Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pemerintah Resmi Perpanjang Intensif Pajak hingga Akhir 2022
Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir 2022. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berakhir 30 Juni 2022, yakni PMK 226/2021 di ubah melalui PMK 113/2022. Selain itu, ada insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022, "Untuk jenis insentif yang diperpanjang, tidak ada perubahan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, belum lama ini. Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021 adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pungutan pajak penghasilan Pasal 22 impor, pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia dibidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. (Yetede)
Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Masih Sebatas Kajian
Pemerintah masih melakukan kajian penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok. Kajian ini diperlukan agar tarif cukai yang dibuat sudah mencangkup empat pilar pengendalian konsumsi rokok di tanah air.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kepatuhan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (25/6) menyebut simplifikasi tarif cukai rokok ini bukanlah perkara mudah. Sebab dampaknya akan membuat industri rokok kecil terkena cukai yang lebih besar, begitu juga sebaliknya.
”Digipay”, Misi Ganda Modernisasi Belanja Pemerintah
Kemenkeu, secara nyata beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi pengelolaan kas negara yang dilakukan merupakan bagian integral dari proses transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Sejak awal 2000-an, seiring modernisasi sistem pengelolaan keuangan negara, pemerintah mulai melakukan transformasi. Strategi smooth and gradual shifting dilakukan untuk mengubah pola konvensional menjadi digital. Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan platform digital dan perluasan pembayaran nontunai (cashless payment) pada sistem pembayaran pemerintah.
Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, entitas pemerintah atau satuan kerja (satker) masih mengelola uang persediaan (semacam petty cash) secara tunai dengan jumlah tertentu. Secara bertahap, penggunaan uang tunai ini makin dikurangi seiring intensifikasi program edukasi cashless payment kepada para pengelola keuangan pemerintah. Belanja barang pemerintah tahun 2021 mencapai Rp 529 triliun. Sebanyak Rp 152 triliun (28,7 %) dibelanjakan menggunakan mekanisme uang persediaan (UP). Data ini merefleksikan masih besarnya penggunaan uang tunai dalam belanja pemerintah.
Penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) dan pengembangan pemanfaatan virtual account oleh pemerintah sejak 2018 menjadi terobosan penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja UP. Kedua instrumen ini disempurnakan dengan pengembangan ekosistem digital payment marketplace yang mampu mengintegrasikan pemerintah, perbankan, dan penyedia barang/jasa (yang sebagian besar UMKM). Ekosistem ini jadi embrio lahirnya sebuah platform pada akhir 2019, yakni Digipay. Digipay merupakan manifestasi konkret dari kolaborasi dan sinergi antara sektor publik dan privat dalam ekosistem belanja pemerintah. Seluruh proses belanja satker, mulai pemesanan barang/jasa, negosiasi, pengiriman barang, penghitungan pajak, hingga pembayaran transaksi serta pembayaran pajak dan pelaporan manajerial, dilakukan secara digital. (Yoga)
NAPAS PANJANG DUNIA USAHA
Kebijakan tersebut dinilai tepat demi merespons ketidakpastian ekonomi global akibat krisis pangan dan energi yang dipicu oleh perang Rusia-Ukraina. Apalagi, penerimaan pajak tahun ini diyakini lebih solid sehingga insentif fiskal tersebut relatif tak akan mengganggu target yang ditetapkan pemerintah. Keberlanjutan pelonggaran fiskal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022. Perpanjangan itu juga dilegalisasi dalam PMK No. 114/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 3/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Sejatinya, keringanan fiskal itu bukanlah program baru. Insentif tersebut dicetuskan oleh pemerintah sejak tahun pertama pandemi Covid-19 dan terus berlanjut hingga saat ini. Adapun pada tahun ini, seharusnya insentif tersebut berakhir pada 30 Juni 2022. Kelompok pebisnis pun menanggapi positif sensibilitas pemerintah dalam memitigasi gejolak ekonomi global dewasa ini. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya agar pemulihan ekonomi berjalan dengan cepat serta penanganan pandemi Covid-19 terlaksana dengan maksimal.
Belum Mujarab Kejar Pengemplang Pajak
Direktorat Jenderal Pajak berusaha menekan upaya penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. Termasuk informasi keuangan yang berasal dari skema pertukaran data pajak secara otomatis antar negara atau AEoI. Namun sejumlah kalangan menilai skema tersebut belum efektif mengatasi penghindaran pajak. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan data dari pihak ketiga, termasuk informasi keuangan yang berasal dari AEoI, dipakai untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Data eksternal, seperti AEoI, berperan sebagai pembanding" katanya saat dihubungi kemarin. Dalam sistem AEoI, pertukaran informasi rekening wajib pajak-meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, dan gaji melibatkan otoritas negara sumber penghasilan atau tempat tinggal atau residen si wajib pajak. Tujuan AEoI yang juga banyak didengungkan adalah menjegal praktik pendirian kantor di negara suaka pajak (Tax haven). (Yetede)
Single Data Pajak Kendaraan
Pemerintah tengah merancang pengelolaan secara terpusat (single data). Langkah ini ditempuh demi meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif single data kendaraan didorong dengan melibatkan pemangku kepentingan di Kantor Bersama Samsat antara lain, Polri, Kemendagri, Pemda dan Jasa Raharja. Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, jumlah kendaraan bermotor tahun 2020 mencapai 110.445.615 unit, tapi yang membayar PKB baru 63.957.243 unit atau 58 %.
