Politik dan Birokrasi
( 6612 )‘JALUR PUNCAK’ RASIO PAJAK
Kans pemerintah untuk merealisasikan target rasio pajak 9,25% pada tahun ini kian terbuka lebar, menyusul berbagai indikator ekonomi makro telah menunjukkan pemulihan pada kuartal I/2022. Pemulihan ini secara langsung mengatrol pencapaian rasio pajak pada kuartal tersebut yang mencapai 7,1% dibandingkan dengan kuartal I/2021 yaitu 5,7% (year-on-year/YoY). Pertumbuhan rasio pajak yang terbukti melesat cukup cepat mendekati titik puncak target sepanjang 2022 itu turut terefleksi dari realisasi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,01% (YoY). Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi berpeluang lebih tinggi sejalan dengan digenjotnya pembangunan infrastruktur. Pembangunan ini diyakini melahirkan efek berganda yang cukup besar, termasuk di sektor usaha yang selama ini belum menjadi kontributor utama penerimaan negara.
Realisasi Anggaran PEN Akhir April Baru 15,4%
Realisasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 28 April 2022, mencapai Rp 70,37 triliun. Jumlah realisasi anggaran ini setara 15,4% dari alokasi anggaran sebesar Rp 455,62 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memperinci, realiasasi anggaran untuk klaster penanganan kesehatan sebesar Rp 11,87 triliun atau 9,7% dari pagu Rp 122,54 triliun.
Pajak Baru Berlaku, Beban Konsumen Bertambah Berat
Industri financial technology (fintech ) dan dompet digital resmi menjadi salah satu lumbung pungutan pajak ke negara. Per 1 Mei lalu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 sah berlaku.
Dalam beleid itu, banyak diatur soal penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini tentu akan menambah beban konsumen fintech. Mulai Mei ini, PPh sebesar 15% dari imbal hasil yang diraih bakal masuk sebagai pajak. Reynold Wijaya, Co-Founder & CEO Modalku mengatakan, sudah menerapkan aturan pajak baru. "Dengan peraturan pajak tersebut, harapan kami bisnis Modalku tetap bertumbuh," tutur Reynold.
Duit Menganggur Pemda di Perbankan Membengkak
Anggaran belanja pemerintah daerah (pemda) yang masih menganggur dan hanya ngendon di rekening perbankan makin tambun. Kementerian Keuangan mencatat, per Maret 2022 dana menganggur milik pemerintah daerah yang tersimpan di bank dan belum dibelanjakan sudah tembus angka Rp 202,35 triliun. Dana menganggur pemda ini naik 11% dibandingkan dengan periode Maret 2021 yang tercatat Rp 182,33 trilun. Bahkan jika dibandingkan dengan periode yang sama 2020 yang sebesar Rp 177,52 triliun malah lebih gede 14%. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk di bank, salah satu upaya pemerintah adalah mempercepat belanja modal minimal 40% dari pagu untuk menyerap produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Anggaran Mudik Gratis Pemprov DKI Rp 3,9 Miliar
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 3,9 miliar untuk rangkaian pelayanan mudik gratis Lebaran 2022. Mereka memastikan anggaran itu tidak digunakan untuk seremonial semata atau pengeluaran tidak terkait lainnya. ”Ini anggaran mudik gratis 2020 dan 2021 yang tidak dilaksanakan. Baru di 2022 dilaksanakan dengan anggaran yang tetap Rp 3,9 miliar,” kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (29/4). (Yoga)
Kewajiban Pajak Bisa Dilunasi secara Daring
Pelayanan pajak daerah secara tatap muka atau luar jaringan di DKI Jakarta tutup mengikuti masa cuti Lebaran hingga Mei 2022. Masyarakat tetap bisa melunasi kewajiban pajak secara daring. Salah satu layanan pajak luring yang libur adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ”Layanan PKB bisa melalui aplikasi Signal. Wajib pajak dapat mengunduh melalui AppStore atau PlayStore dan daftar lebih dahulu,” kata Purgie dari Humas Bapenda DKI Jakarta, Kamis (28/4). (Yoga)
Insentif Penundaan Pembayaran Cukai Rokok
Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali memberikan insentif penundaan pembayaran cukai paling lama 90 hari kepada pengusaha rokok. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan cashflow khususnya industri hasil tembakau (iht). Penundaan pembayaran cukai ini paling sedikit dua bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik. Lalu, satu bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk importir. Dan 90 hari pengusaha di Kawasan Industri Tembakau (KIHT).
