;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Dirjen BC: Pakaian Impor Bekas Masuk Lewat Lima Pelabuhan Utama

14 Mar 2023

JAKARTA, ID - Dirjen Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengakui, pakaian impor bekas masuk secara ilegal antara lain melalui lima pelabuhan laut utama, yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang), Belawan (Sumatera Utara), dan Cikarang (Jawa Barat). “Pakaian-pakaian bekas tersebut masuk dengan modus undecleared atau misdecleared (pakaian bekas diselipkan di antara barang impor legal),” kata Askolani kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (13/3/2023). Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Wirawasta kepada Investor Daily mengungkapkan, total pakaian impor ilegal setiap tahunnya mencapai 300 ribu ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun. Dari jumlah itu, 25-30% atau sekitar Rp 9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru hingga 500 ribu orang. (Yetede)

Tax Holiday Tak Lagi Relevan

13 Mar 2023

Fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan berupa tax holiday dinilai tak lagi relevan di tengah rencana pemerintah untuk menerapkan pajak minimum global. Oleh sebab itu, pemerintah perlu hati-hati dan selektif memberi fasilitas. Perlu diketahui, ketentuan tarif pajak minimum merupakan mandat Pilar II paket pajak internasional. Dalam Pilar II, berlaku ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mensyaratkan tarif minimal penerapan PPh korporasi sebesar 15%. Tarif pajak tersebut menyasar semua perusahaan multinasional beromzet lebih dari 750 juta euro dalam setahun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak hanya tax holiday, beberapa insentif pajak juga akan ikut terdampak implementasi Pilar II. "Pasti perusahaan multinasional yang masuk ke dalam scope melakukan hitung-hitungan dampak dari konsensus tersebut, berapa return on investment (ROI) pasca adanya konsensus global?" ujar Fajry kepada KONTAN, Minggu (12/3). Menurut Fajry, untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan, pemerintah bisa mengimplementasikan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Namun tetap saja, pemberian fasilitas tax holiday sudah tak relevan lagi dilakukan. "Perlu upaya lain agar dapat menarik investor seperti menggunakan insentif nonfiskal," ujarnya.

Utamakan Insentif untuk Luar Jawa

13 Mar 2023

Program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan pribadi di perkotaan sehingga akan menambah kemacetan. Mengantisipasi hal itu, distribusi insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, harus diarahkan ke daerah luar Jawa yang masih sulit dan minim pasokan BBM. Pemerintah merencanakan program insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai berlaku efektif pada 20 Maret 2023. Sampai Desember 2023, Kemenperin mengusulkan pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik sebanyak 200.000 unit, mobil listrik 35.862 unit, dan bus listrik 138 unit.

Menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil. ”Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik initidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan BBM yang mereka miliki,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/3). Karena itu, insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik hanya akan menambah banyak jumlah kendaraan pribadi, sepeda motor ataupun mobil, yang beredar di jalan. Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas. (Yoga)


Modal Hazard Aparat Pajak

11 Mar 2023

Kasus pegawai pajak nakal memasuki babak baru, setelah 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diduga memiliki saham pada 280 perusahaan. Dua di antaranya adalah konsultan pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hal tersebut berdasarkan hasil analisis pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumat (9/3) kemarin, KPK menyerahkan profil 134 pegawai Ditjen Pajak itu ke Kemkeu. KPK juga mendalami konsultan pajak yang terafiliasi dengan pegawai pajak. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, pegawai pajak yang punya saham di perusahaan konsultan pajak, masuk dalam kategori berisiko tinggi terjadinya gratifikasi atau suap. Manajer Penelitian dan Advokasi, Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko menyebut, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi. Tapi, masih ada peraturan yang belum sejalan dengan konvensi itu. Salah satunya terkait konflik kepentingan. Satu-satunya pengaturan konflik kepentingan yang diatur di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi hanya konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa. "Yang tak terkait barang dan jasa, konflik kepentingan jadi tumpul dan seolah-olah diperbolehkan, legal," kata Wawan ke KONTAN.

Digitalisasi Anggaran untuk Cegah Korupsi

10 Mar 2023

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Kamis (9/3/2023), mengatakan, pihaknya akan memperkuat digitalisasi penganggaran dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem. Menurut dia, dengan digitalisasi yang terhubung dengan sistem di Kementerian Keuangan, realisasi anggaran diharapkan tepat sasaran, kredibel, dan bisa  dipertanggungjawabkan. (Yoga)

UMKM Dapat PPh Final 0% Hingga 2035

10 Mar 2023

Insentif pajak yang diberikan pemerintah khusus untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya menyasar usaha besar, tetapi juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor ini bakal mendapatkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 6 Maret 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035. Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukan keberpihakan pemerintah pada sektor UMKM sebagai penggerak utama roda perekonomian. "PP itu mengatur fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet," kata Bahlil, Kamis (8/3).

