Politik dan Birokrasi
( 6612 )Pajak Pengaruhi Biaya Listrik
Penerapan pajak karbon berpotensi mengerek biaya pokok penyediaan listrik yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga uap. Belum dapat dipastikan apakah potensi kenaikan biaya pokok tersebut akan berimbas pada terkereknya tarif dasar listrik. Agenda pengenaan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk tahap awal, mulai 1 April 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi. Tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara. Saat dihubungi Kompas, Rabu (13/10/2021), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bob Saril mengungkapkan, penerapan pajak karbon berpotensi punya implikasi terhadap kenaikan biaya pokok penyediaan listrik.
Implementasi Pajak Karbon, Efek Ke Penerimaan Tak Signifikan
Rendahnya tarif atas pajak karbon batasi ruang gerak pemerintah untuk menambah penerimaan negara. Terlebih, pungutan yang dikumpulkan dari emisi karbon akan diprioritaskan untuk menanganan perubahan iklim. Dengan demikian, implementasi pajak karbon yang tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu secara signifikan membuat fiskal pemerintah lebih leluasa. Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kilogran karbon dioksida ekuivalen (CO2e), jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diusulkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp75 per kilogram CO2e.
Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pengenaan pajak karbon merupakan opsi yang paling menarik bagi pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan penerimaan negara. Persoalannya, tarif yang ditentukan dalam UU HPP kurang dan separuh dari yang diajukan pemerintah dalam pembahasan awal UU tersebut. "Tentunya ini akan mengurangi efektivitas intrusmen pajak karbon serta menghasilkan penerimaan negara," ujarnya, Rabu (13/10). Problematika lain dari hal ini adalah penggunaan dana hasil pungutan pemerintah dari emisi karbon yang sebagian besar akan dialokasikan untuk penanganan perubahan iklim.
Menurut dia, pengenaan pada sektor PLTU batu bara diterapkan pada tahap awal karena sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor tersebut. "Perluasan sektor pemajakan pajak karbon dilakukan dengan pentahapan sesuai dengan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi," jelasnya. Di sisi lain, subjek pajak karbon sejauh ini masih belum diperjelaskan secara terperinci oleh pemerintah. Pasal 13 UU HPP hanya menuliskan bahwa subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/ atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. (yetede)
Perpajakan : Sanksi Empuk, Piutang Bisa Menumpuk ?
Di balik pergeseran kebijakan pemerintah yang tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan penerimaan pajak, terdapat fakta yang menunjukkan nilai piutang pajak masih cukup tinggi. Para wajib pajak kini bisa menikmati pelonggaran sanksi administrasi, seiring dengan diresmikannya Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keringanan sanksi menghampiri mereka yang memiliki kurang bayar pajak, salah satunya untuk jenis Pajak Penghasilan. Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pekan lalu, diterangkan bahwa sanksi untuk kelalaian bayar para wajib pajak hanya didasarkan pada besaran bunga dari pajak yang kurang bayar.
Akan tetapi, di balik pergeseran kebijakan pemerintah yang tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan penerimaan pajak, terdapat fakta yang menunjukkan nilai piutang pajak masih cukup tinggi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mencatat, total piutang perpajakan pada tahun lalu Rp 101,48 triliun. Nilai piutang perpajakan yang mencapai lebih dari Rp 100 triliun tentu terasa amat besar di tengah upaya pemulihan ekonomi dari krisis akibat pandemi Covid-19. Terlebih lagi dalam dua tahun ke depan pemerintah mengupayakan untuk menekan defisit anggaran hingga 3 persen produk domestik bruto (PDB).
Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Beresiko Tinggi Diperketat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang beresiko tinggi. Hal itu dilakukan guna menjaga kesehatan laut sesuai prinsip ekonomi biru. Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL) KKP Suharyanto mengatakan, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sangat concern dengan kesehatan laut (ocean health).Karena itu, segala aktivitas yang mempunyai resiko tinggi. dipastikan baru akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut apabila aspek kajian analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) sudah clear and clean.
