Politik dan Birokrasi
( 6631 )IMPLEMENTASI UU HPP : PENCAPAIAN TARGET MAKIN SULIT
Upaya pemerintah untuk merealisasikan target penerimaan pajak dari implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan makin sulit, menyusul berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela dan terbatasnya penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah menargetkan regulasi sapu jagat di bidang perpajakan tersebut mampu menambah penerimaan negara hingga Rp136,3 triliun sepanjang tahun ini. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan bahwa satu-satunya peluang bagi pemerintah untuk dapat merealisasikan target itu ada pada implementasi pajak karbon. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, kunci dari efekivitas UU HPP ada pada optimalisasi data dari berbagai sumber, terutama mengenai PPh dan program PPS. “Artinya ada perluasan objek pajak. Tantangannya kan lebih pd pengawasan dan penegakan hukumnya,” ujarnya. Sejatinya, ada sejumlah katalis yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan dari pelaksanaan UU HPP tersebut.
Intervensi APBD untuk Mengatasi Kemiskinan
Hingga pertengahan Agustus ini, kemiskinan masih menjadi isu yang membelit sebagian kawasan di Indonesia. Pemda harus berimprovisasi untuk meringankan beban warganya yang tidak beruntung. Pemkot Bogor, Jabar, misalnya, siap mengintervensi APBD sebagai upaya peningkatan masyarakat prasejahtera. Angka kemiskinan di Kota Bogor akhir 2021 sebesar 7,24 %. ”Hal terkecil adalah intervensi dalam upaya peningkatan masyarakat prasejahtera dengan penyisihan anggaran 7 % dari total APBD Kota Bogor,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Jumat (12/8).Pada 2022, APBD Kota Bogor sebesar Rp 2,5 triliun. (Yoga)
Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp 185 Triliun
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan kepebeanan dan cukai hingga akhir Juli 2022 mencapai Rp 185,1 triliun. Angka ini setara 61,9% dari target di Peraturan Presiden Nomor 98/2021, atau tumbuh 31,1% year on year (yoy) dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, realisasi penerimaan kepebeanan dan cukai tumbuh positif sepanjang paruh pertama tahun ini didorong kinerja positif dari seluruh komponen penerimaan.
Insentif Impor Alat Kesehatan Berakhir
Pemerintah bakal mengevaluasi pemberian insentif pajak impor alat kesehatan (alkes) untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif pajak ini akan berakhir di 31 Desember 2022. Penghentian ini sejalan meredanya kasus positif Covid-19.
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2021 dan PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2022 yang tertuang dalam PMK Nomor 226 Tahun 2021. Dan kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui 113 Tahun 2022.
DOB, Merajut atau Merajah Papua?
Mencermati proses kebijakan negara mendesakkan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua, banyak kalangan menilai kebijakan pemekaran di provinsi paling timur Indonesia itu terlalu terburu-buru. Agenda yang lebih penting serta urgen adalah percepatan pembangunan, meningkatkan derajat, martabat, serta kesejahteraan orang asli Papua (OAP). Wajar masyarakat sipil tak hanya bertanya-tanya, tetapi juga mencium aroma misteri di balik kebijakan tersebut. Negara diduga berniat membentuk boneka-boneka pemerintahan daerah agar dapat sepenuhnya dikendalikan. Kecurigaan itu sangat ironis karena UU No 1/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU No 2/2021 tentang Perubahan UU Otonomi Khusus Papua adalah manifestasi niat politik mulia negara. OAP mendapatkan perlakuan sangat istimewa. Hanya mereka yang dapat menjadi gubernur Papua dan Papua Barat.
Hajat tersebut cukup konsisten. UU Otsus jilid kedua, negara mencoba lagi melakukan terobosan dengan membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dipimpin Wapres (Pasal 68A UU No 2/2021). Herannya, setelah lebih dari setahun terbitnya UU Otsus, badan yang menjadi jantung mengakselerasi pembangunan Papua belum juga terbentuk. Ironinya, terobosan percepatan pembangunan dilakukan membentuk DOB. Kesannya, negara tak belajar pengalaman getir dan traumatik tahun-tahun sebelumnya. Sejak 1999 hingga 2014, sebanyak 80 % DOB gagal karena tanpa persiapan matang. Kebijakan pembentukan DOB Papua ibaratnya membangunkan macan tidur. Antrean panjang wilayah yang ingin mekar jumlahnya ratusan, bahkan di Papua dan Papua Barat puluhan wilayah menginginkan pemekaran.
