Politik dan Birokrasi
( 6612 )Mengejar Keseimbangan Pajak
Kendati diproyeksikan mampu memenuhi target rasio pajak atau tax ratio pada tahun ini, pemerintah tetap menghadapi tantangan berat untuk mewujudkan keseimbangan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto atau PDB. Tantangan ini tercermin dari data Organisation For Economic Cooperation and Development (OECD). Dalam laporannya, OECD menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia merupakan yang terendah ketiga se-Asia Pasifik disusul oleh Bhutan dan Laos. "Ini (capaian) merupakan sinyal yang baik mengingat program pemulihan ekonomi nasional masih berlangsung dan insentif pajak yang terkait dengan penanganan Covid-19 masih diberikan," kata Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor.
Optimisme perbaikan rasio pajak, imbuh Neil, makin terlihat pada semester 11/2021 yang didorong oleh peningkatan aktivitas perdagangan intenasional, stabilnya harga komoditas dunia, dan pengurangan sektor penerima insentif. Jenis pajak yang mencatat jenis pertumbuhan segnifikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang terakhir bulan lalu melonjak 24%, peningkatan tersebut dipicu oleh aktivitas manufaktur yang mulai normal dan kembali mengimpor bahan baku. Meskipun demikian, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Bisnis, estimasi rasio pajak pada tahun ini hanya sebesar 7,99%
Sementara itu Pakar Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiadji menilai, realisasi penerimaan pajak yang cukup positif per Agustus lalu mengindikasikan bahwa pemulihan penerimaan pajak sudah kembali ke pola normal sehingga target rasio pajak terealisasi. Kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pencapaian target rasio pajak tergantung pada penanganan pandemi PPKM. "Pajak itu kan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Kalau pandemi dapat diatasi maka pertumbuhan kembali normal atau bahkan bisa lebih tinggi lagi," tuturnya, singkat. ( yetede)
Meracik Tarif Sunset Policy
Pemerintah tengah menghitung ulang skema tarif pajak penghasilan (PPh) yang ideal atas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam program Sunset Policy. Perhitungan kembali dilakukan setelah mayoritas fraksi di DPR menolak usulan pemerintah yang tertuang didalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (KUP). Sunset Policy adalah program sukarela yang menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, peserta Tax Amnesty 2016 yang belum sepenuhnya mengungkap atau melaporkan harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 saat program tersebut berlangsung.
Mengacu pada dokumen RUU KUP tarif dalam Sunset Policy yang diusulkan pemerintah tersebut dikisaran 12,5%-20%. Adapun tarif yang diusulkan oleh mayoritas fraksi di DPR adalah 3,5%-20%. "Tim pemerintah DPR sedang maraton membahas, kami menghormati tim ini untuk membahas hingga tuntas dulu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspitasari kepada Bisnis (28/0).
Pengajar Ilmu Adminstrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai tarif yang diusulkan oleh pemerintah terlalu tinggi. Dia mengusulkan agar tarif diturunkan dari 15% menjadi 5% kepada wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 yang belum mengungkapkan hartanya per 31 Desember 2015, dan memangkas tarif 12,5% menjadi 3% untuk wajib pajak yang menanamkan asetnya pada Surat Berharga Negara. Adapun untuk skema kedua, dimana wajib pajak yang memiliki harta selama 2016-2019 namun belum dilaporkan dalam SPT 2019, Prianto menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan diskon sebesar 50% dari tarif yang diusulkan, "Peserta skema kedua ini seperti ikut Sunset Policy 2008 karena hanya ada penghapusan sanksi administrasi, sedangkan tarif PPh menggunakan aturan normal," (yetede)
Kerek Target Pajak Tahun Depan, PPN Jadi Andalan
Pemerintah dan DPR akhirya sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk disetujui dan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang. Pada rapat kerja Selasa (28/9), pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan pajak 2022 sebesar 1.265 triliun, naik 10,72% dibandingkan dengan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun. Angka itu juga lebih tinggi dibanding usulan awal pemerintah di Nota Keuangan 2022 sebesar Rp 1.162,92 triliun. Seluruh target penerimaan per jenis pajak juga meningkat dibanding outlook 2021. Hanya saja, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengerek lebih tinggi target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang merah (PPnBM) di APBN 2022. Tahun depan, penerimaan PPN dan PPnBM dipatok Rp 554,38 triliun, naik Rp 2,1 triliun dari usulan awal. Alhasil, target tersebut tumbuh 10,48% dari outlook tahun ini.
