;

Pajak Aset Kripto Mendesak Dirumuskan

Pajak Aset Kripto
Mendesak Dirumuskan

Pemerintah tengah menyusun regulasi pengenaan pajak atas aset kripto seiring meningkatnya transaksi instrumen ini dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas fiskal kemungkinan akan menggunakan skema PPh Final dalam pemajakan aset kripto. Kepala Bappebti Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, skema pungutan tengah dibahas oleh otoritas perniagaan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Kemendag mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,9 triliun pada 2020. Pada 2021, nilai transaksi aset kripto naik signifikan hingga Rp 859,4 triliun. Penyusunan aturan yang memayungi pungutan pajak aset kripto mendesak, menyusul melonjaknya transaksi dan jumlah investor. Pada Januari-Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat Rp 83,8 triliun dengan 12,4 juta investor. Jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang memiliki tanda daftar Bappebti bertambah menjadi 18 perusahaan pedagang aset kripto.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio N Kacaribu mengatakan, perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto masih menunggu kepastian dari regulator lain, yakni OJK, BI, dan LPS. Meski BKF belum dapat memastikan skema pajak yang akan digunakan untuk tarif pungutan aset kripto, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, implementasi pemajakan aset kripto di Indonesia dapat mengoptimalkan instrumen PPh Final. Wakil Mendag Jerry Sambuaga mengatakan, ”Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme,” (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :