Politik dan Birokrasi
( 6612 )Musim Windfall Penerimaan Negara
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kembali mencatatkan surplus pada Februari 2022 sebesar Rp28 triliun. Surplus disebabkan oleh realisasi penerimaan negara yang mencapai Rp156 triliun lebih tinggi 37 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Di sisi lain, realisasi belanja mencapai Rp282 triliun atau sama dengan tahun lalu. Kenaikan penerimaan negara tidak terlepas dari kenaikan harga komoditas yang terjadi pada 2 bulan awal 2022. Tensi geopolitik antara Rusia dan Ukraina menggerek harga energi dan komoditas melonjak tinggi. Harga rata-rata minyak mentah tembus US$93 per barel pada Februari meningkat dibandingkan dengan Januari yang mencapai US$83/barel. Kondisi ini mendorong penerimaan pajak minyak dan gas tumbuh hingga 162 persen atau jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pos yang sama tahun lalu.
Dalam konteks APBN, hal ini dapat bermuara pada windfall kondisi di mana APBN mendapatkan keuntungan yang tidak diduga sebelumnya akibat lebih tingginya harga komoditas dari yang diproyeksikan sebelumnya.
Sengketa Pajak, Kinerja Pengawasan Dipertanyakan
Kinerja pemeriksaan oleh fiskus atau petugas pajak diuji sejalan dengan banyaknya sengketa di Pengadilan Pajak yang berhasil dimenangkan oleh wajib pajak sepanjang tahun lalu, baik dengan putusan mengabulkan sebagian maupun mengabulkan seluruhnya. Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, putusan banding yang mengabulkan seluruhnya sepanjang tahun lalu mencapai 5.338. Jumlah tersebut mencatatkan angka tertinggi, setidaknya dalam 7 tahun terakhir. Adapun, keputusan yang mengabulkan sebagian tercatat mencapai 2.590 pada tahun lalu, sekaligus merupakan jumlah terbanyak sejak 2015. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjamin bahwa pegawai otoritas pajak senantiasa melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dia menjelaskan, kasus yang mengabulkan seluruh permohonan banding wajib pajak mayoritas karena wajib pajak menunjukkan dokumen pendukung yang tidak lengkap atau kompeten pada tahap pemeriksaan awal.
Pajak Aset Kripto Mendesak Dirumuskan
Pemerintah tengah menyusun regulasi pengenaan pajak atas aset kripto seiring meningkatnya transaksi instrumen ini dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas fiskal kemungkinan akan menggunakan skema PPh Final dalam pemajakan aset kripto. Kepala Bappebti Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, skema pungutan tengah dibahas oleh otoritas perniagaan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Kemendag mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,9 triliun pada 2020. Pada 2021, nilai transaksi aset kripto naik signifikan hingga Rp 859,4 triliun. Penyusunan aturan yang memayungi pungutan pajak aset kripto mendesak, menyusul melonjaknya transaksi dan jumlah investor. Pada Januari-Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat Rp 83,8 triliun dengan 12,4 juta investor. Jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang memiliki tanda daftar Bappebti bertambah menjadi 18 perusahaan pedagang aset kripto.
Kepala BKF Kemenkeu Febrio N Kacaribu mengatakan, perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto masih menunggu kepastian dari regulator lain, yakni OJK, BI, dan LPS. Meski BKF belum dapat memastikan skema pajak yang akan digunakan untuk tarif pungutan aset kripto, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, implementasi pemajakan aset kripto di Indonesia dapat mengoptimalkan instrumen PPh Final. Wakil Mendag Jerry Sambuaga mengatakan, ”Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme,” (Yoga)
Setoran PPN Tumpuan Penerimaan Pajak 2022
Setoran pajak pada dua bulan pertama 2022 masih moncer. Meski Februari 2022 mencatat ada kontraksi, namun secara kumulatif, penerimaan pajak hingga akhir bulan lalu masih mencatatkan pertumbuhan positif. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak per akhir Februari 2022 mencapai Rp 199,4 triliun. Angka ini tumbuh 36,5% year on year (yoy). Capaian tersebut juga setara 15,8% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kontributor terbesar dalam penerimaan pajak di hingga bulan kedua 2022 adalah PPN.
Penerimaan PPN seebsar 18,9% ini hanya yang dalam negeri. Adapun PPN Impor mencapai 17% terhadap total penerimaan pajak. Menurut Menkeu, pada tahun 2021 di saat pos-pos pajak mengalami pertumbuhan negatif, PPN berhasil tumbuh positif. "Sehingga demikian, ini adalah penopang penerimaan pajak kita dan relatif cukup baik. Dari tahun lalu PPN sudah mulai pulih dan melanjutkan pemulihan pada tahun ini," tandasnya. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2022
Imbal Hasil Tebal, Surat Utang Peserta Tax Amnesty
Sepanjang Maret 2022, pemerintah gencar merilis surat utang negara (SBN) melalui private placement. Hingga Selasa (29/3), total nilai penerbitan SBN lewat private placement mencapai Rp 7,5 triliun dan US$ 650.000. Selain untuk pembiayaan anggaran, penerbitan surat utang baik di pasar dalam negeri maupun pasar global secara private placement untuk menampung duit para peserta program pengampunan pajak atau tax ammnesty II serta penjualan ke Bank Indonesia (BI) sesuai skema burden sharing. Hal ini sesuai surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Khusus peserta tax amnesty II, penerbitan SBN khusus sudah dilakukan tiga seri SBN. Pertama, seri FR0094 sebesar Rp 46,35 miliar dengan imbal hasil (yield) 5,6% dan tenor enam tahun. Kedua, seri USDFR0003 sebesar US$ 650.000 dengan yield 3% untuk tenor 10 tahun. Ketiga, seri PBS035 yang akan settlement pada hari ini, Rabu (30/3) dengan yield 6,75% dan tenor 20 tahun. Sementara surat utang khusus untuk BI, terakhir pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) seri PBS-003 sebesar Rp 4,01 triliun. Besaran yield yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,75% untuk tenor 25 tahun.
