Politik dan Birokrasi
( 6612 )Siap Beroperasi, Bursa Karbon Melibatkan 99 PLTU
Pemerintah siap menjalankan perdagangan karbon untuk sektor tenaga listrik mulai tahun ini. Perdagangan karbon akan melibatkan 99 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikelola 42 perusahaan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghitung, estimasi emisi yang dihasilkan dari 99 pembangkit ini mencapai 20 juta ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e). Dari sini, potensi yang bisa diperdagangkan mencapai 500.000 ton CO2e.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, M. P. Dwinugroho menambahkan, harga yang ditetapkan untuk emisi yang diperdagangkan ditentukan Kementerian Keuangan. Hitungan terakhir, harga yang dikenakan berkisar US$ 2 hingga US$ 18 per ton CO2e. "Kalau pasar internasional bisa US$ 2 hingga US$ 99 per ton CO2e. Pajaknya US$ 135 sampai US$ 137 per ton CO2e," terang dia.
Tahun ini, Kementerian ESDM telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) kepada 99 pembangkit dari 42 perusahaan.
Implementasi PTBAE pembangkit listrik meliputi tiga fase. Fase pertama pada 2023 sampai 2024, fase kedua di 2025-2027 dan fase ketiga tahun 2027-2030.
Pembiayaan Investasi 2023 Capai Rp 176,3 Triliun
Pembiayaan investasi pemerintah tahun ini masih diprioritaskan ke sektor infrastruktur. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyiapkan dana pembiayaan investasi tahun ini sebesar Rp 176,3 triliun.
Dari total pembiayaan tersebut, sebanyak Rp 85,3 triliun atau 48,5% akan disalurkan untuk proyek infrastruktur. "Jadi itu anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (22/2).
Pembiayaan investasi kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun ini ditargetkan bisa membiayai 229.000 unit rumah. Pembiayaan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi MBR ini mencapai Rp 26,21 triliun.
KEPUL CUAN PERDAGANGAN KARBON
Langkah strategis untuk mencapai target netral karbon pada 2060 telah ditempuh pemerintah. Kemarin, Rabu (22/2), skema perdagangan karbon yang merupakan salah satu tahapan penting untuk mencapai target tersebut resmi diluncurkan.n Selain bertujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, kehadiran perdagangan karbon juga dinilai dapat memantik potensi bisnis yang menjanjikan. Melalui skema tersebut, perusahaan yang mampu menekan emisi, dapat menjual kredit karbon mereka ke perusahaan yang melampaui batas emisi. Alhasil, sumber penerimaan perusahaan yang berhasil menekan emisi bakal bertambah. Adapun, pada fase 1, perdagangan karbon hanya melibatkan 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan kapasitas 33.569 megawatt (MW). Perdagangan karbon tahun ini juga hanya dilakukan mandatori pada PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Dia menjelaskan perdagangan karbon tersebut berjalan sesuai mekanisme pasar. Nilai ekonomi karbon yang diatur tersebut, katanya, menjadi insentif bagi perusahaan yang bisa mengurangi emisi gas rumah kaca. Arifin mengatakan, peningkatan pendapatan dari nilai ekonomi karbon itu juga dapat digunakan untuk mendukung ekonomi berkelanjutan, serta membiayai reformasi fiskal. Di Indonesia, nilai transaksi perdagangan karbon fase 1 diperkirakan menembus US$9 juta per tahun, dengan asumsi jumlah karbon yang potensial untuk diperdagangkan secara langsung antarperusahaan sebesar 500.000 ton CO2e, dan harga kredit karbon yang diproyeksi sebesar US$2 hingga US$18 per ton CO2e.
Insentif Kendaraan Listrik Meluncur Mulai Maret 2023
Pemerintah akan mengguyur insentif pembelian kendaraan listrik. Jika tak ada aral melintang, aturan insentif pembelian mobil dan sepeda motor listrik ini berlaku mulai Maret 2023.
"Rencananya aturan insentif pembelian kendaraan listrik sudah berjalan Maret 2023," ungkap Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/2) malam.
Subsidi yang dimaksud menyasar motor listrik maupun mobil listrik. Belum ketahuan berapa total anggaran yang disiapkan untuk program ini.
Pemerintah berencana menyediakan subsidi Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik maupun konversi motor listrik. Target pemerintah, realisasi subsidi konversi bisa mencapai 50.000 unit pada tahun ini, sementara volume penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik kurang lebih serupa. Dengan kata lain, alokasi dana subsidi pembelian baru dan konversi sepeda motor listrik mencapai Rp 700 miliar.
Namun, tidak semua pembelian kendaraan listrik bisa mendapatkan subsidi. Arifin bilang, penyaluran subsidi diprioritaskan bagi kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Saat ini, pemerintah masih membahas batas minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk penyaluran subsidi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) penyaluran subsidi listrik diharapkan bisa terbit di awal Maret 2023.