IKN Diguyur Insentif Pajak

10 Mar 2023

JAKARTA, ID - Pemerintah mengguyurkan insentif pajak dan nonpajak kepada pengusaha yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN). Insentif pajak berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar yang menanamkan modal di atas Rp 10 miliar di IKN, tetapi juga kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau yang menanamkan modal di bawah Rp 10 miliar. Selain pajak, pemerintah memberikan insentif kepabeanan, seperti Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) di IKN. Di sisi lain, kemudahan perpajakan diberikan dalam bentuk pengecualian pengenaan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga (K/L). Adapun insentif nonpajak diberikan antara lain dalam bentuk keringanan berbagai perizinan investasi di IKN dan daerah mitra IKN. Insentif untuk pengusaha yang menanamkan modal di IKN tertuang dalam PP No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Beleid ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. (Yetede)

Berfokus Menyelisik Saham Konsultan Pajak

10 Mar 2023

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kekayaan 134 pegawai pajak yang disinyalir diinvestasikan dalam bentuk saham di 280 perusahaan. Investasi saham dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan, apalagi dilakukan di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaganya bakal menelusuri perusahaan-perusahaan konsultan pajak yang sahamnya dimiliki pegawai Kementerian Keuangan. Sebab, bidang investasi itu sumber konflik kepentingan dan potensi timbulnya tindak pidana. “Kami berfokus mana yang perusahaan konsultan. Soalnya, ini paling bahaya," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2023. KPK sejauh ini menemukan dua perusahaan jasa konsultan pajak yang diduga digunakan sebagai tempat investasi saham oleh pegawai Kementerian Keuangan. Namun Pahala tak merinci jumlah orang yang telah berinvestasi dari 134 pegawai tersebut. Dia hanya mengatakan tengah berfokus menelusuri perusahaan-perusahaan yang bergerak sebagai konsultan pajak. (Yetede)

Bergelimang Insentif dan Fasilitas Investor IKN

09 Mar 2023

Investor yang akan membenamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah resmi menggelar karpet merah kemudahan berusaha. Lewat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, beleid ini juga memberikan insentif perpajakan yang wah bagi investor IKN. Diteken Presiden Joko Widodo Senin (6/3), beleid ini mengatur fasilitas insentif yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan. Khusus insentif PPh, ada sembilan fasilitas yang bisa dinikmati investor. Antara lain pengurangan PPh badan, pengurangan penghasilan bruto, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, dan PPh final. Besaran penguangan PPh juga beragam dari 50% sampai 100%. Fasilitas ini diberikan untuk nilai investasi minimal Rp 10 miliar, kecuali usaha mikro kecil dan menengah. Jangka waktu insentif mulai 10 tahun hingga 30 tahun, tergantung jenis usaha dan nilai investasinya. "Fasilitas Pemberian fasilitas itu dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan," tulis aturan itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada KONTAN, Rabu (8/3) menyebut, aturan teknis terkait pemberian fasilitas PPh di IKN masih proses penyusunan. Kelak, dalam aturan teknis yang menyusul keluar pasca PP akan diatur detail besaran PPh berikut jenis investasinya. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyebut, insentif diperlukan untuk menarik investor di IKN. Kata dia. beleid itu cukup komprehensif mengatur fasilitas fiskal, termasuk kepastian jangka waktu insentif.

PEMANIS BERLAPIS PROYEK IKN

09 Mar 2023

Pebisnis di Tanah Air menyambut positif sederet pemanis yang ditawarkan pemerintah untuk mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menyusul terbitnya PP No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Banjir insentif pun amat nyata baik yang disediakan untuk wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi, maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemanis itu pun tak sebatas pada instrumen fiskal, tetapi juga nonfiskal yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah tersebut senapas dengan suara pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mengatakan kepastian mengenai skema insentif tersebut meningkatkan optimisme seluruh kalangan. Apalagi, menurutnya IKN merupakan kawasan baru sehingga dibutuhkan insentif yang mampu meyakinkan investor. Selanjutnya, Hariyadi mengingatkan pemerintah untuk memberikan jaminan implementasi sehingga tidak menimbulkan hambatan baru. Senada, Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira, mengapresiasi komitmen pemerintah untuk memberikan karpet merah kepada UMKM.