;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Daya Tahan Fiskal Indonesia Diuji

29 Jul 2022

Peneliti Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Yuventus Effendi menyebut ongkos pengendalian harga energi semakin besar seiring lebarnya disparitas harga jual eceran dengan harga jual keekonomian produk BBM dan elpiji. Dalam diskusi bertajuk ”Krisis Energi dan Dampaknya bagi Perekonomian Nasional”, Kamis (28/7) Yuventus mengatakan, pasokan energi Indonesia sebagian besar didominasi konsumsi energi dari sumber energi fosil,  seperti batubara, gas, dan minyak. Hal tersebut membuat Indonesia menjadi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan rentan terhadap pasokan minyak dan gas impor serta perubahan harga. Sejalan dengan tren inflasi produk energi dunia, upaya pemerintah menjaga stabilitas harga energi dalam negeri agar tetap rendah, semakin lama akan semakin membebani instrumen APBN.

Kemenkeu pada 2022 menambah alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sebanyak Rp 349,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM, elpiji, dan listrik Rp 74,9 triliun serta tambahan kompensasi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) Rp 275 triliun. Padahal, lanjut Yuventus, 81 % rumah tangga Indonesia yang menerima subsidi listrik, kebanyakan merupakan masyarakat golongan menengah ke atas. Ini jelas menunjukkan distribusi subsidi listrik tidak tepat sasaran. Selain itu, pemberian subsidi melalui BBM jenis pertalite juga lebih banyak dinikmati orang golongan menengah-atas dibandingkan orang golongan miskin. Kondisi ini merefleksikan Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah terkait subsidi energi yang belum tepat sasaran dan belum melindungi rumah tangga yang miskin. (Yoga)


Pemerintah Lunasi Kompensasi 2021 ke Pertamina dan PLN

29 Jul 2022

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah merealisasikan belanja kompensasi sebesar Rp 104,8 triliun pada semester I-2022. Realisasi ini termasuk untuk pembayaran seluruh utang kompensasi tahun lalu kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). "Dari Rp 18,5 triliun ditambah Rp 275 triliun, kita sudah bayarkan Rp 104,8 triliun, jauh lebih besar dari anggaran semula," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Rabu (27/7). Meski demikian, ia tak menampik bahwa penambahan anggaran kompensasi dan subsidi yang hampir mencapai Rp 350 triliun dengan rincian kompensasi sebesar Rp 275 triliun dan subsidi Rp 77 triliun telah berdampak pada beban APBN yang lebih besar. "Secara total hampir Rp 350 triliun sendiri kenaikan untuk menahan harga BBM, gas dan listrik," kata Sri Mulyani. Sementara itu, pemerintah sudah memiliki kewajiban pembayaran kompensasi hingga semester I-2022, namun besaran kompensasi atau kewajiban pemerintah tengah diperiksa oleh BPKP untuk menentukan berapa besaran yang harus dibayarkan. Kendati demikian, berdasarkan laporan Pertamina kepada Kementerian Keuangan, besaran kompensasi yang harus dibayarkan lebih dari Rp 169 triliun. (Yetede)

Realisasi PEN Baru 32,2%

28 Jul 2022

Kementerian Keuangan mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 22 Juli 2022 telah mencapai Rp 146,7 triliun. Realisasi tersebut baru 32,2% dari alokasi anggaran PEN tahun ini yang sebesar Rp 455,62 triliun.

Dana Desa Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

28 Jul 2022

Pengucuran Dana Desa hingga Rp 433,89 triliun sejak pertama kali dialokasikan dalam APBN 2015 telah memberi dampak nyata berupa penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran di perdesaan. Dampak lainnya adalah, selama periode 2015-2022, status ratusan ribu desa membaik berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), bahkan di antaranya melesat dari Desa Sangat Tertinggal menjadi Desa Mandiri. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, angka kemiskinan dalam rentang 2014—sebelum Dana Desa dikucurkan hingga tahun ini tercatat mengalami penurunan. Pada September 2014, tingkat kemiskinan di perdesaan masih di angka 13,76%, sedangkan pada Maret 2022 tercatat turun menjadi 12 ,29% atau berkurang hampir 1,5%poin. 

Tingkat pengangguran terbuka di perdesaan juga mengalami penurunan dari 4,93% pada 2015 menjadi 4,17% pada 2021. Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, selama 2015 hingga 2022 terjadi kenaikan status desa secara signifikan. Desa Sangat Tertinggal berkurang 8.471 desa, dari 13.453 desa menjadi 4.982 desa. Desa Tertinggal berkurang 24.008 desa, dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa. Desa Berkembang bertambah 11.020 desa, dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Desa Maju bertambah16.641 desa, dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. (Yetede)

ANGGARAN PEMILU 2024, Kekurangan Tak Kunjung Cair Ancam Kelancaran Tahapan

27 Jul 2022

Belum kujung cairnya kekurangan anggaran guna pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 untuk tahun 2022 ini dikhawatirkan menghambat proses tahapan yang sudah berjalan. DPR mendesak Kemenkeu segera mencairkan kekurangan anggaran Rp 5,6 triliun itu karena kelancaran tahapan jadi taruhannya. Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/7), mengatakan, satu minggu sebelum masa pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1 Agustus, anggaran pelaksanaan tahapan pemilu di 2022 belum sepenuhnya cair. Dari pagu anggaran yang telah disetujui oleh DPR dan Kemenkeu sebesar Rp 8,06 triliun, masih ada Rp 5,6 triliun yang belum dicairkan.

