Politik dan Birokrasi
( 6612 )ASA CIPTA KERJA ‘BARU’
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) berjalan mulus kendati muncul penolakan dari sejumlah kalangan. Tengah pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan beleid sapu jagat bidang investasi itu menjadi UU. Kehadiran regulasi itu pun membuat pemerintah secara legal memiliki landasan yang kian kuat untuk menggairahkan investasi setelah terkendala oleh proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai kehadiran UU Cipta Kerja terbaru tidak lantas menggaransi bakal mulusnya jalur yang dirintis pemangku kebijakan dalam menarik investasi. Pasalnya, masih ada beragam pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Salah satu di antaranya adalah karut marut perizinan di level pemerintah pusat dan daerah yang sejauh ini masih belum sinkron. Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) pun masih butuh penyempurnaan mengingat banyaknya aspek pelengkap yang belum terintegrasi, seperti Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beragam kendala itu hingga detik ini masih ditemui investor di lapangan. Anggota Badan Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ajib Hamdani, juga menyarankan kepada pemerintah untuk menggandeng pengusaha dalam setiap perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja. "Agar lebih tepat sasaran, aturan turunan ini sebaiknya melibatkan unsur pengusaha," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/3). Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, memandang dibutuhkan pertimbangan objektif dan saintifik dalam menetapkan kebijakan. Menurutnya, dalam penyusunan aturan penunjang beleid itu pemerintah harus mengesampingkan faktor politis sehingga UU Cipta Kerja terimplementasi maksimal.
Pemerintah Ajukan Tambahan Anggaran Rp 8 Triliun dalam Pembangunan IKN
JAKARTA, ID-Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajukan anggaran tambahan sekitar Rp 7-8 triliun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun ini, tambahan anggaran tersebut akan diberikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ((PUPR). "Angka ini akan merupakan tambahan baru, karena Presiden Jokowi meminta tanah yang perlu disiapkan untuk investor. Nah itu nanti perlu land development," ucap Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Meida Gathering di Jakarta pada Selasa (22/3/2023). Isa menuturkan, meskipun Kemnetrian PURPsudah mengajukan tambahan anggarn sekitar Rp 7-8 triliun, jumlah ini belum final. Dia memperkirakan masih ada tambahan anggaran lain dalam proses pembangunan IKN. Kebutuhan anggaran untuk membangun IKN diperkirakan mencapai Rp 446 triliun hingga tahun 2045. Sementara itu dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebesar Rp253,4 triliun. Sedangkan kontribusi swasta yang diharapkan dalam megaproyek ini mencapai Rp123,2 triliun. (Yetede)
Minim Jejak Swasta di IKN
JAKARTA – Pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Realisasi investasi dari badan usaha milik swasta masih terbatas. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otoritas IKN, Agung Wicaksono, mengklaim minimnya pembiayaan di luar APBN bukan berarti proyek ini sepi peminat. "Sudah banyak (investor) yang mau masuk," tuturnya kepada Tempo, kemarin, 23 Maret 2023. Sektornya beragam, dari infrastruktur, perumahan, edukasi, teknologi, hingga kesehatan. Menurut dia, sudah ada lebih dari 160 letter of intent (LOI) atau surat pernyataan komitmen investasi yang masuk ke Otorita. Separuh di antaranya datang dari investor dalam negeri, sedangkan sisanya dari investor internasional. "Yang dilakukan sekarang adalah men-screening surat minat tersebut sesuai dengan kebutuhan investasi di IKN." (Yetede)
Terapkan Cukai Minuman Berpemanis
Kondisi obesitas di Indonesia dinilai sudah berbahaya. Obesitas umumnya disebabkan konsumsi minuman atau makanan berpemanis gula berlebih. ”Terapkan cukai pada minuman berpemanis gula, untuk mengurangi konsumsinya,” kata ahli gizi Unicef di Indonesia, David Colozza, saat diskusi Hari Obesitas Sedunia 2023, Selasa (21/3). Kelebihan berat badan dan obesitas dapat berdampak langsung pada kesehatan dan perkembangan psikososial seseorang. (Yoga)
Komoditas Topang PNBP
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2023 diperkirakan masih akan ditopang pungutan komoditas sumber daya alam seperti halnya tahun lalu, dikarenakan harga batubara dan minyak mentah Indonesia tahun ini masih akan tinggi kendati sudah mulai menurun dibandingkan pada 2022. Dalam APBN 2023, PNBP tahun ini ditargetkan Rp 441,4 triliun, menurun dibandingkan realisasi PNBP 2022 yang sebesar Rp 588,3 triliun. Adapun target PNBP tahun ini terdiri dari pungutan sumber daya alam (SDA) Rp 196,0 triliun, komponen PNBP lainnya Rp 113,3 triliun, badan layanan umum (BLU) Rp 83,0 triliun, dan kekayaan negara dipisahkan (KND) Rp 49,1 triliun. PNBP 2023 diperkirakan masih akan didominasi oleh pungutan SDA yang berkontribusi 44,44 % dari total PNBP.
