Politik dan Birokrasi
( 6612 )Aparat Pajak Nakal Bikin Reformasi Pajak Buyar
Integritas aparat pajak yang coba dibangun Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali ke titik nol.
Agenda reformasi pajak, termasuk upaya menjaga moral aparat pajak, buyar akibat kasus korupsi yang melibatkan aparat pajak maupun dugaan penyimpangan jabatan yang disinyalir masih marak terjadi di kalangan aparat pajak.
Sorotan terbaru adalah terkait gaya hidup mewah sejumlah aparat pajak. Rafael Alun Trisambodo, misalnya. Pejabat pajak di Kantor Wilayah Jakarta Selatan Pejabat dan pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini tengah disorot lantaran memiliki harta senilai Rp 56,1 miliar.
Bahkan orang nomor satu di Ditjen Pajak, Suryo Utomo, juga tak luput dari perhatian publik. Aksi Dirjen Pajak beserta anggota klub BlastingRijder DJP, komunitas pegawai pajak yang menyukai motor besar, dinilai sebagai gaya hidup mewah yang tak pantas dipamerkan ke muka publik.
Tak heran, Sri Mulyani langsung bereaksi keras. Melalui Instagram pribadi miliknya, Minggu (26/2), Sri Mulyani langsung menginstruksikan Suryo Utomo agar menjelaskan asal muasal harta kekayaan miliknya, termasuk moge yang kerap dia tunggangi.
Wajar jika Sri Mulyani kebakaran jenggot karena mencuatnya sejumlah kasus yang melibatkan aparat pajak telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.
Kalangan anggota DPR juga turut menyoal fenomena tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI F-PDIP Hendrawan Supartikno menyatakan, aparat pajak sudah diberikan insentif atau tunjangan kinerja tertinggi di lingkup kementerian/lembaga di negara ini.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, juga mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Pemerintah harus segera menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran di kalangan aparat pajak.
HARGA ACUAN : Utak-Atik Formula HBA
Rencana pemerintah untuk mengubah formula harga batu bara acuan (HBA) belum mencapai kesepakatan, meski fl eksibilitas harga pembentuk menjadi poin utamanya.Sejumlah rumusan yang ditawarkan seperti opsi menaikkan persentase Indonesia Coal Index (ICI) dari indeks lainnya, serta menghapus indeks Newcastle Export Index (NEX), dan Globalcoal Newcastle Index (GCNC) belakangan tidak diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Arifin Tasrif ingin suatu formula pembentuk HBA yang lebih bersifat fleksibel di tengah fluktuasi harga komoditas energi primer saat ini. Artinya, saat harga batu bara kembali normal, formula pembentuk HBA dapat mengikuti penurunan itu secara otomatis. “Pemerintah juga berhati-hati kalau harga kembali normal bagaimana,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif saat acara Mining for Journalist, Sabtu (25/2).
“Semenjak formula HBA belum direvisi tentu akan berdampak pada eksportir kita karena kita terbebani oleh disparitas HBA yang jauh lebih tinggi dari harga jual kita,” kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia.
Aset Membludak Pemungut Pajak
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo terus menjadi sorotan publik. Pria yang terakhir menjabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum dicopot Menkeu Sri Mulyani itu, seperti tercatat di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, memiliki harta Rp 56 miliar, naik 27,8 % dari kepemilikannya pada 2018, sebesar Rp 44,08 miliar. Nominal kekayaan Rafael jauh melampaui Dirjen Pajak, Suryo Utomo, yang "hanya" Rp 14,45 miliar. Nilai harta bekas Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Jaksel II itu bahkan mendekati aset Sri Mulyani, eks direktur pelaksana Bank Dunia, Rp 58 miliar. Tak pelak, jumlah kekayaan Rafael membuat publik bertanya-tanya mengenai sumber harta tersebut.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai jumlah aset Rafael sangat fantastis untuk pejabat selevel eselon III. Berdasarkan simulasi Fitra, pejabat eselon I DJP, seperti Suryo Utomo, dengan gaji pokok Rp 5,2 juta dan tunjangan kinerja Rp 117,3 juta membutuhkan 30 tahun untuk mendapatkan harta Rp 56 miliar. Itu pun dengan catatan, selama rentang waktu tersebut, gaji dan tunjangan kinerja yang diterima ditabungkan. Adapun pejabat eselon III dengan gaji pokok Rp 4,7 juta dan tunjangan kinerja Rp 46,4 juta membutuhkan waktu 98 tahun untuk mencapai nominal Rp 56 miliar. "Tentu ini tidak masuk akal. Sulit diterima nalar sehat," ujar Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan, kepada Tempo, akhir pekan lalu.. (Yetede)
Maret, ESDM Beri Insentif Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan mekanisme penyaluran insentif kendaraan listrik. Rencananya, Maret nanti pemerintah memberikan insentif Rp 7 juta per unit kendaraan listrik baru maupun motor listrik hasil konversi dari kendaraan konvensional. Kementerian ESDM memiliki kewenangan terkait insentif motor konversi, sedangkan kewenangan insentif motor listrik anyar berada di Kemenperin. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan mekanisme itu segera terbit.
