Politik dan Birokrasi
( 6612 )Relaksasi Pajak, Tarif Bunga Obligasi Dipangkas
Pemerintah akhirnya memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari 15% menjadi 10%. Relaksasi tarif ini terakomodasi di dalam peraturan pemerintah (PP) No.91/2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. "Tarif PPh yang bersifat final sebagimana dimaksud pada ayat(1) Sebesar 10% dari dasar pengenaan PPh," tulis pasal 2 PP No.91/2021 yang dikutip Bisnis, Minggu (5/9).
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Luki Alfirman mengatakan penurunan tarif ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaran dan keadilan bagi seluruh investor surat utang. Regulasi ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia yakni pada 30 Agustus 2021. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP N0.9/2021 yang berisi penuruan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10%. Relaksasi tarif atas bunga obligasi ini merupakan amanah dari UU N0.11/2021 tentang Cipa Kerja. (YTD)
Fasilitas Keringanan Pajak Usaha Paling Diminati
Jakarta - Realisasi insentif pajak di PEN hingga 20 Agustus 2021 mencapai 82,7% dari pagu anggaran. Realisasi insentif bagi usaha paling tinggi dibandingkan dengan program lain di Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ribuan wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif tersebut. Kalangan dunia paling banyak memanfaatkan insentif usaha berupa relaksasi perpajakan. Insentif ini masih dilanjutkan sampai dengan akhir tahun.
Alokasi anggran PEN untuk program insentif pajak, tersisa Rp 10,86 triliun. Sementara itu, sebagian besar insentif usaha tersebut, masih berlaku hingga akhir 2021. Meski pagu insentif pajak dalam PEN makin tipis, anggarannya hingga saat ini diyakini masih memadai. Sehingga Kemkeu merasa belum perlu untuk menambah anggaran.
KPK Dalami Peran Bank Panin di Kasus Suap Pajak
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti mengenai dugaan keterlibatan Bank Panin sebagai korporasi, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Kasus itu menjerat Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, serta Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019.
Firli menyatakan KPK saat ini sedang mengusut peran para tersangka pemberi suap kasus pajak. Tak tertutup kemungkinan, KPK juga turut mendalami peran dari korporasi, termasuk Bank Panin.
KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan Grup Panin.
Perencaan Anggaran El Salvador Makin Rumit Sejak Bitcoin Jadi Alat Pembayaran
El Salvador telah mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, setelah aset kripto yang satu ini digunakan sebagai alat pembayaran justru kekacauan malah terjadi di negara itu.
Awalnya, dengan mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah diharapkan akan membantu orang Salvador menghindari biaya mahal untuk pengiriman uang dari luar negeri. El Salvador tidak memiliki mata uang sendiri, melainkan mengandalkan dolar AS.
Namun nyatanya, menambahkan mata uang lain yang rentan terhadap perubahan nilai yang liar akan semakin memperumit anggaran pemerintah dan perencanaan pajak.
Perluasan Objek PPh, Otoritas Pajak Berburu "Kenikmatan"
Agresivitas pemerintah dalam meminimalisasi praktik penghindaran pajak tidak hanya menyasar korporasi. Rencanyanya, otoritas pajak akan melakukan pungutan terhadap pemberi kenikmatan atau natura(fringe benefit) dari wajib pajak badan kepada wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, natura sering digunakan sebagai alat oleh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi untuk melakukan penghindaran perpajakannya. Hal ini diatur oleh pemerintah melalui RUU tentang perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pengenaan Pajak atas natura.
Sesungguhnya dalam penerapan PPh, natura dan/atau kenikmatan memenuhi definisi penghasilan dalam UU PPh, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh yang dapat dipakai untuk komsumsi atau menambah kekayaan bagi penerimanya. Sekedar informasi, tarif PPh Badan yang saat ini berlaku adalah sebesar 22%, sedangkan tarif PPh Orang Pribadi berkisar antara 5%-30%. "Berdasarkan kajian kami, terdapat potensi tax gain yang cukup besar dari rencana penerapan anti-tax planning ini," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmardin Noor menjelaskan kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
"Pemberian natura dari perusahaan tidak bisa dibiayakan. Bagi penerima bisa juga ini bukan penghasilan, supaya beban pajak di perusahaan rendah dan wajib pajak orang pribadi tidak harus membayar pajak," jelasnya. Tak hanya itu, kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi juga tidak termasuk kedalam penghasilan. Ditjen Pajak menghitung, kebijakan penetapan natura sebagai objek PPh akan mengakibatkan redistribusi penerimaan PPh Badan dan PPh orang pribadi. Secara rata-rata, potential gain PPh pasal 21 dari adanya kebijakan ini mencapai Rp4,40 trilliun pertahun. (YTD)
Pajak Investasi Hulu Migas Kena PPh Final
Jakarta - Kepastian perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk membayar pajak penghasilan (PPh) saat melakukan pengalihan usaha atau interes di kegiatan di hulu migas menjadi jelas. Kontraktor menjadi pihak yang diwajibkan untuk memotong, membayar serta melaporkan PPh atas pengalihan partisipasi interes. Adapun aturan detilnya bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut aturan tersebut bisa menjadi membantu restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mendorong kegiatan usaha migas.