Porsi ini sedikit lebih rendah dibandingkan kontribusi pungutan SDA pada PNBP 2022 yang sebesar 45,67 %, tetapi jauh lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2021 yang sebesar 32,6 %. Pada 2023 harga batubara acuan diperkirakan 200 USD per ton. Harga ini tergolong tinggi meskipun sudah menurun dibandingkan pada 2022 yang sebesar 277 USD per ton. Adapun harga minyak mentah Indonesia tahun ini diperkirakan juga tetap tinggi, yakni 90 USD per barel. Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, PNBP tahun ini diperkirakan lebih rendah dibandingkan pada 2022 karena harga komoditas SDA seperti batubara dan harga minyak dunia menurun dibandingkan pada 2022. (Yoga)
Kelompok Pekerja Tolak Permenaker
Serikat pekerja/buruh di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit menolak Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Mereka menilai, tanpa peraturan itu, praktik pemotongan upah sudah terjadi, bahkan sebelum dan selama pandemi Covid-19. Sekjen Gabungan Serikat Buruh Indonesia Emelia Yanti Siahaan, Senin (20/3) mengklaim, sebagian dari pekerja di lima sektor industri padat karya berorientasi ekspor yang disebut dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 itu telah menerima upah di bawah upah minimum kabupaten/kota. Kondisi itu telah terjadi, bahkan sebelum permenaker tersebut terbit.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, saat dikonfirmasi, mengatakan, baik penyesuaian upah maupun jam kerja harus berdasarkan kesepakatan serikat pekerja/buruh dengan pengusaha. Artinya, peran serikat pekerja/buruh sangat penting bagi tercapai tidaknya kesepakatan. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Mahfudz, Permenaker No 5/2023 adalah salah satu cara menekan PHK di lima sektor padat karya berorientasi ekspor. Selain itu, permenaker ini juga bertujuan melindungi pekerja sendiri dan kelangsungan dunia usaha. (Yoga)
Menanti Efektivitas Subsidi Kendaraan Listrik
Pemerintah sah mengguyur insentif pembelian kendaraan listrik. Insentif sepeda motor listrik Rp 7 juta per unit berlaku mulai 20 Maret 2023. Adapun subsidi pembelian mobil dan bus listrik baru bergulir 1 April 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan ini untuk meningkatkan akses kendaraan listrik bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin mendorong investasi kendaraan listrik di dalam negeri.
"Kebijakan ini bisa menarik produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk memperkuat industri dan pabrik," tegas Menteri Luhut, Senin (20/3).
Nilai bantuan Rp 7 juta per unit juga menyasar konversi motor listrik. Secara total, program ini menyasar 1 juta unit motor listrik baru dan konversi motor listrik dengan anggaran Rp 7 triliun.
"Tahun ini diperkirakan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor konversi. Anggarannya Rp 1,75 triliun," imbuh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagai catatan, program ini hanya berlaku selama dua tahun, yakni 2023 hingga 2024.
Agar subsidi kendaraan listrik efektif, pemerintah berjanji menerapkan kebijakan lain, termasuk mengurangi kendaraan konvensional. "Kami bertahap (akan mengurangi industri kendaraan non-listrik). Kami akan evaluasi dan melakukan perbaikan di sana-sini," ujar Luhut.
Pertaruhan Sinergi Fiskal-Moneter
Strategi akomodatif yang diterapkan Bank Indonesia (BI) selama pandemi Covid-19 kembali diuji menyusul proyeksi pesimistis pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini. Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Bisnis, mayoritas lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di bawah 5%, atau di bawah target pemerintah yang mencapai 5,3%. Terbaru, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Economic Outlook Interim Report March 2023, mengestimasi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional hanya naik 4,7%. Selain itu, inflasi di Indonesia sepanjang tahun ini juga diperkirakan masih tinggi, yakni 4,1% atau di atas target BI di kisaran 3%, maupun asumsi dasar ekonomi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar 3,6%. Tak ayal, manuver kebijakan fiskal dan moneter pun memainkan peran penting. Terlebih, sepanjang tahun lalu otoritas moneter mengubah arah kebijakan dari pro pertumbuhan ekonomi menjadi lebih condong ke pengendalian inflasi. Kini, seiring dengan relatif terkendalinya inflasi, otoritas moneter memasang kuda-kuda untuk kembali memantapkan langkah pada kebijakan yang lebih pro pertumbuhan. Apalagi, BI dalam 5 tahun ke depan kembali dikomandoi oleh Perry Warjiyo, yang telah mendapatkan lampu hijau dalam uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin, Senin (20/3). "Untuk tahun ini dan tahun depan, kami ingin mengarahkan pada stabilitas, khususnya nilai tukar rupiah dan inflasi," kata Perry yang resmi menjabat sebagai Gubernur BI periode 2023—2028, Senin (20/3). Dia menuturkan bauran kebijakan bank sentral akan terus diperkuat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan perekonomian nasional dari dampak gejolak global. Indikasi dari kebijakan pro pertumbuhan itu tecermin dari komitmen BI untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Repo Rate sebesar 5,75% untuk periode yang cukup lama. Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga, optimistis sinergi antara fiskal dan moneter makin solid mengingat tidak adanya perubahan posisi kepemimpinan di bank sentral. Menurutnya, penetapan Perry sebagai Gubernur BI untuk periode kedua memudahkan koordinasi dengan pemerintah dalam mengerek ekonomi lebih tinggi karena teruji dalam krisis selama pandemi Covid-19.
