;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Belum Mujarab Kejar Pengemplang Pajak

23 Jul 2022

Direktorat Jenderal Pajak berusaha menekan upaya penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara dengan  memanfaatkan data dari pihak ketiga. Termasuk informasi keuangan yang berasal dari skema pertukaran data pajak secara otomatis antar negara atau AEoI. Namun sejumlah kalangan menilai skema tersebut belum efektif mengatasi penghindaran pajak. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan data dari pihak ketiga, termasuk informasi keuangan yang berasal dari AEoI, dipakai untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Data eksternal, seperti AEoI, berperan sebagai pembanding" katanya saat dihubungi kemarin. Dalam sistem AEoI, pertukaran informasi rekening wajib pajak-meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, dan gaji melibatkan otoritas negara  sumber penghasilan atau tempat tinggal atau residen si wajib pajak. Tujuan AEoI yang juga banyak didengungkan adalah menjegal praktik pendirian kantor di negara suaka pajak (Tax haven). (Yetede)

Single Data Pajak Kendaraan

23 Jul 2022

Pemerintah tengah merancang pengelolaan secara terpusat (single data). Langkah ini ditempuh demi meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif single data kendaraan didorong dengan melibatkan pemangku kepentingan di Kantor Bersama Samsat antara lain, Polri, Kemendagri, Pemda dan Jasa Raharja. Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, jumlah kendaraan bermotor tahun 2020 mencapai 110.445.615 unit, tapi yang membayar PKB baru 63.957.243 unit atau 58 %.

Adapun data PT Jasa Raharja (persero) seperti diungkapkan Dirut Rivan A Purwantoro menyebutkan terdapat 40 juta unit kendaraan atau 39 % total kendaraan belum membayar PKB, dengan potensi Rp 100 triliun yang belum tertagih. Kita sedang mengkonsepkan single data biar kita semua tahu,” kata Direktur Regident Koarlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Jumat (22/7). (Yoga)


Erisk Thohir Luncurkan Holdings Danareksa

21 Jul 2022

Menteri BUMN Erick Thohir luncurkan pembentukan holding BUMN Danareksa di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (20/7). Holding Danareksa sebelumnya mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi  yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022. "Holdings Danareksa membantu kami di Kementerian BUMN, saya sebagai Menteri dan  dua wamen saya, agar ada percepatan transformasi. Kita merasa perlu ada kekuatan  baru, untuk mengawal perusahaan BUMN yang tidak masuk klaster," ujar Erick. Dia menyebutkan pembentukan holdings BUMN upaya nyata dalam menunaikan janji ketika amanah sebagai Menteri BUMN yaitu untuk melakukan transformasi di tubuh BUMN. Hal ini bertujuan mendorong peningkatan kinerja BUMN dan dapat berkontribusi lebih besar kepada negara, manajemen yang profesional dan bersih dari korupsi, sehingga BUMN siap bersaing di level nasional maupun global. (Yetede)

Menjelang Pendaftaran Parpol, Kekurangan Anggaran Pemilu Belum Cair

20 Jul 2022

Dua belas hari menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU belum menerima pencairan kekurangan dana penyelenggaraan pemilu tahun 2022 dari pemerintah sebesar Rp 5,6 triliun. KPU  membutuhkan dukungan anggaran untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah diatur ketat  jadwalnya. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dimulai oleh KPU pada 1-14 Agustus 2022 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Setelah pendaftaran dibuka, secara simultan KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta pemilu sampai 13 Desember 2022. Parpol peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.

Yulianto Sudrajat, anggota KPU Divisi Perencanaan Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik (19/7) mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyetujui pagu anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk anggaran tahun 2022 sebesar Rp 8 triliun. Sekjen KPU sudah menindaklanjuti kesepakatan itu dengan membahas dan menelaah bersama Ditjen Anggaran Kemenkeu. Sebagian dari pagu itu telah dicairkan, tetapi kekurangannya Rp 5,6 triliun hingga saat ini belum ditransfer Kemenkeu. Yulianto menjelaskan, tahapan di depan mata, yang membutuhkan anggaran cukup besar adalah verifikasi faktual karena harus dilaksanakan di 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Petugas verifikasi factual akan mengecek kebenaran data di lapangan terkait tentang data keanggotaan parpol, kepengurusan, kantor, dan sebagainya. (Yoga)


Produsen Rokok Keberatan

20 Jul 2022

Pelaku industry rokok meminta pemerintah tidak menaikkan cukai dan tidak memperketat pembatasan produksi. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi (19/7) mengatakan, kondisi industry hasil tembakau (IHT)sedang mengalami penurunan produksi. “Sementara itu 70 %dari penjualan rokok lari ke cukai dan pajak lainnya,” kata Benny. Produksi rokok tahunan nasional berkurang dari 16 miliar batang pada 2017 menjadi 10 miliar batang pada 2021. Produksi menyusut akibat kenaikan cukai yang justru menjadi kesempatan rokok illegal kian marak di pasaran. (Yoga)


