Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pembiayaan Hijau Perlu Insentif
Upaya untuk memacu pembiayaan berkelanjutan atau sustainable loan oleh pelaku industri kian menguat di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi ekonomi hijau. Industri perbankan nasional pun menjadi salah satu tulang punggung untuk pembiayaan. Namun, kebutuhan untuk pembiayaan masih sangat besar. Hingga 2030, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kebutuhan dana perubahan iklim di Indonesia mencapai US$479 miliar, atau sekitar Rp6.700 triliun hingga 2030. Sampai Desember 2021, penyaluran pinjaman berkelanjutan oleh industri keuangan mencapai US$55,9 miliar atau sekitar Rp802 triliun. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edi Siregar menuturkan, kendati realisasi dari penyaluran pinjaman berkelanjutan memperlihatkan tren positif, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan.
“Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya insentif terhadap penerbitan obligasi hijau atau green bond,” tuturnya, Jumat (18/2). Menurutnya, insentif menjadi penting karena pelaku industri keuangan memerlukan tambahan biaya dalam menentukan sektor mana yang masuk ke dalam kategori hijau. Agus menjelaskan ke depan diperlukan rencana yang lebih detail mengenai upaya merancang struktur insentif yang baik ke depannya. Dengan demikian, imbuhnya, dapat memperbesar minat pembiayaan hijau. Terpisah, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menyatakan, insentif dapat diberikan melalui sinergi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Anggaran Subsidi Energi Membengkak
Tingginya harga sejumlah komoditas energi, berdampak pada lonjakan harga jual energi, baik bahan bakar minyak (BBM), gas, maupun listrik. Padahal pemerintah harus mempertahankan harga energi agar tidak menyulut inflasi dan menggerus daya beli. Tapi hal ini membawa konsekuensi pada keuangan negara, yakni membengkaknya anggaran subsidi energi. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga berupaya untuk mengendalikan defisit anggaran menuju ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan.
Berdasarkan analisis sensitivitas APBN 2022 terhadap perubahan asumsi dasar ekonomi makro, setiap kenaikan US$ 1 per barel belanja negara bertambah Rp 2,6 triliun. Artinya, selisih rerata ICP Januari dengan asumsi APBN, mencapai US$ 22,89 per barel. Dari perhitungan KONTAN, anggaran subsidi energi pada bulan Januari 2022 saja, bertambah Rp 59,91 triliun. Adapun target anggaran subsidi energi sepanjang 2022 mencapai Rp 134 triliun. Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menegaskan pemerintah terus memantau selisih harga dengan harga keekonomian.Pengembangan Kasus Korupsi Pajak : Angin Diduga Samarkan Harta
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Setoran PPh Tax Amnesty Mencapai Rp 1,43 Triliun
Menjelang bulan kedua pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa disebut program tax amnesty jilid II, jumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya ke kantor pajak terus bertambah banyak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 14 Februari 2022 kemarin, sudah ada sebanyak 12.934 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dalam program pengampunan pajak kali ini.
Kemudian, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan ke portofolio dalam negeri mencapai Rp 894,3 miliar. Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). Dari pengungkapan harta secara sukarela hingga periode tersebut, Ditjen Pajak menyebut setoran pajak penghasilan (PPh) yang diterima pemerintah hingga kemarin sudah mencapai Rp 1,43 triliun.
Konsolidasi Fiskal: Jalan Berliku 'Sehatkan' Utang
Kendati dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi akibat serbuan Omicron Covid-19 dan pengetatan kebijakan moneter oleh bank sentral negara utama, pemerintah optimistis mampu menyehatkan tingkat utang negara kembali ke level prapandemi. Kementerian Keuangan menargetkan, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kembali di bawah 30% dalam jangka menengah, atau sama dengan tingkat utang sebelum pandemi Covid-19. Target itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi otoritas fiskal pada pengujung tahun lalu, yang mengestimasi tingkat utang dalam jangka menengah sebesar 43,23% terhadap PDB pada 2025. Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan misi menurunkan rasio utang itu dilakukan secara bertahap dan dimulai setelah pemerintah melalui tahun konsolidasi fiskal atau 2023.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, realisasi rasio utang pada tahun lalu tercatat mencapai 40,7% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan dengan estimasi pemerintah yang berada di angka 41% terhadap PDB. Terbatasnya lonjakan rasio utang itu disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, moncernya kinerja penerimaan pajak yang untuk pertama kalinya dalam 12 tahun berhasil menembus target. Kedua, optimalisasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mampu menyokong belanja hingga pengujung tahun. Ketiga, berlanjutnya kerja sama antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III.
