Politik dan Birokrasi
( 6612 )Penggunaan Instrumen Pajak atas Tanah Kosong
Pada tahun 2017 pemerintah pernah memunculkan wacana penerapan instrumen kebijakan pajak tambahan atas tanah kosong dalam bentuk tarif progresif dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan lahan dan juga mencegah para spekulan tanah untuk berinvestasi di lahan kosong dalam waktu yang relatif panjang tanpa adanya pemanfaatan yang produktif. Namun hal ini masih sebatas wacana dan sampai saat ini belum ada realisasi. Pemajakan atas tanah yang diterapkan sekarang lebih berorientasi untuk menambah penerimaan negara (budgetair), sedangkan fungsi pajak untuk mengatur penggunaan tanah (regulerend) masih kurang diterapkan.
Akibat dari tidak adanya pajak yang ditujukan untuk mengatur penggunaan tanah, terjadi penguasaan lahan-lahan idle (bank tanah) oleh para pengembang properti diseluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPN sampai dengan Q1 tahun 2020, bank tanah (landbank) yang dimiliki oleh hanya 6 pengembang besar telah mencapai nilai 37.2 Triliun rupiah, sedangkan jumlah pengembang properti diseluruh Indonesia mencapai lebih dari 6.000 perusahaan. Hal ini berpengaruh pada berkurangnya tanah yang dapat digunakan oleh masyarakat menengah kebawah dalam memiliki hunian yang terjangkau.
Berdasarkan azas
efisiensi, pengenaan pajak tambahan untuk tujuan mengatur penguasaan tanah oleh
kelompok tertentu paling memungkinkan dan
tepat adalah dengan melalui pengenaan tarif tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan. Diharapkan dengan
bertambahnya beban pajak tersebut maka pemilik tanah akan segera melakukan
langkah-langkah pemanfaatan tanah atau menjualnya kepada pihak lain
yang memerlukan.
Pelaporan SPT Tergerus Kasus Pajak
Turunnya kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak di tengah maraknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak bukan isapan jempol. Indikasinya terlihat dari tren pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang cenderung melambat.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga 27 Maret 2023 baru mencapai 9,8 juta. Angka itu baru 50,51% dari jumlah wajib pajak terdaftar wajib lapor SPT. Perinciannya, pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 9,5 juta dan wajib pajak badan mencapai 294.900.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyebut, jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh tipis 4,43% dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Tapi, pertumbuhannya jauh melambat dibanding pelaporan SPT pada awal bulan ini.
Catatan KONTAN pada 3 Maret 2023 lalu, pelaporan SPT masih tumbuh dua digit, yakni 24,16% year on year (yoy). Saat itu, pelaporan SPT mencapai 5,74 juta. Namun, sejak marak pemberitaan pelanggaran oknum pegawai pajak belakangan ini, tren pertumbuhan laporan SPT pun mulai melambat.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, wajib pajak orang pribadi biasanya akan menunggu injury time untuk melaporkan SPT. Apalagi, pelaporan SPT kini semakin mudah.
BAHAS TRANSAKSI JANGGAL KEMENKEU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati manyampaikan paparan saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). Komisi XI DPR bersama jajaran Kementerian Keuangan menggelar rapat bersama tentang evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkeu pascatemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi janggal senilai Rp349 triliun.
Kemenkeu: Hanya Rp 3,3 Triliun Yang Terkait Pegawai Kemenkeu
JAKARTA, ID-Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, mayoritas dana dari transaksi Rp 349 triliun yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terkait dengan Kementerian Keuangan. Penegasan ini menanggapi isi surat Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ramai di publik belakangan ini. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senin (27/03/2023). Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dari total dana Rp 349 triliun tersebut, data transaksi yang terkait dengan pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun. Nilai tersebut pun merupakan data debit kredit dari seluruh pegawai selama 15 tahun terhitung sejak 2009 hingga 2023. "Ini termasuk penghasilan resmi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah. Rp 3,3 triliun itu sejak 2009 hingga 2023," jelas dia. Bahkan, dalam dana Rp 3,3 triliun yang telah ditindaklanjuti itu, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi atau fit and proper test. (Yetede)
Polemik Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak
Haryo Kuncoro Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Gagasan tentang pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan mengemuka setelah merebaknya kasus pamer kekayaan pegawai pajak yang membetot perhatian publik. Status DJP sebagai lembaga yang dipimpin pejabat eselon I ini dianggap sudah waktunya untuk “naik kelas”, sejajar dengan kementerian demi penguatannya. Pemisahan DJP secara kelembagaan ditujukan agar dapat menjadi institusi yang lebih mandiri dan efektif, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Apalagi, pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan sudah ada dalam visi-misi kampanye Presiden Jokowi pada 2014 dan program Nawacita.
