;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

PMK dan Infrastruktur Pendukung PPS dalam Finalisasi

23 Dec 2021

Dirjen Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) butuh pendukung yaitu, aturan petunjuk teknis yang tertuang dalam peraturan menkeu (PMK) dan aplikasi elektronik sebagai saluran utama memanfaatkan kebijaksanaan PPS. Selain itu PPS perlu dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) karena akan dilakukan secara daring. Bulan ini DJP melakukan uji coba user acceptance test terhadap aplikasi PPS dan uji coba infrastruktur pendukung lainnya. Suryo menambahkan pihaknya mempersiapkan NIK menjadi NPWP untuk mempermudah masyarakat mengurus kewajiban pajaknya. (Dini)


PNBP Kelautan dan Perikanan Tembus 1 Triliun

23 Dec 2021

Tahun ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencetak rekor PNBP, menembus 1 triliun. Capaian PNBP itu terjadi seiring perbaikan tata kelola sektor kelautan dan perikanan khususnya bisang perikanan tangkap dan pengelolaan ruang laut. Mentri KP Sakti Wahyu Trenggono saat Bincang Bahari Edisi Spesial Bertajuk Catatan Akhir Tahun 2021 dan Program Ekonomi Biru 2022 (22/12) berkata, potensi tagihan PNBP migas akan dikejar karena penarikan PNBP memitigasi aktivitas eksplorasi yang dilakukan. Mesti cetak rekor, PNBP sector kelautan dan perikanan bisa meningkat tahun berikutnya sebab ada program terobosan KKP pada 2022, yaitu penerapan kebijakan penerapan terukur 11 wilayah pengelolaan perikanan  Negara Republik Indonesia (WPPNRI), pengembangan perikanan budidaya komoditas berorientasi ekspor (udang, kepiting, lobster dan rumput laut), serta pembangunan kampong budidaya berbasis kearifan lokal. (Dini)  


Dua Wajah Cukai Rokok

22 Dec 2021

Pemerintah naikkan tarif cukai rokok 12 % di tahun 2022, yang merupakan komitmen pemerintah kendalikan konsumsi produk hasil tembakau, berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Bagi perekonomian nasional, industri pengolahan tembakau memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara, pada 2011-2020, hasil cukai industri tembakau Rp 125 triliun per tahun. Hingga Agustus 2021, cukai hasil tembakau sudah Rp 111,1 triliun, tidak jauh dengan laba bersih seluruh BUMN tahun 2019,  sebelum pandemi, Rp 124 triliun. Artinya industri pengolahan tembakau strategis bagi ekonomi nasional. Di sisi lain, cukai rokok dimaksud untuk kendalikan konsumsi rokok yang berdampak pada kesehatan.

Konsekuensi berkurangnya serapan tenaga kerja di industri tembakau terjadi jika pemerintah pangkas prevalensi perokok Indonesia. Jalan keluarnya, pemerintah perlu fokus memperkuat pengembangan SDM di sektor industry rokok, yang perlu memiliki keahlian yang membuat mereka terserap di sektor manufaktur lain. Pemerintah juga perlu mengatasi peredaran rokok ilegal, yang terjadi akibat disparitas harga antara rokok yang dilekati pita cukai dan rokok polos tanpa pita cukai pada kemasannya. Dari sisi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal bisa jadi bumerang yang merongrong pemasukan pemerintah. (Yoga)


Sri Mulyani: Kinerja Pajak Dibuktikan Aktivitas Ekonomi Sangat Kuat

22 Dec 2021

Penerimaan pajak hingga akhir November 2021 tercatat Rp 1.082,6 triliun atau tumbuh 17% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 925, 3 triliun serta setara dengan 88% target APBN 2021 yang senilai Rp 1.229,6 triliun. "(Kenaikan penerimaan pajak) ini tampaknya karena aktivitas ekonomi yang mengalami penguatan tinggi terutama sesudah kita bisa melakukan penanganan varian Delta Virus Covid-19)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITa. Kenaikan itu, kata Sri Mulyani, menggambarkan adanya penciptaan kesempatan kerja, mengingat PPh 21 adalah pajak yang dibayar oleh karyawan. Adapun penyumbang penerimaan pajak dari komponen lainnya, yakni PPh 26 juga mengalami kenaikan karena adanya pembayaran dividen. (Yetede)

Memaknai Pergeseran Perspektif Pemajakan di Indonesia

20 Dec 2021

Ada pergeseran pemajakan oleh pemerintah termasuk melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu dari pemajakan berbasis penghasilan menjadi konsumsi, yang memberi insentif individu bekerja lebih keras dan produktif karena tarif pajak marjinal  lebih rendah.

