Politik dan Birokrasi
( 6612 )ANGGARAN PEMILU 2024, Kekurangan Tak Kunjung Cair Ancam Kelancaran Tahapan
Belum kujung cairnya kekurangan anggaran guna pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 untuk tahun 2022 ini dikhawatirkan menghambat proses tahapan yang sudah berjalan. DPR mendesak Kemenkeu segera mencairkan kekurangan anggaran Rp 5,6 triliun itu karena kelancaran tahapan jadi taruhannya. Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/7), mengatakan, satu minggu sebelum masa pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1 Agustus, anggaran pelaksanaan tahapan pemilu di 2022 belum sepenuhnya cair. Dari pagu anggaran yang telah disetujui oleh DPR dan Kemenkeu sebesar Rp 8,06 triliun, masih ada Rp 5,6 triliun yang belum dicairkan.
Pencairan anggaran sangat mendesak karena tahapan pemilu yang membutuhkan biaya besar sudah dimulai. Pada tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, KPU harus merekrut 7.230 petugas verifikator di setiap kecamatan untuk memverifikasi faktual persyaratan peserta pemilu, salah satunya sekretariat parpol. Rekrutmen akan dilaksanakan pada September, sebelum verifikasi faktual dilaksanakan 15 Oktober-4 November. Selanjutnya, KPU akan menggelar seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Oktober. Seluruh prosesnya, termasuk sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap anggota KPU kabupaten/kota, membutuhkan biaya tak sedikit. Pengadaan teknologi informasi dan renovasi kantor KPU di provinsi dan kabupaten/kota juga membutuhkan anggaran, karena itu, idealnya kekurangan anggaran bisa dicairkan paling lambat Agustus. (Yoga)
Bauran Kebijakan Mengelola Inflasi
Berbagai tantangan menerpa, mulai dari pandemi Covid-19, ditambah tensi geopolitik Rusia dan Ukraina yang turut berdampak negatif pada perekonomian global. Saat ini, dunia menghadapi tekanan inflasi di tengah risiko serius perekonomian stagnan, atau kerap dikenal dengan istilah ”stagflasi”. Tingkat inflasi di AS masih terus melonjak, kembali menembus rekor tertinggi dalam empat dekade dengan angka tahunan 9,1 % per Juni 2022. Inflasi juga merangkak naik di sejumlah negara, termasuk Indonesia yang mencatatkan inflasi tahun-ketahun (year-on-year/yoy) 4,35 % , Juni 2022. Prakiraan pertumbuhan perekonomian global pun terkoreksi sebagai buntut pengetatan kebijakan moneter yang makin
Anggota Kongres AS, Ayanna Pressley, menyatakan inflasi bersumber dari tekanan suplai yang berada di luar kontrol bank sentral. Perlu pendekatan komprehensif dan instrumen mutakhir yang pamungkas memulihkan ekonomi sekaligus menekan laju inflasi. Di Indonesia, BI terus mengawal pemulihan ekonomi serta menjaga kestabilan domestik dan sektor eksternal melalui pendekatan bauran kebijakan (policy mix). Resiliensi bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan stabilitas sistem pembayaran yang terbukti dalam menghadapi siklus ekonomi secara kontrasiklikal.
Dalam menghadapi tekanan inflasi, instrumen bunga acuan pun harus dilengkapi kebijakan makro lainnya. BI melakukan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan bertahap giro wajib minimum. Penyerapan likuiditas terkalibrasi dengan kebijakan makroprudensial guna menjaga keseimbangan intermediasi dan pembiayaan inklusif. BI pun memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang untuk tenor di atas satu minggu sebagai langkah preemptive pengendalian inflasi inti. (Yoga)
Berbagi Subsidi Energi ke Pemda di 2023
Pemerintah pusat bakal membagi beban anggaran subsidi energi dengan pemerintah daerah. Pembagian ini agar mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Rencana pembagian ini akan diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2023.
Pembagian beban yang dimaksud, meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan kewajiban kompensasi akibat kenaikan harga minyak mentah. Apalagi, kondisi ekonomi masih diliputi ketidakpastian, terutama dari sisi global.
PPnBM Usai, Multifinance Bisa Tertekan
Belum ada tanda-tanda stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil yang berakhir September mendatang bakal diperpanjang.
Jika tidak ada kebijakan perpanjangan salah satu yang bisnis terancam adalah multifinance. Padahal hingga kuartal kedua tahun ini, meski ada PPnBM DTP, masih saja multifinance terkoreksi.
Subsidi Energi Dinilai Belum Efektif
RAPBN 2023 didesain lebih efektif dan tepat sasaran terutama terkait subsidi energi. Pasalnya, mulai tahun depan, pemerintah akan lebih ketat dalam menggunakan anggaran belanja negara guna mengejar target defisit fiskal di bawah 3 % PDB. Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan pada ”Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023”, Senin (25/7), menilai pemberian subsidi, seperti BBM dan listrik, belum efisien karena banyak masyarakat mampu yang ikut menikmati subsidi tersebut. Pemerintah, secara bertahap akan mengembalikan harga BBM dan listrik ke harga keekonomiannya. Dengan demikian, belanja negara bisa lebih produktif dan subsidi energi bisa lebih tepat sasaran.