Wacana tersebut sejatinya bukan barang baru. Ide Badan Penerimaan Pajak (BPP) pada 2017, menyusul klaim keberhasilan program amnesti pajak pada 2016, juga tidak terwujud. Alasan untuk mengurangi tekanan politik pada Kementerian Keuangan tidak mampu ditebus dengan memberikan otonomi kepada BPP sebagai metamorfosis dari DJP. Kemiripan cerita terjadi pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUUKUP). Hasrat pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan ketika itu sudah mencuat. Akan tetapi usulan tersebut kandas di tengah jalan karena kompromi politik antara pemerintah dan DPR. Jika DJP memang hendak dipisahkan dari Kementerian Keuangan, pemerintah ataupun DPR seharusnya mengajukan RUUKUP baru untuk mengakomodasinya.
Proses pembahasan RUUKUP akan memakan waktu panjang dan bisa saja hasilnya kembali kandas. Artinya, banyak energi akan terbuang percuma.Sampai di sini, posisi struktural DJP di bawah Kementerian Keuangan dipandang masih pas. Kinerja DJP sejauh ini toh terbilang sudah bagus. Hal itu terbukti dari realisasi penerimaan pajak pada 2021 dan 2022 yang mampu melebihi target, kendati masih dalam masa pandemi Covid-19. (Yetede)
TRANSAKSI MENCURIGAKAN Rp 3,3 Triliun Terkait Pegawai Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Laporan transaksi keuangan mencurigakan itu disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK kepada Kemenkeu dalam 300 surat. Klarifikasi disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Kemenkeu di Jakarta, Senin (27/3/2023). Dalam rapat dengan agenda evaluasi reformasi birokrasi Kemenkeu ini, Sri Mulyani didampingi para pejabat eselon I Kemenkeu. Sri Mulyani mengatakan, dari 300 surat senilai Rp 349 triliun, bagian yang benar-benar berhubungan atau terkait dengan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 3,3 triliun. Bagian lainnya menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu.
”Jadi, yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu Rp 3,3 triliun. Ini merupakan akumulasi transaksi debit kredit dari seluruh pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, dan jual beli rumah dalam watu 15 tahun (2009-2023),” tuturnya. Sri Mulyani merinci, dari 300 surat yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu, 139 surat diminta Kemenkeu ke PPATK (inquiry Kemenkeu) untuk kepentingan penyelidikan. ”Jadi, untuk 200 surat sudah kami rekap mengenai apa isi masing-masing surat itu. Hasil atau statusnya untuk 82 audit investigasi sudah selesai dengan hukuman disiplin terhadap 193 pegawai. Kemudian, ada 13 pegawai Kemenkeu yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum karena terkait kasus korupsi,” tuturnya. Untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Sri Mulyani memastikan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu akan melakukan berbagai pengecekan serta pengujian melalui informasi transaksi yang mencurigakan, pengaduan masyarakat, media sosial, dan rekam jejak pelanggaran integritas pegawai. (Yoga)
Sudah Ada 33 Pabrik Rokok Manfaatkan Relaksasi Pita Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya sudah ada 33 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan tenggat waktu selama 90 hari.
Pemberian fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 4 Tahun 2023 (PER-4/BC/2023). Relaksasi ini diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan, terutama produsen rokok lantaran baru bangkit pasca pandemi.
"Untuk yang mendapat penundaan 90 hari, permohonan sampai 20 Maret 2023 sudah sebanyak 33 pabrikan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto ke KONTAN, Kamis (23/3).
Menurutnya, nilai penundaan pelunasan pita cukai yang diberikan kepada 33 perusahaan tersebut mencapai Rp 3,4 triliun, atau 8,6% dari target total pemberian relakasi cukai sebesar Rp 39,4 triliun.