APBN Kembali Nikmati Berkah Harga Komoditas
Harga minyak mentah terus menanjak. Hal ini membawa angin segar bagi keuangan negara. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berpotensi meraup surplus ekstra (windfall). Asal tahu, pada Jumat (11/2), harga minyak mentah berjangka jenis Brent untuk kontrak pengiriman April 2022 melonjak US$ 3,03 atau 3,3% dan ditutup di level US$ 94,44 per barel. Sementara, harga minyak mentah berjangka jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak Maret 2022 juga naik US$ 3,22 atau 3,6% dan ditutup ke US$ 93,10 per barel. Otomatis, APBN 2022 akan menikmati windfall dari dua komoditas ini. Sebab, pemerintah mematok target rata-rata Indonesia Crude Pride (ICP) tahun 2022 sebesar US$ 63 per barel. Berdasarkan analisis sensitivitas APBN 2022 terhadap perubahan asumsi dasar ekonomi makro, setiap ICP naik sebesar US$ 1 per barel, penerimaan negara akan meningkat sebesar Rp 3 triliun.
Anggaran, Lima Persen untuk Dana Cadangan Covid
Pemerintah mengatur pengalokasian 5 % anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2022, yang disebut automatic adjustment. APBN tahun anggaran 2022 menetapkan pagu belanja K/L Rp 945,8 triliun. Dengan mekanisme automatic adjustment, terdapat dana Rp 47,29 triliun dari belanja K/L yang akan digunakan untuk cadangan penanganan Covid-19. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, tujuan kebijakan penganggaran tersebut guna merespons secara cepat dampak pandemi, tanpa mengganggu program yang ditetapkan K/L tahun ini. Tambahan alokasi ini sekaligus menopang kinerja APBN 2022 untuk penanganan pandemi Covid-19. Febrio menjelaskan, selain mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19 varian Omicron, APBN juga perlu mengantisipasi berbagai risiko eksternal, seperti tekanan inflasi tinggi, percepatan tapering off di AS, dan potensi dampak isu geopolitik yang tengah terjadi.Wakil Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto mengingatkan bahwa APBN 2022 tetap perlu fleksibel dalam menghadapi risiko perkembangan Covid-19 varian Omicron. (Yoga)
Pemerintah Resmi Lanjutkan Insentif Pajak Rumah dan Mobil
Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah DTP (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September. Langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, perpanjangan jangka waktu pemberian insentif PPN DTP rumah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan. Adapun PPN DTP ini dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021,orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022. "Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga diatas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar," ungkap Febrio. (Yetede)
Hasil Tax Amnesty II Belum Nendang
Direktor Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II. Harapannya, semakin banyak jumlah wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak tersebut. Lebih dari satu bulan pelaksanaan Tax Amnesty II, partisipasi wajib pajak cukup baik. Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 8 Februari 2022, penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,13 triliun. adapun nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 10,54 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi, potensi yang akan dikumpulkan oleh pemerintah dari Tax Amnesty Jilid II tidak akan lebih dari Rp 100 triliun.
Pelaporan SPT Tahunan Awal Februari Masih Mini
Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau (SPT) pada di awal Februari 2022 tahun masih mini. Meski batas waktu pelaporan masih lama, wajib pajak diimbau untuk tetap memenuhi kewajiban pelaporan SPT tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sampai dengan 13 Januari 2022, baru 495 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









