Politik dan Birokrasi
( 6612 )Ekonomi Mulai Pulih, Retribusi Pajak kian Membaik
Realisasi penerimaan pajak tahun 2021 memang moncer lantaran memenuhi target yang ditetapkan pemerintah dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pengembalian pajak alias restitusi juga tinggi, bahkan mencetak rekor tertinggi selama lima tahun terakhir. Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun. Realisasi ini naik 14,08% year on year (yoy). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjabarkan besaran total restitusi 2021 terbagi ke tiga kategori. Pertama, realisasi restitusi yang berasal dari restitusi normal sebesar Rp 110,68 triliun, tumbuh 8,6% yoy, Kedua, restitusi dipercepat sebesar Rp 54,35 triliun, naik 25,10% yoy. Ketiga, restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 31,08 triliun, melonjak 16,4% yoy.
Menyoal Pengenaan Pajak NFT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berancang-ancang mengenakan pajak NFT alias Non-Fungible Token. Masyarakat yang melakukan investasi pada aset digital ini bakal wajib menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dikumpulkan. Pemerintah menyatakan sama halnya dengan Bitcoin, aset NFT dan aset digital lainnya wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak berdasarkan nilai pasarnya saat itu. Adapun, dasar ketentuan ini mengacu pada UU No. 36/2008 tentang PPh.
Direktorat Jenderal Pajak berpandangan bahwa dasar pengenaan pajak di setiap transaksi aset digital, yang mulai naik daun belakangan ini, berpotensi menambah kemampuan ekonomis. Selain PPh, kajian perpajakan juga menyebutkan bahwa NFT juga berpotensi terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan apabila instrumen investasi ini dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tak berwujud. Artinya, dengan batasan omzet tertentu, penjual NFT bisa ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Kemenkeu Insentif Pajak Bantu Selamatkan Dunia Usaha
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawas Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah memberikan insentif pajak dalam jumlah besar pada kurun waktu 2020 hingga 2021 karena situasi pandemi yang luar biasa atau extraordinary. "Kalau menurut saya, sih ini salah satu tahun yang belum pernah kita beri semacam diskon gede-gedean untuk perpajakan. Karena sifatnya extraordinary,mau tidak mau kami memberikan banyak insentif," kata dia dalam acara dialog Nyibir Fiskal BBKF, Senin (10/1). Nufransa mengatakan, APBN telah bekerja keras sebagai counter cyclical selama pandemi Covid-19.Untuk tahun ini kepastian insentif usaha yang berlanjut baru berupa PPN DTP untuk property yang akan diberikan hingga Juni 2022. Sementara untuk kapasitas insentif lainnya masih terus dilakukan kajian dan pembahasan oleh Kementerian Keuangan. (Yetede)
Lanjut, Subsidi Pajak Bunga Obligasi Negara
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan subsidi pajak bagi investor surat utang pemerintah. Subsidi ini berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat utang negara (SUN) yang diterbitkan di pasar internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.010/2021. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Dengan demikian, pemerintah memperpanjang subsidi PPh kepada investor SUN tahun 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, PMK 123/2021 merupakan perubahan atas PMK 46/2018 yang tentang hal serupa. Pada PMK anyar ini, fasilitas PPh DTP diberikan atas penghasilan bunga SUN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan serta pembelian kembali SUN di pasar internasional. Ia berharap, saat pemulihan ekonomi berlanjut di tahun ini, investor SUN dan pihak ketiga bisa mendapat stimulus ini untuk menggairahkan market obligasi negara. Kebijakan ini bisa mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Asa di Amnesty Pajak
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty 2022 menjadi katalis positif bagi pemerintah untuk mendulang penerimaan pada tahun ini, di tengah ketidakpastian ekonomi akibat kemunculan varian Omicron Covid-19. Optimisme pemangku kebijakan itu dilandasi dukungan kalangan pelaku usaha serta realisasi pelaporan yang hingga hari kedelapan program ini berlangsung dinilai memuaskan. Kendati demikian, efektivitas PPS masih diuji sejalan dengan minimnya informasi yang diperoleh oleh kalangan pelaku usaha kelas atas sebagai wajib pajak yang disasar dalam program berdurasi 6 bulan ini. Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group, menyatakan dukungannya terhadap PPS. Menurut ‘alumnus’ Tax Amnesty 2016 ini, pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat sehingga kembali menerbitkan kebijakan serupa dengan Pengampunan Pajak 5 tahun silam. “Pasti pemerintah mempunyai alasan dan pertimbangan yang matang, jadi ya harus didukung,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Terlepas dari dukungan tersebut, tidak sedikit kalangan pebisnis yang masih awam dengan program pengungkapan harta secara sukarela ini. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan Tax Amnesty 2016 yang dikampanyekan secara masif oleh pemerintah sehingga mampu menarik jumlah peserta yang lebih banyak. Kondisi ini juga berkorelasi dengan tingginya dana hasil repatriasi harta di dalam program tersebut. Selain itu, tarif tebusan di dalam Tax Amnesty 2016 juga jauh lebih murah yakni 2%—5% untuk repatriasi deklarasi dalam negeri, 4%—10% deklarasi luar negeri, serta 0,5%—2% untuk UMKM dengan deklarasi harta lebih dari Rp10 miliar.
