Politik dan Birokrasi
( 6631 )Setoran PPN PMSE Mencapai Rp 7,1 Triliun
Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun setoran PPN PMSE sebesar Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, jumlah itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. “Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah. Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha,” kata Neilmaldrin, Rabu (6/7).
‘BEBAN ABADI’ DI PUNDAK BI
Parlemen punya usul menarik. Legalitas kolaborasi antara Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah dalam pembiayaan semasa krisis bakal dipermanenkan. Apalagi, sejauh ini peran BI dianggap signifikan untuk menopang kebijakan fiskal Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.Usulan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan. Regulasi sapu jagat yang menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengusulkan agar bank sentral berperan sebagai pembeli siaga Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana ketika terjadi krisis.
Saat ditemui Bisnis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai dampak serta peluang dilanjutkannya posisi bank sentral sebagai penopang fiskal dalam Omnibus Law Keuangan.
Sejak hawar virus Corona melanda, peran bank sentral memang cukup krusial. BI dan pemerintah tercatat telah menandatangani tiga SKB untuk membantu pembiayaan APBN 2020 hingga APBN 2022.Pada SKB I, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana mencapai Rp75,86 triliun baik melalui lelang, lelang tambahan atau Green Shoe Option (GSO), dan penawaran langsung atau private placement. Adapun pada SKB II, BI menanggung beban untuk pembiayaan public goods melalui pembelian SBN dengan mekanisme private placement dengan nilai Rp397,56 triliun. Sementara itu, dalam SKB III bank sentral berkomitmen membeli SBN di pasar perdana senilai Rp224 triliun.
Aspek Fiskal Program Perlindungan Sosial
Kenaikan harga komoditas dan energi seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi menimbulkan beban bagi kelompok miskin dan rentan. Namun, di sisi lain kenaikan harga batubara dan kelapa sawit memberikan tambahan penerimaan untuk pemerintah (windfall income) dari kenaikan pajak dan PNBP. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan yang terjadi mencapai Rp 420 triliun tahun 2022. Pemerintah sebenarnya memiliki kesempatan dari tambahan penerimaan ini untuk digunakan pada investasi produktif, seperti infrastruktur, perlindungan kepada kelompok miskin dan rentan, kesehatan, dan pendidikan. Pemerintah juga bisa menjajaki sumber penerimaan lain, seperti pajak ekspor untuk batubara, atau menaikkan lagi pajak ekspor untuk kelapa sawit.
Dalam program perlindungan sosial, kebijakan perubahan alokasi subsidi BBM menjadi subsidi langsung memiliki tiga keunggulan: ia baik untuk masyarakat rentan, baik untuk fiskal, dan baik untuk lingkungan, karena akan menekan konsumsi bahan bakar fosil (fossil fuel). Perluasan perlindungan sosial melalui subsidi terarah memberi ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. dengan bantuan teknologi digital, perbaikan data dan narasi yang baik, pemerintah bisa memanfaatkan boom komoditas dan energi, dan pada saat yang sama melindungi kelompok rentan. (Yoga)
CUKAI HASIL TEMBAKAU, Penyederhanaan Tarif Dorong Penerimaan
Penerimaan negara yang bersumber dari sektor cukai dinilai akan lebih optimal melalui penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau CHT. Kesenjangan tarif cukai dan harga jual eceran antara setiap golongan produk hasil tembakau saat ini memberikan opsi bagi perokok untuk menghindari tarif tinggi CHT sehingga upaya penurunan prevalensi merokok ikut terhambat. Ekonom UI, Vid Adrison, menilai kebijakan penyederhanaan struktur tarif CHT yang telah dilakukan pemerintah selama ini belum cukup untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari cukai produk tembakau. Banyaknya tingkatan dalam struktur tarif cukai hasil tembakau memungkinkan beberapa merek rokok mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah. ”Kondisi ini memungkinkan perokok berpindah ke produk yang lebih murah jika ada kenaikan tarif cukai,” ujarnya, Selasa (5/7).