Adapun 33 pabrik Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mendapatkan penundaan itu setara 2,72% dari total 1.212 NPPBKC yang ada.
PEMERINTAHAN, Anggaran Buka Bersama Bisa untuk Warga yang Membutuhkan
Anggaran yang sedianya untuk buka puasa bersama di kementerian atau lembaga pemerintah dinilai dapat dialihkan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Langkah itu bisa diwujudkan dalam bentuk bantuan bagi warga yang memerlukan, misalnya kebutuhan pokok atau santunan. ”Seluruh pejabat, (seperti) Pak Mentan, Pak Bapanas, saya, semua enggak boleh buka puasa bareng,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3). ”Itu maksudnya, kalau ada anggaran, anggaran itu dipakai untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu. Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga,” katanya.
Menurut Zulkifli, anggaran di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian akan lebih bermanfaat jika dapat diberikan kepada yang membutuhkan, misalnya dalam bentuk bahan kebutuhan pokok. Sementara Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, lebih bagus apabila ketika buka puasa bersama tidak dapat dilakukan, lantas dicarikan alternatif untuk membantu fakir miskin. Dia menampik tudingan atau stigma pemerintah anti-Islam. ”Mana ada pemerintah anti-Islam. Semua diurus dari lahir sampai mati. Ibadah haji diurus, syahadat diurus, shalat diurus, semua diurus. (Pemerintah) memberikan alternatif, jadi kalau tidak buka bersama, bisa digunakan untuk santunan, untuk fakir miskin, yatim piatu, lebih bermanfaat, lebih berguna,” kata Yaqut. (Yoga)
Kemendagri Dorong Papua Pegunungan Percepat Realisasi APBD
Kementerian Dalam Negeri mendukung Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu sebagai upaya menjamin roda pemerintahan di daerah tersebut berjalan secara efektif. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, mengatakan, Pemprov Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan harus mempercepat realisasi APBD. Sebab, saat ini telah memasuki Maret. Artinya, waktu efektif pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2023 tinggal 9 bulan lagi. "Percepatan pelaksanaan realisasi APBD ini penting dilakukan, agar pembangunan bisa segera dilaksanakan, pelayanan publik juga diperbaiki, kesejahteraan masyarakat juga meningkat," kata Fatoni dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten se-Papua Pegunungan Tahun 2023 di Hotel Suni Abepura, Jayapura, Papua, Jumat, 24 Maret 2023. Fatoni pun mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan Rakor yang dilaksanakan di awal tahun. Sehingga dapat menyamakan persepsi dan menyamakan langkah dari seluruh stakeholder. (Yetede)
Setoran Pajak Korporasi Tumbuh Lebih Lambat
Pulihnya ekonomi domestik membuat kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan makin moncer. Sayangnya, setoran pajak korporasi justru tumbuh melambat di tengah pemulihan tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan PPh badan mencapai Rp 42,17 triliun hingga akhir Februari 2023. Jenis penerimaan pajak ini menjadi kontributor terbesar kedua, yang mencapai 15,1% terhadap total penerimaan pajak.
Sayangnya, realisasi penerimaan PPh badan hanya tumbuh 33,8%
year on year
(yoy). Pertumbuhannya memang cukup tinggi. Namun, melambat jika dibanding periode sama tahun lalu yang tumbuh hingga 155,2% yoy.
Secara bulanan, penerimaan PPh badan bulan Februari tumbuh 25,4%. Angka ini juga melambat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tumbuh 44,1%
month on month
(mom).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meski pertumbuhan PPh Badan tidak sekuat periode yang sama tahun sebelumnya, kinerja korporasi masih menunjukkan pemulihan yang kuat dan terus membaik.
Adapun penerimaan PPh badan tersebut ditopang tingginya pertumbuhan penerimaan pajak dari setoran sektor industri dan jasa keuangan serta asuransi.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyampaikan, bahwa pertumbuhan yang lebih rendah per akhir Februari 2023, lantaran adanya perbedaan
baseline
. Pada tahun 2021, penerimaan PPh badan masih rendah karena tertekan pandemi Covid-19. Sedangkan kinerja PPh badan 2023 sudah mulai menunjukkan tren positif.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