"Artinya,KKP terhadap lingkungan laut apabila aspek kajian analisa mengenai dampak lingkungan laut yang nantinya akan dikawal didalam proses kajian amdal tadi. Kita juga sudah duduk dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) untuk mengawal kesehatan laut ini," jelas Soeharyanto. Asisten Kementerian KP Bidang Media dan Komunikasi Doni Ismanto menegaskan, komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam UCK Terkait UU itu KKP mendapat mandat melakukan tata kelola ruang laut dan sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijaksanaan guna mendukung laut Indonesia sehat sesuai prinsip ekonomi biru.
Peneliti Oseanografi dari BRSDM KKP yang juga teknis penilian kajian amdal pusat KLHK Widodo Pranowo mengatakan pentingnya sinergi yang kuat antara KKP dan KLHK dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. ''KKP dan KLHK itu sudah hand-in-hand, ini sinergitas untuk melihat bagaimanakah kemudian proses-proses yang di amdal yang ada di KLHK ini saling menguatkan. KKP harus mengadvokasi dari sumber dayanya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan. Jadi sebetulnya memang diperlukan banyak pihak, karena laut kita sangat luas," jelas Doni Ismanto. (yetede)
Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Program PAS Final Kurang Bertaji
Implementasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada tahun depan mencerminkan gagalnya pemerintah memaksimalkan Program Pas Final yang menjadi tindak lanjut dari Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016. Terlebih, Program Pengampunan Sukarela Wajib Pajak (PSWP) yang diakomodasi dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu bertarif jauh lebih rendah. Sekadar informasi, pascaprogram Pengampunan Pajak 2016 pemerintah merilis Program Pengampunan Pas Final atau pengungkapan aset sukarela dengan tarif final. Pas Final diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan seluruh hartanya di dalam Tax Amnesty 2016 atau belum mengikuti program pengampunan dengan tarif sebesar 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun untuk Wajib Pajak Badan ditetapkan sebesar 25% dan Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%.
Estimasi Penerimaan PPN, Pencapaian Potensi Penuh Kendala
Misi pemerintah untuk mengubah struktur penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan Badan ke Pajak Pertambahan Nilai akan dilaksanakan pada tahun depan. Akan tetapi, ambisi ini menghadapi tantangan yang berat, baik dari sisi administrasi maupun daya beli. Perubahan struktur tersebut terefleksi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu. Dalam beleid itu, pemerintah berusaha untuk memangkas ketergantungan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau pajak korporasi dan memaksimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan dengan menaikkan tarif PPN menjadi 11% per 1 April tahun depan. Persoalannya, estimasi hasil penghitungan prospek penerimaan PPN pada tahun depan sangat penuh dengan tantangan.
Indef: Kebijakan Belanja Perpajakan Perlu Dievaluasi
Pemerintah dinilai harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan belanja perpajakan (tax expenditure) yang telah dilakukan. Perlu ada pengukuran mengenai efektivitas belanja perpajakan atas sejumlah insentif fiskal yang diantaranya ditujukan untuk mendukung dunia bisnis, mengembangkan UMKM, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama mengatakan, ia belum melihat adanya evaluasi terhadap kinerja insentif fiskal yang telah diberikan terhadap sasaran ataupun sumbangan dalam mendorong pemulihan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Padahal pemberian insentif fiskal harus melalui kajian dan kalkulasi ekonomi yang konprehensif.
"Perlu ada evaluasi terhadap kinerja intensif fiskal, apakah target sasaran (tercapai) dan mampu mendorong peningkatan ekonomi dan mendorong kesejateraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?" ucap Riza dalam acara Mengenang 100 Hari dan Launching Buku Pemikiran Dr Enny Sri Hartati pada Sabtu (9/10). Enny adalah salah satu ekonom senior indef yang meninggal 1 Juli lalu setelah sepekan terpapar Covid-19. Porsi terbesar belanja perpajakan 2020 yaitu untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan alokasi mencapai Rp 140,4 triliun.
