sekitar 1,5%—1,6% terhadap PDB. Dia juga menjelaskan, belanja perpajakan adalah insentif yang bersifat permanen dan setiap tahunnya biasanya mencatatkan kenaikan. Dari sisi tujuan belanja perpajakan selama ini biasanya dibagi menjadi empat kelompok besar yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), meningkatkan iklim investasi, dan mendukung dunia bisnis.“Kita akan terus memantau dan estimasi kami sejauh ini belanja perpajakan 2020 itu relatif kurang lebih di sekitar 1,5%—1,6% dari PDB,” ujar Febrio pada Juni lalu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023