Kepatuhan Wajib Pajak Badan: Pelaporan SPT Korporasi Minim
Tingkat kepatuhan wajib pajak badan atau korporasi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun ini masih sangat minim, kendati otoritas pajak telah memberikan berbagai kemudahan mekanisme pelaporan. Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 21 April 2022 menunjukkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Badan hanya 471.193 wajib pajak. Adapun total wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Badan tahun ini mencapai 1,65 juta. Dengan demikian, tingkat kepatuhan korporasi hingga 21 April 2022 hanya 28,51%. Realisasi itu pun terbilang stagnan, yakni hanya naik sebanyak 273 Wajib Pajak Badan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. “Dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama, ada penambahan sebesar 0,06%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, akhir pekan lalu. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan ada banyak kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menyampaikan SPT Badan.
Menimbang Dampak Pajak Kripto
Mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur Permenkeu No 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan itu menimbang bahwa aset kripto, sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perdagangan, telah berkembang luas di masyarakat. Guna memberikan kepastian hukum, pemerintah menilai perlu mengatur ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPN 0,11 % jika transaksi diselenggarakan pedagang aset kripto (exchanger) yang terdaftar di Bappebti dan PPN 0,22 persen jika transaksi dilakukan melalui pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti. Sementara tarif PPh Pasal 22 final ditetapkan 0,1 % jika transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti dan 0,2 % jika transaksi dilakukan pedagang yang tak terdaftar di Bappebti. Peraturan itu juga menetapkan jasa penambangan (mining) aset kripto sebagai jasa kena pajak. Tarif PPN-nya 10 % dari tarif PPN umum atau 1,1 % dikali nilai berupa uang yang diterima penambang (miner). Penambang aset kripto juga dikenai PPh final 0,1 % dari nilai transaksi.
Selain mendongkrak adopsi teknologi digital, pandemi Covid-19 turut mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Namun, perkembangan itu rentan terdampak kebijakan. Situasi di India, meski mematok tarif pajak yang jauh lebih tinggi, bisa jadi cermin. Cointelegraph yang mengutip data perusahaan riset kripto, Crebaco, melaporkan, volume perdagangan kripto di bursa-bursa yang berbasis di India turun ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir setelah aturan pajak kripto baru negara itu berlaku pada 1 April 2022. India mengenakan pajak 30 % atas keuntungan dari transaksi kripto. Situasi serupa bisa terjadi di Tanah Air meski dengan kadar berbeda. Para investor lokal bisa ”migrasi” massal ke pedagang-pedagang kripto yang berbasis di luar negeri guna menghindari pajak. Apalagi, mereka bisa dengan mudah menjangkau bursa-bursa di luar hanya dengan gawainya, sementara pemerintah belum dapat memastikan dapat mengontrol pedagang-pedagang aset kripto di luar negeri. (Yoga)
Anggaran Subsidi Rawan Bengkak Dua Kali Lipat
Lonjakan harga komoditas menjadi masalah baru yang harus dihadapi Indonesia. Pemerintah dihadapkan dua pilihan yakni mempertahankan harga energi, dengan konsekuensi anggaran subsidi bisa membengkak. Kedua, bila menaikkan harga akan membuat inflasi melonjak yang berisiko menggerus daya beli dan mengganggu proses pemulihan ekonomi.
Sebagai gambaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga minyak mentah Indonesia alias Indonesia Crude Price (ICP) Maret 2022 sebesar US$ 113,5 per barel, naik 18,6% dibanding Februari 2022. Level ini jauh dari asumsi ICP 2022 yang ditetapkan sebesar US$ 63 per barel. Adapun, Kementerian Keuangan mencatat rerata ICP Januari-Maret 2022 naik 66,7% year on year (yoy).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









