Politik dan Birokrasi
( 6612 )Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Kerek Inflasi
Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede (23/3) menilai kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % mulai April 2022 berdampak langsung terhadap inflasi. Ia mengalkulasikan kenaikan tarif PPN bisa menambah inflasi hingga 0,35 %. Pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN direncanakan naik lagi menjadi 12 % pada 2025. Meski tidak berdampak langsung pada kenaikan harga kebutuhan pokok, beban biaya yang meningkat di level produsen akibat tambahan pajak akan mendorong pelaku usaha menaikkan harga produknya ke konsumen.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif pajak semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat. Ia memastikan upaya pemerintah membangun sistem perpajakan yang kuat tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi yang sedang berjalan. Untuk memastikan agar reformasi pajak tidak menggerus daya beli masyarakat, kenaikan tarif dilaksanakan secara bertahap. (Yoga)
Pelaporan SPT Masih Jauh dari Harapan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban untuk melaporkan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021. Sebab, masa pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi bakal berakhir sepekan lagi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, hingga 22 Maret lalu, pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 8 juta baik dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Angka ini baru mencapai 42,11% dari jumlah wajib pajak, yang wajib lapor SPT, yang total sebanyak 19 juta.
Bahkan, hingga 15 Maret 2022, total pelaporan SPT Tahunan 2021 baru mencapai 6,39 juta, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2021 yang mencapai 6,62 juta. Jumlah pelaporan tersebut, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, tercatat menurun. Pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi turun 13,25 % menjadi hanya 189.485. Sementara pelaporan SPT oleh wajib pajak badan turun 3,13% menjadi 6,2 juta. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan, peserta tax amnesty kali ini, tidak banyak mendongkrak tingkat kepatuhan formal karena jumlah pesertanya lebih sedikit dibanding tax amnesty lima tahun lalu. Tercatat, kepatuhan formal wajib pajak tahun 2017 sebesar 96,8%.Harga Elektronik Tersundur Kenaikan Bahan Baku & PPN
Masyarakat bakal terkena pukulan ganda dari kenaikan harga barang konsumsi. Di saat PPN 11% berlaku pada April nanti, konsumen juga bersiap menghadapi kenaikan harga berbagai produk manufaktur seperti TV, AC, kulkas, sepeda hingga mobil. Kenaikan harga barang elektronik tak terelakkan lantaran harga bahan baku di pasar global melonjak. Harga komoditas industrial seperti aluminium menguat 60,65% (yoy) ke US$ 3.605 per ton, Rabu (23/3). Komoditas lainnya juga naik signifikan, seperti tembaga, seng, timah hingga nikel. Pelaku industri pendingin refrigerator terdampak kenaikan harga komoditas tersebut. Pasalnya, tembaga dan aluminium adalah bahan baku utama pembuatan komponen seperti kompresor, evaporator dan kondensor. Ketiga komponen ini dipakai untuk produk pendingin refrigerator seperti AC, kulkas, water dispenser dan chest freezer.
Produsen kabel ikut kelimpungan di tengah kenaikan harga tembaga dan aluminium. Mereka tak bisa sembarangan mengerek harga jual. Di saat yang sama, aspek keselamatan sangat penting bagi produk kabel. "Kalau spesifikasi kabel diturunkan karena harga bahan baku yang mahal, maka akan bahaya," ungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel), Noval Jamalullail.Penyehatan Ekonomi di antara Dua Opsi
Pemerintah dihadapkan pada dua jalur pemulihan yang dilematik. Pada satu sisi, penghematan anggaran perlu dilakukan untuk memuluskan misi konsolidasi fiskal, sedangkan di lain sisi insentif patut ditebar untuk menggairahkan ekonomi. Sejauh ini, Indonesia terbilang berhasil beranjak dari resesi yang diakibatkan krisis pandemi Covid-19 sejak 2 tahun lalu. International Monetary Fund (IMF) dalam laporan terbarunya menyatakan, Indonesia terbukti mampu bangkit lebih cepat dibandingkan dengan negara lain yang hingga kini masih berkutat pada kubangan krisis pandemi. Namun, otoritas fiskal dihadapkan pada tembok tebal bertuliskan defisit 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), yang wajib ditempuh pada tahun depan sebagaimana amanat UU No. 2/2020. Misi konsolidasi fiskal itu pun bakal mengorbankan banyak hal. Salah satunya kebutuhan untuk menghemat belanja, termasuk subsidi energi yang kini sangat dinanti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mewaspadai dinamika ini termasuk kedua opsi tersebut dengan menghitung estimasi jangka waktu krisis energi dan pangan yang tengah mengancam. Hal ini dilakukan untuk menentukan manuver anggaran lebih tepat sehingga stimulus tetap terkucur tanpa meninggalkan jalur konsolidasi fiskal.
