;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Ada Pengecualian dalam Pungutan Pajak Minimum

08 Sep 2021

Pemerintah berencana untuk memungut pajak dari korporasi merugi melalui kebijakan pajak minimum alternatif alias Alternative Minimum Tax (AMT). Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok wajib pajak (WP) dari kebijakan tersebut. Rencana AMT ini tertuang dalam Pasal 31F Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Komisi XI DPR.Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tarif AMT 1% dari penghasilan bruto. Adapun AMT, menyasar WP badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan pengenaan AMT hanya kepada perusahaan merugi yang memanfaatkan sumber daya alam. Cara ini sesuai dengan saran dari Organisation for Economic Co-operation dan Delevopment (OECD).

Adapun Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pemerintah harus menyiapkan skema yang tepat agar kebijakan AMT tidak berujung pada kaburnya investasi asing.


Triliun Rupiah Anggaran Kemiskinan ke Probolinggo

08 Sep 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah ke Kabupaten Probolinggo. Namun saat ini tingkat kemiskinan di wilayah ini masih tinggi. Menkeu melalui akun media sosialnya mengungkapkan dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupaten Probolinggo mengalami kenaikan sejak 2012. Saat itu TKDD baru Rp 959,7 miliar, dan menjadi Rp 1,9 triliun pada 2019. Pada 2020, TKDD sebesar Rp 1,85 triliun dan pada tahun 2021 juga tetap sebesar Rp 1,85 triliun.


PPN Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Belum Tebal

07 Sep 2021

Realisasi penerimaan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian keuangan, hingga 31 Agustus 2021 realisasi penerimaan yang berhasil dikantongi pemerintah hanya Rp2,5 triliun. Salah satu penyebab  dari terbatasnya setoran ke negara dari PPN PMSE adalah sedikitnya perusahaan yang menjadi wajib pungut. Hingga saat ini, tercatat masih 38 badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memungut PPN. Terakhir, pemerintah menunjuk WeTransfer B,V dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai wajib pungut PPN yang efektif per 1 September 2021.

"Kami juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku  usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, akan terus bertambah," kata dia Senin (6/9). Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Budi Saptono mengatakan, sepanjang jumlah wajib pungut masih terbatas maka penerimaan PPN PMSE, belum signifikan. Menurutnya, otoritas pajak harus bergerak cepat untuk menujukkaan seluruh perusahaan di sektor ini sebagai pemungut PPN. "Kunci utamanya adalah memperbanyak pemungut PPN PMSE." tergasnya. (YTD)

Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah Hingga Kapal Mewah

06 Sep 2021

Jakarta - Indonesia akan memasuki rezim baru pajak pertambahan nilai (PPN). Selain ketentuan tarif baru, nyaris semua barang dan jasa akan dikenai PPN, tanpa terkecuali bahan pangan (sembako), biaya sekolah hingga kapal pesiar mewah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap penerapan tarif anyar PPN itu bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Selama ini tarif PPN yang berlaku adalah tarif tunggal sebesar 10%. Nantinya pengenaan PPN berubah menjadi empat penggolongan tarif PPN, mulai dari tarif 5% hingga 25%. Adapun empat skema PPN dan tarifnya yang sedang digodok adalah, Pertama, general rate yakni tarif yang berlaku umum sebesar 12%. Kedualower rate PPN sebesar 5% - 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Ketigahigher rate sebesar 15% - 25% untuk barang mewah atau sangat mewah seperti rumah dan apartemen kategori mewah, pesawat terbang, dan kapal pesiar mewah (yacht). Keempatfinal rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu. 

Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Cukai

04 Sep 2021

Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan insentif berupa penundaan pelunasan pita cukai kepada pabrikan rokok sejak 1 Juli 2021. Setidaknya, 10 pabrikan rokok besar, seperti PT Gudang Garam, Tbk, PT HM Sampoerna, Tbk, hingga PT Djarum, dinilai paling menikmati insentif fiskal tersebut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemkeu yang diperoleh KONTAN, hingga dengan 25 Agustus 2021, terdapat 87 pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan nilai total sebesar Rp 43,23 triliun, setara dengan 34,5% dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 125,28 triliun pada periode tersebut. 

Ditjen Bea Cukai menaksir, pemberian insentif pelunasan pita cukai hingga Oktober nanti mencapai Rp 71 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp 27,8 triliun nilai insentif dalam PMK 93/2021 yang bisa digunakan oleh pabrik rokok. Adapun insentif tersebut berdampak terhadap penerimaan cukai  hingga akhir Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, realisasi penerimaan cukai dalam tujuh bulan di tahun ini hanya mampu tumbuh 18,4% year on year (yoy). Padahal, sampai akhir Juni lalu, penerimaan cukai tumbuh 21,4% yoy. 

Pertamina Setor 110,6 Triliun ke Negara

04 Sep 2021

PT Pertamina (Persero) menyetorkan Rp 110,6 triliun sebagai penerimaan negara pada semester I-2021. Setoran itu terdiri dari Rp 70,7 triliun berupa pajak, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, dan dividen, serta Rp 39,9 triliun berupa bagi hasil produksi hulu minyak dan gas bumi yang menjadi bagian negara. 

Tahun lalu, Pertamina menyetor Rp 126,7 triliun kepada negara. Setoran itu terdiri dari pajak Rp 92,7 triliun, PNBP Rp 25,5 triliun, dan dividen Rp8,5 triliun.  Pertamina juga melaporkan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk operasi hulu hilir yang sebesar 57 persen atau lebih tinggi daripada target sebesar 30 persen. Jumlah tenaga kerja langsung di Pertamina sebanyak 1,2 juta orang dan serapan tenaga kerja tidak langsung 20 juta orang.

