;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Setoran Pajak Terus Naik Mendekati Target 2021

10 Nov 2021

Realisasi penerimaan pajak menjelang akhir tahun, tumbuh tinggi. Pemerintah optimistis target setoran pajak 2021 terpenuhi. Berdasarkan hitungan KONTAN, dengan realisasi penerimaan pajak di periode Januari-Oktober 2020 yang sebesar Rp 826,94 triliun, maka capaian pada Januari-Oktober 2021 mencapai Rp 950,98 triliun atau setara dengan 77,34% terhadap target akhir 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Artinya, pemerintah harus mengejar setoran Rp 278,62 triliun sepanjang November dan Desember agar penerimaan pajak 2021 mencapai target. Maklum, realisasi penerimaan pajak setiap tahunnya, masih langganan mencatat selisih dari target alias shortfall. Bahkan, pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Oktober 2021, telah melebihi angka pertumbuhan yang diharapkan APBN, yaitu 14,7% yoy. Sementara penerimaan pajak bulan November dan Desember 2021 diharapkan tumbuh minimal 15% yoy. 

Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Penggerek PPN

10 Nov 2021

Pemerintah berharap kebijakan baru pajak pertambahan nilai (PPN) mampu pendongkrak penerimaan tahun depan. Bersamaan dengan itu, aktivitas masyarakat meningkat sehingga konsumsi bertambah, ekonomi tumbuh. Kebijakan baru PPN tertuang di Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dua kebijakan PPN yang berlaku 2022. Pertama, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kedua, perluasan objek pajak baik barang kena pajak maupun jasa kena pajak (BKP/JKP) seperti barang hasil pertambangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. 

Kontribusi BUMN ke Penerima Pajak Capai Rp1.709,8 Triliun

09 Nov 2021

Kementerian Keuangan (KeMenkeu) mencatat kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  terhadap penerimaan pajak dalam kurun waktu satu dekade (2010 hingga 2020) mencapai Rp 1.709.8 triliun. Menteri Keuangan SRi Mulyani Indrawati mengatakan, perusahaan pelat merah memiliki kontribusi untuk menambah pundi-pundi  penerimaan negara, walau di sisi lain beberapa diantaranya juga menerima dana suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Adanya pernyataan yang disetorkan BUMN berasal dari Dividen untuk meyokong penerimaan  negara bukan pajak ((PNBP) dan pajak. "Selama periode ini kontribusi dari penerimaan pajak mencapai Rp1.709,8 triliun, "Tutur dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/11). Adapun dalam bahan paparannya, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak mengalami tern meningkat, yang sejak 2010 kontribusinya hanya Rp76 triliun, hingga 2016 mencapai Rp 197 triliun. Namun, setoran pajak  dari BUMN sempat mengalami penurunan ke level Rp 165 triliun pada 2017, kemudian 2018 meningkat kembali menjadi Rp 193 triliun. Di 2019 kembali alami penurunan Rp 189 triliun, namaun pada 2020 setoran pajak dari BUMN kembali naik menjadi Rp 191 triliun. Selanjutnya, selama kurun waktu 2010-2020, setoran BUMN dalam bentuk dividen BUMN juga mengalami fluktuatif. (Yetede)

Garuda dan Lessor Belum Sepakati Pengembalian 18 Pesawat Bombardier

09 Nov 2021

Maskapai Garuda Indonesia dan Lessor (penyedia jasa sewa pesawat) belum menyepakati pengembalian 18 pesawat Bombardier CRJ1000. Namun, proses negosiasi masih terus dilakukan oleh operator penerbangan pelat merah itu.  "Kami masih berdiskusi terus (terkait pengembali 18 pesawat Bombardier CRJ1000) kata Direktur Utama Garuda  Irfan Setiaputra ) saat dihubungi Investor Daily, Senin (8/11). Ketika ditanya apakah Garuda masih membayar biaya sewa armada  Bombardier CRJ1000, mengingat saat ini semua pesawat masih berada  di Garuda Indonesia, Irfan menjelaskan, pembayaran akan dilanjutkan apabila sudah ada kesepakatan dengan Lessor.

Namun demikian Irfan tidak menyebut status 18 armada Bombardier CRJ1000 apakah masih digunakan ataukah tidak. Adapun dalam keterbukaan informasi publik yang disampaikan kepada Bursa Efek Jakarta (BEI) managemen Garuda Indonesia menyatakan bahwa saat ini masih menguasai total 119 pesawat sewa dan memiliki enam armada. "Saat ini pesawat terus melakukan negoisasi sewa pesawat kepada Lessor sebagai bagian dari upaya restrukturisasi perseroan." ungkap managemen Garuda dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip Senin (8/11).