“Nanti ada mekanismenya, kalau motor baru ada di Kemenperin, kalau konversi ada di ESDM, kita bikin mekanismenya,” kata Arifin di Jakarta, Jumat (24/2). Arifin menjelaskan konversi motor BBM menjadi motor listrik memiliki efek berganda, yaitu mengurangi konsumsi BBM yang berkolerasi menekan impor BBM dan anggaran subsidi. Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Suparno menuturkan program insentif kendaraan listrik telah dikomunikasikan pemerintah kepada DPR. Menurutnya alokasi anggaran insentif tersebut tidak perlu menunggu persetujuan DPR. “Ini bisa langsung dilaksanakan karena bagian dari kewenangan eksekutif,” tuturnya. (Yetede)
Hilirisasi Perlu Ekosistem Industri
Kebijakan hilirisasi mineral, seperti nikel, bauksit, dan tembaga, perlu dilihat sebagai bagian dari kesatuan ekosistem dalam menumbuhkan industri bernilai tambah di dalam negeri, termasuk industri kendaraan listrik. Seiring itu, insentif pun disiapkan guna menaikkan permintaan sepeda motor dan mobil listrik. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, dalam Energy & Mining Outlook 2023, yang digelar CNBC Indonesia secara hibrida, Kamis (23/2) mengatakan, kebijakan hilirisasi perlu dilihat sebagai satu ekosistem. Bukan lagi dilihat komoditas per komoditas. Dengan demikian, kata Seto, peningkatan nilai tambah dari mineral, lewat larangan ekspor, perlu diintegrasikan dengan kesiapan industri pemakainya. Pada kendaraan listrik, misalnya, atau transisi energi terbarukan. Apabila hendak membangun pabrik baterai, baik cell maupun pack, misalnya, harus dipastikan pengguna akhirnya, yakni mobil atau sepeda motor listrik.
”Untuk menarik mereka (industri otomotif) masuk ke Indonesia, permintaan dalam negeri juga harus ditumbuhkan. Artinya, transisi dari mesin combustion ke kendaraan listrik harus dipercepat. Untuk sepeda motor listrik kami kasih insentif Rp 7 juta. Sementara mobil listrik sedang kami godok, PPN diturunkan dari 11 % ke 1 %,” kata Seto. Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menuturkan, rencana bersama perlu dirancang guna memastikan rantai pasok mulai dari tambang hingga industri di hilir, termasuk hingga pengguna, bisa berjalan. ”Perlu ada kesinambungan dan koordinasi antar lembaga negara dalam menerapkan kebijakan agar tercipta ekosistem industri yang lengkap, dari hulu ke hilir,” katanya. Menurut Julian, saat ini pihaknya tengah melakukan simulasi bagaimana proses hilirisasi pada bauksit menjadi aluminium berjalan. (Yoga)
Tahun Politik Berpotensi Hambat Tax Ratio
Pemerintah bakal mengerek rasio pajak alias
tax ratio
pada tahun depan. Hal ini dilakukan demi menekan defisit anggaran ke level 2,16% hingga 2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Persoalannya, menaikkan
tax ratio
bukan perkara mudah. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir,
tax ratio
Indonesia justru cenderung menurun dan masih di kisaran 10%. Tentu tak mudah mengerek
tax ratio
di tengah tren penurunan tersebut. Terlebih 2024 merupakan tahun politik.
Namun, demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyiapkan beberapa upaya untuk meningkatkan tax ratio.
Salah satunya adalah menguji kepatuhan pembayaran masa di tahun berjalan. Terutama terkait dengan perkembangan harga komoditas dunia yang sangat berpengaruh terhadap profitabilitas wajib pajak.
"Jadi kami secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan untuk pembayaran masa wajib pajak yang bersangkutan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (22/2).
