;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Sri Mulyani: Defisit APBN 2021 Berpotensi Hanya 5%

30 Dec 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, momentum pemulihan ekonomi yang terus terakselerasi mendorong defisit APBN tahun ini berpotensi hanya 5% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut jauh lebih rendah dari target APBN 2021 yang sebesar 5,7% dari PDB. Sri Mulyani menyebutkan, pemulihan ekonomi yang telah berjalan cukup cepat tercermin dari pendapatan  negara per November  yang meningkat cukup tajam yaitu 19,4% dengan penerimaan bea dan cukai diatas 25% serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas 26%. Penerimaan negara yang melonjak tinggi salah satunya didorong oleh komoditas yang mengalami kenaikan harga atau commodity boom yaitu negara maju mengalami pemulihan ekonomi sehingga kebutuhan bahan-bahan mengalami lonjakan. (Yetede)

Pengembang Yakin Insentif PPN Properti Bisa Hingga Akhir 2022

30 Dec 2021

Pengembang Properti yakin insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti bisa diperpanjang hingga  akhir tahun tidak sebatas sampai Juni 2021. "Kami berterima kasih PPN DTP diperpanjang. Saya yakin maksud pemerintah baik dan nantinya diperpanjang sampai akhir 2022," kata Joko Suranto, ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat kepada Investor Daily, Kamis (30/12). Adapun perpanjangan insentif PPN DPT juga membantu pengembang dalam membuat perencanaan sekaligus mengeksekusinya, tutur Joko. Sementara itu Menko Arilangga Hartarto menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan PPN DTP "Untuk insentif fiskal, PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan ini disetujui oleh Bapak Presiden (tetapi) besarannya dikurangi," kata Arilangga. (Yetede)

Tak Lengah dengan Penerimaan Pajak

29 Dec 2021

Ditjen Pajak Kemenkeu catat penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 mencapai Rp 1.231,87 triliun atau 100,19 % target APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, lonjakan penerimaan sejumlah jenis pajak di pengujung tahun ini merupakan low base-effect imbas anjloknya penerimaan pajak pengujung tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp 1.082,6 triliun, jauh di bawah realisasi penerimaan pajak November 2019 yaitu Rp 1.312,4 triliun.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencapaian ini jadi modal positif bagi otoritas fiskal dalam optimalisasi penerimaan pajak di masa mendatang. Target penerimaan perpajakan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Instrumen pemerintah optimalkan penerimaan pajak ialah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemenkeu estimasi penerapan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan 2022 sekitar Rp 130 triliun. (Yoga)


Perkara Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Meminta Saksi Kooperatif

29 Dec 2021

Dua orang saksi dari kalangan swasta tidak menghadiri panggilan penyidik terkait dengan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. KPK mengimbau kepada saksi Robert Iskandar dari pihak swasta atau pegawai PT Rigunas Agri Utama kooperatif memenuhi panggilan terkait dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan. KPK pada Senin (27/12) memanggil Robert Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik. KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12).


Insentif Pajak Investasi, Tax Holiday Kehilangan Pamor

29 Dec 2021

Relevansi stimulus tax holiday terhadap kinerja investasi kian memudar. Hal itu tecermin di dalam serapan insentif yang terus turun kendati realisasi penanaman modal di Tanah Air mencatatkan performa yang cukup prima. Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2020 yang dirilis belum lama ini, alokasi untuk tax holiday pada 2020 hanya Rp681 miliar, anjlok hingga 60% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,7 triliun. Di sisi lain, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat total investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang 2020 mencapai Rp826,3 triliun, melampaui target yang ditetapkan senilai Rp817,2 triliun. Artinya, tax holiday bukan lagi menjadi magnet investasi. Terlebih, realisasi Rp681 miliar itu hanya terserap untuk industri pionir.


Sanksi Mengintai Program Tax Amnesty Jilid II

29 Dec 2021

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) brtujuan memberi kesempatan WP mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui PPh berdasar pengungkapan harta. Untuk menguji kepatuhan WP, DJP mengawasi dengan data harta yang ada tentang asset keuangan dan non keuangan dari pihak ke 3.Pemerintah telah mengatur sanksi jika WP tak mengungkapkan harta sebenarnya, dalam Peraturan Menkeu (PMK) no 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan sukarela Wajib Pajak, yang diundangkan per 23 Desember 2021. Bagi peserta PPS kebijakan I atau peserta tax amnesty 2016/2017 yang sampai pps berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan, dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan 25 % badan, 30 % objek pajak dan 12,5 % WP tertentu ditambah sanksi 200 % (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak). Bagi peserta PPS kebijakan II atau peserta tax amnesty 2016-2020 yang sampai pps berakhir masih ada harta yang belum diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 % (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Yoga)  