Selain mengatur perhitungan tarif PPh Final Usaha hulu migas, definisi partisipasi interes di aturan itu juga diubah dari aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam beleid tersebut participating interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja. Diharapkan beleid ini juga akan mendukung reformasi perpajakan melalui administrasi perpajakan yang lebih baik.
Ada Pengecualian dalam Pungutan Pajak Minimum
Pemerintah berencana untuk memungut pajak dari korporasi merugi melalui kebijakan pajak minimum alternatif alias Alternative Minimum Tax (AMT). Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok wajib pajak (WP) dari kebijakan tersebut. Rencana AMT ini tertuang dalam Pasal 31F Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Komisi XI DPR.Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tarif AMT 1% dari penghasilan bruto. Adapun AMT, menyasar WP badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan pengenaan AMT hanya kepada perusahaan merugi yang memanfaatkan sumber daya alam. Cara ini sesuai dengan saran dari Organisation for Economic Co-operation dan Delevopment (OECD).
Adapun Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pemerintah harus menyiapkan skema yang tepat agar kebijakan AMT tidak berujung pada kaburnya investasi asing.
Triliun Rupiah Anggaran Kemiskinan ke Probolinggo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah ke Kabupaten Probolinggo. Namun saat ini tingkat kemiskinan di wilayah ini masih tinggi. Menkeu melalui akun media sosialnya mengungkapkan dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupaten Probolinggo mengalami kenaikan sejak 2012. Saat itu TKDD baru Rp 959,7 miliar, dan menjadi Rp 1,9 triliun pada 2019. Pada 2020, TKDD sebesar Rp 1,85 triliun dan pada tahun 2021 juga tetap sebesar Rp 1,85 triliun.
PPN Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Belum Tebal
Realisasi penerimaan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian keuangan, hingga 31 Agustus 2021 realisasi penerimaan yang berhasil dikantongi pemerintah hanya Rp2,5 triliun. Salah satu penyebab dari terbatasnya setoran ke negara dari PPN PMSE adalah sedikitnya perusahaan yang menjadi wajib pungut. Hingga saat ini, tercatat masih 38 badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memungut PPN. Terakhir, pemerintah menunjuk WeTransfer B,V dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai wajib pungut PPN yang efektif per 1 September 2021.
"Kami juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, akan terus bertambah," kata dia Senin (6/9). Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Budi Saptono mengatakan, sepanjang jumlah wajib pungut masih terbatas maka penerimaan PPN PMSE, belum signifikan. Menurutnya, otoritas pajak harus bergerak cepat untuk menujukkaan seluruh perusahaan di sektor ini sebagai pemungut PPN. "Kunci utamanya adalah memperbanyak pemungut PPN PMSE." tergasnya. (YTD)
Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah Hingga Kapal Mewah
Jakarta - Indonesia akan memasuki rezim baru pajak pertambahan nilai (PPN). Selain ketentuan tarif baru, nyaris semua barang dan jasa akan dikenai PPN, tanpa terkecuali bahan pangan (sembako), biaya sekolah hingga kapal pesiar mewah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap penerapan tarif anyar PPN itu bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selama ini tarif PPN yang berlaku adalah tarif tunggal sebesar 10%. Nantinya pengenaan PPN berubah menjadi empat penggolongan tarif PPN, mulai dari tarif 5% hingga 25%. Adapun empat skema PPN dan tarifnya yang sedang digodok adalah, Pertama, general rate yakni tarif yang berlaku umum sebesar 12%. Kedua, lower rate PPN sebesar 5% - 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Ketiga, higher rate sebesar 15% - 25% untuk barang mewah atau sangat mewah seperti rumah dan apartemen kategori mewah, pesawat terbang, dan kapal pesiar mewah (yacht). Keempat, final rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