Adapun data PT Jasa Raharja (persero) seperti diungkapkan Dirut Rivan A Purwantoro menyebutkan terdapat 40 juta unit kendaraan atau 39 % total kendaraan belum membayar PKB, dengan potensi Rp 100 triliun yang belum tertagih. Kita sedang mengkonsepkan single data biar kita semua tahu,” kata Direktur Regident Koarlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Jumat (22/7). (Yoga)
Erisk Thohir Luncurkan Holdings Danareksa
Menteri BUMN Erick Thohir luncurkan pembentukan holding BUMN Danareksa di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (20/7). Holding Danareksa sebelumnya mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022. "Holdings Danareksa membantu kami di Kementerian BUMN, saya sebagai Menteri dan dua wamen saya, agar ada percepatan transformasi. Kita merasa perlu ada kekuatan baru, untuk mengawal perusahaan BUMN yang tidak masuk klaster," ujar Erick. Dia menyebutkan pembentukan holdings BUMN upaya nyata dalam menunaikan janji ketika amanah sebagai Menteri BUMN yaitu untuk melakukan transformasi di tubuh BUMN. Hal ini bertujuan mendorong peningkatan kinerja BUMN dan dapat berkontribusi lebih besar kepada negara, manajemen yang profesional dan bersih dari korupsi, sehingga BUMN siap bersaing di level nasional maupun global. (Yetede)
Menjelang Pendaftaran Parpol, Kekurangan Anggaran Pemilu Belum Cair
Dua belas hari menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU belum menerima pencairan kekurangan dana penyelenggaraan pemilu tahun 2022 dari pemerintah sebesar Rp 5,6 triliun. KPU membutuhkan dukungan anggaran untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah diatur ketat jadwalnya. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dimulai oleh KPU pada 1-14 Agustus 2022 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Setelah pendaftaran dibuka, secara simultan KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta pemilu sampai 13 Desember 2022. Parpol peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.
Yulianto Sudrajat, anggota KPU Divisi Perencanaan Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik (19/7) mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyetujui pagu anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk anggaran tahun 2022 sebesar Rp 8 triliun. Sekjen KPU sudah menindaklanjuti kesepakatan itu dengan membahas dan menelaah bersama Ditjen Anggaran Kemenkeu. Sebagian dari pagu itu telah dicairkan, tetapi kekurangannya Rp 5,6 triliun hingga saat ini belum ditransfer Kemenkeu. Yulianto menjelaskan, tahapan di depan mata, yang membutuhkan anggaran cukup besar adalah verifikasi faktual karena harus dilaksanakan di 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Petugas verifikasi factual akan mengecek kebenaran data di lapangan terkait tentang data keanggotaan parpol, kepengurusan, kantor, dan sebagainya. (Yoga)
Produsen Rokok Keberatan
Pelaku industry rokok meminta pemerintah tidak menaikkan cukai dan tidak memperketat pembatasan produksi. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi (19/7) mengatakan, kondisi industry hasil tembakau (IHT)sedang mengalami penurunan produksi. “Sementara itu 70 %dari penjualan rokok lari ke cukai dan pajak lainnya,” kata Benny. Produksi rokok tahunan nasional berkurang dari 16 miliar batang pada 2017 menjadi 10 miliar batang pada 2021. Produksi menyusut akibat kenaikan cukai yang justru menjadi kesempatan rokok illegal kian marak di pasaran. (Yoga)
Banyak Sekali Kendaraan Tidak Bayar Pajak, Santunan Kecelakaan Terus Keluar
PT Jasa Raharja mencatat terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Meskipun banyak kendaraan yang tidak membayar pajak, santunan kecelakaan tetap harus dibayarkan. Jika selama ini para pemilik kendaraan bermotor tidak disiplin membayar PKB, sementara dana santunan terus keluar sering meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas, maka Jasa Raharja bisa kesulitan keuangan. Dampaknya, untuk menyantuni korban laka lantas terpaksa mendapatkan subsidi atau menyertakan modal negara (PMN) dari APBN atau santunan tidak terbayarkan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, dengan melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor, pemilik kendaraan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). "Meski tertera dengan jelas di STNK. tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ," ungkap Rivan dalam keterangannya, dikutip. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