Penerimaan Pajak Capai Target, Penantian 12 Tahun Terwujud

28 Dec 2021

Setelah 12 tahun, otoritas fiskal menembus target pajak tahun ini, kendati langkah mendulang penerimaan terhadang pandemic Covid-19. Berdasar data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak per 26 Desember 2021, neto mencapai Rp 1.231,87 trilyun, setara 100.19 % target dalam APBN 2021 yaitu 1.229,6 triliun. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, capaian ini hasil upaya otoritas pajak menggali potensi penerimaan. Menkeu menegaskan, total ada 138 KPP dan 7 Kanwil seluruh Indonesia yang berhasil mencatat penerimaan diatas 100 % target. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia berpendapat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dorong penerimaan pajak lebih besar tahun depan. Tapi Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo tetap mewaspadai berbagai resiko yang bisa menghambat laju ekonomi, seperti penyebaran Covid -19 serta kemungkinan munculnya varian baru yang membuat pemerintah kembali berlakukan PPKM. (Yoga)


Perkara Suap, Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK

28 Dec 2021

KPK resmi menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Alfred Simanjuntak, terkait perkara suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 di DJP. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Alfred yang saat itu menjabat Fungsional Kanwil DJP Jabar I  sudah menjadi terangka dari pengembangan kasus mafia pemeriksaan pajak yang telah menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani selaku atasannya. Dari pemeriksaan, diduga banyak arahan Angin dan Dadan pada Alfred dan tim agar dilakukan penghitungan pajak sesuai keinginan WP yang menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar prosesnya agar lebih rendah dari total kewjiban pajaknya. Alfred dan tim diduga menerima 625.000 Dolar Singapura.Alfred sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan Ridwan, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak DJP atau Kepala Pjak Bantaeng Sulsel sampai mei 2021. Wawan ditahan KPK 11 November 2021 sedang Alfred ditahan KPK 27 Desember 2021. Sebelumnya KPK telah menahan 6 tersangka lain, yaitu Angin Prayitno Aji (API), Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani (DR), Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa WP serta 3 konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Magrib (AIM) dan Agus Susetyo (AS). (Yoga)


Program Pengungkapan Sukarela, Uji Sakti Sanksi Tax Amnesty

28 Dec 2021

Menkeu Sri Mulyani, saat sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II, mengancam “Boleh juga sih (tidak mengikuti PPS) . Tapi kalau saya menemukan harta anda, agak menghawatirkan sih konsekuensinya. Mau dikenakan sanksi 200%?.

Program yang diakomodasi UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jadi andalan pemerintah menggali potensi penerimaan negara. PPS sendiri lahir, atas permintaan pengusaha untuk menggulirkan program seperti tax amnesty jilid I, 5 tahun silam, dimana pengusaha kelas tanggung mulai panik dengan agresivitas petugas pajak melakukan penelusuran harta, karena harta mereka tidak terlalu besar, takut didenda. Sanksi yang akan dikenakan adalah PPh final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 % untuk WP Badan, 50 % untuk WP Orang Pribadi, 12,5 % bagi WP Tertentu, ditambah sanksi 200 % yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkap dalam tax amnesty 2016, sedang peserta PPS diluar tax amnesty 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan 50 % ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU KUP jika sampai PPS berakhir masih ada harta yang tidak diungkap. 

Sanksi bak pedang bermata dua, di satu sisi untuk menakut-nakuti WP mengungkap seluruh hartanya, disisi lain WP dapat melakukan langkah penghindaran denda. Karenanya ancaman sanksi perlu diiringi langkah antisipasi untuk menutup celah praktik penghindaran atau pengelakan pajak, hingga PPS berjalan efektif tahun depan. (Yoga)                                                            

Pengungkapan Sukarela Pajak Bakal Diminati

28 Dec 2021

Pemerintah menetapkan Permenkeu (PMK) No 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (WP) pada 22 Desember 2021, lalu mengundangkannya pada 23 Desember 2021, yang merupakan aturan pelaksanaan program pengungkapan sukarela dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berlaku 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor (27/12) optimistis animo WP berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela tinggi, pasalnya program ini memberi peluang WP terbebas dari sanksi administratif. Skema pengungkapan sukarela ini, pertama, pembayaran PPh berdasar pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan peserta program tax amnesty. Kedua, pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Direktur Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Eka Sila Kunsa Jaya menegaskan, jika WP dalam proses pemeriksaan hendak ikut program pengungkapan suka rela tahun depan, WP itu wajib menyelesaikan pemeriksaannya terlebih dahulu, agar tidak tumpang tindih dengan proses penegakan hukum perpajakan. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI, Prianto Budi Saptono memprediksi program pengungkapan sukarela diminati karena pengaturan tarif lebih rendah atas harta bersih yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan. (Yoga)