Sementara dari sisi belanja, pemerintah saat ini tengah memperbaiki efektivitas dan efisiensi belanja negara. Tahun ini, pemerintah secara total menggelontorkan dana untuk subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 520,4 triliun. Anggaran itu digunakan untuk menyubsidi BBM, listrik, dan elpiji bersubsidi (kemasan 3 kg). Dalam RAPBN 2022, anggaran belanja untuk subsidi dan kompensasi energi telah ditetapkan Rp 152,5 triliun sebelum akhirnya alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi ditambah sebanyak Rp 349,9 triliun. (Yoga)
Pemerintah Kejar Penerima dari Semua Subjek Pajak
Pemerintah berusaha mengejar penerimaan dari semua subjek pajak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasi untuk memperluas basis data perpajakan. "Pemerintah telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian atau jasa keuangan lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya. Tidak hanya itu, dia menyatakan pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEoL) dengan banyak yuridiksi di dunia. Menurut Neil, saat ini, sudah ada 113 yuridiksi partisipan (inbound), dan 95 yuridiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima setiap September. "DJP melakukan tugas dan fungsi, yaitu melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan wajib pajak, dan juga melakukan pengawasan termasuk pengawasan berbasis kewilayahan," kata dia. (Yetede)
Pemerintah Resmi Perpanjang Intensif Pajak hingga Akhir 2022
Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir 2022. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berakhir 30 Juni 2022, yakni PMK 226/2021 di ubah melalui PMK 113/2022. Selain itu, ada insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022, "Untuk jenis insentif yang diperpanjang, tidak ada perubahan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, belum lama ini. Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021 adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pungutan pajak penghasilan Pasal 22 impor, pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia dibidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. (Yetede)
Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Masih Sebatas Kajian
Pemerintah masih melakukan kajian penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok. Kajian ini diperlukan agar tarif cukai yang dibuat sudah mencangkup empat pilar pengendalian konsumsi rokok di tanah air.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kepatuhan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (25/6) menyebut simplifikasi tarif cukai rokok ini bukanlah perkara mudah. Sebab dampaknya akan membuat industri rokok kecil terkena cukai yang lebih besar, begitu juga sebaliknya.
”Digipay”, Misi Ganda Modernisasi Belanja Pemerintah
Kemenkeu, secara nyata beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi pengelolaan kas negara yang dilakukan merupakan bagian integral dari proses transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Sejak awal 2000-an, seiring modernisasi sistem pengelolaan keuangan negara, pemerintah mulai melakukan transformasi. Strategi smooth and gradual shifting dilakukan untuk mengubah pola konvensional menjadi digital. Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan platform digital dan perluasan pembayaran nontunai (cashless payment) pada sistem pembayaran pemerintah.
Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, entitas pemerintah atau satuan kerja (satker) masih mengelola uang persediaan (semacam petty cash) secara tunai dengan jumlah tertentu. Secara bertahap, penggunaan uang tunai ini makin dikurangi seiring intensifikasi program edukasi cashless payment kepada para pengelola keuangan pemerintah. Belanja barang pemerintah tahun 2021 mencapai Rp 529 triliun. Sebanyak Rp 152 triliun (28,7 %) dibelanjakan menggunakan mekanisme uang persediaan (UP). Data ini merefleksikan masih besarnya penggunaan uang tunai dalam belanja pemerintah.
Penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) dan pengembangan pemanfaatan virtual account oleh pemerintah sejak 2018 menjadi terobosan penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja UP. Kedua instrumen ini disempurnakan dengan pengembangan ekosistem digital payment marketplace yang mampu mengintegrasikan pemerintah, perbankan, dan penyedia barang/jasa (yang sebagian besar UMKM). Ekosistem ini jadi embrio lahirnya sebuah platform pada akhir 2019, yakni Digipay. Digipay merupakan manifestasi konkret dari kolaborasi dan sinergi antara sektor publik dan privat dalam ekosistem belanja pemerintah. Seluruh proses belanja satker, mulai pemesanan barang/jasa, negosiasi, pengiriman barang, penghitungan pajak, hingga pembayaran transaksi serta pembayaran pajak dan pelaporan manajerial, dilakukan secara digital. (Yoga)
NAPAS PANJANG DUNIA USAHA
Kebijakan tersebut dinilai tepat demi merespons ketidakpastian ekonomi global akibat krisis pangan dan energi yang dipicu oleh perang Rusia-Ukraina. Apalagi, penerimaan pajak tahun ini diyakini lebih solid sehingga insentif fiskal tersebut relatif tak akan mengganggu target yang ditetapkan pemerintah. Keberlanjutan pelonggaran fiskal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022. Perpanjangan itu juga dilegalisasi dalam PMK No. 114/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 3/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Sejatinya, keringanan fiskal itu bukanlah program baru. Insentif tersebut dicetuskan oleh pemerintah sejak tahun pertama pandemi Covid-19 dan terus berlanjut hingga saat ini. Adapun pada tahun ini, seharusnya insentif tersebut berakhir pada 30 Juni 2022. Kelompok pebisnis pun menanggapi positif sensibilitas pemerintah dalam memitigasi gejolak ekonomi global dewasa ini. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya agar pemulihan ekonomi berjalan dengan cepat serta penanganan pandemi Covid-19 terlaksana dengan maksimal.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









