Politik dan Birokrasi
( 6612 )Penerimaan Meningkat, Utang Bisa Susut
Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Januari 2022 mencapai US$ 413,6 miliar. Posisi ini turun baik ketimbang Desember 2021 maupun periode yang sama ada tahun lalu. Posisi ULN tersebut turun 0,41% dibandingkan dengan Desember 2021 yang sebesar US$ 415,3 miliar. Sementara itu, jika dibandingkan dengan akhir Januari 2021, posisi tersebut turun 1,7%. Bahkan, penurunannya lebih dalam dibandingkan penurunan pada bulan sebelumnya yang sebesar 0,4% year on year (yoy). Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Selasa (15/3) menyebut penurunan terjadi pada posisi ULN sektor publik atau pemerintah dan bank sentral maupun swasta.
Penurunan karena ada beberapa seri surat berharga negara (SBN) yang jatuh tempo pada Januari 2022, termasuk SBN dalam denominasi dollar Amerika Serikat (AS). Selain itu, ada juga penurunan neto pinjaman bilateral seiring dengan pelunasan pinjaman untuk pembiayaan beberapa proyek infrastruktur. Dengan penurunan nilai utang ini, Analis makroekonomi Bank Danamon Irman Faiz optimistis, tren utang ke depan berpotensi kembali menurun sejalan dengan potensi moncernya penerimaan negara yang didorong oleh kenaikan harga komoditas.Maju Mundur Investor Ibu Kota Baru
Pukul 22.15 Wita, Presiden Joko Widodo keluar dari tendanya. Mengenakan jaket merah bermotif G20 dan berbalut sarung kotak-kotak, ia menghampiri kemah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo dan berbincang. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono, yang ikut bermalam di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin lalu, lantas bergabung.
Berkemah adalah rangkaian dari kegiatan Jokowi setelah pada pagi harinya menggelar acara simbolis penyatuan tanah dan air dititik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembicaraan soal biaya pembangunan IKN kian ramai setelah calon investor proyek IKN, Softbank, pada Jumat pekan lalu menyatakan batal menyuntikkan modal dimega proyek tersebut. Padahal perusahaan asal Jepang itu pada 2020 digadang-gadang bakal memasok dana segar sebesar US$ 100 miliar (Rp 1.431 triliun). Softbank menjadi urung mendanai pembangunan IKN setelah harga sahamnya anjlok. (Yetede)
Pelaporan SPT Masih Lebih Rendah dari Tahun 2020
Realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga Senin (14/3), telah mencapai 6,1 juta. Namun, angka ini lebih rendah 265.500 atau turun 4,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi tersebut terdiri dari 5,92 juta SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dan 183.267 SPT yang disampaikan wajib pajak badan. Dengan perkembangan tersebut, rasio kepatuhan formal wajib pajak baru mencapai 32,12%, dari target yang dipatok sebesar 80% pada tahun ini. Sebagai catatan kepatuhan pembayaran pajak pada tahun pajak 2020 mencapai 77,63%.
Pendidikan dan Kesehatan Bisa Kena PPN Final
Pemerintah tampaknya tetap akan memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022. Bahkan, pemerintah juga berencana untuk mengenakan PPN atas beberapa sektor jasa yang selama ini bebas pungutan pajak tersebut. Pekan lalu saat menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka peluang pengenaan PPN bagi sektor jasa pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini, bakal dikenakan tarif khusus berupa PPN Final.