Ancaman kegagalan DOB Papua berdengung dalam webinar yang diselenggarakan Staf Khusus Wapres bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (28/7).Temanya, memitigasi pasca pembentukan DOB Papua. Pertama, DOB Papua tidak berkiblat kepada kerangka besar penataan daerah. DOB seharusnya merupakan bagian integral strategi desain besar pembenahan daerah, meliputi pembentukan daerah, penyesuaian daerah, serta penggabungan daerah. Kemenyeluruhan (comprehensiveness) pemahaman ini sangat penting mengingat setiap daerah pemekaran baru perlu dimonitor, dievaluasi, dan diberikan batas waktu tertentu. Apabila sampai tenggat percobaan lewat dan kinerjanya tidak sesuai target, DOB harus bergabung kembali dengan daerah induknya. (Yoga)
Kemenkeu Evaluasi Bea Masuk Alat Kesehatan
Kemenkeu memastikan fasilitas pembebasan bea masuk impor vaksin Covid-19 dilanjutkan. Adapun untuk alat kesehatan terkait Covid-19, kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Untung Basuki di Bandung, Rabu (10/8), akan dievaluasi jenis alat kesehatannya, apakah tetap mendapat fasilitas tersebut atau tidak. (Yoga)
Penerimaan Pajak 2022 Bisa Lebih Tinggi
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi penerimaan negara hingga Juli 2022 sebesar Rp 1.213,5 triliun.
Kinerja tersebut sudah mencapai 68% dari target setoran di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun. Angka ini tumbuh 25,8% yoy dibandingkan dengan penerimaan periode yang sama tahun lalu. Perincian penerimaan negara ditopang oleh penerimaan pajak dan juga penerimaan dari kepabeanan dan cukai.
Anggaran Terbatas, Dukungan Pemerintah Dibutuhkan
KPU meminta dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk membantu menyediakan sarana dan prasarana guna memenuhi kebutuhan tahapan Pemilu 2024 di tahun 2022 ini. Hingga kini, pemerintah hanya menyetujui anggaran tahapan pemilu di 2022 sebesar Rp 3,69 triliun dari kebutuhan Rp 8,06 triliun. Dari anggaran yang disetujui, masih ada kekurangan Rp 1,2 triliun yang belum dicairkan. Dengan anggaran yang terbatas, tak memenuhi kebutuhan yang diusulkan, anggaran yang dapat dialokasikan untuk saran dan prasarana, operasional perkantoran, dan teknologi informasi pun minim. Terbatas 17,21 % dari kebutuhan.
Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, di Jakarta, Selasa (9/8) mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan anggaran yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan tahapan dan dukungan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 2022 ini. Meskipun dari kebutuhan anggaran Rp 8,06 triliun, hanya disetujui Rp 3,69 triliun, anggaran tersebut cukup untuk melaksanakan berbagai tahapan pemilu, di antaranya perencanaan program dan regulasi serta pendaftaran peserta pemilu, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu. Anggaran yang ada juga akan digunakan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan serta pencalonan anggota DPD. (Yoga)
PERIKANAN, Perizinan Khusus Perlu Kejelasan
Kebijakan perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang bakal diuji coba pertengahan Agustus 2022 masih menuai keraguan. Selain landasan regulasi yang dinilai belum jelas, kesiapan pelaksanaan dan penentuan kuota juga masih butuh sosialisasi. KKP berencana menerapkan perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota mulai pertengahan Agustus 2022, menyusul pembatalan sistem kontrak penangkapan ikan terukur. Uji coba perizinan khusus itu dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara atau PPN Tual, PPN Ternate, dan PPN Kejawanan. Pada tahap awal, penerapannya menyasar kapal-kapal besar berukuran di atas 30 gros ton.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Mohammad Abdi Suhufan (8/8) mengemukakan, legalitas perizinan khusus belum jelas sehingga berpotensi menuai polemik baru bagi pelaku usaha perikanan. Selain itu, belum ada pula kejelasan alokasi kuota tangkapan per jenis ikan berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan. Ia menambahkan, persoalan utama pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan selama ini adalah hasil tangkapan yang tidak dilaporkan (underreported). Sementara itu, sistem baru membutuhkan modifikasi kesiapan sistem pengawasan, di antaranya kebutuhan tenaga pengawas perikanan, syahbandar, dan tenaga pengamat pada kapal perikanan. (Yoga)
Perlu sharing the Pain Untuk Menjaga Keterdesediaan Energi
Pemerintah, PT Pertamina (Persero), dan masyarakat perlu berbagi beban (sharing the pain) agar lonjakan harga minyak yang terjadi saat ini tidak mengganggu APBN, tidak membebani keuangan Pertamina, tidak memicu inflasi, serta tidak menekan daya beli dan menggerus pertumbuhan ekonomi. Di sisi pemerintah, sharing the pain dapat dilakukan antara lain dengan membayar subsidi BBM, kompensasi BBM, dan subsidi LPG kepada Pertamina secara tepat waktu agar BUMN itu mampu menjaga kesinambungan produksi dan distribusinya kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. Pemerintah juga mesti berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi (Pertalite dan solar subsidi) serta LPG subsidi ukuran 3 kg) meski harga riilnya melambung. Hal itu terungkap dalam wawancara Investor Daily dengan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Supar woto, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, serta Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad. Mereka dihubungi secara terpisah di Jakarta dan Pekanbaru, Riau, Senin (8/8). (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