Pajak Baru Untuk Ibu Kota Baru
Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendapat kewenangan untuk menarik pajak khusus dan pungutan khusus di wilayah ibu kota baru. Kewenangan pajak IKN tersebut tercantum dalam draft peraturan pemerintah (PP) tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembiayaan IKN, yang saat ini masuk fase konsultasi publik. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, mengatakan pajak khusus IKN berbeda dengan pajak yang dipungut oleh Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Menurut dia, pajak khusus IKN masuk dalam skema pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD). "Karena IKN dulunya bagian dari Provinsi Kalimanatan Timur, dan Kutai Kartanegara," kata Didik. (Yetede)
APBN, Saldo Lebih Dipakai untuk Kurangi Utang
Dalam rapat dengar pendapatan dengan Komisi XI DPR, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto (21/3) mengatakan, saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2022 akan dioptimalkan untuk mengurangi pembiayaan tahun anggaran 2023. Strategi ini menopang upaya pemerintah mengejar target konsolidasi fiskal berupa defisit APBN di bawah 3% PDB. Dari sisi penerimaan, lanjutnya, adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan meningkatkan basis pajak, juga kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 %, tarif PPh wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar akan dikenai tarif 35 % dari sebelumnya 30 %.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha M Rachbini, mengatakan, defisit APBN tahun ini berpotensi melebar karena lonjakan harga minyak mentah dunia, yang mempersempit ruang SAL atau silpa di akhir tahun. Eisha memperkirakan kenaikan harga minyak mentah tiap 1 USD per barel meningkatkan anggaran subsidi LPG Rp 1,47 triliun, subsidi minyak tanah Rp 49 miliar, kompensasi kepada Pertamina Rp 2,65 triliun, dan subsidi listrik Rp 295 miliar. Di sisi pendapatan negara, kemungkinan pajak dan PNBP hanya naik Rp 800 miliar dan Rp 2,2 triliun sehingga defisit tetap berpotensi melebar. (Yoga)
Penerimaan Bea Keluar Masih Bisa Tinggi
Prospek ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) ke depan masih cerah. Meski pemerintah telah resmi menaikkan pungutan ekspor komoditas tersebut, pemerintah masih akan menikmati tingginya penerimaan dari bea keluar komoditas tersebut. Kenaikan tarif pungutan ekspor atau levy CPO dan produk turunannya, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum adan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam beleid tersebut, tarif pungutan ekspor CPO naik dari maksimal US$ 355 per ton menjadi US$ 375 per ton.
Aturan ini diikuti dengan kenaikan batas atas harga CPO dari di atas US$ 1.000 per ton menjadi US$ 1.500 per ton. Aturan ini berlaku sejak 18 Maret 2022 lalu. Selain tarif tersebut, ekspor CPO dan turunannya juga dikenakan tarif tetap bea keluar US$ 200 per ton. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyebut, kenaikan pungutan ekspor tidak berdampak terhadap penerimaan bea keluar lantaran tarif bea sama.