Awal tahun ini, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah melakukan penyederhanaan tarif dari sepuluh tingkat lapisan menjadi delapan tingkat lapisan. Kebijakan tersebut diharapkan pemerintah dapat mendorong pengurangan perbedaan harga rokok di pasaran dan meningkatkan pendapatan negara. Kemenkeu melaporkan, penerimaan cukai hingga semester I-2022 mencapai Rp 121,5 triliun atau tumbuh 33 5 dari semester I-2021 sebesar Rp 91,3 triliun. Penerimaan ini sudah terealisasi 40,42 % dari target penerimaan cukai yang dicanangkan pemerintah tahun ini sebesar Rp 203,92 triliun. Ekonom senior, Faisal Basri menilai pembagian golongan tarif CHT ke dalam delapan tingkatan masih kurang efektif untuk memberikan dampak penurunan prevalensi merokok dan optimalisasi penerimaan negara. Dia mencontohkan Singapura hanya menggunakan satu golongan tarif produk tembakau. (Yoga)
Proyek Jalan Tol Digeber Menjelang Tahun Politik
Proyek jalan tol menjadi primadona dalam pembangunan infrastruktur di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan panjang lebih dari 2.500 kilometer (km) yang telah beroperasi, jalan tol tak hanya berkutat di Jawa, tapi menyeberang ke Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Tak heran, jika usulan proyek jalan tol baru masih digeber kendati sudah di ambang tahun politik atau menjelang pemilu 2024. Kini, delapan ruas jalan tol akan ditawarkan pada sisa tahun ini dan 10 ruas ditenderkan tahun depan.
Transparansi Perpajakan Diharapkan Meningkat
Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya dan transparansi perpajakan antara pemerintah dan wajib pajak (WP). Di sisi lain, pemerintah diharapkan tidak menggulirkan program serupa lagi ke depan demi menjaga kepatuhan WP. DJP Kemenkeu mencatat, sepanjang enam bulan pelaksanaan PPS pada 1 Januari-30 Juni 2022, jumlah harta bersih yang dilaporkan dalam program tersebut mencapai Rp 594,82 triliun, dengan pembayaran kewajiban PPh sebesar Rp 61,07 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap, dengan terwujudnya basis data perpajakan yang lebih baik setelah penyelenggaraan PPS, penerimaan pajak dan rasio pajak bisa meningkat. Seiring dengan itu, rasa percaya dan transparansi antara pemerintah dan pelaku usaha sebagai WP yang disasar juga diharapkan lebih membaik. Wakil Ketum Apindo Suryadi Sasmita mengingatkan, setelah terlaksananya program tersebut, pengusaha harus lebih berhati-hati dan jujur membayar pajak. Pasalnya, DJP Kemenkeu ke depan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kondisi aset dan kepatuhan WP melalui sistem pertukaran informasi rekening WP (automatic exchange of information/AE-OI). (Yoga)
Kompensasi Rp 105 Triliun
Pemerintah telah menganggarkan dana Rp 104,8 triliun untuk membayar kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik pada semester I-2022. Realisasi tersebut setara 35,7% dari pagu yang dianggarkan pemerintah dalam belanja negara di tahun ini sebesar Rp 293,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut dana tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listrik dalam negeri, sehingga total utang kompensasi, baik BBM dan listrik sampai dengan tahun 2021 seluruhnya telah diselesaikan pada semester I-2022.
