;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Kenaikan Pajak PPN dan Dampak pada Kesejahteraan

14 Jun 2022

Pemerintah telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April lalu. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.510 triliun pada 2022 sekaligus menekan defisit APBN maksimal diambang 3% pada 2023. Dalam hal tersebut, rasanya kenaikan tarif PPN dianggap sebagai solusi, mengingat kontribusi yang begitu besar terhadap penerimaan pajak. Meski kenaikan pajak akan menaikkan penerimaan pajak, dia punya efek lain. Yang paling niscaya adalah kenaikan harga barang  konsumsi dan jasa. Setidaknya hasil survei Centre For Indonesia Startegic Actions (CISA) terhadap 800 responden di 44 provinsi menggambarnya. Survei itu menunjukkan bahwa 77,37% responden menolak kenaikan tarif PPN. Masyarakat beranggapan kenaikan tarif dapat menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat fatal pada peningkatan angka kemiskinan dan menurunnya angka kesejahteraan. (Yetede)

Ubah Pendekatan Pusat dan Daerah

13 Jun 2022

Tren penyusutan rasio dana transfer ke daerah ditangkap sejumlah wali kota sebagai ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada pemda. Problem daerah yang tak mampu membelanjakan anggaran seharusnya diatasi dengan membangun sistem agar penggunaan anggaran efektif dan mempercepat pembangunan. Untuk tahun 2023, pemerintah menyusun anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) berkisar Rp 800,2 triliun-Rp 832,4 triliun atau 38-40,1 % total anggaran belanja pemerintah pusat yang besarnya Rp 1.995,7 triliun-Rp 2.161,1 triliun. Rasio itu tak jauh berbeda dari tahun ini, yakni Rp 770,4 triliun atau 39,75 % total belanja pemerintah. Namun, pada kurun 2017-2021, mengacu data Institute for Development of Economics and Finance, tren rasio TKDD terhadap belanja pusat terus turun. Tahun 2017, rasionya mencapai 58,64 %.

Dalam diskusi Kompas Collaboration Forum City Leaders Community #APEKSI-nergi bertajuk ”Penguatan Politik Anggaran Transfer Daerah untuk Pembangunan Kota” yang digelar harian Kompas bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Jumat (10/6) Ketua Apeksi yang juga Wali Kota Bogor, Jabar, Bima Arya menyebut, salah satu contoh TKDD yang tak lagi ada adalah dana kelurahan. Sebelum pandemi Covid-19, pemerintah pusat menyalurkan dana untuk semua kelurahan. Namun, sejak pandemi, penyaluran dana itu berhenti. Padahal, kelurahan tak kalah penting dari desa yang tiap tahun mendapat dana desa, untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan.

Di luar dana kelurahan, sejumlah penanggap menyampaikan isu dana perimbangan yang dinilai tidak adil. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, menuturkan, Cilegon memiliki banyak industri, tetapi masyarakat diibaratkannya hanya menerima ”abu” karena selama ini daerah hanya memperoleh bagi hasil dari pajak yang nilainya kecil, seperti pajak PJU dan PBB. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyoroti dana bagi hasil cukai dan tembakau yang tak adil karena nilainya hampir setara antara daerah penghasil dan bukan penghasil. Sementara itu, porsi DAK fisik untuk pemerintah kota, kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha terus menyusut. Menurut dia, anggaran infrastruktur seharusnya tidak dominan di Kementerian PUPR. Sebab, pemda lebih tahu infrastruktur yang perlu diprioritaskan di daerah. (Yoga)


Dana Kelurahan Disikapi Dilematis

13 Jun 2022

Dana kelurahan tidak sepopuler dana desa. Nilai nominalnya juga lebih kecil. Namun, kehadirannya menimbulkan polemik terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Di balik itu, dilema muncul jika dihubungkan dengan pertumbuhan kota dan persepsi masyarakat. Dalam APBN 2019 dan 2020 sempat dianggarkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 8.212 kelurahan, masing-masing antara Rp 352,9 juta dan Rp 384 juta, bergantung pada kategorinya. Jumlahnya kecil dibandingkan dengan dana desa yang sekitar Rp 1 miliar. Terlebih, jumlah kelurahan hanya mencakup 10,2 % total jumlah pemerintahan setingkat desa/kelurahan di Indonesia pada 2019. Meski dana yang didapat lebih kecil, kelurahan menanggung beban populasi yang lebih besar. Walau tidak selalu identik dengan kota, kelurahan pada umumnya di wilayah perkotaan ataupun wilayah suburban.

