;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Mengelola Berkah ”Boom” Komoditas

15 Jun 2022

Lonjakan harga komoditas kembali menjadi penyelamat kinerja penerimaan negara dari perpajakan, di tengah meningkatnya risiko dan ketidakpastian global. Selain lonjakan harga komoditas di pasar global, proyeksi meningkatnya penerimaan negara dari perpajakan tahun ini dan tahun depan juga ditopang oleh membaiknya perekonomian di dalam negeri. Rasio pajak diproyeksikan juga sudah pulih ke level sebelum pandemi pada tahun 2022 ini. Tahun ini pemerintah memproyeksikan penerimaan perpajakan tumbuh 15,3 % dari realisasi 2021 yang Rp 1.784 triliun. Pertumbuhan ini melampaui angka sebelum pandemi dan di atas rata-rata periode 2017-2019, sebesar 6,5 %. Tahun lalu penerimaan perpajakan tumbuh 20,4 %, tetapi lebih karena penerimaan perpajakan tahun sebelumnya terkontraksi 16,9 % akibat dampak pandemi.

Di satu sisi, kita mensyukuri rezeki nomplok dari boom komoditas ini. Lonjakan harga komoditas memicu surplus neraca transaksi berjalan dan pertumbuhan ekonomi, serta mendongkrak kemampuan pemerintah membiayai berbagai program perlindungan bagi kelompok rentan yang terdampak oleh lonjakan harga energi dan pangan global. Kita harus memanfaatkan surplus devisa dari komoditas dengan mengalokasikan ke sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sektor lain yang memiliki efek berantai tinggi. Namun, masih tingginya ketergantungan pada ekspor komoditas mentah juga memicu kekhawatiran akan terjadinya Dutch disease. Boom komoditas membuat kita lupa membangun industri dan menuntun pada deindustrialisasi, tercermin dari sumbangan manufaktur ke pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang terus menurun, selain jumlah pelaku usaha yang bergerak di industri pengolahan yang juga terus menyusut beberapa tahun terakhir. (Yoga)


Penerimaan Negara Terbantu Komoditas

14 Jun 2022

Pemerintah optimistis penerimaan perpajakan di sepanjang tahun 2022 dapat melampaui target yang sudah dicanangkan dalam APBN 2022. Optimisme terbangun karena di tengah ketidakpastian yang meliputi dunia saat ini penerimaan Indonesia diyakini tetap akan terkerek tren kenaikan harga komoditas global. Dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Senin (13/6) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N Kacaribu memaparkan penerimaan perpajakan tahun ini tumbuh 15,3 % dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun lalu, mencapai Rp 1.784 triliun. Penerimaan ini meliputi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 299 triliun serta penerimaan pajak sebesar Rp 1.485 triliun. Adapun target penerimaan perpajakan yang ditetapkan dalam APBN 2022 tercatat hanya sebesar Rp 1.506,9 triliun.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengakui bahwa saat ini penerimaan negara dari komoditas memang masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan bahwa penerimaan negara akan rentan apabila hanya bergantung pada lonjakan harga komoditas yang terjadi secara musiman. Siklus kenaikan harga komoditas, lanjutnya, tidak menentu karena dipengaruhi beragam faktor. Salah satunya, ketersediaan pasokan dari komoditas serta peningkatan permintaan dari komoditas tersebut. Agar tidak hanya bergantung pada ekspor komoditas, pemerintah disarankan mengubah struktur perekonomian yang didasarkan atas komoditas menjadi nonkomoditas. (Yoga)


Pertengahan 2022 Realisasi Belanja PEN Baru 20%

14 Jun 2022

Realisasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih sangat minim. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, hingga 3 Juni 2022, realisasinya baru mencapai Rp 95,13 triliun atau 20,9% dari pagu Rp 455,62 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperinci, realisasi tersebut terdiri dari program penanganan kesehatan yang baru mencapai 20% atau Rp 24,46 triliun. "Digunakan untuk klaim tenaga kesehatan, insentif perpajakan vaksin dan alat kesehatan, juga terkait pengadaan vaksin dan dana desa," katanya, Senin (13/6).