Pergeseran ini harus terus dievaluasi agar insentif terhadap penghasilan dan disinsentif terhadap konsumsi dapat memacu naiknya tabungan masyarakat yang meningkatkan investasi, terutama di sektor riil dan berorientasi ekspor. Kehadiran UU HPP diharapkan menjadi stimulus pembenahan kinerja pajak menyeluruh demi terciptanya efisiensi, produktivitas, profitabilitas, dan daya saing. (Yoga)


Siap-Siap Rezim Baru Pajak Penghasilan Berlaku

20 Dec 2021

Bersiaplah!. Kurang dari dua pekan, rezim pajak baru akan dimulai. Banyak kebijakan baru bidang pepajakan yang berlaku di 2022. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty serta mengimplementasikan tarif baru maupun menarik pajak objek pajak baru. Pertama, kebijakan PPH orang pribadi. Pemerintah mengincar pajak penghasilan orang super kaya dengan penghasilan diatas 5 miliar per tahun.

Kedua, masih menyasar orang-orang kaya, pemerintah juga akan mengenakan pajak atas penghasilan non uang alias natura atas fasilitas eksekutif perusahaan dengan level menajerial keatas. Ketiga, pajak juga akan menyasar korporasi. Pemerintah menetapkan tarif PPH badan 22%, batal turun dari kebijakan semula 20%. Keempat, pemerintah memberikan keringanan untuk pengusaha pribadi dengan omzet kecil atau dalam artian fasilitas untuk UMKM. Dalam hal ini pemerintah tidak mengenakan PPh untuk omzet mereka sampai Rp 500 juta.

Peserta Tax Amnesty Dijanjikan PPh Lebih Rendah

20 Dec 2021

Pemerintah tengah menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk menampung dana repatriasi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty yang akan dilakukan pada Januari hingga Juni 2022. Peserta PPS yang menempatkan dananya di SBN akan mendapatkan keuntungan lebih karena wajib pajak akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah.Penerbitan SBN seri khusus untuk peserta PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara, dengan kupon tetap atau fix rate. Selain itu, dijelaskan lini waktu keikutsertaan wajib pajak dalam PPS dan Pembelian SBN. Periode 1 Januri hingga 30 Juni 2022 merupakan waktu wajib pajak mengungkapkan harta, (Yetede)

Bank Dunia: Reformasi Struktural Sangat Vital

17 Dec 2021

Bank Dunia pandang penting penguatan investasi guna ciptakan banyak lapangan kerja, terkandung dalam World Bank Indonesia Economic Prospects Report (16/12) secara virtual. Proyeksi terbaru Bank Dunia, ekonomi Indonesia tumbuh 3,7 % pada 2021, naik jadi 5,2 % pada 2022, lebih rendah dari Juni lalu, 4,4 %. Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen berkata, penurunan proyeksi 2021 tak lepas dari dampak Covid-19 varian Delta Juli-Agustus lalu. Hingga penting bagi pemerintah  pertahankan reformasi struktural guna memperkuat investasi serta tingkatkan penyerapan tenaga kerja

Menkeu Sri Mulyani berkata, angka pengangguran Indonesia turun dari 7,07 % angkatan kerja pada Agustus 2020, jadi 6,49 % pada Agustus 2021, karena pemerintah terus genjot pemulihan ekonomi akibat pandemic Covid-19. ia yakin tahun depan perekonomian Indonesia pulih melalui desain kebijakan pemerintah untuk pulihkan ekonomi dari pandemic. Menteri ESDM Arifin Tasrif berkata, transisi energi harus mampu menciptakan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan serta membuka lapangan kerja baru. (Yoga)


Defisit Anggaran Bisa Lebih Rendah

14 Dec 2021

Menurut Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman (13/12), defisit APBN 2022  bisa lebih kecil dari target pemerintah sebesar Rp 868 triliun atau 4,85 % produk domestik bruto (PDB). Lebih rendah dibanding defisit APBN 2020 yaitu Rp 947,7 triliun (6,14 persen PDB) dan proyeksi tahun 2021 sebesar Rp 873,6 triliun (5,7 persen PDB). (Yoga)


APM Siap Menyambut PPnBM 0% Permanen

14 Dec 2021

Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar subsidi PPnBM 0% untuk pabrikan otomotif dipermanenkan. Para pelaku industri menyambut positif wacana tersebut. Namun ada syarat untuk mendapatkan subsidi 0% PPnBM. Misalnya, mobil baru yang diproduksi harus memenuhi ketentuan local purchase hingga 80%. Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi motivasi bagi produsen otomotif untuk berupaya menambah komponen lokal. Ke depan, produsen komponen otomotif dalam negeri pun akan ikut bertumbuh.