Politik dan Birokrasi
( 6612 )Penerimaan Negara Dari Hulu Migas Capai Rp140 Triliun
Harga minyak dunia yang tinggi dan keberhasilan dalam menerapkan efisiensi hulu migas telah memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Hingga Juni 2022,penerimaan negara hulu migas sudah mencapai US$ 9,7 miliar atau setara dengan Rp 140 triliun dan sudah mencapai 97,3% dari target penerimaan negara pada APBN 2022 yang ditetapkan sebesar US$ 9,95 miliar. "Kami bersyukur di tengah situasi perekonomian nasional yang belum pulih serta masih terkendalanya operasional hulu migas akibat pandemi Covid-19, industri hulu migas tetap mampu memberikan penerimaan negara yang optimal dan menjadi katalisator bagi pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan usaha industri penunjang sosial," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan dan Gas Bumi Dwi Soetjipto. Dwi menambahkan untuk realisasi produksi dan lifting masih lebih rendah dibandingkan target APBN, salah satu sebabnya adalah karena adanya upplaned shutdown dan mundurnya penyelesaian proyek strategis nasional hulu migas yaitu Jambaran Tiung Biru dan Tangguh Train 3 yang telah dimasukkan dalam perhitungan pada penyusunan target lifting di APBN 2022.(Yetede)
MEMERANGI PENGHINDARAN PAJAK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Jepang Shunichi Suzuki disaksikan Wakil Perdana Menteri Singapura sekaligus Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong seusai penandatanganan Deklarasi Bali Asia Initiative di sela-sela pelaksanaan 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) dan Finance and Central Bank Deputies (FCBD) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (14/7). Sebanyak 11 negara Asia menandatangani Bali Declaration mengenai Asia Initiative sebagai upaya kolektif dalam memerangi penghindaran pajak dan transaksi aliran keuangan gelap lainnya.
Penyerapan Anggaran Penanganan Tengkes Rendah
Penyerapan anggaran khusus percepatan penurunan tengkes di daerah sangat rendah. Dari total dana alokasi khusus fisik Rp 8,3 triliun, anggaran yang terealisasi baru 9,01 %. Karena itu, sosialisasi mengenai pemanfaatan anggaran tersebut perlu lebih digalakkan. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo (14/722) mengatakan, sistem pengelolaan keuangan di daerah sempat mengalami perubahan. Semula, sistem pengelolaan keuangan di daerah memakai SIMDA (sistem informasi manajemen daerah). Kini pengelolaan keuangan daerah menggunakan SIPD (sistem informasi pembangunan daerah). Hal ini menjadi penyebab penyerapan anggaran penanganan stunting atau tengkes kurang optimal di daerah.
Tengkes merupakan kondisi gagal tumbuh kembang akibat mengalami kurang gizi. Saat ini sudah berjalan setengah tahun anggaran, tetapi penyerapan kurang dari 10 %.Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka menyampaikan, dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 untuk percepatan penurunan angka tengkes sebesar Rp 8,3 triliun. Alokasi anggaran itu untuk bidang kesehatan dan keluarga berencana, penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi, penguatan percepatan penurunan tengkes, bidang air minum, dan sanitasi. Dari alokasi anggaran itu per 13 Juli 2022 realisasinya masih 9,01 %. (Yoga)
Pajak Digital Meningkat
Realisasi penerimaan PPN dari perdagangan atau layanan digital sepanjang semester I-2022 tumbuh 31,5 %. Kenaikan ditopang perubahan tarif pungutan dari sebelumnya 10 % menjadi 11 % per April 2022 serta pertumbuhan jumlah perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN digital. DJP Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada paruh pertama tahun 2022 mencapai Rp 2,5 triliun. Realisasi ini tumbuh 31,5 % dibandingkan realisasi penerimaan PPN dari PSME pada semester I-2021 yang tercatat mencapai Rp 1,9 triliun.