Skema Pajak Pertambahan Nilai, Pungutan PPN Bahan Pokok Batal

03 Sep 2021

Bisnis, Jakarta - Setelah memicu penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, pemerintah akhirnya memberikan fasilitas tidak dipungut untuk bahan pokok dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan skema pungutan untuk kebutuhan dasar masyarakat ini dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk barang tersebut. Dengan demikian, kebutuhan pokok tetap menjadi barang kena pajak (BKP) tetapi mendapatkan fasilitas dalam bentuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Kebijakan tersebut juga berlaku terhadap jasa sektor pendidikan. 

Di sisi lain, dasar dari dijadikannya hampir seluruh jenis barang dan jasa sebagai BKP dan JPK karena C-Efficiency PPN di Tanah Air yang masih rendah yakni hanya 63,58%. Artinya, pemerintah hanya bisa memungut 63,58% dari total potensi PPN yang bisa ditarik di dalam negeri. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah. Perluasan basis pajak PPN seperti yang diusulkan dalam RUU KUP dengan struktur tarif PPN tunggal 10% atau 12% dan mengecualikan bahan pokok dapat meningkatkan penerimaan lebih besar dan lebih adil. Pengenaan tarif tunggal tersebut juga memiliki dampak yang lebih kecil terhadap peningkatan kemiskinan masyarakat di Indonesia dibandingkan dengan struktur PPN multitarif. 

DJP Atur Ulang Subjek dan Objek Bebas PPN

03 Sep 2021

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. "Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang berlaku sejak 1 September 2021," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, kamis (2/9). Kontraktor  EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN diantaranya, yakni menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu kontraktor engineering, procurement and constraction (EPC).

"Begitu pula dengan penambahan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Neilmaldrin. Selain itu, Neilmaldrin menuturkan, terdapat perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomatis, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal  (BKPM), serta Lembaga National Single Window. "Serta tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN, yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan," pungkas dia. (YTD)

Ekstensi Relaksasi PPnBM Dinanti

02 Sep 2021

Jakarta - Di tengah tekanan pandemi yang belum berlalu, kalangan pelaku industri berharap pemerintah dapat memperpanjang kebijakan diskon 100% Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor hingga akhir tahun. Harapan ini muncul seiring dengan upaya menjaga momentum menggeliatnya sektor manufaktur dan konsumsi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, stimulus ini dimanfaatkan oleh 6 agen pemegang merek (APM) dengan penjualan sebanyak 89.050 unit. Namun, relaksasi tarif akan berakhir pada hari ini. Dengan demikian, terhitung sejak 1 September 2021 sampai dengan akhir tahun PPnBM bertarif 25%.

Pajak memang menjadi salah satu komponen penentu dalam penjualan mobil. Pasalnya, besaran tarif yang dikenakan oleh pemerintah berdampak pada harga jual kendaraan. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menuturkan, jika relaksasi diperpanjang, maka penjualan mobil bakal melaju. Sebaliknya, apabila usulan pelaku industri itu tidak diakomodasi, maka penjualan berisiko kembali lunglai. Gaikindo melakukan analisis, di mana dampak dari berhentinya diskon 100% PPnBM akan memangkas penjualan menjadi 600.000 unit pada tahun ini.

Selain menggairahkan industri otomotif, relaksasi pajak juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejalan dengan pertumbuhan penjualan mobil. Pendapat ini dikuatkan oleh kajian Institute for Strategics Inisiative (ISI), yang mencatat stimulus PPnBM telah menyelamatkan industri otomotif dari krisis akibat Covid-19. Kajian dengan metode analisis I-O (input-output) itu menunjukkan stimulus berpotensi mendatangkan pendapatan bagi pemerintah hingga Rp 5,17 triliun dari PPN, PKB, dan BBNKB.

Menkeu: Tidak Ada Jaminan Ekonomi Cepat Pulih Setelah Terkontraksi

02 Sep 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada jaminan semua negara yang mengalami kontraksi ekonomi dapat bangkit (rebound) dengan cepat. Fenomena sulitnya untuk pulih signifikan setelah terkontraksi cukup dapat tercermin dari kinerja ekonomi di beberapa negara sekitar seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Singapura yang belum bisa kembali atau melewati kondisi seperti sebelum Covid-19. "Ini angka yang lebih tinggi bahkan sebelum krisis Covid-19 telah membuat ekonomi kita merosot pada kuartal II-2020 sehingga GDP riil kita minus nilainya menjadi Rp2.590 trilliun," tuturnya.

Di sisi lain ia mengatakan kinerja ekonomi AS sudah melewati fase krisis. Oleh karena itu,  penanganan Covid-19 maupun berbagai kalibrasi kebijakan akan menjadi bekal yang baik untuk terus melakukan perbaikan, penyempurnaan kebijakan-kebijakan ekonomi. "Ekonomi kuartal II sudah masuk positif, melewati resesi, tahun ini masih sangat ditentukan oleh kemampuan pengendalian Covid-19. Varian baru bisa menyebabkan momentum varian terdistrupsi," jelasnya.

"APBN sudah mengalami refocusing, karena kebutuhan belanja Covid-19 dan perlindungan masyarakat harus ditingkatkan, namun kita jaga agar defisit tidak meningkat sehingga diperlukan realokasi anggaran," tuturnya. Dengan demikian, dalam membuat kebijakan pemerintah harus responsif, adaptif, dan fleksibel. Responsif artinya tetap memiliki arah yang jelas  yakni melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19, memberikan bantalan fisik untuk mencegah kemerosostan daya beli dan pendapatan. (YTD)