Politik dan Birokrasi
( 6612 )Harus Ekstra Keras Mengejar Target Pajak
Kementrian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,3 triliun, atau tumbuh 9,5% dibandingkan dengan Agustus 2020. Artinya, penerimaan pajak sudah 60% dari target 2021 yakni Rp 1.142,5 triliun atau 92,9% dari APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pertumbuhan pendapatan pajak yang positif tersebut sejalan dengan mulai pulihnya ekonomi efek dari pelonggaran penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Anggaran Klaim RS Covid-19 Kurang Rp 28 Triliun
Peningkatan kasus Covid-19 sepanjang tahun 2021 ini berbanding lurus dengan tagihan klaim Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 kepada pemerintah. Total pengajuan klaim RS rujukan Covid-19 tahun 2021 yang masuk ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga saat ini tercatat sebanyak 1,1 juta kasus pengajuan klaim. Sementara itu, Kemkes akan mengusulkan penambahan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp 28 triliun. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes Abdul Kadir mengatakan, total anggaran tahun 2021 yang dibutuhkan adalah Rp 64,7 triliun. Saat ini baru tersedia sekitar Rp 36,2 triliun. artinya masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp. 28,5 triliun.
Pembiayaan APBN : Waspada Dampak Lanjutan Efek Evergrande
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah mewaspadai dampak yang ditimbulkan akibat gagal bayar perusahaan asal China yakni Evergrande terhadap perekonomian Indonesia. Menurut Menkeu, situasi tersebut menyebabkan risiko baru dalam stabilitas sektor keuangan di China yang berpotensi berimplikasi pada mitra dagangnya, termasuk Indonesia. Hal ini mengingat Evergrande merupakan perusahaan konstruksi kedua terbesar di China.
Diskon PPnBM Belum Menaikkan Penjualan
Keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor dinilai belum efektif mendorong penjualan mobil. Masyarakat masih mengerem belanja untuk kebutuhan tersier akibat ketidakpastian pandemi Covid-19. Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang diskon PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021. Sebelumnya, insentif yang berlaku sejak Maret 2021 itu berakhir pada Agustus 2021. Permintaan perpanjangan diskon PPnBM DTP 100 persen disuarakan oleh pelaku industri otomotif dan Kementerian Perindustrian. Kemenperin mengusulkan, perpanjangan PPnBM DTP sebesar 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.500-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan diskon 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dengan penggerak 4×4. Usulan itu disepakati oleh Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada 13 September 2021.
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Sabtu (18/9/2021),mengatakan, diskon PPnBM DTP kendaraan bermotor hanya berdampak signifikan pada awal berlakunya kebijakan itu. Sesudahnya, peningkatan penjualan tidak terlalu tinggi. Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada Maret 2021, saat diskon baru berlaku, realisasi penjualan mobil domestik mencapai 84.900 unit. Namun, jumlah itu lantas cenderung turun. Pada April 2021, penjualan mobil domestik 78.900 unit dan pada Mei 2021 turun lagi menjadi 54.800 unit.Penjualan naik lagi pada Juni 2021 menjadi 72.700 unit, tetapi turun kembali pada Juli 2021 menjadi 66.600 unit. Ini menunjukkan dampak insentif PPnBM DTP tidak sesignifikan pada Maret 2021 meski tetap mampu menopang penjualan mobil tidak menukik terlalu tajam selama pandemi.
Tarif Pajak Karbon, Jangan Bikin Kantong Bolong
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi IX DPR. Tujuannya adalah mempeluas basis penerimaan pajak dan meminimalisasi efek lingkungan dari emisi karbon. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategis dari upaya indonesia untuk mengurasi gas rumah kaca. "Pajak karbon akan bersinergi dengan pasar karbon untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari risiko perubahan iklim," kata Menkeu. Ketua Umum Asosiasi Keramik indonesia (Asaki) Edy Suyanto tetap keberatan dengan pengenaan pajak karbon, meski tarifnya kelak lebih rendah.
Lebih Ketat Mengawasi Anggaran Menteri Parpol
Pemerintah mematok anggaran belanja di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 2.708,7 triliun. Anggaran tersebut akan disalurkan ke sejumlah kementerian dan lembaga, baik yang dipimpin dari kalangan profesional maupun dari partai politik (parpol). Berdasarkan catatan KONTAN, pada tahun depan belanja kementerian yang menterinya dari parpol mencapai Rp 357,5 triliun atau 13,19% dari total anggaran belanja 2022. Dana ini naik sedikit dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 355,1 triliun.