PMSE ialah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik. Pembelian produk/jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar maupun dalam negeri, saat ini dikenai tarif PPN 11 %. Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (Yoga)
Revisi UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha di Daerah
Revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi nirmakna bagi penciptaan kemudahan berusaha jika tidak diikuti dengan perbaikan sistematis UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya. Revisi ini semakin urgen mengingat BPK sudah memberikan alarm terkait mandeknya investasi bernilai triliunan rupiah lantaran pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat (Rp 115,45 triliun) dan persetujuan lingkungan (Rp 10,73 triliun) tidak dapat diproses melalui sistem pelayanan elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Pada sisi substansi, peraturan turunan juga belum tuntas. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum diatur tuntas dalam PP No 05 Tahun 2021. Peraturan ini juga belum mengatur batasan dalam penerapan diskresi pemda dalam penerapan sistem OSS RBA. Ketidaksolidan ini memberikan kegamangan pemda dalam pelayanan dan memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha, ketidakpastian ini memberikan kesempatan bagi permufakatan jahat (penyuapan) di sektor perizinan selama ini. Perda dan peraturan kepala daerah (perkada), juga belum siap. Ini sangat mengkhawatirkan karena penataan ruang merupakan panglima yang menentukan implementasi OSS RBA, sekaligus determinan yang menentukan keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan daerah.
Tidak cukup berpuas diri dengan revisi UU PPP, langkah yang harus diperhatikan yaitu ; Pertama, terkait revisi UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya. Dalam konteks perizinan berusaha, beleid ini harus tegas menyatakan OSS RBA adalah satu-satunya layanan sistem perizinan berusaha. Kedua, penetapan masa transisi kebijakan. Pada masa transisi ini, pemda diberi kesempatan untuk memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan daya dukung daerah. Ketiga, menciptakan kelembagaan politik dan birokrasi yang inklusif. Ini adalah prakondisi atau ”syarat perlu” determinan yang membutuhkan gerakan bersama semua elemen (stakeholder) pembangunan (pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dunia usaha, media massa). (Yoga)
Antara ”Tax Amnesty” Jilid 1 dan 2
Belakangan ini banyak pegawai yang terpaksa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS karena lalai melaporkan kewajiban pajaknya, sengaja maupun tidak. Saat terdapat perbedaan data jumlah dan jenis harta yang mencolok dalam pelaporan SPT, petugas pajak akan mengarahkan para wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai untuk mengikuti PPS, yang sering disebut sebagai program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid 2. Adapun tax amnesty jilid 1 digelar tahun 2016. Hingga H-2 sebelum hari penutupan atau 28 Juni 2022, DJP Kemenkeu mencatat, pegawai mendominasi peserta PPS dengan porsi 45 % total partisipasi hari itu atau 121.996 WP. Mayoritas peserta, yakni 43,32 %, hanya berharta Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. Adapun peserta superkaya atau dengan harta di atas Rp 10 triliun hanya 10 WP. Data ini malah memunculkan stigma bahwa PPS dihadirkan untuk mengakomodasi pebisnis berharta ”tanggung”.
Kebijakan pertama ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya adalah PPh final 11 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 % bagi harta dalam negeri dan harta di luar negeri repatriasi yang diinvestasikan dalam surat berharga negara atau hilirisasi sumber daya alam atau energi terbarukan. Sementara kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga 2020, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya, PPh final 18 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalamSetoran PPN PMSE Mencapai Rp 7,1 Triliun
Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun setoran PPN PMSE sebesar Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, jumlah itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. “Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah. Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha,” kata Neilmaldrin, Rabu (6/7).
‘BEBAN ABADI’ DI PUNDAK BI
Parlemen punya usul menarik. Legalitas kolaborasi antara Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah dalam pembiayaan semasa krisis bakal dipermanenkan. Apalagi, sejauh ini peran BI dianggap signifikan untuk menopang kebijakan fiskal Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.Usulan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan. Regulasi sapu jagat yang menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengusulkan agar bank sentral berperan sebagai pembeli siaga Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana ketika terjadi krisis.
Saat ditemui Bisnis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai dampak serta peluang dilanjutkannya posisi bank sentral sebagai penopang fiskal dalam Omnibus Law Keuangan.