Banyak Sekali Kendaraan Tidak Bayar Pajak, Santunan Kecelakaan Terus Keluar

19 Jul 2022

PT Jasa Raharja mencatat terdapat 40 juta kendaraan atau 39%  dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Meskipun banyak kendaraan yang tidak membayar pajak, santunan kecelakaan tetap harus dibayarkan. Jika selama ini para pemilik kendaraan bermotor tidak disiplin membayar PKB, sementara dana santunan terus keluar sering meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas, maka Jasa Raharja bisa kesulitan keuangan. Dampaknya, untuk menyantuni korban laka lantas  terpaksa mendapatkan subsidi atau menyertakan modal negara (PMN) dari APBN atau santunan tidak terbayarkan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, dengan melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor, pemilik kendaraan  sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). "Meski tertera dengan jelas di STNK. tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ," ungkap Rivan dalam keterangannya, dikutip. (Yetede)

Penerimaan Ekspor CPO Bisa Surut Rp 9 Triliun

19 Jul 2022

Pemerintah secara resmi sudah menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Kebijakan di Peraturan Menteri Keuangan (MPK) Nomor 115/PMK0.5/2022 tersebut berlaku hingga akhir Agustus 2022. Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pertimbangan penghapusan sementara tarif ekspor CPO dimaksudkan agar ekspor bisa mengerek harga tandan buah segar (TBS) di level petani juga naik. Hitungan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, Jika berkaca pada larangan ekspor beberapa bulan yang lalu, ada potensi penerimaan negara hilang Rp 6 triliun dalam sebulan. Sehingga potensi kehilangan penerimaan negara dari kebijakan tersebut sampai akhir Agustus 2022 bisa Rp 9 triliun. 

Memburu Rekor Pajak

19 Jul 2022

Optimisme otoritas fiskal sedang tinggi. Pemulihan ekonomi yang kian solid selaras dengan geliat dunia usaha membuat penerimaan pajak digadang-gadang mencetak rekor baru tahun ini. Keyakinan itu salah satunya tecermin dari outlook penerimaan pajak yang dipatok Rp1.608,1 triliun pada tahun ini, tertinggi dalam sejarah perpajakan Indonesia.Angka itu naik 27,12% jika dibandingkan dengan target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang senilai Rp1.265 triliun. Adapun, apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu yang senilai Rp1.277,5 triliun, outlook setoran negara pada tahun ini melesat hingga 25,87%.Berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan Bisnis, rekor tertinggi realisasi penerimaan pajak terjadi pada 2019 yang kala itu mencapai Rp1.332,06 triliun. Optimisme penyehatan fiskal sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, mayoritas indikator ekonomi nasional telah berada pada zona hijau, antara lain infl asi yang masih terkendali yakni 4,2%, pertumbuhan ekonomi 5,01%, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) 42%, serta prospek defisit yang berada di bawah 4%.

Buruknya Kinerja Belanja Daerah

18 Jul 2022

Kinerja serapan anggaran daerah menjadi sorotan pemerintah pusat dan publik. Pasalnya, masih banyak pemda yang mengendapkan dana belanjanya di bank. Tak pelak, Menkeu Sri Mulyani merasa kesal lantaran akselerasi belanja modal pemda terlalu lemot. Menurut data Kemenkeu (2022), dana transfer daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2022 sebesar Rp 769,6 triliun. Sementara dana daerah yang masih ”diparkir” di bank hingga akhir Mei 2022 mencapai Rp 200 triliun. Jauh lebih besar dibandingkan tahun anggaran 2021 (Rp 172 triliun) dan 2020 (Rp 165 triliun). Provinsi yang paling besar memarkirkan dana daerahnya di bank adalah Jatim (Rp 24,1 triliun), diikuti Jateng, Jabar, Papua, DI Aceh, Sumut, dan DKI Jakarta. Urutan paling buncit adalah Kepri (Rp 1,07 triliun).

Kemenkeu (2022) mencatat belanja pemda secara keseluruhan tumbuh minus 17 % (yoy), dari Rp 270 triliun menjadi Rp 223 triliun, padahal dana itu sejatinya bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan ekonomi rakyat daerah yang belum sepenuhnya pulih akibat pukulan pandemi Covid-19. Proyek-proyek produktif yang seharusnya bisa menstimulus geliat ekonomi kerakyatan jadi terganggu karena dana yang digunakan untuk mendanai proyek itu tidak kunjung cair. Anggaran yang tak terserap selama satu tahun anggaran mengindikasikan pemda kurang produktif mengelola dana belanjanya. Jika daya serap anggarannya rendah, otomatis kinerja pemerintahannya pun rendah, terutama pertumbuhan ekonomi daerah menjadi rendah. (Yoga)


INSENTIF FISKAL : CAKUPAN TAX ALLOWANCE DIPERLUAS

18 Jul 2022

Pemerintah akan memperluas cakupan penerima insentif berupa fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal berbentuk tax allowance dalam rangka memacu realisasi penanaman modal yang ditargetkan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun ini.  Mengacu pada PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu, saat ini hanya ada 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang bisa memanfaatkan tax allowance.Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan bahwa pemerintah berencana memperluas fasilitas tersebut untuk memacu pemanfaatan dan realisasi investasi lebih tinggi. Bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu adalah bisnis di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.Adapun, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dimanfaatkan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dar jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun.Sektor tertentu dan di daerah tertentu itu antar;a lain pembesaran ikan air tawar yang bisa diakses oleh pelaku usaha di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta; pertambangan batu bara di Aceh, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Papua