;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Tindak Lanjut Tax Amnesty, Apa Kabar Aset Rp766 Triliun Asal Singapura

17 Sep 2021

Sekali tepuk dua lalat. Peribahasa itu perlu diterapkan oleh pemerintah dalam memburu obligator Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) di Singapura. Musababnya, peran Singapura tidak sebatas pada BLBI. Negara itu juga menjadi  lumbung harta bagi peserta program Tax Amnesty. Persoalannya, hingga saat ini pemerintah belum mengungkap realisasi harta yang berhasil dibawa pulang ke Tanah Air dari Singapura dalam program pengampunan Pajak, 5 tahun silam itu. Faktanya, Kementerian Keuangan mencatat sebagian besar harta yang dideklarasikan  berada di negara tersebut, yakni Rp766,05 triliun. Singapura juga menjadi negara asal deklarasi harta paling besar.

Saat dihubungi Bisnis, Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjelaskan mengenai hal itu. Pun dengan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Sari Utama, yang hingga berita ini ditulis tidak memberikan pencerahan. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, salah satu penyebab tidak maksimalnya repatriasi adalah karena terbatasnya instrumen investasi yang ada di Indonesia.

Dia menjelaskan, pada dasarnya peserta Tax Amnesty tersedia untuk melakukan repatriasi secara penuh. Namun, investasi yang ada didalam negeri dinilai kurang menarik karena return yang dihasilkan cukup terbatas. Di dalam RUU tersebut Tax Amnesty jilid kedua dijawantahkan melalui offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau program pengungkapan aset secara sukarela. Ketentuan OVDP dianggap sebagai solusi untuk mengejar pajak dari praktik offsharo tax evasion berupa penggelapan ke luar negeri. Koordinasi dan komunikasi yang intensif antara Satgas BLBI dengan perwakilan Singapura di Indonesia rasanya bisa dimanfaatkan untuk membawa pulang sisa-sisa program pengampunan pajak 5 tahun silam.

Akhir Kisah Mobil Murah

17 Sep 2021

Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil mulai 16 Oktober mendatang. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah mengubah dasar pungutan PPnBM mobil baru, yang awalnya memakai basis tipe bodi, kubikasi mesin, dan sistem penggerak menjadi berbasis emisi.  Dalam aturan ini, pemerintah menghapus insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau dikenal juga dengan mobil low-cost green car (LCGC). LCGC, yang semula bebas dari PPnBM, kini dikenai pungutan 3 persen. Menurut Febri, fokus pemerintah kini beralih untuk mendorong pengembangan kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan, sesuai dengan tren global. Dalam revisi kebijakan yang baru, LCGC masuk program low carbon emission vehicle (LCEV) bersama dengan kendaraan terelektrifikasi (xEV) dan flexy engine berbasis biofuel 100 persen. 

Dia menyebutkan peserta program ini akan mendapatkan insentif PPnBM rendah, yaitu 3 persen. Gap insentif yang diterima akan lebih besar, yaitu 12 persen, “Karena tarif PPnBM minimum untuk kategori kendaraan penumpang kurang dari 10 orang adalah 15 persen,” ucap Febri. Dalam peraturan sebelumnya, selisih insentif yang diterima 10 persen. Sebab, tarif PPnBM minimum untuk kategori kendaraan penumpang kurang dari 10 orang adalah 10 persen. Pada tahun pertama, penjualan LCGC mencapai 51.180 unit atau 4 persen dari total pasar kendaraan roda empat saat itu. Selang beberapa tahun, produsen menaikkan harga LCGC, sehingga berada di kisaran Rp 100 juta hingga 130 juta. Kini, perubahan tarif PPnBM bakal kembali memicu kenaikan harga LCGC, sehingga harganya ada kemungkinan tak lagi di bawah Rp 150 juta. 