SIASAT FISKAL PENGAMAN INVESTASI
Kepastian hukum dalam iklim investasi di dalam negeri makin kuat, setelah Presiden Joko Widodo mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Melalui ketentuan itu, pemerintah akan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jangka menengah atau Kerangka Anggaran Jangka Menengah (KAJM). KAJM memiliki periode 4 tahun. Namun, apabila disusun pada awal pemerintahan, maka KAJM berdurasi 5 tahun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Seiring dengan diberlakukannya regulasi itu pada 16 Februari 2023, maka pada tahun ini pemerintah akan menyusun rencana anggaran tak hanya untuk 2024, melainkan hingga 2027. Penyusunan KAJM ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha karena postur fiskal mengakomodasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk proyek strategis nasional (PSN). Apalagi, Kepala Negara dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kemarin, menekankan pentingnya pembenahan investasi. Menurut Presiden, kunci dari pertumbuhan ekonomi adalah penanaman modal yang kini tengah diperebutkan oleh mayoritas negara di dunia. "Bagaimana investasi itu masuk, dan semua negara berebut investasi," kata Presiden, Kamis (23/2).
Revisi UU Migas Diperlukan dalam Transisi Energi
JAKARTA, ID - Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi segera terbit. Payung hukum diperlukan guna kepastian investasi di sektor hulu migas. Terlebih, pelaku migas ikut berperan serta dalam transisi energi bersih. Direktur Eksekutif IPA Marjolin Wajong mengatakan UU Migas yang ada disahkan pada 2001. Tantangan hulu migas kini berbeda dengan kondisi pada dua dekade silam. Saat ini upaya menekan emisi karbon menjadi semangat global dan industri hulu migas pun memiliki komitmen yang sama. Komitmen itu antara lain dengan menerapkan teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) untuk menangkap emisi karbon. Hanya saja upaya ini belum ada peraturan mengenai tersebut. "Terkait energi transisi, tidak ada di UU Migas. Saat ini teknologi yang dipakai dengan CCUS tapi di undang-undang tidak ada,” kata Marjolin Wajong dalam media visit ke redaksi B-Universe di Jakarta, Kamis (23/2). (Yetede)
Celah Perbaikan Perdagangan Karbon
JAKARTA-Dirancang sejak 2017, rencana pemerintah menggelar perdagangan karbon makin mendekati kenyataan. Pemerintah sudah meresmikan transaksi jual-beli karbon pada tahun ini, meski terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Rancangan enam tahun lalu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Intrusmen Ekonomi Lingkungan Hidup, Lewat aturan tersebut, pemerintah menargetkan perdagangan karbon wajib dilakukan paling lambat pada 10 November 2024. Dua tahun lalu, pemerintah melengkapi intrusmen perdagangan karbon dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Aturan itu sudah digodok sejak 2019. ((Yetede)
Penerimaan Negara Masih Terjaga pada Awal Tahun
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pendapatan negara di awal tahun 2023 masih mencatat kinerja yang stabil. Meski dibayangi ancaman pelemahan ekspor serta tren melandainya harga komoditas, penerimaan diharapkan terus terjaga sepanjang tahununtuk meredam kelanjutan dampak guncangan perekonomian dunia. Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan pajak pada Januari 2023 tumbuh 48,6 % secara tahunan menjadi Rp 162,23 triliun, atau 9,44 % dari target APBN 2023. Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2) secara daring di Jakarta mengatakan, lepas dari sejumlah kekhawatiran di awal tahun, penerimaan pajak masih mampu tumbuh signifikan. Bahkan, kinerja pajak bisa tumbuh cukup tinggi tanpa perlu ditopang efek basis yang rendah (low-based effect).
”Januari 2022 itu penerimaan pajak kita bisa tumbuh 59,49 % karena tahun 2021 basisnya memang masih rendah. Tetapi, kalau tahun 2023 ini kita masih bisa tumbuh 48,6 %, sementara tahun lalu saja kita sudah tumbuh tinggi, ini berarti sesuatu yang sangat positif,” kata Sri Mulyani. Pertumbuhan penerimaan pajak di awal tahun didukung peningkatan aktivitas ekonomi pada Desember 2022 saat momentum libur Natal dan Tahun Baru, serta dampak implementasi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur tentang sejumlah instrument reformasi pajak. PNBP juga meningkat 103 % secara tahunan menjadi Rp 45,9 triliun. Capaian itu didorong realisasi pendapatan sumber daya alam (SDA) migas sebesar Rp 11,6 triliun, pendapatan SDA nonmigas sebesar Rp 14,8 triliun, serta PNBP lainnya sebesar Rp 14,4 triliun. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