Penambahan Wakil Menteri Membebani Anggaran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus (6/1) mengatakan, penambahan wamen jadi 24 posisi dapat menjadi beban politik dan menambah beban APBN, karena itu, ia mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan jabatan wamendagri.
Menpan dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, Perpres No 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri mengatur jabatan wamendagri ditetapkan Presiden Jokowi 30 Desember 2021. Diakui Tjahjo, penambahan jabatan wamen di Kemendagri menambah panjang deretan kursi wamen yang kosong. Dari 24 posisi wamen, 14 posisi telah diisi, 10 masih kosong, di antaranya wamen sosial, termasuk wamendagri yang baru ditetapkan lewat perpres. Tjahjo menjelaskan, menteri dan wamen merupakan jabatan politis, semua tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik.
Menurut Mensesneg Pratikno, tidak selalu posisi wamen diisi. Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, jabatan wamen tidak perlu ada, sebab menurut Pasal 17 UUD 1945, presiden dibantu menteri, sedang penambahan posisi wamen hanya untuk membagi kekuasaan. (Yoga)
Tahir Tertarik Ikut Tax Amnesty II
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih beken disebut tax amnesty jiid II sudah bergulir saat ini. Sudah ada lebih dari 700 wajib pajak yang ikut di program tersebut dengan jumlah harta yang diinfokan lebih dari Rp 40 miliar.
Tak cuma itu, beberapa konglomerat pun tertarik untuk mengikuti program PPS tersebut. Misalnya Sinta Khamdani serta keluarga Peter Sondakh. Kini, Tahir pun tertarik untuk bisa ikut kembali di program tersebut.
Membidik Setoran Pajak
Otoritas fiskal meyakini UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempertebal kas negara. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) misalnya mendapat respon tinggi. Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani berkata, pengusaha akan memanfaatkan PPS terutama yang belum mengikuti program tax amnesty 2016, yang akan membantu pemerintah mengumpulkan pajak lebih maksimal.
Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar optimis tahun ini otoritas fiskal mampu menembus sasaran pajak seiring target dalam APBN yang moderat. Pada 2022 target penerimaan pajak dari pemerintah Rp 1.277 triliun, lebih rendah dari realisasi 2021 senilai Rp 1.265 triliun, artinya ada kesempatan mengulang pencapaian penerimaan pajak diatas 100 %. Jika pengawasan dari proses pemeriksaan hingga penindakan pelanggar pajak tetap maksimal tahun ini, peluang mencapai target sangat terbuka. Efektifitas program kebijaksanaan dalam UU HPP juga jadi faktor penentu, pasalnya pemerintah menargetkan regulasi tersebut menambah penerimaan negara Rp 130 triliun. (Yoga)
Pemajakan Aset Digital, Investor NFT Wajib Bayar PPh
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPh pada NFT mengacu pada UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Neil menambahkan, aset digital tersebut wajib dilaporkan dalam SPT wajib pajak (WP). Secara teori, pengenaan pajak NFT mencakup PPh Pasal 21 dengan asumsi pendapatan dari transaksi aset tersebut tergolong sebagai penghasilan dan menambah kemampuan ekonomi. NFT juga berpotensi dikenakan PPN, apabila dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Artinya, dengan batasan omzet tertentu penjual NFT bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wakil Direktur Pusat Kebijakan Administrasi Pajak Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) Julian Jarige mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan peraturan perpajakan NFT. (Yoga)
Stimulus Fiskal 2022, Reduksi Insentif Kontraproduktif
Rencana pengetatan insentif tahun ini dikhawatirkan kontra produktif semangat pemerintah dan dunia bisnis memanifestasi pemulihan ekonomi. Faktanya pelaku usaha masih butuh intervensi fiskal dari pemerintah untuk merangsang ekonomi, tercermin dari penyerapan insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang melampaui pagu. Kemenkeu catat stimulus fiskal dunia usaha Rp 67,7 triliun, setara 107,7 % pagu Rp 62,83 triliun. Insentif yang banyak digunakan adalah PPh Pasal 22 impor senilai Rp 17,38 triliun, PPh Pasal 25 senilai 26,89 triliun dan restitusi PPN senilai 6,13 triliun.
Ekonom Institute for Developmment of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti berkata, pariwisata serta industri penunjang seperti hotel, restoran dan kafe masih membutuhkan kemudahan fiskal. Adapun insentif yang tidak berlanjut adalah PPh Pasal 25 dan PPN BM kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah. Selain itu pemerintah akan menghapus stimulus perdagangan ritel dan restoran yang dianggap telah bangkit dari keterpurukan akibat Covid-19. Terlihat dari anggaran PEN 2022 yang hanya Rp 414,1 triliun dan berfokus pada, bidang kesehatan Rp 117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,8 triliun dan pemulihan ekonomi Rp 141,4 triliun. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









