Politik dan Birokrasi
( 6631 )K/L Diminta Tambah Anggaran Dana Cadangan Rp24,5 T
Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyisihkan tambahan anggaran dana cadangan (automatic adjust) sebesar total Rp24,5 triliun. Dana ini akan digunakan sebagai dana siaga untuk mengantisipasi ketidakpastian global, khususnya karena peningkatan harga komoditas energi dan pangan yang turut memengaruhi ekonomi domestik.
"Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden RI dalam rapat internal (16/5) dengan agenda belanja subsidi dalam APBN 2022 dan implementasi kebijakan APBN 2022," demikian isi surat edaran (SE) Menteri Keuangan yang dikutip Investor Daily, Senin (30/5). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatamarta mengatakan, kebutuhan penambahan dana cadangan ini akan digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan yang mendesak atas imbas kenaikan harga komoditas energi dan pangan.
"Cadangan tambahan tidak boleh dipakai dulu, sampai tekanan pada kenaikan harga mereda atau dapat dimitigasi dengan anggaran lain yang disiapkan. Dana tersebut juga sudah termasuk tambahan pagu untuk subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR," tuturnya. (Yetede)
Bersiaplah, Memasuki Era Insentif
Siap-siap, pemerintah tampaknya akan menghentikan berbagai insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat maupun pengusaha untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini sejalan membaiknya kondisi perekonomian domestik pasca melandainya kasus penyebaran virus tersebut.
Berdasarkan catatan KONTAN, hampir semua insentif yang diperpanjang pemerintah dari tahun lalu, akan berakhir Juni 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022, ada tiga insentif pajak penghasilan (PPh) yang akan berakhir di Juni nanti. Sementara itu, ada dua insentif yang akan berakhir September, yakni diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomatis dan diskon PPN Properti.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede melihat, berakhirnya sejumlah insentif pajak pada Juni 2022 akan jadi beban bagi pelaku usaha dan bisa berdampak kepada menurunnya profit korporasi. "Penurunan ini kemudian berpotensi berdampak pada perlambatan investasi di semester II-2022," kata Josua.
MOMENTUM POLES UU CIPTAKER
Sebaliknya, sejumlah kalangan juga menilai saat ini menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki UU Cipta Kerja lantaran masih ditemukan sejumlah ganjalan maupun hal-hal lain terkait dengan iklim investasi yang dapat dioptimalkan. Pelaku usaha menilai ketimbang merevisi hal-hal penting yang sudah baik, DPR dan pemerintah sebaiknya fokus pada implementasi aturan tersebut di lapangan. Sebab, masih ditemui hambatan terutama dalam hal sinkronisasi kebijakan. Salah satu hal penting yang diharapkan pengusaha tetap ada dalam UU Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai skema serta pemberian insentif fiskal. Substansi penting lainnya yaitu mekanisme pengupahan yang menurut pelaku usaha sudah baik. Permintaan dunia usaha agar revisi UU Cipta Kerja fokus pada aspek kemudahan berusaha memang beralasan. Sebab, pengusaha atau calon investor acap mengeluhkan kompleksitas perizinan dan regulasi di daerah.
Anggapan itu bukannya tanpa bukti. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksinkronan tersebut. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, lembaga auditor eksternal pemerintah itu menemukan kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan UU Np. 11/2020 dan aturan turunannya yakni PP No. 5/2021 serta PP No. 6/2021. Saat dimintai tanggapan, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantoro mengatakan organisasinya tengah menyusun rekomendasi dan catatan untuk pemerintah mengenai poin yang perlu dipertahankan atau diubah di dalam UU Cipta Kerja.
PENYERAPAN ANGGARAN DAERAH : BERPACU JELANG TENGGAT WAKTU
Lebih kurang 30 hari jelang penutupan kinerja Semester I/2022, tetapi penyerapan anggaran belanja di sejumlah daerah masih jauh dari harapan. Selain percepatan, pemerintah daerah juga perlu menyusun strategi terkait belanja produk lokal jelang penutupan paruh pertama tahun ini.