Pencairan anggaran sangat mendesak karena tahapan pemilu yang membutuhkan biaya besar sudah dimulai. Pada tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, KPU harus merekrut 7.230 petugas verifikator di setiap kecamatan untuk memverifikasi faktual persyaratan peserta pemilu, salah satunya sekretariat parpol. Rekrutmen akan dilaksanakan pada September, sebelum verifikasi faktual dilaksanakan 15 Oktober-4 November. Selanjutnya, KPU akan menggelar seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Oktober. Seluruh prosesnya, termasuk sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap anggota KPU kabupaten/kota, membutuhkan biaya tak sedikit. Pengadaan teknologi informasi dan renovasi kantor KPU di provinsi dan kabupaten/kota juga membutuhkan anggaran, karena itu, idealnya kekurangan anggaran bisa dicairkan paling lambat Agustus. (Yoga)


Bauran Kebijakan Mengelola Inflasi

27 Jul 2022

Berbagai tantangan menerpa, mulai dari pandemi Covid-19, ditambah tensi geopolitik Rusia dan Ukraina yang turut berdampak negatif pada perekonomian global. Saat ini, dunia menghadapi tekanan inflasi di tengah risiko serius perekonomian stagnan, atau kerap dikenal dengan istilah ”stagflasi”. Tingkat inflasi di AS masih terus melonjak, kembali menembus rekor tertinggi dalam empat dekade dengan angka tahunan 9,1 % per Juni 2022. Inflasi juga merangkak naik di sejumlah negara, termasuk Indonesia yang mencatatkan inflasi tahun-ketahun (year-on-year/yoy) 4,35 % , Juni 2022. Prakiraan pertumbuhan perekonomian global pun terkoreksi sebagai buntut pengetatan kebijakan moneter yang makin

Anggota Kongres AS, Ayanna Pressley, menyatakan inflasi bersumber dari tekanan suplai yang berada di luar kontrol bank sentral. Perlu pendekatan komprehensif dan instrumen mutakhir yang pamungkas memulihkan ekonomi sekaligus menekan laju inflasi. Di Indonesia, BI terus mengawal pemulihan ekonomi serta menjaga kestabilan domestik dan sektor eksternal melalui pendekatan  bauran kebijakan (policy mix). Resiliensi bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan stabilitas sistem pembayaran yang terbukti dalam menghadapi siklus ekonomi secara kontrasiklikal.

Dalam menghadapi tekanan inflasi, instrumen bunga acuan pun harus dilengkapi kebijakan makro lainnya. BI melakukan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan bertahap giro wajib minimum. Penyerapan likuiditas terkalibrasi dengan kebijakan makroprudensial guna menjaga keseimbangan intermediasi dan pembiayaan inklusif. BI pun memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang untuk tenor di atas satu minggu sebagai langkah preemptive pengendalian inflasi inti. (Yoga)


Berbagi Subsidi Energi ke Pemda di 2023

27 Jul 2022

Pemerintah pusat bakal membagi beban anggaran subsidi energi dengan pemerintah daerah. Pembagian ini agar mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Rencana pembagian ini akan diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2023. Pembagian beban yang dimaksud, meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan kewajiban kompensasi akibat kenaikan harga minyak mentah. Apalagi, kondisi ekonomi masih diliputi ketidakpastian, terutama dari sisi global.

PPnBM Usai, Multifinance Bisa Tertekan

27 Jul 2022

Belum ada tanda-tanda stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil yang berakhir September mendatang bakal diperpanjang. Jika tidak ada kebijakan perpanjangan salah satu yang bisnis terancam adalah multifinance. Padahal hingga kuartal kedua tahun ini, meski ada PPnBM DTP, masih saja multifinance terkoreksi. 

Subsidi Energi Dinilai Belum Efektif

26 Jul 2022

RAPBN 2023 didesain lebih efektif dan tepat sasaran terutama terkait subsidi energi. Pasalnya, mulai tahun depan, pemerintah akan lebih ketat dalam menggunakan anggaran belanja negara guna mengejar target defisit fiskal di bawah 3 % PDB. Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan pada ”Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023”, Senin (25/7), menilai pemberian subsidi, seperti BBM dan listrik, belum efisien karena banyak masyarakat mampu yang ikut menikmati subsidi tersebut. Pemerintah, secara bertahap akan mengembalikan harga BBM dan listrik ke harga keekonomiannya. Dengan demikian, belanja negara bisa lebih produktif dan subsidi energi bisa lebih tepat sasaran.

Sementara dari sisi belanja, pemerintah saat ini tengah memperbaiki efektivitas dan efisiensi belanja negara. Tahun ini, pemerintah secara total menggelontorkan dana untuk subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 520,4 triliun. Anggaran itu digunakan untuk menyubsidi BBM, listrik, dan elpiji bersubsidi (kemasan 3 kg). Dalam RAPBN 2022, anggaran belanja untuk subsidi dan kompensasi energi telah ditetapkan Rp 152,5 triliun sebelum akhirnya alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi ditambah sebanyak Rp 349,9 triliun. (Yoga)


Pemerintah Kejar Penerima dari Semua Subjek Pajak

26 Jul 2022

Pemerintah berusaha mengejar penerimaan dari semua subjek pajak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan itu, Ditjen Pajak Kementerian  Keuangan (DJP Kemenkeu) terus memperbaiki sistem  administrasi serta kepastian regulasi untuk memperluas basis data perpajakan. "Pemerintah telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian atau jasa keuangan lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya. Tidak hanya itu, dia menyatakan pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEoL) dengan banyak yuridiksi di dunia. Menurut Neil, saat ini, sudah ada 113 yuridiksi partisipan (inbound), dan 95 yuridiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima setiap September. "DJP melakukan tugas dan fungsi, yaitu melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan wajib pajak, dan juga melakukan pengawasan termasuk pengawasan berbasis kewilayahan," kata dia. (Yetede)