Politik dan Birokrasi
( 6612 )Proyeksi Belanja Pajak 2022 Rp 100 Triliun-Rp 250 Triliun
Pemerintah melanjutkan insentif perpajakan pada tahun ini. Kebijakan ini agar tetap menjaga kestabilan ekonomi ditengah pandemi Covid-19. Pemberian insentif perpajakan tersebut membuat pemerintah harus mengeluarkan belanja perpajakan atau tax expenditure. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan belanja perpajakan Indonesia pada 2022 sebesar Rp 250 triliun - Rp 260 triliun. "Ini karena pemerintah masih melanjutkan berbagai insentif perpajakan dan basis pajak pun mulai mengalami recovery," katanya Kamis (3/2). Sedangkan Yusuf Rendy, ekonom Center of Reforn on Economics (Core) memproyeksi belanja perpajakan pemerintah tahun ini berkisar Rp 100 trilliun - Rp 150 triliun, karena proyeksi belanja perpajakan di 2021 antara Rp 100 triliun sampai Rp 200 triliun. "Ini perkiraan kasar berdasarkan realisasi PEN 2021," katanya (3/2).
Siap-Siap, Negara Bakal Memungut Pajak Kripto
Tahun lalu tercatat lebih dari 300 juta pengguna kripto di seluruh dunia. Dan lebih dari 18.000 bisnis telah menerima pembayaran melalui uang kripto. Angka-angka itu menggiurkan. Tak pelak, banyak negara tak mau kecolongan, menggaruk potensi pendapatan pajak dari kripto. Terbaru, India bakal memungut pajak atas transaksi kripto. Hal wajar. Berdasarkan rilis Asosiasi Blockchain Indonesia, India merupakan pengguna terbesar pengguna kripto di dunia. Mengutip Techcrunch, Rabu (2/2), Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan, pemerintah akan mengenakan pajak 30% atas penghasilan dari transaksi aset digital. Rencana kebijakan itu diumumkan dalam pidato anggaran negara. Proposal pada saat pembelian aset kripto dan non-fungible token (NFT) melesat di India
Berbeda dengan Thailand. Negara itu batal menerapkan pajak 15% dari transaksi kripto setelah menghadapi penolakan dari para pedagang. Lalu bagaimana Indonesia? Hingga kini pemerintah masih terus mematangkan besaran pajak transaksi kripto. "Ditjen Pajak tengah mengkaji dan melakukan pendalaman bersama dengan instansi terkait," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal kepada KONTAN, Rabu (2/2).
Insentif Kian Selektif
Insentif fiskal masih menjadi alat penting bagi pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan dunia usaha dari dampak pandemi Covid-19. Setelah memperpanjang stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk properti dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP sektor otomotif, pemerintah melanjutkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan diskon 50% PPh Pasal 25 guna meringankan beban dari sisi produksi. Kendati demikian, khusus untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan Pasal 25, otoritas fiskal bakal lebih selektif. Hal itu tecermin dari pemangkasan sektor usaha penerima stimulus.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, insentif yang lebih selektif berisiko menambah beban pelaku usaha yang kini dihadapkan pada sebaran Omicron. Dia berpendapat, pemerintah perlu mempertimbangkan sektor yang cukup rentan untuk tetap mendapatkan pendampingan fiskal, seperti manufaktur, tekstil, dan pariwisata. Sementara itu, Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menjelaskan berlanjutnya insentif pajak akan berdampak positif bagi industri pelayaran. Menurutnya dengan kebijakan ini beban akan berkurang, dan daya saing sedikit meningkat.
Bagi Hasil Cukai Rokok Naik Jadi Rp 3,87 T
Kementerian Keuangan menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun. Angka ini naik dari DBH CHT tahun 2021 yang sebesar Rp 3,47 triliun. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, berlaku sejak diundangkan 14 Januari 2022. Dalam aturan ini merinci besaran DBH per daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Adapun alokasi tertinggi, pada Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2,1 triliun. Lalu diikuti oleh Jawa Tengah Rp 879,9 miliar, dan Jawa Barat Rp 439 miliar. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, DBH CHT tahun 2022, lebih tinggi dibanding tahun 2020 dan 2021 yang masing-masing sebesar Rp 3,46 triliun dan Rp 3,47 triliun.
Kolaborasi untuk Pemulihan Global
Kolaborasi menghadapi berbagai tantangan global yang kompleks menjadi kata kunci pemulihan ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan pascapandemi. Pesan tegas dan semangat itu digaungkan sepanjang rangkaian kegiatan G-20 yang dipimpin Indonesia tahun ini. Bagaimana pelaksanaannya masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia sepanjang presidensi G-20 Indonesia 2022 agar bisa mewujudkan slogan ”Recover Together, Recover Stronger”.
Peringatan Direktur Pelaksana Bank Dunia Mari Pangestu pada B-20 Indonesia Inception Meeting, yaitu tak ada pemulihan global tanpa pemulihan ekonomi negara berkembang, dan tak ada pemulihan tanpa peran swasta, menunjukkan kolaborasi global masih compang-camping saat ini. IMF mengingatkan, 2022 diprediksi lebih berat dibanding 2020 akibat kompleksitas tantangan yang dihadapi, melonjaknya kasus Omicron di banyak negara menunjukkan pandemi belum selesai, inflasi dunia yang tinggi, disrupsi rantai pasok, dan utang global membengkak.
