;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Shortfall Pajak Terkendali

21 Oct 2021

Shortfall penerimaan Pajak pada tahun ini diperkirakan dalam kendali otoritas fiskal sejalan dengan moncernya kinerja penerimaan per Agustus 2021. Derasnya aliran penerimaan ini ditopang oleh Pajak konsumsi, serta prospek cerah penerimaan hingga pengujung tahun, menyusul lonjakan harga komoditas.Sejalan dengan positifnya performa pajak sepanjang tahun berjalan 2021, pemerintah menaikkan outlook penerimaan pada tahun ini dari sebelumnya Rp1.142,5 triliun menjadi Rp1.171,60 triliun. Apabila mengacu pada target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 senilai Rp1.229,58 triliun dan outlook tersebut, shortfall penerimaan pajak pada 2021 hanya berada di angka Rp57,98 triliun. Namun, berdasarkan penghitungan Bisnis, shortfall penerimaan pajak 2021 bisa senilai Rp93,11 triliun. Ini dengan memasukkan realisasi sepanjang Januari—Agustus 2021 senilai Rp741,30 triliun dan proyeksi September—Desember diasumsikan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu yakni rerata Rp98,79 triliun per bulan. Artinya, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pada pengujung tahun ini yang masih belum cukup pulih, maka perkiraan penerimaan pajak berada di angka Rp1.136,47 triliun. Kendati demikian, estimasi shortfall pajak pada tahun ini menjadi yang terendah setidaknya selama 5 tahun terakhir.

Penerimaan Negara, Kerja Keras Selesaikan Sengketa Pajak

21 Oct 2021

Besarnya tekanan terhadap otoritas fiskal untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2021 berujung pada melonjaknya kasus sengketa pajak sepanjang tahun lalu.  Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, total jumlah sengketa pajak yang mencakup keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan pada 2020 mencapai 187.435 permohonan. Jumlah tersebut meningkat sebesar 11,94% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 167.439 penyelesaian permohonan. Sejalan dengan itu, jumlah pengajuan banding oleh wajib pajak juga meningkat yakni dari 10.346 permohonan pada 2019 menjadi 10.503 permohonan pada 2020, sedangkan pengajuan gugatan oleh wajib pajak naik dari 2.028 permohonan pada 2019 menjadi 2.062 permohonan pada tahun lalu. Pengamat Ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani mengatakan meningkatnya jumlah sengketa pajak ini sejalan dengan beratnya tekanan target penerimaan di masa pandemi Covid-19. 

Adapun, sepanjang 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat hanya sebesar Rp1.069,98 triliun, meleset dari target yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.198,82 triliun. Berdasarkan laporan kinerja DJP, penerimaan pajak sampai dengan triwulan IV/2020 ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang berkontribusi sebesar Rp560,67 triliun atau 52,41%.

Aturan Pajak Baru Diyakini Dapat Menekan Defisit

21 Oct 2021

Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak. Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2022 bisa ditekan. Pemerintah optimistis instrumen dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Jika keyakinan ini terwujud, defisit anggaran tahun 2022 diproyeksikan bisa lebih rendah dari asumsi pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam UU APBN tahun anggaran 2022, Kementerian Keuangan memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun. Ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 335,6 triliun. 

Adapun belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2.714,2 triliun. Termasuk di dalamnya belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.944,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 769,6 triliun. Dengan begitu, pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 868 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah mencanangkan tahun depan sebagai tahun terakhir defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB. Defisit anggaran pada 2023 ditargetkan akan berada pada rentang 2,71-2,97 persen dari PDB.

Outlook Perpajakan 2021, Komoditas Angkat Prospek Penerimaan

19 Oct 2021

Moncernya ekspor komoditas dan tren aksi barang  pita cukai oleh pabrikan menjadi katalis positif bagi prospek  perpajakan tahun ini. Sejalan dengan itu, pemerintah menaikkan outlook penerimaan yang berasal  dari pajak, bea, dan cukai. Pemerintah mencatat outlook penerimaan perpajakan atau yang berasal dari pajak, bea, dan cukai pada tahun ini mencapai Rp1.423,7 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan outlook yang tertuang didalam Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 yakni senilai Rp1.375,83 trilliun.