Proses Politik Skema PPN, Tatkala Legislator Tolak Gedung Djuanda
Kompas pemerintah bergerak tak menentu, setelah kemudi yang membawa setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai menghadapi tanjakan dan tikungan tajam. Petaka ini terjadi tatkala kalangan legislator di Gedung 'Kura-Kura', Senayan menolak kenaikan tarif dan rencana implementasi multitarif dalam pajak konsumsi tersebut. Mayoritas fraksi di DPR menolak rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengganti skema Pajak Petambahan Nilai (PPN) menjadi multitarif dan menaikkan tarif tunggal dari 10% menjadi tarif umum 12%.
Fraksi PKS menilai kenaikan tarif PPN berdampak pada tergerusnya daya beli masyarakat. Adapun Fraksi Golkar menambahkan tarif PPN belum mendesak untuk ditingkatkan. Fraksi PPP mengusulkan kenaikan tarif umum PPN menjadi 11% sebagaimana yang berlaku saat ini ataupun 12% sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi yang tidak mengusulkan perubahan atas tarif PPN dan sejalan dengan usulan pemerintah adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi partai Demokrat, dan Fraksi PAN. "Perubahan menjadi multitarif ada dampak efisiensi dan distorsi ekonomi, dampak pada biaya administrasi dan kepatuhan, serta kesiapan adminitrasi perpajakan," tulis DIM RUU KUP yang dikutip Bisnis, Selasa (28/9).
Tak dapat dipungkiri, proses legilasi di Senayan sarat dengan kepentingan politik. Namun sejatinya, pemerintah pun mengawali perjalanan perubahan skema PPN ini dengan negosiasi politik. Negosiasi itu terjadi ketika 2016, saat otoritas keuangan merumuskan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Kala itu, kalangan pebisnis bersedia mengikuti program tersebut dengan satu syarat, yakni harus ada 'tukar guling' dalam struktur penerimaan pajak. "Ada semangat untuk mengubah struktur dari PPh Badan ke PPN, (selain negosiasi), ini merupakan tren di banyak negara," Kata sumber Bisnis belum lama ini.(yetede)
Kabar Baik Pengemplang Pajak! Tax Amnesty Jilid II Terwujud
Revisi atas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah mendekati proses pengambilan keputusan antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR).Keseluruhan poin yang diajukan oleh pemerintah masuk dalam pembahasan secara resmi memang tertutup dari publik. Salah satunya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang rencananya dimulai tahun depan. Akan tetapi bahasa yang digunakan dalam RUU tersebut tidak pengampunan pajak. Melainkan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. "Program yang diajukan oleh pemerintah adalah program peningkatan kepatuhan wajib pajak atau sunset policy atau mandatory aset disclosure," ungkap Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI, Fraksi PKS dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021). "Apapun namanya publik memahami itu tax amnesty jilid II," tegasnya. Fraksi PKS mengungkapkan penolakan atas rencana program tersebut. "Kita tidak sependapat dan menolak terkait rencana tersebut kenapa karena jelas ini sesuatu yang 'aneh', karena kita sudah keluarkan UU TA di 2015 lalu, masa sih ada lagi program yang semisal sama dengan tax amnesty yang lalu," papar Ecky. "Jelas ini menciderai rasa ketidakadilan kita dimana masuk ke dalam tax amnesty ini adalah badan yang memilki penghasilan luar biasa besar," pungkasnya.
Insentif Pajak Memacu Kredit Kendaraan dan KPR
Insentif pajak dari pemerintah untuk mengangkat konsumsi di pasar otomotif dan properti terbukti efektif. Itu tercermin dari penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang tumbuh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Perbankan menilai insentif pajak itu merupakan faktor utama yang mendorong penyaluran KKB dan KPR hingga Agustus 2021. Selain itu, suku bunga rendah dan pelonggaran loan to value (LTV). yang memungkinkan nasabah membeli kendaraan dan membeli rumah tanpa uang muka juga menjadi pendorong. Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat hingga Desember 2021 akan semakin mendorong penyaluran, baik KKB, maupun KPR.