Sejak hawar virus Corona melanda, peran bank sentral memang cukup krusial. BI dan pemerintah tercatat telah menandatangani tiga SKB untuk membantu pembiayaan APBN 2020 hingga APBN 2022.Pada SKB I, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana mencapai Rp75,86 triliun baik melalui lelang, lelang tambahan atau Green Shoe Option (GSO), dan penawaran langsung atau private placement. Adapun pada SKB II, BI menanggung beban untuk pembiayaan public goods melalui pembelian SBN dengan mekanisme private placement dengan nilai Rp397,56 triliun. Sementara itu, dalam SKB III bank sentral berkomitmen membeli SBN di pasar perdana senilai Rp224 triliun.
Aspek Fiskal Program Perlindungan Sosial
Kenaikan harga komoditas dan energi seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi menimbulkan beban bagi kelompok miskin dan rentan. Namun, di sisi lain kenaikan harga batubara dan kelapa sawit memberikan tambahan penerimaan untuk pemerintah (windfall income) dari kenaikan pajak dan PNBP. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan yang terjadi mencapai Rp 420 triliun tahun 2022. Pemerintah sebenarnya memiliki kesempatan dari tambahan penerimaan ini untuk digunakan pada investasi produktif, seperti infrastruktur, perlindungan kepada kelompok miskin dan rentan, kesehatan, dan pendidikan. Pemerintah juga bisa menjajaki sumber penerimaan lain, seperti pajak ekspor untuk batubara, atau menaikkan lagi pajak ekspor untuk kelapa sawit.
Dalam program perlindungan sosial, kebijakan perubahan alokasi subsidi BBM menjadi subsidi langsung memiliki tiga keunggulan: ia baik untuk masyarakat rentan, baik untuk fiskal, dan baik untuk lingkungan, karena akan menekan konsumsi bahan bakar fosil (fossil fuel). Perluasan perlindungan sosial melalui subsidi terarah memberi ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. dengan bantuan teknologi digital, perbaikan data dan narasi yang baik, pemerintah bisa memanfaatkan boom komoditas dan energi, dan pada saat yang sama melindungi kelompok rentan. (Yoga)
CUKAI HASIL TEMBAKAU, Penyederhanaan Tarif Dorong Penerimaan
Penerimaan negara yang bersumber dari sektor cukai dinilai akan lebih optimal melalui penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau CHT. Kesenjangan tarif cukai dan harga jual eceran antara setiap golongan produk hasil tembakau saat ini memberikan opsi bagi perokok untuk menghindari tarif tinggi CHT sehingga upaya penurunan prevalensi merokok ikut terhambat. Ekonom UI, Vid Adrison, menilai kebijakan penyederhanaan struktur tarif CHT yang telah dilakukan pemerintah selama ini belum cukup untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari cukai produk tembakau. Banyaknya tingkatan dalam struktur tarif cukai hasil tembakau memungkinkan beberapa merek rokok mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah. ”Kondisi ini memungkinkan perokok berpindah ke produk yang lebih murah jika ada kenaikan tarif cukai,” ujarnya, Selasa (5/7).
Awal tahun ini, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah melakukan penyederhanaan tarif dari sepuluh tingkat lapisan menjadi delapan tingkat lapisan. Kebijakan tersebut diharapkan pemerintah dapat mendorong pengurangan perbedaan harga rokok di pasaran dan meningkatkan pendapatan negara. Kemenkeu melaporkan, penerimaan cukai hingga semester I-2022 mencapai Rp 121,5 triliun atau tumbuh 33 5 dari semester I-2021 sebesar Rp 91,3 triliun. Penerimaan ini sudah terealisasi 40,42 % dari target penerimaan cukai yang dicanangkan pemerintah tahun ini sebesar Rp 203,92 triliun. Ekonom senior, Faisal Basri menilai pembagian golongan tarif CHT ke dalam delapan tingkatan masih kurang efektif untuk memberikan dampak penurunan prevalensi merokok dan optimalisasi penerimaan negara. Dia mencontohkan Singapura hanya menggunakan satu golongan tarif produk tembakau. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









