Politik dan Birokrasi
( 6612 )BI Beli Surat Berharga Negara Rp 439 Triliun
Bank Indonesia akan membeli Surat Berharga Negara dengan nilai total Rp 439 triliun sampai dengan 2022 untuk membantu pembiayaan anggaran penanganan Covid-19 dan meringankan tekanan fiskal APBN. ”Ini merupakan bentuk koordinasi antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk ikut dalam pembiayaan anggaran penanganan Covid-19 dengan terjun ke pasar membeli SBN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang ”Pemerintah dan BI Perkuat Kerja Sama dalam Pembiayaan Sektor Kesehatan dan Kemanusiaan sebagai Dampak Pandemi Covid-19”, Selasa (24/8/2021).
Kesepakatan Kementerian Keuangan dengan BI tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan BI dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 melalui pembelian di Pasar Perdana oleh BI atas SUN dan/atau surat berharga syariah negara yang diterbitkan pemerintah.
Materai Elektronik Bisa Menambah Penerimaan
Pemerintah tengah mempercepat pembuatan meterai elektronik agar bisa diimplementasikan awal 2022. Selain untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik, meterai digital ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara lantaran tarif meterai sudah menjadi Rp 10.000. Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid yang melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini mulai berlaku 19 Agustus 2021.Guna mempercepat implementasi meterai elektronik, pemerintah menugaskan Perum Peruri membuat meterai elektronik dan mencetak meterai tempel. Perum Peruri juga yang mendistribusikan dan menjajakan meterai elektronik bisa melibatkan pihak ketiga.
Pemerintah Harus Akselerasi Belanja
Pemerintah harus membuat sejumlah langkah terobosan untuk mengakselerasi belanja modal pada proyek infrastruktur, dan menyelesaikan hambatan administrasi. Pada paruh kedua tahun ini, percepatan belanja negara semestinya dilakukan sejak awal kuartal ketiga agar tidak menumpuk di akhir tahun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga akhir Juni 2021, realisasi belanja negara sebesar Rp.1.170, 13 trilliun atau 42,5% dari pagu Rp 2.750 trilliun. Capaian itu meningkat 9,38% jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Realisasi belanja negara tersebut meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 769,27 trilliun dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dan Desa sebesar RP373,86 trilliun.
Sementara itu, dalam bahan paparan Laporan Semester 1-2021 yang disampaikan Kementerian Keuangan pada Juli lalu disebutkan, realisasi belanja negara tahun ini diperkirakan sebesar Rp2.700,4 trilliun atau hanya memenuhi 98,2 dari pagu belanja dalam APBN yang dipatok Rp 2.750 trilliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan APBN hingga akhir tahun 2021. "Perubahan disalah satu sisi bisa jadi diimbangi perubahan di sisi lain sedemikian sehingga terjadi net off, "tutur Isa kepada Investor Daily, Sabtu (14/8).
Dihubungi terpisah, Direktur Eksecutive Institute for Development of Economiics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, pemerintah perlu membuat sejumlah langkah terobosan untuk mengakselerasi belanja negara. Tauhid menjelaskan, belanja negara memang ada yang bisa cepat dibelanjakan dan ada yang sulit karena sistem administrasi. Terobosan pertama dalam mengakselerasi belanja negara adalah dengan merelokasi anggaran pada belanja sosial mengingat saat ini sebagian besar data dan informasi sudah dimiliki pemerintah. "Arahkan ke kelompok masyarakat bawah yang konsumsinya rendah, seperti PHK atau subsidi gaji, ini akan mendorong konsumsi," kata dia. Terobosan kedua adalah memperkuat belanja daerah atau transfer daerah. Belanja daerah kerap kali lambat karena proses pencairannya melalui sejumlah tahapan sehingga ketika satu tahapan lambat maka ketika sampai ke suatu daerah pun lambat, apalagi skemanya menyesuaikan output atau realisasi di lapangan. Terakhir, kata Tauhid, pemerintah perlu mengatasi hambatan dalam proses administrasi belanja negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan pulih pada kuartal IV-2021, seiring dengan pulihnya kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. (YTD)
Menggali Basis Data Kejar Target Pajak 2022
Pemerintah masih optimistis defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 bisa ditekan hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk itu pemerintah bakal menggenjot penerimaan negara lewat berbagai reformasi perpajakan.Dalam Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang kebijakan keuangan negara akibat dampak pendemi virus korona, pemerintah berhak memperlebar defisit negara di atas 3% dari PDB pada 2020-2022. Kemudian, defisit harus kembali lagi di bawah 3% terhadap PDB di tahun 2023. Perkembangannya, realisasi defisit APBN 2020 sebesar 6,14% dari PDB. Sementara tahun ini pemerintah mematok defisit APBN 2021 yakni 5,82% dari PDB. Kemudian, dalam pelaksanaan APBN 2022 defisit ditargetkan 4,85% dari PDB. artinya pemerintah perlu menekan defisit sebanyak 1,85% dari PDB pada 2023 agar target konsolidasi fiskal bisa tercapai.