Selain alokasi belanja dalam bentuk tunai seperti belanja infrastruktur ataupun bantuan sosial, pemerintah juga melakukan belanja nontunai yang diberikan dalam bentuk pengurangan kewajiban perpajakan, atau lazim disebut sebagai belanja perpajakan (deviasi) dari ketentuan umum yang berlaku, seperti misalnya pengecualian pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, pengecualian pengusaha kecil untuk memungut PPN, atau fasilitas seperti tax holiday atau tax allowance. "Perhitungan belanja perpajakan dilakukan setelah tahun pajak berakhir karena sebagian menggunakan data SPT Tahunan dan laporan keuangan." (yetede)
Menkes Resmikan MRHP di Kota Tangerang
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meresmikan Mandaya Royal Hospotal Puri (MRHP) di Kota Tangerang, Sabtu (9/10). Menkes mengatakan fasilitas medis yang baik di Rumah Sakit (RS) akan mendorong percepatan kesembuhan bagi pasien dan memberikan pengalaman yang baik. "Buat pengalaman yang baik dengan fasilitas yang baik juga sehingga ketika pasien datang ke RS itu, termotivasi untuk sembuh dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bagus," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam acara peresmian Mandaya Royal Hospital Puri di Kota Tangerang, Sabtu (9/10).
Menkes mengatakan, perkembangan zaman saat ini mendorong setiap RS juga harus melakukan terobosan sehingga pengalaman yang dirasakan oleh setiap pasien akan berdampak positif dan tak khawatir ketika ingin melakukan pemeriksaan. Kemudian dirinya juga mendorong setiap RS melakukan kerja sama antar RS dalam menambah pelayanan medis bagi pasien. Sebab saat ini telah banyak inovasi antar dokter di Indonesia dengan di luar negeri, President Direktur Mandaya Hospital Group, Ben Widjaya mengatakan bagi kalangan yang memilih ke luar negeri tentu ada alasan tertentu untuk melakukan itu. "Kepercayaan dan Pelayanan," ujar dia menjelaskan alasan pasien memilih berobat ke mancanegara.
Saat ini bersama MRHP telah bergabung 169 tenaga dokter specialis dan sub-spesialis. Sekitar 60 Dokter merupakan lulusan atau telah memperoleh training di luar negeri. Rumah sakit ini juga berkolaborasi dengan The Clinic-Cleveland Clinic-Rumah sakit rangking kedua terbaik di AS versi US News&World Report dan kedua di dunia dalam peringkat Rumah Sakit Terbaik Dunia Newsweek, 2021. Lalu kolaborasi juga dengan Royal Brompton & Harefield Hospital, rumah sakit terbaik dibidang jantung di Inggris versi Newsweek. CEO Mandaya Hospital Group, Dr Anastina Tahjono MARS, mengatakan MRHP benar-benar secara tegas menerapkan konsep Patient-Centered Care, perawatan yang berpusat pada pasien, bukan berpusat pada penyakit. (yetede)
Pengesahan RUU HPP, Kala Pengusaha Dimanja Penguasa
Kemarin, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Dengan pengesahan itu, seluruh substansi siap diimplementasikan setelah ditandatangani Kepala Negara. Namun Ketidakadilan terpampang dalam undang-undang tersebut. Di satu sisi, pelonggaran dan penghapusan substansi menguntungkan pengusaha tetapi di sisi lain daya beli masyarakat kecil tergerogoti sejalan dengan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keberpihakan penguasa terhadap pengusaha itu tercermin dari penghapusan sejumlah pasal strategis. Pertama Pengenakan PPh minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT) sebesar 1% untuk perusahaan yang merugi selama 5 tahun berturut-turut.
Kedua, dianulirnya General Anti Aviodance Rule (GAAR), ketentuan anti penghindaraan pajak untuk mencegah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Ketiga, tenggelamnya substansi yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan bagi Wajib Pajak Badan alias korporasi. Keempat, pelonggaran sanksi administrasi yang ditetapkan memiliki kurang bayar pajak, yang harus mengacu pada tarif bunga. Kelima, pelongggaran tarif untuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) atau repatriasi harta. Klausal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa pemeritah menyiapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagaimana dilakukan 2016.
Pelaku usaha memang mendapatkan beban tambahan yang berasal dari pembatalan relaksasi tarif PPh Badan pada tahun depan sebesar 20%. Didalam RUU HPP, tarif pajak untuk korporasi ditetapkan sebesar 22%. Privilese yang diberikan oleh pengusaha kepada pelaku usaha pun diamini oleh Menteri HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah dalam sidang peripurna di DPR. Menurutnya, pembatalan AMT dan GAAR dilandasi oleh besarnya kebutuhan pelaku usaha untuk meningkatkan keluasan bisnis ditengah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. (yetede)
Payung Hukum Baru Dorong Kepatuhan Pajak
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