Dalam catatan Bisnis, hingga akhir April 2022, sejumlah daerah masih menorehkan penyerapan anggaran belanja pemerintah pusat sekitar 30%. Kendati, realisasi itu dinilai masih on the track. Di Sulawesi Selatan misalnya. Pada periode Januari hingga April 2022, belanja negara di wilayah tersebut terealisasi 29,66% atau sebesar Rp14,49 triliun dari pagu Rp48,85 triliun. Humas Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan Asep Setiawan memerinci, belanja pemerintah pusat terealisasi 24,54%, yaitu sebesar Rp4,75 triliun dari pagu sebesar Rp19,36 triliun.
Sementara itu, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) terealisasi sebesar 33,02%. Dari pagu sebesar Rp29,49 triliun, terealisasi Rp9,74 triliun. “Kinerja penyerapan bulan-bulan berikutnya diharapkan semakin baik seiring dengan akselerasi penyaluran TKDD, pelaksanaan berbagai program pada satker dan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang dialokasikan di DIPA Satker K/L,” ungkap Asep, Senin (30/5).
Tak hanya Sulawesi Selatan, tren penyerapan positif juga terjadi di Nusa Tenggara Barat. Kepala Kanwil DJPb NTB Sudarmanto menjelaskan, hingga 30 April 2022, belanja negara di NTB sudah mencapai 27% dari realisasi APBN yang dianggarkan.
Dana Kompensasi Pertalite Bisa Bengkak Rp34 Triliun
Dana kompensasi pertalite tahun ini bisa membengkak Rp 34 triliun menjadi Rp148,7 triliun dari anggaran Rp114,7 triliun, seiring normalisasi mobilitas masyarakat dan peralihan (shifting) dari Pertamax ke Pertalite. Ini merupakan salah satu risiko yang mengintai APBN 2022. Mandiri Sekuritas (Mansek) mecatat, kompensasi Pertalite Rp114,7 triliun berdasarkan kouta sebanyak 23 juta kilo liter (kl). Adapun realisasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) ini sudah mencapai 6,5 juta kl selama kuartal I-2022 atau 28% dari target. Di luar itu, demikian Mansek, ada selisih harga yang sangat besar antara Pertalite dan Pertamax. Saat ini, Pertalite dibanderol Rp 7.650 per liter, sedangkan Pertamax Rp 12.500 per liter. Tak ayal lagi, gelombang migrasi dari Pertamax ke Pertalite bakal terjadi. "Atas dasar itu, kami memprediksi konsumsi Pertalite tahun ini mencapai 30 juta, di atas proyeksi pemerintah. Imbasnya akan ada biaya tambahan fiskal Rp 34 triliun," tulis Mansek dalam catatan harian belum lama ini. (Yetede)
MENGULIK INSENTIF ‘PAJAK SUPER’
Kendati amat diharapkan dunia usaha, berbagai insentif yang dikucurkan pemerintah rupanya tak semua berjalan efektif. Contohnya super tax deduction (STD), yang ternyata tak banyak dimanfaatkan, khususnya oleh pelaku usaha manufaktur. Kendati amat diharapkan dunia usaha, berbagai insentif yang dikucurkan pemerintah rupanya tak semua berjalan efektif. Contohnya super tax deduction (STD), yang ternyata tak banyak dimanfaatkan, khususnya oleh pelaku usaha manufaktur. Alasannya, sejak kali pertama insentif tersebut digulirkan pada 2019, akselerasi mesin manufaktur masih terbatas. Apalagi setelah pandemi Covid-19 melanda, sebagian pelaku industri manufaktur tiarap karena berbagai tekanan. Hingga akhir tahun lalu, satuan kerja pendidikan telah bermitra dengan 1.687 Iduka dan telah melakukan coaching clinic STD kepada 464 Iduka. Akan tetapi hanya 38 yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Hal ini pun bermuara pada tidak maksimalnya penyerapan tenaga kerja di dunia usaha serta alokasi insentif yang mubazir.
Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan, sejak pandemi Covid-19 pelaku bisnis banyak melakukan efisiensi. Secara terperinci, ada dua cakupan dalam kebijakan ini. Pertama, wajib pajak badan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.Realisasi Penerimaan Pajak Hingga 26 Mei Capai Rp 679,99 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 26 Mei 2022 mencapai 679,99 triliun atau 53,04% dan target APBN 2022 sebesar 1.265 triliun. Tingginya penerimaan pajak ini tidak terlepas dari pemulihan ekonomi yang terjadi. Catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan terjadi kenaikan penerimaan pajak selama lima bulan terakhir. Pada Januari 2022 sebesar Rp109,1 triliun, Maret Rp123 triliun, April Rp245 triliun, dan Mei Rp112,39 triliun. Lebih lanjut, ia memaparkan secara khusus penerimaan pajak melalui Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, yang hingga 27 Mei 2022 tercatat ada 51.682 wajib pajak yang mengikuti program ini. Jumlah PPh yang terkumpul sebesar Rp10,38 triliun dengan nilai harta bersih yang disampaikan sebesar Rp103,32 triliun, "Aset yang dilaporkan juga sudah mencapai Rp103,3 triliun, ini hal yang sangat baik," ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal. (Yetede)
Bancakan Bantuan Pesantren Rp 2,5 Miliar
Indonesia Coruption Watch (ICW) menduga dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Kementerian Agama menjadi bancakan berbagai pihak. Hasil investigasi ICW menemukan sejumlah pesantren fiktif tercatat sebagai penerima bantuan hingga adanya potongan bantuan oleh pejabat kantor Wilayah Kementerian Agama dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Wakil koordinator ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan kejanggalan itu ditemukan setelah lembaganya memverifikasi secara acak pesantren penerima bantuan di lima provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur, sepanjang tahun lalu. Di Aceh, misalnya, ICW menemukan tiga dari 23 pesantren penerima bantuan diduga fiktif. Ketiga pesantren tersebut tidak berada di alamat yang dilaporkannya ke Kementerian Agama. Warga setempat diduga tidak mengetahui keberadaan tiga pesantren tersebut. (Yetede)
Lempar Tanggung Jawab Setelah Terungkap
Kementerian Agama mengakui adanya persoalan dalam penyaluran dana bantuan operasional pendidikan (BOP) bagi pesantren dan lembaga pendidikan Islam yang terkena dampak Pandemi Covid-19. Dana kegiatan sebesar Rp 2,9 triliun itu ditujukan bagi ratusan ribu pesantren dan lembaga pendidikan Islam untuk tahun anggaran 2020. Kepala Seksi Kelembagaan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Winuhoro Hanum Bhawono, mengatakan persoalan terjadi karena banyaknya penerima bantuan. Disamping itu, kata dia, proses sosialisasi dan verifikasi penerima bantuan menjadi tanggung jawab kantor wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi. Winuhoro juga tak menepis peluang adanya kebocoran dana BOP tersebut. Karena itu ia berharap masyarakat proaktif mengawasinya. "Kami meminta masyarakat aktif melaporkan dan mendukung menegak agama," kata Winuhoro dalam sebuah acara, di Jakarta, kemarin. (Yetede)
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA : Tarif Jadi Sebab Deklarasi Rendah
Perbedaan penawaran tarif dan perbaikan kewajiban perpajakan diklaim menjadi penyebab deklarasi harta wajib pajak pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 lebih rendah dari realisasi Tax Amnesty Jilid 1 lima tahun lalu. Ditjen Pajak menyebutkan nilai pelaporan harta dalam PPS hingga Jumat (27/5) tercatat Rp103,3 triliun dalam 147 hari pelaksanaannya. Jumlahnya terlampau jauh dari nilai pelaporan harta dalam program Tax Amnesty 2017 yang mencapai Rp4.854,63 triliun. Selain itu, peserta yang mendaftar PPS 51.683 wajib pajak, jauh di bawah jumlah WP yang mengikuti Tax Amnesty yang mencapai 956.793 WP. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan tax amnesty berbeda dari PPS, terutama dari sisi penawaran tarif. Hal itu menjadi faktor utama yang membuat terjadi perbedaan signifikan nilai harta terungkap dari kedua program.
Program tax amnesty menawarkan tiga lapisan tarif bagi pesertanya berdasarkan waktu pendaftaran. Sementara itu, tarif pajak yang ditawarkan dalam PPS berlaku sama, baik ketika hari pertama program dibuka saat ini maupun pada hari terakhir pelaksanaannya. Sementara itu, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, tidak tertutup kemungkinan banyak peserta yang mengikuti PPS menjelang tenggat waktu. Hal itu lumrah terjadi seperti dalam hal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