Dari sisi reformasi kebijakan dan administrasi pajak, Sri Mulyani berharap Direktorat Jendral (Dirjen) dapat memperkuat dan meningkatkan basis data internal dan eksternal otoritas. Data tersebut akan menjadi alat bagi Ditjen pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kedepannya. Termasuk juga basis data yang ada di perusahaan digital asing atau perusahaan yang berada dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). Pada 2021, outlook penerimaan pajak Rp. 1.142,5 triliun, tumbuh 6,6% secara tahunan. Sementara, untuk tahun 2022 tumbuh 10,5% menjadi senilai Rp. 1.262,9 triliun.
Pabrikan Mobil Minta Diskon PPnBM 100% Dilanjutkan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Guniwang Kartasasmita mengusulkan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) 100% untuk pembelian mobil baru. Menperin telah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait usulan tersebut. "Alasannya, industri pendukung di belakang sektor otomotif banyak sekali," kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8). "Kami punya detailnya berkaitan dengan industri-industri pendukung dibelakang otomotif, dari lapis 1 hingga termasuk industri kecil dan menengah yang terlibat didalamnya. Jadi dampak insentif ini luar biasa, sehingga industri bisa tumbuh," tambah dia.
Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program tersebut dimulai untuk mobil penumpang berkapasitas mesin dibawah 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu. Awalnya, besaran PPnBM-DPT mencapai 100% selama Maret-Juni, lalu Juli-Agustus 50% dan Oktober-Desember 25%. Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPN-DPT) untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan.
"Kami juga mendorong PPN-DPT disektor properti, karena ini sektor yang industri pendukung dibelakang besar sekali. Untuk mendapatkan relaksasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan demand side yang kita miliki," kata dia. Sebelumnya, Skeretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebutkan, insentif PPN-DPT sangat positif tidak hanya bagi industri otomotif, tetapi industri terkait lainnya, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, dia menuturkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah dibanding dengan negara Asean lainnya. (YTD)
Target PPh di 2022 Terlalu Optimis
Pemerintah mulai tahun depan siap mengoptimalkan setoran pajak penghasilan (PPh) untuk memenuhi target yang akan ditetapkan pemerintah bersama DPR. Target penerimaan PPh pada 2022 sebesar Rp 680,9 triliun atau naik 10,7% dari outlook penerimaan PPh tahun 2021 yakni Rp 615,2 triliun. Target ini lebih tinggi dari realisasi PPh di tahun 2020 sebesar Rp 594 triliun.
Untuk mencapai target, Neilmaldrin menyebut Dirjen Pajak telah menyusun strategi optimalisasi penerimaan PPh. Pertama, Perluasan basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela. Kedua, ekstensifikasi dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak (WP) strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan. Ketiga, perluasan kanal pembayaran. Keempat, optimalisasi data melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan. Kelima, meningkatkan kepatuhan hukum yang adil. Keenam, melanjutkan reformasi perpajakan salah satunya melalui pengembangan coretax.
Rencana Pajak Karbon Menuai Penolakan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Selasa (24/8). Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, membahas salah satu poin di RUU tersebut, yaitu rencana pajak karbon diatur di Pasal 44G RUU KUP.
Ketua Kamar dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasyid menyampaikan 18 asosiasi pengusaha sepakat menolak rencana pajak karbon. Pertama, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan dan sistemik terutama bagi kestabilan perekonomian Indonesia, neraca perdagangan, dan pendapatan negara. Kedua, saat ini ketergantungan proses produksi dan distribusi industri produk, sehingga menekan daya beli masyarakat. Ketiga, di Asia Tenggara baru Singapura yang menerapkan pajak karbon, sejak tahun 2019.