Pemerintahan kelurahan dapat dikatakan menjadi penopang pelayanan birokrasi dan fasilitas lingkungan penduduk kota. Dana kelurahan pun memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Namun, pemerintah memutuskan tak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021. Selanjutnya, dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum pada pemerintah kota masing-masing. Padahal, ketika pertumbuhan penduduk kota yang proporsinya makin besar, kelurahan akan menjadi basis pelayanan yang makin vital. BPS memperkirakan 56,7 % penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan pada 2020. Persentase itu diprediksi menjadi 60 % pada 2025 dan 66,6 % pada 2035. Prioritas pemanfaatan Fasilitas umum (seperti jaringan air minum dan sarana penerangan) jadi harapan utama publik untuk dikembangkan, terlebih jika ada dana kelurahan untuk mendorong pembangunan. (Yoga)


Usulan Anggaran Pemilu Kembali Didalami

13 Jun 2022

Komisi II DPR akan memastikan alokasi anggaran Pemilu 2024 dalam rapat konsinyasi dengan Banggar DPR yang dijadwalkan pada 13-15 Juni 2022. Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin, mengatakan, terbuka kemungkinan efisiensi anggaran yang diajukan oleh penyelenggara pemilu. ”Kira-kira pos mana yang dimungkinkan dihapus, dikurangi, atau sebaliknya ditambah supaya berimbang dan proporsional. Itu akan didalami,” ucap Yanuar (12/6). (Yoga)

Insentif Ditambah guna Dongkrak Ekspor CPO

11 Jun 2022

Pemerintah menggulirkan program percepatan ekspor CPO dan produk turunannya dengan memberikan insentif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Jumat (10/6) menyatakan, selain mempercepat ekspor CPO dan produk  turunannya, program itu juga bertujuan mengangkat harga tandan buah segar sawit di petani. (Yoga)

Anggota Komite PC-PEN Dihentikan Akhir 2022

11 Jun 2022

Anggota Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) akan dihentikan pada akhir 2022. Sebab, sejalan dengan pemulihan kondisi pandemi Covid-19, pemerintah akan menggunakan anggaran penanganan krisis global lewat Global Crisis Response Group (GCRG). "Bukan berarti Komite PC-PEN tidak ada kemudian program-program  memperkuat daya beli masyarakat, bansos, dan sebagainya tidak ada. Ini tetap akan ada dan jadi program reguler di masing-masing K/L (Kementerian/Lembaga)." ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Mengenai program kartu prakerja, Susi mengatakan, program tersebut sudah berjalan sejak awal 2020. Namun, karena kondisi pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk mengubah program tersebut menjadi program semi bansos. (Yetede)

Anggaran Kemenaker 2023 Menurun

08 Jun 2022

Pada 2023, Kementerian Ketenagakerjaan mendapat anggaran Rp 4,65 triliun, turun dari pagu 2022 yang sebesar Rp 5,57 triliun. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (7/6) mengatakan, pihaknya mengalokasikan Rp 2,67 triliun untuk pembinaan pelatihan vokasi dan produktivitas, disusul Rp 757 miliar untuk pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. (Yoga)

Menkeu Minta Kualitas Belanja Pemda Diperbaiki

08 Jun 2022

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2023 akan diwarnai dengan adanya implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Karena itu, Menkeu berharap, UU ini akan meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas belanja anggaran mereka. Sri Mulyani dalam saat Kerja kera dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (7/6) menyatakan kebijakan TKD akan didukung dengan berlakunya UU HKPD yang baru. Saat ini pemerintah pusat akan berupaya menjaga rasio TKD akan terhadap produk domestik bruto antara 4% hingga 4,1% dengan nilai nominal tahun depan akan lebih besar. Menkeu menegaskan kebijakan TKD 2023 bertujuan meningkatkan kualitas, terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.

Sisa 23 Hari, Harta Investasi Tax Amnesty II Rp 7,2 Triliun

08 Jun 2022

Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II terus bertambah. Hingga Selasa (7/6), Tax Amnesty II telah diikuti oleh 63.508 wajib pajak dengan 74.675 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 13,18 triliun dari total pengungkapan harta bersih yang mencapai Rp 131,45 triliun. Ditjen Pajak terus mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 23 hari lagi.

Kena PPh, Lender Fintech Menurun

07 Jun 2022

Penerapan pajak ke lender ritel fintech diprediksi akan mengurangi transaksi. Jika melihat data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah lender ritel per Maret 2022 mencapai 143.054 entitas, atau turun 3,4% dibanding jumlah di bulan sebelumnya yang sebesar 148.130. Salah satu Fintech P2P lending Dana Rupiah memproyeksikan pemberlakuan pajak penghasilan akan berdampak terhadap penurunan minat masyarakat untuk menjadi pendana di fintech. CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, dengan adanya pemotongan pajak tersebut, imbal hasil yang didapatkan lender memang terkesan turun.