Menyongsong Penerapan Pajak Karbon
Sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, per 1 April 2022 akan efektif berlaku ketentuan pajak karbon (carbon tax). Penerapan pajak karbon di Indonesia sebenarnya merupakan bagian dari ekosistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing. Sebagaimana diketahui, bersamaan dengan UU No. 7/2021, pemerintah juga menerbitkan Perpres No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Skema yang dipergunakan dalam NEK adalah cap, trade & tax (CTT) yang merupakan gabungan antara batas maksimal emisi (cap), perdagangan (trade) dan pajak (tax). Dengan skema CTT, setiap entitas diizinkan mengemisi pada batas tertentu (cap). Namun, bila entitas mengemisi melebihi cap, dia harus membeli sertifikat izin emisi dari entitas yang mengemisi di bawah cap. Bila tidak, entitas tersebut akan dikenakan pajak karbon.
Harapannya, mekanisme ini akan menciptakan lapangan usaha baru dari perdagangan karbon. Lapangan usaha tersebut adalah aktivitas ekonomi hijau (green economy), kontributor pengurang emisi karbon. Melalui NEK, pelaku ekonomi hijau yang sebelumnya dianggap volunteer, kini memiliki nilai moneter dan memiliki pasar. Pemerintah secara tidak langsung ingin menciptakan insentif agar makin banyak pelaku dalam kegiatan ekonomi hijau. Sedangkan pajak karbon diharapkan menjadi “langkah sisa” yang akan ditempuh, misalnya karena pasar karbon belum tersedia memadai. Sebagai bagian dari ekosistem NEK, penerimaan pajak karbon bukanlah tujuan. Karenanya, dana pajak karbon seyogyanya dikembalikan untuk mencapai target penurunan emisi. Pertama, untuk menstimulasi pasar karbon melalui insentif bagi pelaku ekonomi hijau, terutama UMKM. Kedua, dipergunakan bagi pengembangan energi terbarukan. Ketiga, memitigasi dampak emisi karbon pada aspek sosial dan kesehatan.
Penyampaian SPT Tahunan: Kuldesak Menambah Wajib Pajak
Optimalisasi penggalian potensi penerimaan negara menghadapi jalan buntu, yang tecermin dari tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dalam 3 tahun terakhir. Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2020—2022 masih tak beranjak, yakni sebanyak 19 juta wajib pajak. Data ini mengindikasikan bahwa tidak ada penambahan wajib pajak baru dalam 3 tahun terakhir sehingga bermuara pada terbatasnya penggalian potensi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor berdalih, pandemi Covid-19 menjadi alasan terbesar bagi otoritas pajak dalam kaitan tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang menjadi wajib SPT.
Neil menambahkan, hawar virus Corona yang melanda seluruh dunia sejak 2020 menjadi pukulan bagi otoritas pajak. Kondisi ini kemudian membatasi ruang gerak pemerintah untuk menambah jumlah wajib pajak wajib SPT. Sementara itu, hingga 15 Maret 2022 SPT Tahunan PPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak tercatat mencapai 6,3 juta SPT dengan realisasi kepatuhan sebesar 33,63%. Adapun pada tahun ini pemerintah menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT mencapai 80%.Kenaikan Harga Komoditas, Dongkrak Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tren peningkatan harga komoditas terdampak positif pada penerimaan negara Januari yang tumbuh signifikan hingga 54,9% yoy atau senilai Rp 156 triliun. "Realisasi APBN Januari melonjak hampir 55%, kita melihat hal ini berasal dari komoditas yang meningkat, tidak semata-mata didorong oleh komoditas," kata dia dalam acara Conference 2022 dengan tema Fitch on Indonesia-Exit Strategy after the Pandemic Rabu (16/3). Faktor pendorong lainnya, semakin menggeliatnya kegiatan masyarakat seiring pemulihan ekonomi yang sehat dan kuat, yang menggenjot penerimaan pajak penghasilan koorporasi (PPh Badan). Sektor Perdagangan yang mulai membaik juga mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor, sehingga mendongkrak penerimaan pajak dengan kontribusi sebesar 25,7%. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