Menperin Usulkan Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil 100%
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Guniwang Kartasasmita mengusulkan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) 100% untuk pembelian mobil baru. Menperin telah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait usulan tersebut. "Alasannya, industri pendukung di belakang sektor otomotif banyak sekali," kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8). "Kami punya detailnya berkaitan dengan industri-industri pendukung dibelakang otomotif, dari lapis 1 hingga termasuk industri kecil dan menengah yang terlibat didalamnya. Jadi dampak insentif ini luar biasa, sehingga industri bisa tumbuh," tambah dia.
Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program tersebut dimulai untuk mobil penumpang berkapasitas mesin dibawah 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu. Awalnya, besaran PPnBM-DPT mencapai 100% selama Maret-Juni, lalu Juli-Agustus 50% dan Oktober-Desember 25%. Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPN-DPT) untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan.
"Kami juga mendorong PPN-DPT disektor properti, karena ini sektor yang industri pendukung dibelakang besar sekali. Untuk mendapatkan relaksasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan demand side yang kita miliki," kata dia. Sebelumnya, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebutkan, insentif PPN-DPT sangat positif tidak hanya bagi industri otomotif, tetapi industri terkait lainnya, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, dia menuturkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah dibanding dengan negara Asean lainnya. (YTD)
Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali ngebut, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sejak awal pekan ini, DPR terus mengundang banyak pihak untuk minta masukan atas beleid yang menjadi rezim baru perpajakan. Apalagi, beleid ini untuk mempertebal penerimaan pajak, antara lain dengan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% yang berlaku saat ini menjadi 12%. Bahkan, barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan, akan kena pajak.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan, kebijakan ini bisa menyebabkan kenaikan harga barang, khususnya PPN bahan pangan. "Beban ini ditanggung konsumen," terang Tulus dalam paparan tertulis kepada DPR, Kamis (26/8). Namun, di sisi lain, UU KUP juga memberikan insentif dunia usaha yakni penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20% di tahun depan agar mendorong investasi. Hanya, beleid baru ini juga merancang lapisan baru PPh orang pribadi yang menyasar orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif 35%.
Pengembang Besar Meraup Berkah Insentif Properti
Bisnis properti mulai bergairah di tengah pandemi Covid-19 tahun ini. Satu indikasinya, tiga pemain besar properti di Tanah Air meraih pertumbuhan pendapatan selama enam bulan pertama tahun ini. Ketiga pengembang tersebut adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). BSDE mencatatkan pendapatan Rp 3,25 triliun di semester I-2021, tumbuh 39% year-on-year (yoy). Demikian pula CTRA yang meraih pertumbuhan pendapatan 44% (yoy) menjadi Rp 4 triliun. Adapun pendapatan LPKR naik 36% (yoy) menjadi Rp 7,23 triliun.
Segmen landed house mencatatkan pertumbuhan penjualan, terutama bagi BSDE dan CTRA, yang memang mengandalkan hunian rumah tapak. Sedangkan LPKR mengandalkan high rise (apartemen). Penjualan pada dua segmen properti itu memang sedang meningkat. Hal itu lantaran pemerintah mengucurkan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan properti. Di saat yang sama, bunga KPR/KPA sejak pandemi Covid-19 cenderung menguncup. “Perumahan (landed) masih tetap menjadi pasar yang terkuat. Apalagi sektor lain masih belum bergerak,” ungkap Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk, kepada KONTAN, kemarin.
Bukan hanya CTRA, BSDE dan LPKR, pengembang lain juga memanfaatkan insentif PPN untuk menggenjot penjualan. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), misalnya, ikut merasakan efek positif insentif pajak properti. Direktur PWON, Ivy Wong mengatakan, produk residensial yang paling banyak dibeli konsumen yakni Grand Pakuwon dan Pakuwon City. “Kebanyakan inventory yang dapat insentif PPN,” kata dia, kemarin. Segmen pasar properti PWON lebih kencang di rentang harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Managing Partner of Strategic Advisory Coldwell Banker, Tommy H Bastami menilai, di tengah pandemi Covid-19, segmen landed residential (perumahan) tetap bergerak. “Pasar mulai membaik, walaupun belum kembali ke kondisi normal [sebelum pandemi],” kata dia, kemarin.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