Setoran PPN Tumpuan Penerimaan Pajak 2022
Setoran pajak pada dua bulan pertama 2022 masih moncer. Meski Februari 2022 mencatat ada kontraksi, namun secara kumulatif, penerimaan pajak hingga akhir bulan lalu masih mencatatkan pertumbuhan positif. Semua jenis pajak, mencatatkan pertumbuhan positif, dengan pertumbuhan tertinggi, terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 155,1% yoy. Disusul PPh pasal 22 impor tumbuh 75,8% yoy dan pajak pertambahan nilai (PPN) Impor 41,4% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kontributor terbesar dalam penerimaan pajak di hingga bulan kedua 2022 adalah PPN. Kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak adalah sebesar 18,9% alias yang palling tinggi dibandingkan dengan pos pajak yang lain.
Anggaran PEN Terpakai 5%
Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, per 25 Maret 2022, realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mencapai Rp 22,6 triliun atau 5% dari alokasi anggaran yang sebesar Rp 455,62 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, realisasi penggunaan pada kesehatan baru sebesar Rp 800 miliar dari pagu angaran yang sebesar Rp 122,54 triliun. Realisasi ini digunakan untuk fasilitas kepabeanan vaksinasi dari alat kesehatan.
Implementasi Pajak Karbon Ditunda: Momentum Pengusaha Konsolidasi Bisnis
Kalangan pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan konsolidasi bisnis sejalan dengan keputusan pemerintah yang menunda implementasi pajak karbon. Mengacu pada Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon seyogianya dilaksanakan pada 1 April 2022. Akan tetapi, lantaran peta jalan atau roadmap belum dituntaskan, serta aturan turunan masih dalam pembahasan, otoritas fiskal memundurkan implementasi pada 1 Juli 2022. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Rendy Yusuf Manilet menilai, penundaan ini menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian atau konsolidasi bisnis.
Pengenaan pajak karbon dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama yakni 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Tahap kedua yakni pada 2022—2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Sementara itu tahap ketiga dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait, tepatnya dimulai pada 2025.
APBN Disiapkan untuk Topang Daya Beli Rakyat
APBN awal tahun ini akan kembali bekerja keras untuk meredam dampak negatif kenaikan harga bahan pokok. Pemerintah memanfaatkan APBN sebagai instrumen untuk memastikan inflasi tidak mengganggu daya beli masyarakat yang tengah beranjak pulih dari pandemi Covid-19. Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Senin (28/3) mengatakan, pemerintah memastikan APBN akan meredam dampak inflasi global yang merembet pada kenaikan harga pangan dan energy, APBN bisa dimanfaatkan untuk penebalan program perlindungan sosial ataupun peningkatan subsidi energi dan non-energi. Hingga 28 Februari 2022, realisasi anggaran perlindungan sosial Rp 49 triliun atau tumbuh 24,1 % dibandingkan realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yang didorong oleh realisasi subsidi energi untuk BBM, elpiji 3 kg, serta listrik Rp 21,7 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio N Kacaribu mengatakan, berdasarkan perhitungannya, inflasi sepanjang tahun ini akan tetap dalam target pemerintah dalam rentang 2-4 %. Kalkulasi ini sudah termasuk dalam perhitungan kenaikan harga dan kenaikan PPN dari 10 % menjadi 11 %. (Yoga)
Pebisnis Garmen dan Kuliner Keberatan PPN Naik 11%
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan kebijakan tersebut, hampir semua sektor usaha terkena imbasnya, termasuk fasyen dan kuliner. Industri pakaian berpotensi mengalami kenaikan harga jual produk, sebagai imbasnya dari kebijakan PPN 11%. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif menyebutkan, masih banyak celah dari penerapan aturan PPN. Menurut dia, tidak sedikit pelaku usaha khususnya ritel fasyen yang bisa saja tidak memenuhi kebijakan PPN 11% sehingga menyebabkan playing field yang tidak adil. Menurut dia, kebijakan PPN 11% malah semakin menghukum pengusaha yang selama ini sudah taat membayar pajak dengan benar untuk mendukung pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto mengemukakan, biaya dan pengeluaran para pelaku usaha restoran akan naik ketika kebijakan PPN 11% berlaku.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









