Politik dan Birokrasi
( 6612 )CHT Naik Suburkan Rokok Ilegal
Rencana pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 terus mendapat penolakan dari pelaku industri. Di saat daya beli masyarakat yang masih melemah, kenalkan CHT justru dipandang berpeluang menyuburkan peredaran rokok ilegal.
Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenalkan tarif justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini. Tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun. Dengan begitu, tarif CHT dipastikan meningkat karena CHT merupakan komponen utama penerimaan cukai pemerintah dengan kontribusi di atas 95%.
Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis. Menurut Henry, Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.
Target Penerimaan Perpajakan Disepakati Rp 1.510 Triliun
Badan Anggaran
DPR dan pemerintah menyepakati penerimaan perpajakan
sebesar Rp 1.510 triliun dalam
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RUU APBN)
2022. Nilai ini naik Rp 3,1 triliun
dari penerimaan perpajakan
dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden
Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.
"Kami ingin mengambil keputusan untuk penerimaan perpajakan. Penerimaan pajak dari Rp
1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265,0
triliun, penerimaan kepabeanan
dan cukai dari Rp 244 triliun
menjadi Rp 245 triliun, sehingga
total penerimaan perpajakan
menjadi Rp 1.510 triliun. Setuju?"
kata Ketua Banggar DPR RI
Said Abdullah yang disahuti
pernyataan setuju dari anggota
Banggar DPR dan pemerintah
dalam rapat Banggar DPR RI di
Jakarta, Kamis (9/9).
Dalam kesempatan tersebut,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Askolani mengatakan bahwa
pendapatan perpajakan dari bea
keluar dalam APBN 2022 hanya
akan mencapai Rp 4,9 triliun
atau turun 72,7% dibandingkan
outlook APBN 2021 sebesar Rp
18,0 triliun.
Menggerek Target Setoran Perpajakan Lebih Agresif
Pemerintah dan DPR sepakat mengerek target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Hal ini juga sejalan dengan batas bawah target pertumbuhan ekonomi tahun depan yang lebih optimistis. Rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) pekan lalu menyepakati target penerimaan perpajakan 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Angka ini lebih tinggi dari usulan pemerintah di dalam Nota Keuangan tahun 2022 yang sebesar Rp 1.506,9 triliun. Anggota Banggar Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menilai, seharusnya penerimaan perpajakan bisa melonjak karena pemerintah sangat optimistis pertumbuhan ekonomi tahun depan mampu mencapai 5,2%-5,5%. Tapi perlu juga mengevaluasi belanja perpajakan 2022 agar tepat sasaran dan dikurangi seiring pemulihan ekonomi. Walhasil, kas negara akan lebih efisien.
Di lain kesempatan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menyampaikan, kebijakan umum perpajakan 2022 diarahkan untuk inovasi penggalian potensi perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan, pengawasan yang efektif, dan manajemen kepatuhan berbasis risiko. Selain itu juga, perluasan basis pajak dengan menambah objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. "Insentif fiskal akan lebih terarah dan terukur, efisien dan efektif, diutamakan untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat," kata Oka, (10/9).
(Oleh - HR1)
PPN Pendidikan Jadi Tambahan Beban
Lembaga pendidikan nantinya tidak lagi bebas pajak. Ini setelah pemerintah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi jasa pendidikan sebesar 7%. Walhasil, jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan dalam lingkup non jasa kena pajak (JKP). Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah dengan DPR sangan berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari pemangku kepentingan. Hasil sementara yang didapat pemerintah adalah seluruh jasa pendidikan merupakan objek PPN terutang pajak atas konsumsi pendidikan.
Pebisnis Minta Insentif Lagi
Para pengusaha Indonesia yang tergabung dalam beberapa asosiasi pengusaha kembali meminta tambahan insentif ke pemerintah. Permintaan pengusaha tersebut berdasarkan kondisi pandemi korona yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Permintaan tersebut disampaikan beberapa asosiasi pengusaha saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (8/9). Pada pertemuan tersebut, pengusaha meminta pemerintah memberikan tambahan insentif kepada pelaku usaha. Salah satunya insentif Pajak Penghasilan (PPh).
Sejumlah Anggota DPR Tolak RUU KUP, Pajak Minimum Hanya Berlaku bagi Pengusaha Tertentu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana pemberlakuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak minimum terhadap wajib pajak merugi hanya akan berlaku pada wajib pajak (WP) badan tertentu. Rencana pajak penghasilan (PPh) minimum 1% dari penghasilan bruto itu tidak diberlakukan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Kita perlu untuk melihat AMT ini tetap terbatas pada WP Badan dengan kriteria tertentu. Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi concern dari banyak masyarakat mau pun dunia usaha," kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9)
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas kebutuhan pokok dilakukan secara terbatas. Artinya penggunaan PPN hanya dilakukan untuk barang kebutuhan pokok dengan kualitas khusus dan harga mahal. "Misalnya (PPN dikenakan) untuk beras dan daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal,"kata Menkeu. Ia menjelaskan, pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok harus diperjelas pengaturannya serta tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Menkeu juga menjelaskan, pemerintah berencana akan mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah secara terbatas. Artinya hanya sekolah-sekolah dengan bayaran mahal yang akan dikenakan PPN. Mengenai rencana pemungutan pajak karbon, Menkeu memastikan pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri. Terkait dengan reformasi perpajakan, Sri Mulyani menjelaksan bahwa Indonesia telah melakukan reformasi perpajakan hingga 4 periode.