Daerah Lamban Belanjakan Anggaran
Rendahnya realisasi belanja daerah kembali disorot. Padahal belanja daerah menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat pandemi. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hampir seluruh provinsi di Indonesia di bawah realisasi pendapatannya. Ini mengindikasikan belanja daerah belum optimal sehingga menyebabkan tingginya dana mengendap di bank daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, provinsi dengan penyerapan belanja terendah, yaitu Banten. Selisih antara realisasi pendapatan dan belanja APBD Banten, mencapai 19,7% per akhir Agustus. Sri Mulyani berharap agar pemanfaatan kas daerah dapat lebih optimal lagi, sehingga terlambatnya realisasi APBD tersebut tidak berimbas buruk, baik secara langsung maupun tidak kepada masyarakat. "Salah satu dampak yang paling terlihat dari lambannya realisasi anggaran adalah terlambatnya penyerahan insentif tenaga kesehatan." kata dia.
Mulai Pulih, Ini Sektor Tumpuan Pajak Akhir Tahun
Penerimaan pajak hingga akhir tahun akan sangat bergantung kondisi perekonomian dalam negeri. Meski diperkirakan akan mencatatkan selisih alias shortfall, penerimaan pajak bakal tersokong sektor-sektor ekonomi yang saat ini telah menunjukkan perbaikan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,34, tumbuh 9,5% year on year (yoy). Angka ini mencapai 60,29% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.229,58 triliun. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam melihat, tiga sektor ekonomi akan jadi penopang penerimaan pajak hingga akhir tahun yakni manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. ketiga sektor ini sudah menunjukkan perbaikan kinerja peningkatan harga komoditas, permintaan, insentif pajak, hingga membaiknya konsumsi domestik.
Setoran Pajak 2021, Relaksasi Tekan Penerimaan 2021
Upaya penulihan ekonomi belum dibarengi dengan kinerja penerimaan pajak 2021 yang masih lebih rendah dibandingkan dengan 2019, sebelum ekonomi dihantam gelombang Corona. Kinerja 2019 dijadikan pembanding lantaran kala itu ekonomi tidak menghadapi aral yang berat. Adapun pada 2020 cerminan ekonomi cukup kabur karena efek pandemi Covid-19. Pun dengan kinerja penerimaan pajak, yang sepanjang tahun lalu tenggelam cukup dalam. Sejalan dengan angka pembanding yang rendah itulah kemudian kinerja pada tahun ini mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Adapun pada tahun ini, efektivitas tenaga pemerintah dalam memungut pajak tertahan oleh pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa ekonomi nasional saat ini belum sepenuhnya normal sebagaimana pada 2019. Hal ini terefleksi di dalam realisasi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DM) yang pada bulan lalu mencatatkan penurunan, yakni dari 20,4% pada Juli menjadi 13,2% pada Agustus. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, Pandemi Covid-19 memang berdampak besar pada penerimaan pajak sejak tahun lalu.
Oleh sejak itu otoritas pajak akan melakukan berbagai upaya untuk mendulang pemungutan pajak ditengah terbatasnya geliat bisnis. "Kami juga melakukan pengujian kepatuhan material dan memperluas basis pajak. Setelah Covid-19 mereda kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat potensi ekonomi." jelasnya. Pakar Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahakn, kans otoritas fiskal untuk merealisasikan target pajak senilai Rp1.229,6 triliun pada 2021 cukup terbuka, selama ini berhasil menangani dampak Covid-19 dan menghalau masuknya varian baru. (yetede)
Kebijakan Pajak, Program Pengampunan Diobral
Kendati repatriasi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016 tidak maksimal, pemerintah tetap mengobral program pengampunan pajak kelas atas. Program tersebut diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengacu pada Naskah Akademik RUU KUP, salah satu konsep yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah program pengungkapan sukarela atau offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP). OVDP adalah program yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan.
Konsep OVDP itu lantas dijawantahkan oleh pemerintah melalui program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela. Sunset Policy secara jelas mengakomodasi peserta Tax Amnesty 2016 untuk kembali mengungkap hartanya. Melalui Sunset Policy, wajib pajak bisa kembali mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty 2016. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan masuknya ketentuan OVDP dalam RUU KUP tersebut menunjukkan lemahnya managemen data otoritas pajak. "Ketentuan tersebut (OVDP) juga menunjukkan kegagalan Tax Amnesty 2016 dalam meningkatkan data base wajib pajak," kata Prianto kepada Bisnis, Kamis (16/9). Menurutnya, ketentuan OVDP yang termaktub didalam pasal 37D RUU KUP menjadi solusi bagi Ditjen Pajak untuk mengejar pajak praktik OTE. Kendati demikian, Prianto menilai OVDP merupakan konsep ideal yang paling memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. (yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