PROYEK IKN : JALAN BUNTU PENDANAAN IBU KOTA BARU

14 Jun 2022

Pemerintah menghadapi jalan buntu dalam memenuhi besarnya kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota baru, menyusul minimnya minat investor serta terbatasnya ruang fiskal negara. Hal itu tercermin dari desakan sejumlah pejabat negara untuk meminta bantuan dari Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) guna memburu investor. Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas investasi mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meminta INA untuk berburu dana. Akan tetapi, lembaga yang belum lama didirikan oleh Presiden Joko Widodo itu menolak dengan alasan pencarian investasi bukan merupakan tugas pokok dan fungsi utama INA. INA memang beberapa kali berhasil memboyong investor luar negeri untuk menanamkan modalnya pada berbagai instrumen investasi di Tanah Air, baik di pasar saham maupun infrastruktur fisik. Investasi itu dilakukan dengan catatan INA turut serta dalam penanaman modal.


Penerimaan Perpajakan 2022, Diprediksi Lampaui Target

14 Jun 2022

Penerimaan perpajakan tahun ini diprediksi  tumbuh 15,3% menjadi Rp1.784 triliun tahun ini, di atas target APBN 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Hal tersebut ditopang lonjakan harga komoditas global. Perinciannya, penerimaan bea dan cukai tahun ini diprediksi Rp299 triliun, lebih tinggi dari target APBN 2022 sebesar Rp245 triliun dan penerimaan pajak Rp 1.485 triliun, lebih tinggi dari target Rp 1.265 triliun. Seiring dengan itu, pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan sekitar 9,3-10% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023, dibandingkan usulan Komisi XI DPR berkisar 9,45-19%. Target itu telah disepakati Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR dalam rapat panja RAPBN 2023. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, target rasio perpajakan tahun depan masih mencerminkan  ketidakpastian yang tinggi. Target tersebut juga sedikit berbeda dari yang ditentukan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023 berkisar 9,3-9,59%. (Yetede)

Cukai BBM, Ban Karet, dan Deterjen Berlaku Mulai 2027

14 Jun 2022

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan perluasan objek kena cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen paling cepat 2027. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam memperluas objek kena cukai ke tiga barang itu, meskipun bertujuan mengendalikan konsumsi. "Kami menimbang kiri dan kanan. Ini merupakan rencana jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan, jangka pendek paling lama 2023, sedangkan untuk 3033 sudah jelas sampai akhir tahun," tegas dia ketika ditemui usai rapat Panja Banggar DPR RI, Senin (13/6). Dia menjelaskan, alasan perlunya dikenakan cukai untuk  ketiga barang selain terkait mengendalikan konsumsi, agar tidak memengaruhi lingkungan. Contohnya, penggunaan BBM di dalam negeri masih cukup besar. (Yetede)

Kenaikan Pajak PPN dan Dampak pada Kesejahteraan

14 Jun 2022

Pemerintah telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April lalu. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.510 triliun pada 2022 sekaligus menekan defisit APBN maksimal diambang 3% pada 2023. Dalam hal tersebut, rasanya kenaikan tarif PPN dianggap sebagai solusi, mengingat kontribusi yang begitu besar terhadap penerimaan pajak. Meski kenaikan pajak akan menaikkan penerimaan pajak, dia punya efek lain. Yang paling niscaya adalah kenaikan harga barang  konsumsi dan jasa. Setidaknya hasil survei Centre For Indonesia Startegic Actions (CISA) terhadap 800 responden di 44 provinsi menggambarnya. Survei itu menunjukkan bahwa 77,37% responden menolak kenaikan tarif PPN. Masyarakat beranggapan kenaikan tarif dapat menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat fatal pada peningkatan angka kemiskinan dan menurunnya angka kesejahteraan. (Yetede)

Ubah Pendekatan Pusat dan Daerah

13 Jun 2022

Tren penyusutan rasio dana transfer ke daerah ditangkap sejumlah wali kota sebagai ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada pemda. Problem daerah yang tak mampu membelanjakan anggaran seharusnya diatasi dengan membangun sistem agar penggunaan anggaran efektif dan mempercepat pembangunan. Untuk tahun 2023, pemerintah menyusun anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) berkisar Rp 800,2 triliun-Rp 832,4 triliun atau 38-40,1 % total anggaran belanja pemerintah pusat yang besarnya Rp 1.995,7 triliun-Rp 2.161,1 triliun. Rasio itu tak jauh berbeda dari tahun ini, yakni Rp 770,4 triliun atau 39,75 % total belanja pemerintah. Namun, pada kurun 2017-2021, mengacu data Institute for Development of Economics and Finance, tren rasio TKDD terhadap belanja pusat terus turun. Tahun 2017, rasionya mencapai 58,64 %.