Sementara itu, Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam menyampaikan, fraksi PKS menolak penerapan PPN atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan jasa pelayanan keagamaan. Sebab, kelima rencana perluasan basis pajak tersebut merupakan hak dasar seluruh masyarakat. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Fabyanthy juga mengatakan hal yang sama, fraksi Demokrat menolak terhadap tiga pengenaan pajak sembako, kesehatan, serta pendidikan, itu menjadi perhatian kami," tegasnya. (YTD)
Penerimaan Pajak Global Tergerus hingga Rp 3.360 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerimaan pajak global per tahun hilang 3.360 triliun akibat penggerusan basis pajak atau (base erosion and profit shifting/BEPS). Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penggerusan basis pajak dialami semua negara dan menjadi kekhawatiran bagi para pemimpin G-20. Pasalnya, penggerusan basis pajak disebabkan maraknya transaksi lintas negara (cross border transaction) dan transaksi ekonomi digital. Bahkan, berdasarakan penelitian pada 2008 menunjukkan praktik BEPS dilakukan dengan memanfaatkan isu kerahasiaan bank dan isu perbedaan tarif PPh Badan di banyak negara atau yuridiksi.
Kendati begitu, Menkeu menyebutkan isu BEPS bukan menjadi satu-satunya isu dalam tren perpajakan global. Saat ini dunia dihadapkan pada isu pembagian hak pemajakan yang adil atas laba usaha perusahaan berbasis digital dan beroperasi di multiple yuridiksi seperti Indonesia "Beragam isu tersebut membuat para pemimpin G-20 dan OECD untuk merumuskan dan menyepakati 15 BEPS Action Plan di 2015," tuturnya. Lebih lanjut, pada dekade terakhir, lanskap perpajakan internasional juga diwarnai dorongan kepada seluruh negara untuk bisa meningkatkan sumber daya domestik dalam pelaksanaan dan pencapaian sustainable development. (YTD)
Desain Pajak Daerah Diubah
Struktur pajak dan retribusi daerah dinilai tidak efisien karena jenisnya banyak. Pemerintah mengusulkan penyederhanaan desainnya untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Pemerintah mengusulkan penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah guna mendorong kepatuhan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah. Perubahan desain kebijakan tersebut akan ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau RUU HKPD.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah mendesak dilakukan untuk mendorong pendapatan daerah. Pasalnya,saat ini struktur pajak dan retribusi daerah tidak efisien karena banyaknya jenis pajak dan retribusi yang ada di daerah.”Perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Penyederhanaan penting untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR,Senin (13/9/2021).Saat ini, lanjut Sri Mulyani,ada 16 jenis pajak daerah dan 32 jenis retribusi daerah. Namun,dengan banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah tersebut,tingkat kepatuhan justru menjadi rendah karena biaya yang ditimbulkan menjadi lebih besar bagi masyarakat dan para pelaku usaha.
DPR Tolak Perluasan Penerapan PPN
Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako, jasa pendidikan dan kesehatan tertentu mendapat penolakan dari Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ecky Awal Mucharam dari Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) yang juga anggota Panja RUU Komisi XI DPR RI menyatakan fraksinya menolak penerapan PPN atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan jasa pelayanan keagamaan. Penolakan ini karena kelima item yang akan kena pajak ini merupakan hak dasar seluruh masyarakat.
Sejalan, Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amor juga menolak rencana pengenaan PPN atas sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan karena dianggap akan memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan Anggota Panja RUU KUP Komis XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti pemerintah, jika sebagian RUU KUP diterapkan 2022 atau 2023, maka pemerintah harus mampu mencapai konsolidasi fiskal. Pada 2021 ekonomi dan penerimaan pajak musti menggeliat agar defisit anggaran bisa kembali di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal. Atau dapat dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi. "Rentang barang konsumsi ini bisa dari yang sangat basic sampai yang paling sophisticated," kata Sri Mulyani.
Daerah Bisa Genjot Pajak Kendaraan dan Mineral
Pemerintah daerah berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan opsen pajak. Yang penting, wewenang baru ini tak disalahgunakan untuk mengeduk pendapatan dengan cara mencekik pebisnis di daerah. Sebagai catatan, skema opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak. Dalam RUU HKPD, skema opsen akan berlaku untuk dua jenis pajak. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota. Kedua, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.
"Pemberian opsen pajak tersebut diharapkan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9). Sri Mulyani menjelaskan, dalam PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota. Peneliti Senior Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, pemerintah harus memperjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD tersebut. Perlu ada batasan opsen pajak agar tak membebani bagi wajib pajak. "Perlu dikaji, apakah opsen pajak akan menimbulkan beban baru bagi pembayar pajak, atau opsen pajak yang diambil oleh provinsi akan mengurangi persentase yang seharusnya diambil oleh kabupaten atau kota? ini yang belum clear di RUU HKPD," ujar Arman.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