Pemisahan Direktorat Pajak dari Kementerian Keuangan
Pemerintah sudah berinisiatif membuat draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (RUUKUP) pada 2015. Dalam Pasal 95 rancangan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.Namun pembahasan tersebut tidak tuntas. Pada DPR periode berikutnya (2019-2024), pemerintah mengajukan RUUKUP dengan draf baru pada Mei 2021. Tapi rancangan itu tidak menyebutkan mengenai posisi DJP menjadi lembaga di bawah presiden. Akhirnya, melalui pembahasan yang relatif cepat, RUUKUP baru itu disahkan pada 29 Oktober 2021 menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah penetapan undang-undang itu, DJP tetap berada di bawah Kemenkeu. Usulan DJP menjadi otoritas terpisah dari Kemenkeu akhirnya sirna. Tapi, sejak munculnya kasus-kasus pejabat DJP yang hidup mewah dengan penghasilan tidak wajar, usulan DJP dipisahkan dari Kemenkeu kembali mengemuka meskipun kurang gencar. Pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam menyangkut berbagai hal. Apakah DJP yang terpisah dari Kemenkeu berupa Badan Keuangan Negara yang bersifat otonom atau semi-otonom. Kalau mengacu janji Jokowi sebelum menjadi presiden, salah satunya akan membuat DJP menjadi lembaga otonom lepas dari Kemenkeu dan langsung berada di bawah presiden.
Pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu sudah banyak contohnya. Di AS, lembaga pajaknya bernama Internal Revenue Service (IRS), yang merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu. IRS sebenarnya tidak sepenuhnya otonom karena masih berkoordinasi dengan Kemenkeu, tapi mereka otonom dalam hal kewenangan menentukan kebijakan, anggaran, dan SDM. Beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perperpajakan dari konsep tradisional di bawah kementerian keuangan menjadi otoritas pajak semi-otonom (SARA). Hasil penelitian Arthur Mann (2004), keputusan negara-negara itu memilih SARA memberikan beberapa dampak, seperti peningkatan pendapatan dari publik yang tecermin dalam rasio pajak yang lebih tinggi dan pertumbuhan pendapatan riil; efisiensi yang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya publik melalui kemandirian/otonomi keuangan dan administrasi; mempekerjakan staf yang kompeten, berdisiplin, dan lebih berkualitas; depolitisasi administrasi perpajakan; berkurangnya korupsi sehingga meningkatkan kredibilitas perpajakan khususnya dan pemerintah pada umumnya; serta meningkatkan layanan wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. Beberapa negara yang sudah beralih ke SARA, menurut Mann, adalah Argentina (mulai 1988), Kolombia (1991), Malaysia (1995/1996), Meksiko (1995/1997), Peru (1988/1991), Singapura (1992), dan Afrika Selatan (1996/1997). Indonesia bisa saja membentuk otoritas perpajakan semi-otonomi seperti yang sempat diajukan dalam RUUPUK pada 2015. (Yoga)
Insentif Sepeda Motor Listrik di Depan Mata
Pemerintah menyatakan realisasi insentif untuk sepeda motor listrik tinggal menghitung hari. Payung hukum kebijakan ini bakal segera terbit. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan diskon pembelian sepeda motor listrik baru ataupun konversi sebesar Rp 7 juta per unit. Insentif ini berlaku selama dua tahun, dengan kuota terbatas. Tahun ini, bantuan hanya diberikan untuk 250 ribu sepeda motor. Sedangkan pada 2024, jumlahnya sebanyak 750 ribu unit. Untuk program ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 7 triliun. "Kebutuhan anggaran tahun ini Rp 1,75 triliun dan pada 2024 sebesar Rp 5,25 triliun," tuturnya, kemarin, 20 Maret 2023.
Pemerintah berencana menambah alokasi anggaran untuk Kemenperin guna menyalurkan bantuan pembelian sepeda motor listrik baru, serta bagi Kementerian ESDM untuk bantuan sepeda motor listrik konversi pada tahun ini. Menurut Sri Mulyani, penerima bantuan ini dibatasi untuk pelaku UMKM, penerima kredit usaha rakyat serta bantuan produktif usaha mikro. Masyarakat lain yang bisa menikmati bantuan ini adalah penerima subsidi upah serta subsidi listrik 450 VA dan 900 VA. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