Melalui presidensi G-20, Indonesia memiliki peran penting dalam agenda-setting yang menjembatani kepentingan dan mewujudkan kolaborasi global, terutama penguatan arsitektur kesehatan global, transformasi digital, dan transisi energi berkelanjutan guna mewujudkan pemulihan global yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Kolaborasi dan langkah terkoordinasi perlu digarisbawahi, posisi Indonesia menjadi harapan besar negara berkembang dan terbelakang untuk juga diakomodasi kepentingannya. Keberhasilan kepemimpinan Indonesia di G-20 perlu dukungan semua pihak dalam negeri, termasuk kalangan pelaku usaha. (Yoga)
Negara Berkembang Lebih Siap Hadapi Tapering Off
Bank Indonesia (BI) optimistis negara berkembang termasuk Indonesia saat ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi normalisasi kebijakan bank sentral (tapering off) negara lain. BI yakin kondisi seperti taper tantrum tahun 2013 lalu, tak akan terulang. "Karena komunikasi yang lebih baik sehingga sinyal perubahan arah kebijakan bisa diantisipasi. Kondisi perekonomian juga lebih baik," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudy B. Hutabarat, Sabtu (29/1). Namun, normalisasi kebijakan tersebut tetap akan membawa ketidakpastian dan tantangan baru bagi pemulihan ekonomi dan stabilitas pasar keuangan. Sebab itu, perumusan exit strategy perlu dilakukan dengan negara-negara lain.
Target PPh Nonmigas Turun: Sinyal Pemulihan Masih Rentan
Turunnya target penerimaan pajak penghasilan dari sektor nonmigas pada tahun ini makin menegaskan bahwa ketidakpastian ekonomi masih cukup menantang serta berisiko menggoyahkan ketahanan fiskal yang sepanjang tahun lalu telah berdiri tegap.Kalangan pelaku usaha menilai diturunkannya target PPh Nonmigas merupakan cerminan dari masih tingginya ketidakpastian ekonomi pada tahun ini, terutama terkait dengan sebaran varian Omicron Covid-19 yang berpotensi kuat mendorong pemerintah kembali melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, sehingga berimplikasi pada macetnya perputaran roda bisnis.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor berdalih, penurunan target PPh Nonmigas memang didasari pada risiko ekonomi pada tahun ini.Neil beralasan target APBN 2022 disusun dengan menggunakan outlook penerimaan pajak 2021. Adapun pada saat penyusunan outlook penerimaan 2021, perkembangan kasus Covid-19 masih termasuk tinggi dan pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Hal itu antara lain pembatalan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%, sehingga pada tahun ini pungutan yang ditetapkan sebesar 22% sama seperti tahun lalu. Selain itu ada juga penambahan penyesuaian lapisan penghasilan kena pajak.
Insentif untuk UMKM Diberikan Lagi Tahun Ini
Sektor UMKM masih memerlukan dukungan fiskal untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah kembali memberikan insentif PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Stimulus untuk UMKM yang diperpanjang terdiri dari insentif pajak, subsidi bunga UMKM (baik KUR maupun non-KUR), serta penjaminan kredit UMKM. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam raker bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022). (Yoga)
Fiskal & Moneter Ketat Harus Hati-Hati
Tahun 2022 menjadi momentum bagi otoritas fiskal maupun moneter untuk memperketat kebijakannya di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun pengetatan yang dilakukan harus hati-hati, agar jangan sampai menekan kelompok masyarakat menengah ke bawah yang saat ini belum kembali pulih. Dari sisi fiskal, pengetatan dilakukan dengan mengembalikan defisit anggaran. Targetnya, tahun 2023 mendatang, defisit fiskal bisa ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari sisi moneter, pengetatan dilakukan melalui pengurangan likuiditas perbankan dengan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai, pengurangan likuiditas oleh BI tak berpengaruh terhadap target-target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), khususnya pembiayaan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, normalisasi kebijakan otoritas moneter dan otoritas fiskal harus dilakukan secara hati-hati.
Guyuran Insentif Proyek Pengolahan Batubara
Untuk menggenjot produk bernilai tambah, pemerintah menyiapkan sederet insentif kepada produsen batubara yang mengembangkan produk hingga ke hilir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan: Ada enam insentif dan dukungan regulasi yang disiapkan. Antara lain, pertama, pemerintah akan mengurangi tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%. Kedua, ketentuan harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah (gasifikasi) di mulut tambang. Ketiga, adanya regulasi jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang khusus digunakan sebagai pasokan batubara untuk gasifikasi. Dari sini, masa berlaku IUP akan diberikan sesuai umur ekonomis industri gasifikasi batubara. Empat, pemerintah juga merancang kebijakan tax holiday-Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara. Lalu, kelima ada pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa pengolahan batubara menjadi sebesar 0%
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