Dalam diskusi Kompas Collaboration Forum City Leaders Community #APEKSI-nergi bertajuk ”Penguatan Politik Anggaran Transfer Daerah untuk Pembangunan Kota” yang digelar harian Kompas bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Jumat (10/6) Ketua Apeksi yang juga Wali Kota Bogor, Jabar, Bima Arya menyebut, salah satu contoh TKDD yang tak lagi ada adalah dana kelurahan. Sebelum pandemi Covid-19, pemerintah pusat menyalurkan dana untuk semua kelurahan. Namun, sejak pandemi, penyaluran dana itu berhenti. Padahal, kelurahan tak kalah penting dari desa yang tiap tahun mendapat dana desa, untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan.

Di luar dana kelurahan, sejumlah penanggap menyampaikan isu dana perimbangan yang dinilai tidak adil. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, menuturkan, Cilegon memiliki banyak industri, tetapi masyarakat diibaratkannya hanya menerima ”abu” karena selama ini daerah hanya memperoleh bagi hasil dari pajak yang nilainya kecil, seperti pajak PJU dan PBB. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyoroti dana bagi hasil cukai dan tembakau yang tak adil karena nilainya hampir setara antara daerah penghasil dan bukan penghasil. Sementara itu, porsi DAK fisik untuk pemerintah kota, kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha terus menyusut. Menurut dia, anggaran infrastruktur seharusnya tidak dominan di Kementerian PUPR. Sebab, pemda lebih tahu infrastruktur yang perlu diprioritaskan di daerah. (Yoga)


Dana Kelurahan Disikapi Dilematis

13 Jun 2022

Dana kelurahan tidak sepopuler dana desa. Nilai nominalnya juga lebih kecil. Namun, kehadirannya menimbulkan polemik terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Di balik itu, dilema muncul jika dihubungkan dengan pertumbuhan kota dan persepsi masyarakat. Dalam APBN 2019 dan 2020 sempat dianggarkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 8.212 kelurahan, masing-masing antara Rp 352,9 juta dan Rp 384 juta, bergantung pada kategorinya. Jumlahnya kecil dibandingkan dengan dana desa yang sekitar Rp 1 miliar. Terlebih, jumlah kelurahan hanya mencakup 10,2 % total jumlah pemerintahan setingkat desa/kelurahan di Indonesia pada 2019. Meski dana yang didapat lebih kecil, kelurahan menanggung beban populasi yang lebih besar. Walau tidak selalu identik dengan kota, kelurahan pada umumnya di wilayah perkotaan ataupun wilayah suburban.

Pemerintahan kelurahan dapat dikatakan menjadi penopang pelayanan birokrasi dan fasilitas lingkungan penduduk kota. Dana kelurahan pun memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Namun, pemerintah memutuskan tak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021. Selanjutnya, dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum pada pemerintah kota masing-masing. Padahal, ketika pertumbuhan penduduk kota yang proporsinya makin besar, kelurahan akan menjadi basis pelayanan yang makin vital. BPS memperkirakan 56,7 % penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan pada 2020. Persentase itu diprediksi menjadi 60 % pada 2025 dan 66,6 % pada 2035. Prioritas pemanfaatan Fasilitas umum (seperti jaringan air minum dan sarana penerangan) jadi harapan utama publik untuk dikembangkan, terlebih jika ada dana kelurahan untuk mendorong pembangunan. (Yoga)


Usulan Anggaran Pemilu Kembali Didalami

13 Jun 2022

Komisi II DPR akan memastikan alokasi anggaran Pemilu 2024 dalam rapat konsinyasi dengan Banggar DPR yang dijadwalkan pada 13-15 Juni 2022. Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin, mengatakan, terbuka kemungkinan efisiensi anggaran yang diajukan oleh penyelenggara pemilu. ”Kira-kira pos mana yang dimungkinkan dihapus, dikurangi, atau sebaliknya ditambah supaya berimbang dan proporsional. Itu akan didalami,” ucap Yanuar (12/6). (Yoga)