Anggaran Sembilan Kementerian Ditambah
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menambah anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) tahun depan. Tambahan anggaran tersebut, sebesar Rp 4,4 triliun untuk pos non pendidikan. Penambahan anggaran anggaran belanja tersebut nampaknya sejalan dengan lebih tingginya target penerimaan negara tahun depan berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR. Beberapa di antaranya, pertama, untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rp 850 miliar sehingga menjadi Rp 5,85 triliun. Kedua, Kementerian Perindustrian bertambah Rp 250 miliar menjadi Rp 2,85 triliun. Ketiga, Kementerian Keuangan bertambah Rp 992,8 miliar menjadi Rp 43,99 triliun. Keempat, Kementerian Pertahanan yang memiliki anggaran paling jumbo juga bertambah sebesar Rp 750 miliar menjadi Rp 134,65 triliun. "Untuk tambahan belanja Kementerian Pertahanan, dialokasikan untuk penanganan kesehatan," terang Isa, kepada KONTAN. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky menilai tambahan belanja tahun depan masih wajar. Sebab, prediksi pemerintah, kondisi ekonomi tahun depan jauh lebih baik dari 2021.
Perlemen Dukung Pajak Perusahaan Merugi
Rencana pemerintah memungut pajak bagi wajib pajak badan yang merugi mendapat dukungan parlemen. Mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR mendukung inisiasi pemerintah untuk skema tarif pajak minimum alternatif alias alternative minimum tax (AMT). Skema AMT diatur dalam Pasal 31F RUU KUP, yang mengatur bahwa tarif pajak 1% dari penghasilan bruto dikenakan untuk wajib pajak badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.
Pendapatan Per Kapita akan Naik Lima Kali Lipat di 2046
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meyakini bahwa pendapatan per kapita Indonesia 25 tahun mendatang yakni tahun 2046 akan naik hingga lima kali lipat. Prediksi ini disampaikan dengan melihat data pertumbuhan domestik bruto (PDB) pada 20 tahun terakhir. "Ekonomi Indonesia 20 tahun terakhir itu luar biasa. Pendapatan per kapita kita itu meningkatnya lima kali lipat lebih. Kalau kita bekerja 20 tahun ke depan sekeras kita bekerja 20 tahun terakhir, kita akan maju," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (20/9). Wamenkeu menjelaskan pembangunan Indonesia dimulai dari tahun 1970-an. Pendapatan per kapita saat itu masih sangat landai, kemudian perlahan-lahan mulai tumbuh naik. Namun pada tahun 1998, Indonesia kembali mengalami krisis dan pendapatan per kapita turun hingga US$ 500 per kapita. Setelah mengalami krisis tersebut, Indonesia terus bangkit dan pendapatan per kapita terus mengalami kenaikan. Bahkan di tahun 2019, pendapatan per kapita Indonesia sudah melewati US$ 4.000 per kapita. “Tahun 2019, kita sudah melewati US$ 4.000 per kapita. Gara-gara Covid, kita sedikit turun sekitar US$ 3.800-US$ 3.900 di tahun 2020,” ujar Wamenkeu.
Prospek Penerimaan Negara, Rasio Pajak Tak Mampu Beranjak
Kinerja pemerintah pajak pada tahun ini di prediksikan kembali terkoreksi sejalan dengan belum maksimalnya pemuilhan ekonomi nasional. Jebloknya performa pemerintah dalam mengumpulkan pungutan ini tercermin dari rasio pajak atau tax ratio yang terus mengarah ke bawah. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Bisnis, rasio pada tahun ini diperkirakan hanya 7,99% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut diperolah dengan menggunakan asumsi penerimaan pajak nonmigas pada tahun ini senilai Rp 1.278,89 triliun. Adapun, dalam outlook 2021 total penerimaan pajak nonmigas pada tahun ini senilai Rp1.324,66 triliun.
Dengan kata lain, pajak nonmigas merupakan potret dari keberhasilan pemerintah dalam memungut pajak. Pasalnya, pajak sektor migas tergantung pada pergerakan di pasar global. Pada 2018, rasio pajak memang sempat membaik yakni sebesar 8,43%. Akan tetapi, moncernya kinerja penerimaan kala itu disebabkan oleh melejitnya sejumlah harga bahan pokok. Pengamat ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani menambahkan, strategi lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan rasio pajak adalah dengan mempercepat reformasi perpajakan dalam RUU KUP No.6/1983 tentang Ketenteuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satunya adalah memperluas cakupan perusahaan yang menjadi wajib pungut dalam perdagangan melalui transaksi elektronik (PMSE). Dalam kaitan ini, sejak 2020 otoritas pajak menerapkan dua skema, yakni menunjuk langsung badan usaha sebagai pemungut PPN PMSE dan membuka peluang bagi korporasi untuk mendaftar secara mandiri. "Kami memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sendiri menjadi pemungut dan usaha disiapkan juga portalnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Pehubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmandrin Noor. Berdasarkan data Ditjen Pajak, total penerimaan PPN PMSE pada tahun ini mencapai mencapai Rp2,5 triliun per 31 Agustus. (yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