Penyusunan RUU KUP harus Perhatikan Transisi Pemulihan Ekonomi

16 Sep 2021

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, penyusunan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah harus memperhatikan wajib pajak  sebab dalam dua tahun ke depan pemerintah sedang berada dalam proses transisi pemulihan ekonomi. Dia mengatakan, jangan sampai kebijakan perpajakan ini diterapkan dalam momentum yang kurang tepat. Misalnya, pengecualian dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikeucalikan justru akan menghambat pertumbuhan sektor-sektor yang dikenakan pajak. 'Momentum kepada pos-pos yang akan diubah ketentuan perpajakan menjadi penting untuk memastikan bahwa KUP ini bisa berjalan dan bisa diterima oleh semua golongan." kata Yusuf. Jangan dilupakan UMKM justru sebenarnya membutuhkan pendampingan untuk memberikan mereka kesempatan naik kelas ke usaha yang lebih besar. Pengenaan pajak justru akan sedikit bertolak belakang untuk UMKM naik kelas.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, pada Senin (13/9) akan ada rapat kerja Komisi XI dan DPD dengan Menteri Keuangan. Diharapkan seminggu kemudian semua fraksi DPR dan semua kelompok DPD (Menyerahkan daftar inventarisasi Masalah/DIM) Untuk RUU hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Setelah itu baru pembicaraan tingkat 1. Hendrawan memperkirakan pembahasan baru dimulai pada pekan ketiga September. "RUU KUP kemungkinan bisa selesai lebih cepat dibanding RUU HKPD, The sooner, the better. Tetapi semua tergantung dinamika dan intensitas pembahasan," kata Hendrawan. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah masih melakukan pembahasan tentang RUU KUP. "Belum mulai pembahasan lagi, menunggu DIM dari fraksi-fraksi, baru (kemudian) pembahasan," ucap Yunus. (YTD)

Tindak Lanjut Tax Amnesty 2016, Repatriasi Terhambat Investasi

16 Sep 2021

Terbatasnya intrusmen investasi yang tersedia di Indonesia menjadi penyebab minimnya repatriasi harta hasil deklarasi peserta program Tax Amnesty 2016 yang selama ini di parkir di Singapura.  Tak tanggung-tanggung jumlah deklarasi harta peserta tax Amnesty 2016 yang berasal dari Singapura mencapai Rp 766,05 triliun. Hingga saat ini pemerintah belum mempublikasikan realisasi harta yang direpatriasi dari negara tersebut. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, pada dasarnya pelaku usaha yang menjadi peserta Tax Amnesty 2016 dan menyimpan hartanya di Singapura bersedia untuk melakukan repatriasi.

"Masukan dari Pengusaha bahwa uang itu harus produktif. Di Indonesia tidak cukup banyak peluang untuk menginvestasikan dana mereka. Terbatas hanya obligasi pemerintah," jelasnya kepada Bisnis, selasa (14/9). Kemudian investasi di pasar keuangan juga masih terbatas. Terlebih, kata  Suryopratomo, pengawasan pasar modal di Tanah Air masih belum seketat Singapura. Adapun, instrumen investasi dana repatriasi tertuang didalam PMK No.119/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka pengampunan Pajak.

Sementara ini, pemerintah berencana memberikan relaksasi bagi peserta Tax Amnesty 2016 melalui program Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari PPh. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, efektifitas dari Sunset Policy tergantung pada periode atau tenggat waktu yang disediakan oleh pemerintah. "Semua tergantung dari periodenya. Karena sebenarnya inikan tindak lanjut dari Tax Amnesty 2016," kata dia. (YTD)

CHT Naik Suburkan Rokok Ilegal

16 Sep 2021

Rencana pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 terus mendapat penolakan dari pelaku industri. Di saat daya beli masyarakat yang masih melemah, kenalkan CHT justru dipandang berpeluang menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenalkan tarif justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini. Tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun. Dengan begitu, tarif CHT dipastikan meningkat karena CHT merupakan komponen utama penerimaan cukai pemerintah dengan kontribusi di atas 95%.

Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis. Menurut Henry, Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.


Target Penerimaan Perpajakan Disepakati Rp 1.510 Triliun

15 Sep 2021

Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp 3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021. "Kami ingin mengambil keputusan untuk penerimaan perpajakan. Penerimaan pajak dari Rp 1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265,0 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai dari Rp 244 triliun menjadi Rp 245 triliun, sehingga total penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.510 triliun. Setuju?" kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah yang disahuti pernyataan setuju dari anggota Banggar DPR dan pemerintah dalam rapat Banggar DPR RI di Jakarta, Kamis (9/9). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa pendapatan perpajakan dari bea keluar dalam APBN 2022 hanya akan mencapai Rp 4,9 triliun atau turun 72,7% dibandingkan outlook APBN 2021 sebesar Rp 18,0 triliun.