"Kualifikasinya apa? Barang atau jasa tertentu, di mana kita bisa menerapkan tarif PPN Final. Ini bisa pendidikan, kesehatan, atau bidang-bidang yang memberikan atau diberikan kekhususan oleh pemerintah," kata Sri Mulyani, pekan lalu. Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu penerapan PPN Final tersebut. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pungutan PPN Final terhadap sektor jasa pendidikan dan kesehatan berpotensi meningkatkan inflasi yang signifikan pada tahun ini. Alhasil, daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya bisa kembali tergerus.Menkeu Kejar Netizen yang Suka Pamer Kekayaan
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, aparat pajak akan mengejar kepatuhan wajib pajak (WP), apalagi yang ketahuan memamerkan harta kekayaan dan kemewahan di dunia maya. Menkeu bilang, timnya senang kalau di media sosial ada yang memamerkan kekayaan termasuk rekening pribadi, sebab Dirjen Pajak telah memantau media sosial untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak mereka. Pemerintah memastikan negara memberikan perlakuan adil bagi masyarakat, bahwa orang yang memiliki kekayaan lebih besar, harus membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi dibanding masyarakat berpenghasilan rendah. (Yoga)
Mengajak Negara G20 Pungut Pajak Internasional
Indonesia terus mempersiapkan diri agar bisa melaksanakan kesepakatan pajak internasional yang mulai berlaku pada tahun depan. Dengan kesepakatan global setiap perusahaan internasional wajib membayar pajak penghasilan sebesar 15% kepada negara tempat penghasilan tersebut mereka dapat. Penguatan kesepakatan pajak global ini terus dilakukan Indonesia saat menjadi Presidensi G20. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kesepakatan ini untuk mengantisipasi perkembangan dunia usaha di bidang digital karena saat ini ada cryptoasset, cryptocurrency dan produk digital lain. "Di G20 kita ada kesepakatan pajak global agar pelaku, wajib pajak besar dan kecil tidak lagi menghindari pajak, dengan mengalihkan ke negara tax haven," katanya pekan lalu. Menteri Keuangan menyatakan meskipun ada ketegangan dari sisi politik karena perang, di sisi pajak saat ini dunia sedang kompak. "Best practice internasional tiap negara saling membantu menagih pajak. Kalau ada WNI yang tinggal di luar negeri kita bisa minta tolong menagih pajak ke otoritas," katanya.
Setoran PPh Tax Amnesty II Tembus Rp 3,05 Triliun
Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (13/3) kemarin, Tax Amnesty telah diikuti sebanyak 22.359 wajib pajak dengan total 25.183 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), setoran pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program PPS tersebut telah mencapai Rp 3,05 triliun dari nilai pengungkapan harta bersih sebesar Rp 29,48 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 25,91 triliun. Sementara itu, deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp 1,73 triliun. Adapun harta yang telah diinvestasikan di dalam negeri mencapai Rp 1,82 triliun.
Harga Rokok Ngepul Duluan, Meski PPN Belum Naik
Pemerintah bersikeras tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa yang diatur lewat Kementerian Keuangan. Jika banyak pebisnis, seperti telekomunikasi sudah bersiap menaikkan PPN, industri rokok tidak kena kenaikan tarif PPN 11%. PPN rokok dihitung dari harga jual eceran hasil tembakau (HJEHT) yang masuk dalam tarif cukai. Tarif PPN produk rokok berdasarkan HJET hanya 9,1%, lebih mungil dari barang dan jasa yang akan kena tarif 11% per April. Dasar tarif PPN produk rokok masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 207/2016 tentang Objek PPN Rokok. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Minggu (13/3) Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kenaikan PPN secara otomatis akan membuat PPN hasil tembakau juga naik. Hanya ia tak menjelaskan kenaikan ini karena HJE yang sudah naik, atau akan ada perubahan tarif PPN khusus untuk produk tembakau ini.
Pemerintah Tambah Daftar Negara Pertukaran Data Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambahkan daftar yuridiksi partisipan dan tujuan pertukaran pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchang of information/AEol) terkait perpajakan, langkah ini membuat pengawasan perpajakan menjadi lebih optimal. "Menindaklanjuti penambahan jumlah yurikdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multiliteral Competent Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information)," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, Minggu (13/3). Sebagai informasi, yuridiksi partisipan adalah yuridiksi asing yang memiliki keterikatan dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang berkewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Adanya skema AEoI diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan perpajakan. (Yetede)
Konsumen Akan Membayar Tarif Pulsa Lebih Tinggi
Pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan kebijakan ini, semua pelaku usaha bersiap menyesuaikan diri, termasuk sektor telekomunikasi. Kebijakan baru PPN tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, ada rencana pemerintah kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Telkomsel, Saki H Bramono menyebutkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP tertanggal 29 Oktober 2021, salah satu aturannya mengenai penepatan tarif tunggal untuk PPN. Melalui aturan tersebut, kenaikan tarif PPN disepakati secara bertahap yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sementara kenaikan PPN sebesar 12% paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