REPATRIASI PENGAMPUNAN PAJAK RENDAH : TAX AMNESTY MINIM LEGASI
Program pengampunan pajak alias Tax Amnesty menjadi legasi yang minim prestasi. Terlepas dari klaim sukses pemerintah, faktanya realisasi deklarasi dan repatriasi harta dari luar negeri masih jauh panggang dari api. Berdasarkan penghitungan Bisnis dengan mengacu pada data McKinsey & Company yang dirilis pasca pemerintah melaksanakan program pengampunan pajak 2016, total harta warga negara Indonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri mencapai US$250 miliar. Dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang kala itu di angka Rp13.000, maka total harta WNI di yurisdiksi lain mencapai Rp3.250 triliun. Sementara itu, dalam dua program pengampunan, yakni Tax Amnesty Jilid I pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 atau Tax Amnesty Jilid II, total deklarasi harta luar negeri hanya senilai Rp1.096,28 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam Tax Amnesty 2016 senilai Rp1.036,37 triliun, sedangkan pada PPS yang berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022 senilai Rp59,91 triliun. Adapun, dari total deklarasi tersebut, realisasi repatriasi harta pada dua program itu hanya Rp162,73 triliun, yang terdiri dari Tax Amnesty 2016 senilai Rp146,68 triliun dan repatriasi PPS 2022 di angka Rp16,05 triliun. Dengan demikian, masih ada aset senilai Rp933,55 triliun hasil deklarasi dua program pengampunan pajak yang diparkir di luar negeri atau belum dipulangkan ke Tanah Air.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya minat peserta PPS dalam melakukan repatriasi harta. Pertama, instrumen investasi yang ditawarkan tidak menarik bagi wajib pajak, sehingga lebih memilih untuk tetap menempatkan dananya di luar negeri. “Terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini yang ditandai melonjaknya inflasi global,” kata Wahyu. Kedua, perbedaan tarif antara deklarasi harta luar negeri dan repatriasi dalam PPS yang tidak berbeda jauh. Sekadar informasi, dalam PPS 2022, tarif yang dikenakan oleh pemerintah berkisar 6%—18%, lebih tinggi dibandingkan dengan Tax Amnesty 2016 yang di kisaran 2%—10%. Sejalan dengan itu, menurut Wahyu, pemerintah perlu melakukan pembenahan ekosistem investasi dalam rangka meningkatkan rasio harta repatriasi pada program PPS.Fondasi Pajak Diperkuat
Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung enam bulan terakhir, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dijadikan pemerintah sebagai struktur tambahan untuk memperkuat fondasi perpajakan nasional. Data yang terkumpul dari program ini akan ditindaklanjuti oleh perburuan aset para wajib pajak yang belum sempat terlacak oleh otoritas. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, otoritas pajak saat ini tengah membangun sebuah mekanisme pajak dengan distorsi minimal dan manfaat maksimal. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kepatuhan pajak dengan biaya efisien, tetapi memberikan kepastian stabilitas penerimaan negara secara berkelanjutan.
DJP Kemenkeu mencatat hingga hari terakhir pelaksanaan PPS, jumlah harta bersih yang dilaporkan dalam program ini mencapai Rp 594,82 triliun dengan pembayaran kewajiban PPh sebesar Rp 61,07 triliun. Nilai total deklarasi harta dalam program PPS jauh lebih kecil jika dibandingkan realisasi total deklarasi harta pada hari terakhir program pengampunan pajak 2016 sebesar Rp 4.855 triliun. Akan tetapi, data yang didapat sepanjang pelaksanaan PPS akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi penerimaan negara. (Yoga)
Arena Baru Perburuan Pajak
Berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II tak lantas mengendurkan semangat otoritas pajak untuk terus memburu aset masyarakat yang sulit terlacak. Langkah agresif justru tengah disiapkan. Caranya dengan memanfaatkan data serta informasi keuangan yang diperoleh selama pelaksanaan PPS terakhir. Aksi ini dilakukan sebagai respons dari terbatasnya partisipasi wajib pajak dalam PPS, termasuk realisasi repatriasi harta serta minimnya pemanfaatan instrumen investasi selama waktu yang ditetapkan (holding period). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sejatinya pemerintah telah mengantongi data keuangan wajib pajak yang diperoleh dari hasil Tax Amnesty 2016 atau Jilid I, industri perbankan, serta dari otoritas pajak di negara lain. Data itu pun siap untuk ditindaklanjuti ketika PPS resmi berakhir. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi penerimaan negara.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









