Politik dan Birokrasi
( 6631 )PBB yang Membebani Rakyat
Beberapa tahun terakhir masyarakat mengeluhkan kenaikan yang terus-menerus terjadi pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di tengah kondisi ekonomi yang berat, sebagian masyarakat tak sanggup menanggung tambahan beban pengeluaran rutin setiap tahun untuk membayar dan memilih menunggak PBB, atau menjual lahan dan bangunan miliknya dan pindah ke pinggiran kota yang PBB-nya lebih murah. Akibatnya, terjadi penurunan kualitas hunian dari yang bersangkutan. PBB menyasar semua orang pribadi dan badan yang mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Karena obyek bumi adalah sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan obyek bangunan adalah rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar, kolam renang, jalan tol, maka dari petani hingga buruh, mulai dari pensiunan sampai pengusaha besar, semua memiliki kewajiban dalam hal PBB ini.
PBB rumah adalah pajak terhadap tempat tinggal, seharusnya sangat rendah. Dengan tingginya PBB, banyak mantan pejabat yang semula tinggal di kawasan elite Menteng, Jakarta, harus menjual rumahnya. Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik pun tak sanggup mempertahankan rumah orangtuanya di Jalan Diponegoro. Sekarang kawasan Menteng mayoritas dihuni oleh pengusaha-pengusaha besar. Pemerintah kota, terutama Pemprov DKI Jakarta, perlu mempertimbangkan kembali besarnya PBB dengan orientasi seringan mungkin, dan bisa menaikkan PPh dan BPHTB untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan. Pemprov DKI Jakarta dan banyak daerah lain tak bisa menganggap enteng keluhan masyarakat berkaitan dengan naiknya PBB yang harus dibayarkan warga. Seharusnya negara/pemda bersyukur kalau rumah warganya bagus-bagus karena menggambarkan kesejahteraan yang tinggi dan lingkungannya yang bagus, karena mereka sudah membayar PPh dari penghasilannya; dan ketika rakyat membangun atau membeli rumahnya, juga sudah dikenai pajak. Urusan PBB sudah tepat di tangan pemda. Namun, pemerintah pusat perlu memberikan aturan batasan yang layak untuk proporsi PBB terhadap PAD suatu daerah. Ini adalah bagian penting politik perumahan dan pertanahan. Tidak tepat menjadikan PBB sumber utama PAD. Kita berharap revisi UU PBB menghasilkan aturan baru yang benar-benar memperhatikan aspirasi publik, terutama kemampuan penghuni rumah. Pengenaan pajak seyogianyalah jangan sampai membebani kehidupan masyarakat. (Yoga)
Penerimaan PPN Bisa Lewati Target APBN
Pemerintah sudah menerapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Kebijakan ini akan membuat penerimaan negara dari pajak makin tambun.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal hingga kini pemerintah masih terus menghitung potensi dari penerimaan PPN tersebut. Ia menyatakan hasil nyata dari kenaikan penerimaan PPN baru bisa terlihat jelas pada bulan Juni 2022 mendatang. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji Bawono, juga memprediksi hal yang sama. Penerimaan PPN balam terus tumbuh di bulan April serta Mei 2022 ini, efek dari kenaikan tarif PPN. Ia proyeksi penerimaan PPN bakal ada tambahan sebesar Rp 90 triliun selama dua bulan tersebut. Buwono memproyeksikan target penerimaan PPN bersama PPnBM hingga akhir tahun ini bisa melampaui target APBN yang sebesar Rp 554 triliun
Penerimaan Cukai Rokok Naik 31% jadi Rp 74,6 Triliun
Cukai rokok masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai negara untuk tahun ini.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat total realisasi penerimaan cukai tahun ini hingga 30 April 2022 sebesar Rp 78,67 triliun. Hasil penerimaan cukai tersebut melonjak 31% secara tahunan jika dibandingkan dengan periode serupa tahun lalu.
Dua Opsi Perubahan Postur APBN Tahun 2022
DPR bersiap menyambut rencana pemerintah untuk mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Perubahan ini perlu dilakukan lantaran semua asumsi makro ekonomi telah mengalami perubahan termasuk penerimaan negara melesat naik imbas kenaikan harga komoditas global.