Pada bagian lain maskapai  nasional Garuda Indonesia dan Emirates sepakat untuk bekerjasama dalam memperluas  jaringan penerbangan kedua maskapai. Kerjasama ini diharapkan berlaku efektif mulai 2 Januari 2022. Kesepakatan tersebut dilaksanakan melalui penandatanganan MoU oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Melalui kerjasama ini, penumpang Garuda Indonesia akan mendapatkan kemudahan akses ke berbagai destinasi  yang dioperasikan oleh Emirates  diantaranya Dubai, Bahrain, Moskow, Johannessburg , Kairo, London, dan Menchester. (Yetede)

Awal 2022, Soetta Terapkan Sistem Pegenalan Wajah Secara Penuh

09 Nov 2021

PT Angkasa Pura/AP II (persero) segera menerapkan sistem pengenalan wajah (face recognition) secara penuh di Bandara Seokarno-Hatta (Soetta) pada Januari 2022 dan bertahap di bandara-bandara kelolaan lainnya. Saat ini AP II masih teknologi biometrik bagi penumpang pesawat untuk memproses keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta. Sistem Face Recognition dalam tahap awal akan tersedia di Security Chek Point 2 (SCP2) Terminal 3 Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta. SCP2 merupakan titik pemeriksaan keamanan sebelum penumpang menuju boarding lounge untuk menunggu naik pesawat.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaludin  mengatakan, sistem face recognition bagi penumpang pesawat merupakan bagian dari implementasi  transformasi digital yang dijalankan AP II sejak 2016. "Penggunakan face recognition yang tengah disiapkan ini merupakan salah satu program AP II dalam melakukan digitalisasi secara masif dibidang pelayanan, keamanan, dan operasional bandara," ungkap Awaludin dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Senin (8/11). Melalui digitalisasi, sambung dia, maka penumpang pesawat di bandara AP II dapat merasakan pengalaman baru yang disebut New Experience trought.

"Selain meningkatkan pengalaman digitalisasi di bandara-bandara  AP II, calon penumpang pesawat juga dapat merasakan seamles journey experience," jelas Muhammad Awaludin. Adapun penerapan sistem face recognition ini akan memproses keberangkatan penerbangan  di Bandara Soekarno-Hatta saat ini masuk dalam tahap uji coba. "Calon penumpang dapat mengunduh aplikasi Travelin melalui Android atau iOS, Kemudian, masuk menu Travelin Pass dan melakukan registrasi data diri yang juga akan divalidasi oleh Dukcapil. Setelah itu penumpang akan mendapatkan Travelin Pass yang juga trevalidasi aplikasi Peduli Lindungi," ungkap Wahyu Cahyadi, (Yetede)

Lonjakan Restitusi Pajak, Pebisnis Masih Haus Stimulus

08 Nov 2021

Daya tahan pelaku ekonomi di Tanah Air, baik kelompok masyarakat maupun pelaku usaha, masih cukup rentan di tengah upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian dari dampak pandemi Covid-19. Hal ini tecermin di dalam melonjaknya realisasi restitusi pajak per kuartal III/2021. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pencairan restitusi hingga akhir September lalu mencapai Rp160,75 triliun, meningkat sebesar 12,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. "Sampai dengan akhir September 2021 nominal restitusi Rp160,75 triliun, tumbuh 12,27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, akhir pekan lalu.  Secara terperinci, jenis pajak yang paling banyak menyumbang restitusi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni mencapai Rp107,25%, naik sebesar 9,29% secara tahunan. Kemudian, pencairan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan pun terpantau masih tinggi, yakni mencapai Rp45,51 triliun, tumbuh hingga 17,20% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.


Pajak Karbon AS, Tarif Ditetapkan US$20

08 Nov 2021

Senator Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menetapkan tarif pajak karbon senilai US$20 per ton dan akan meningkat secara bertahap. Penerimaan yang diperoleh dari setoran pajak ini akan dikembalikan kepada konsumen atau diberikan untuk membantu para pekerja di sektor bahan bakar fosil yang terdampak oleh transisi energi. “Kami sudah punya 49 dari 50 suara. DPR telah memastikan kepada kami akan meloloskannya dan Gedung Putih juga telah meyakinkan kami bahwa Presiden akan menandatangani kebijakan ini,” ujar Senator AS Sheldon Whitehouse dilansir Bloomberg, Minggu (7/11). Pengenaan pajak karbon didukung oleh para ekonom karena dinilai sebagai pendekatan langsung untuk mengatasi perubahan iklim, mulai dari sektor minyak dan gas, hingga baja dan semen.


Amerika Mengincar Pajak Investor Kripto

08 Nov 2021

Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mengincar pamasukan pajak dari investor kripto. Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) kemudian mengusulkan kenaikan pajak bagi investor kripto yang nantinya tertuang dalam undang - undang (UU). Tak main - main, Komite Gabungan Perpajakan AS memperkirakan bahwa perubahan aturan terkait penjualan konstruktif dan wash hale secara kolektif akan menghasilkan pemasukan pajak sekitar US$ 16,8 miliar selama 10 tahun.


Pengungkapan Sukarela Hanya Buat Orang Pribadi

05 Nov 2021

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak (WP) akan berlaku 1 Januari - 30 Juni 2022. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan pelaksana program tesebut. Kemkeu menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk WP orang pribadi, khususnya, untuk skema kedua pada program tersebut. Skema pertama, berupa pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Program ini, bisa dimanfaatkan WP orang pribadi maupun WP badan. 


Ditjen Pajak Libatkan 13 Negara Tagih Piutang Pajak

05 Nov 2021

Kontan, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri. Saat ini ada 13 negara yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data WP dalam negeri bersangkutan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pemberian bantuan penagihan pajak dari negara lain atau yurisdiksi pajak mitra. Sebaliknya, Indonesia juga bisa mengajukan permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra. Namun, piutang pajak yang ditagih harus berdasarkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berada di luar negeri. 

Sebaliknya, apabila ketiga belas negara tersebut memiliki WP yang mangkir dan tinggal di Indonesia, maka Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya. Jika terdapat WP dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut. Ditjen Pajak memang mengaku kesulitan memburu aset yang menjadi objek pajak di luar negeri sehingga membutuhkan bantuan dengan negara lain yang menjadi mitra.