Optimisme ini dipicu oleh melonjaknya harga sejumlah komoditas terutama batu bara akibat meluapnya permintaan dari pasar global, yang berdampak pada melejitnya setoran pajak sektoran pajak sektor sumber daya alama (SDA). Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengingatkan optimisme pemerintah itu juga bercermin pada kinerja penerimaan per Agustus 2021 yang memang cukup memuaskan. Diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas berupa PPh Pasal 21 dan PPh Final yang tumbuh positif 1,18% (year on year/YOY) seiring dengan insentif pajak yang berakhir.

Prianto menambahkan, pemerintah juga diuntungkan dengan kebijakan perusahaan rokok yang memborong pita cukai. Menurutnya, aksi borong ini akan terjadi hingga awal tahun depan atau sebelum tarif cukai hasil tembakau yang baru diimplementasikan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, idelanya pertumbuhan alamiah penerimaan pajak, yang menjadi kontributor utama komponen perpajakan. "Jika targetnya diatas pertumbuhan alami maka ada extra effort yang dilakukan oleh otoritas fiskal berjalan dengan maksimal." kata Wahyu. (yetede)

Diskon Pajak bagi Semua Golongan Usaha

18 Oct 2021

Pemerintah menebar insentif pajak bagi pelaku usaha lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tak hanya untuk usaha dengan skala besar, insentif juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif khusus sebesar 1%, 2%, atau 3% berdasarkan peredaran usaha atau omzet atas jenis barang atau jasa tertentu. Kedua, mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi pelaku usaha dengan peredaran bruto Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun. Ketiga, bagi wajib pajak dengan peredaran bruto Rp 500 juta dalam setahun akan dibebaskan dari PPh. Keempat, diskon tarif PPh 50% dari tarif normal untuk wajib pajak badan dengan peredaran brotu sampai dengan Rp 500 miliar per tahun sesuai Pasal 31E UU PPh.

Proyek Kereta Cepat akan Gunakan Sisa APBN 2020

18 Oct 2021

Pemerintah akan memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) senilai Rp 4,3 triliun. PMN ini untuk pemenuhan setoran modal atau base equity capital KCJB. Tercatat, setoran modal yang mesti dibayar oleh konsorsium BUMN yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 440 miliar, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) senilai Rp 240 miliar, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) senilai Rp 540 miliar dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) senilai Rp 3,1 triliun.


Magnet Kuat Tax Amnesty II

18 Oct 2021

Program Tax Amnesty II atau mengungkap Sukarela Wajib Pajak (PSWP), yang tertuang didalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mendapat dukungan deras dari para pengusaha. Secara umum, kelompok pebisnis di Tanah Air menilai tarif program yang berlaku selama 1 Januari  2020-30 Juni 2022 di kisaran 6%-11% cukup menarik. Namun, tetap ada catatan bahwa pemerintah diminta menyediakan kemudahan mekanisme pelaporan serta jaminan kerahasiaan data sehingga PSWP berjalan efektif. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan banyak pelaku usaha  yang belum berpartisipasi pada tax amnesty 2016 karena kurangnya pemahaman.

"Kami juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha terkait dengan pentingnya program ini untuk memulihkan perekonomian Indonesia," katanya kepada Bisnis, Minggu (17/10). Arsjad menambahkan program pengungkapan  ini juga membuka ruang  bagi pemerintah untuk meningkatkan basis pajak  sebagai bagian dari reformasi perpajakan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Estimasi ini mengacu pada selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah hasil Automatic Exchange of Information (AEOI), dikalikan dengan tarif yang berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini rendahnya tarif yang diberlakukan akan menjadi magnet bagi wajib pajak untuk terlibat  didalam program PSWP, terutama pelaku usaha yang belum berpartisipasi di dalam tax amnesty 2016. "Tarifnya sudah tepat, ini akan menrik bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty 2016 karena berbagai faktor. Mereka memiliki kesempatan (tahun depan)," kata Haryadi. Dia menambahkan efektivitas PSWP akan bergantung pada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang disasar. (yetede)

Insentif Pajak Jadi Stimulus Buat UMKM

18 Oct 2021

Insentif Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro kecil untuk bangkit dan tumbuh. Insentif Pajak Penghasilan yang diberikan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun dapat menjadi ruang bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas usaha. 

Dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menekankan bahwa kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan wajib pajak orang pribadi UMKM insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun. Selama ini wajib pajak orang pribadi UMKM membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pintu Maaf Kedua Penunggak Pajak

18 Oct 2021

Pemerintah kembali membuat kebijakan yang mengejutkan, kali ini pemerintah Presiden Joko Widodo  membuka lagi pintu maaf bagi penunggak pajak  melalui program pengampunan atau pajak Tax Amnesty jilid II. Payung hukum aturan ini telah diketok. Berbeda dengan tax amnesty jilid 1, skema pengampunan pajak tidak masuk dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Namun,lewat perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP. Berbagai spekulasi mengemuka dibalik kebijakan ini. Mulai dari mengakomodasi kepentingan pengusaha yang sengaja alpa membayar pajak hingga kebutuhan  menambal anggaran dan belanja negara,

Satu hal yang perlu menjadi catatan. kebijakan ini kontradiktif dengan komitmen pemerintah saat Tax Amnesty  jilid I pada 2016-2017. Kala itu, hampir semua pejabat mulai dari Presiden , Menteri keuangan , hingga Dirjen Pajak  kompak mengatakan pengampunan pajak adalah kebijakan sekali seumur hidup. Jargon yang dipakaipun cukup fenomenal, 'ungkap, tebus,lega,' Artinya apa? Pintu maaf pengemplangan pajak hanya di buka sekali. Tidak ada pengampunan berikutnya. Pendosa pajak akan diburu. Penegak hukum jadi panglima. Apabila tidak ikut tax amnesty, pengemplang pajak harus menerima  konsekuensi diperiksa hingga harus membayar sanksi 200%, seperti tertang didalam Pasal 18 UU Tax Amnesty.

Jika berjalan efektif, potensi dari program ini terhadap penerimaan pajak negara sedikit banyak membantu menolong anggaran negara. Berdasarkan perhitungan Bisnis, dengan asumsi tarif di kisaran 6%-11% potensi penerimaan mencapai Rp27,06 triliun-Rp49,61 triliun. Salah satu institusi sekuritas menduga lolosnya Pajak Amnesty jilid II ini merupakan konsensi politik untuk kepentingan segelintir pihak saja. Pasalnya, Indonesia tidak mengalami siklus ekonomi yang kuat dalam lima tahun terakhir yang bisa menambah kekayaan. (yetede)

Pelonggaran Sanksi Pemeriksaan Pajak, Kepatuhan Jadi Taruhan

18 Oct 2021

Performa pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kembali menghadapi tantangan, menyusul dipangkasnya besaran sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan denda atas upaya saat keputusan pengadilan menguatkan ketetapan otoritas pajak. Keringanan sanksi administrasi ini mencerminkan bahwa pemerintah hanya berharap pada kepatuhan sukarela wajib  pajak ketimbang memaksimalkan mekanisme penagihan piutang yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Adapun di dalam ketentuan sebelumnya yakni UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penghasilan (PPH) kurang bayar dan 100% untuk PPH kurang dipotong tetapi tidak disetor, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kurang dibayar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelonggaran besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum dilakukan untukk menciptakan aspek keadilan dan kepastian hukum.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikas Strategi Yustinus Prastowo menambahkan keringanan sanksi disusun untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan aktivitas pengawasan atau penindakan. "Semangat UU ini (HPP) ingin mengembalikan fungsi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan, bukan menonjolkan hukuman. Terkait dengan moncernya tingkat kepatuhan kelas karyawan menurutnya lebih disebabkan karena vitalnya peran perusahaan sebagau pemotong setoran pajak. (yetede)