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai perubahan postur APBN bisa dilakukan karena dinamika makro ekonomi yang terjadi di dalam negeri maupun luar negeri. Di sisi lain pandemi Covid-19 reda. Misbakhun menyebut setidaknya ada dua opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk merombak APBN 2022. Opsi pertama, melalui mekanisme APBN Perubahan atau APBN-P. Opsi kedua, mengubah APBN 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
‘JALUR PUNCAK’ RASIO PAJAK
Kans pemerintah untuk merealisasikan target rasio pajak 9,25% pada tahun ini kian terbuka lebar, menyusul berbagai indikator ekonomi makro telah menunjukkan pemulihan pada kuartal I/2022. Pemulihan ini secara langsung mengatrol pencapaian rasio pajak pada kuartal tersebut yang mencapai 7,1% dibandingkan dengan kuartal I/2021 yaitu 5,7% (year-on-year/YoY). Pertumbuhan rasio pajak yang terbukti melesat cukup cepat mendekati titik puncak target sepanjang 2022 itu turut terefleksi dari realisasi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,01% (YoY). Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi berpeluang lebih tinggi sejalan dengan digenjotnya pembangunan infrastruktur. Pembangunan ini diyakini melahirkan efek berganda yang cukup besar, termasuk di sektor usaha yang selama ini belum menjadi kontributor utama penerimaan negara.
Realisasi Anggaran PEN Akhir April Baru 15,4%
Realisasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 28 April 2022, mencapai Rp 70,37 triliun. Jumlah realisasi anggaran ini setara 15,4% dari alokasi anggaran sebesar Rp 455,62 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memperinci, realiasasi anggaran untuk klaster penanganan kesehatan sebesar Rp 11,87 triliun atau 9,7% dari pagu Rp 122,54 triliun.
Pajak Baru Berlaku, Beban Konsumen Bertambah Berat
Industri financial technology (fintech ) dan dompet digital resmi menjadi salah satu lumbung pungutan pajak ke negara. Per 1 Mei lalu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 sah berlaku.
Dalam beleid itu, banyak diatur soal penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini tentu akan menambah beban konsumen fintech. Mulai Mei ini, PPh sebesar 15% dari imbal hasil yang diraih bakal masuk sebagai pajak. Reynold Wijaya, Co-Founder & CEO Modalku mengatakan, sudah menerapkan aturan pajak baru. "Dengan peraturan pajak tersebut, harapan kami bisnis Modalku tetap bertumbuh," tutur Reynold.
Duit Menganggur Pemda di Perbankan Membengkak
Anggaran belanja pemerintah daerah (pemda) yang masih menganggur dan hanya ngendon di rekening perbankan makin tambun. Kementerian Keuangan mencatat, per Maret 2022 dana menganggur milik pemerintah daerah yang tersimpan di bank dan belum dibelanjakan sudah tembus angka Rp 202,35 triliun. Dana menganggur pemda ini naik 11% dibandingkan dengan periode Maret 2021 yang tercatat Rp 182,33 trilun. Bahkan jika dibandingkan dengan periode yang sama 2020 yang sebesar Rp 177,52 triliun malah lebih gede 14%. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk di bank, salah satu upaya pemerintah adalah mempercepat belanja modal minimal 40% dari pagu untuk menyerap produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Anggaran Mudik Gratis Pemprov DKI Rp 3,9 Miliar
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 3,9 miliar untuk rangkaian pelayanan mudik gratis Lebaran 2022. Mereka memastikan anggaran itu tidak digunakan untuk seremonial semata atau pengeluaran tidak terkait lainnya. ”Ini anggaran mudik gratis 2020 dan 2021 yang tidak dilaksanakan. Baru di 2022 dilaksanakan dengan anggaran yang tetap Rp 3,9 miliar,” kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (29/4). (Yoga)
Kewajiban Pajak Bisa Dilunasi secara Daring
Pelayanan pajak daerah secara tatap muka atau luar jaringan di DKI Jakarta tutup mengikuti masa cuti Lebaran hingga Mei 2022. Masyarakat tetap bisa melunasi kewajiban pajak secara daring. Salah satu layanan pajak luring yang libur adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ”Layanan PKB bisa melalui aplikasi Signal. Wajib pajak dapat mengunduh melalui AppStore atau PlayStore dan daftar lebih dahulu,” kata Purgie dari Humas Bapenda DKI Jakarta, Kamis (28/4). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