Menggerek Target Setoran Perpajakan Lebih Agresif

15 Sep 2021

Pemerintah dan DPR sepakat mengerek target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Hal ini juga sejalan dengan batas bawah target pertumbuhan ekonomi tahun depan yang lebih optimistis. Rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) pekan lalu menyepakati target penerimaan perpajakan 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Angka ini lebih tinggi dari usulan pemerintah di dalam Nota Keuangan tahun 2022 yang sebesar Rp 1.506,9 triliun. Anggota Banggar Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menilai, seharusnya penerimaan perpajakan bisa melonjak karena pemerintah sangat optimistis pertumbuhan ekonomi tahun depan mampu mencapai 5,2%-5,5%. Tapi perlu juga mengevaluasi belanja perpajakan 2022 agar tepat sasaran dan dikurangi seiring pemulihan ekonomi. Walhasil, kas negara akan lebih efisien. 

Di lain kesempatan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menyampaikan, kebijakan umum perpajakan 2022 diarahkan untuk inovasi penggalian potensi perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan, pengawasan yang efektif, dan manajemen kepatuhan berbasis risiko. Selain itu juga, perluasan basis pajak dengan menambah objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. "Insentif fiskal akan lebih terarah dan terukur, efisien dan efektif, diutamakan untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat," kata Oka, (10/9).  

(Oleh - HR1)

PPN Pendidikan Jadi Tambahan Beban

15 Sep 2021

Lembaga pendidikan nantinya tidak lagi bebas pajak. Ini setelah pemerintah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi jasa pendidikan sebesar 7%. Walhasil, jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan dalam lingkup non jasa kena pajak (JKP). Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah dengan DPR sangan berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari pemangku kepentingan. Hasil sementara yang didapat pemerintah adalah seluruh jasa pendidikan merupakan objek PPN terutang pajak atas konsumsi pendidikan.


Pebisnis Minta Insentif Lagi

15 Sep 2021

Para pengusaha Indonesia yang tergabung dalam beberapa asosiasi pengusaha kembali meminta tambahan insentif ke pemerintah. Permintaan pengusaha tersebut berdasarkan kondisi pandemi korona yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Permintaan tersebut disampaikan beberapa asosiasi pengusaha saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (8/9). Pada pertemuan tersebut, pengusaha meminta pemerintah memberikan tambahan insentif kepada pelaku usaha. Salah satunya insentif Pajak Penghasilan (PPh).  

Sejumlah Anggota DPR Tolak RUU KUP, Pajak Minimum Hanya Berlaku bagi Pengusaha Tertentu

15 Sep 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana pemberlakuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak minimum terhadap wajib pajak merugi  hanya akan berlaku pada wajib pajak (WP) badan tertentu. Rencana pajak penghasilan (PPh) minimum 1% dari penghasilan bruto itu tidak diberlakukan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Kita perlu untuk melihat AMT ini tetap terbatas pada WP Badan dengan kriteria tertentu. Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi concern dari banyak  masyarakat mau pun dunia usaha," kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9)

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas kebutuhan pokok dilakukan secara terbatas. Artinya penggunaan PPN hanya dilakukan untuk barang kebutuhan pokok dengan kualitas khusus dan harga mahal. "Misalnya (PPN dikenakan) untuk beras dan daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal,"kata Menkeu. Ia menjelaskan, pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok harus diperjelas pengaturannya serta tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Menkeu juga menjelaskan, pemerintah berencana akan mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah secara terbatas. Artinya hanya sekolah-sekolah dengan bayaran mahal yang akan dikenakan PPN. Mengenai rencana pemungutan pajak karbon, Menkeu memastikan pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri. Terkait dengan reformasi perpajakan, Sri Mulyani menjelaksan bahwa Indonesia  telah melakukan reformasi perpajakan  hingga 4 periode.

Sementara itu, Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam menyampaikan, fraksi PKS menolak penerapan PPN atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan jasa pelayanan keagamaan. Sebab, kelima rencana perluasan basis pajak tersebut merupakan hak dasar seluruh masyarakat. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Fabyanthy juga mengatakan hal yang sama, fraksi Demokrat menolak terhadap tiga pengenaan pajak sembako, kesehatan, serta pendidikan, itu menjadi perhatian kami," tegasnya. (YTD)