Penerima Meningkat, Tapi Realisasi Mini
Penerima fasilitas insentif pengurangan pajak atau tax allowance, dan fasilitas pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu, atau
tax holiday, mengalami kenaikan sejak kedua insentif tersebut diberikan pemerintah.
Namun, kebijakan ini tetap perlu digodok ulang karena realisasi investasinya masih minim. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), penerima fasilitas
tax holiday
sejak 2018 hingga 2022 sebanyak 143 wajib pajak. Sepanjang periode itu, pemerintah menerbitkan 150 surat keputusan (SK) persetujuan dan 42 SK pemanfaatan.
Adapun rencana investasi tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp 1.639,89 triliun. Dari jumlah itu, realisasi investasi oleh wajib pajak penerima fasilitas mencapai Rp 158,54 triliun.
Angka itu juga jauh lebih tinggi dari rencana investasi pada tahun 2012 hingga 2015 yang sebesar Rp 32,25 triliun dan US$ 500.000, dengan realisasi investasi penerima fasilitas hanya Rp 56,05 triliun dan US$ 127.000.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan, minimnya realisasi investasi penerima fasilitas pajak ini karena investor membutuhkan waktu cukup lama untuk beroperasi secara komersial.
EKOSISTEM EV : INSENTIF APIK TARIK KENDARAAN LISTRIK
Pemerintah melakukan segala upaya, termasuk memperbanyak populasi kendaraan listrik di Tanah Air untuk memastikan penghiliran sumber daya mineral yang menjadi kekayaan Indonesia bisa berujung pada baterai EV. Setelah mengambil sikap tegas terkait dengan penghiliran sejumlah sumber daya mineral yang menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), pemerintah kini berupaya memastikan Indonesia memiliki pasar yang menarik agar investor mau membangun fasilitasnya di dalam negeri. Upaya pemerintah meningkatkan populasi EV di dalam negeri didorong dengan sejumlah insentif yang telah disiapkan. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan insentif kendaraan listrik yang disiapkan bakal jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan sejumlah negara di Asean, seperti Thailand dan Vietnam. Pemerintah berencana untuk menyisipkan sejumlah insentif tambahan yang tidak ditawarkan Thailand untuk mendorong investasi, serta penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, seperti pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi hanya 1%. Selain itu, ada subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, dan Rp5 juta untuk konversi sepeda motor konvensional menjadi berbasis setrum. Deputi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan diskon bea masuk impor EV completely built up (CBU). “Izin CBU bisa diberikan kalau mereka berkomitmen untuk investasi pabrik di dalam negeri. Jadi mereka bisa impor CBU ketika periode konstruksi pabrik,” katanya, Selasa (21/2)
Target 2024 Dipasang Tinggi
Pada akhir masa jabatan di tahun 2024, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin memasang target ambisius untuk menuntaskan berbagai program prioritas. Sejalan dengan itu, defisit fiskal ditargetkan berada di angka 2,16 sampai 2,64 % dari PDB. Target ini cukup menantang di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian. Dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (20/2) pemerintah mulai membahas penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun anggaran 2024, yang akan menjadi APBN terakhir pemerintahan Jokowi. Seusai rapat terbatas, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, APBN 2024 akan dijaga dengan mendorong pendapatan negara yang ditopang peningkatan rasio pajak. Belanja negara juga akan dijaga tetap disiplin dengan prioritas sesuai agenda nasional.
Pada tahun terakhir pemerintahan Jokowi-Amin, sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus adalah penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan tengkes (stunting), peningkatan laju investasi, dan pembangunan infrastruktur. Sejumlah program prioritas, seperti penurunan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan nol % pada 2024 dan penurunan tengkes menjadi 3 %, akan berimplikasi pada alokasi anggaran yang harus disediakan dalam APBN 2023 dan 2024. Di tengah target penuntasan program prioritas, pemerintah juga melanjutkan kebijakan defisit fiskal ke bawah 3 % dari PDB. Defisit fiskal di APBN 2024 pun diperkirakan kian ketat. Tahun ini defisit APBN ditargetkan 2,84 % dari PDB. Peneliti Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai, target pemerintah itu cukup menantang di tengah ketidakpastian ekonomi global yang belum tampak ujungnya. Terlebih dengan ada- nya keinginan pemerintah terus menekan defisit APBN. (Yoga)
Ekonomi Menguat, Restitusi Melemah
Kondisi perekonomian yang makin positif membuat arus kas alias
cash flow
perusahaan turut membaik. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pengembalian pajak alias restitusi pajak di awal tahun 2023, menurun signifikan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Januari 2023 mencapai Rp 10,93 triliun. Angka itu turun 51,68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 22,61 triliun.
Restitusi pajak tersebut didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 8,3 triliun, turun 54,19%
year on year
(yoy). Selain itu, restitusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 sebesar Rp 1,42 triliun, turun 59,35% yoy.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan restitusi di periode tersebut merupakan hal yang wajar. Hal ini dikarenakan bisnis para wajib pajak mulai membaik setelah masa pandemi Covid-19, sehingga tidak ada permasalahan
cash flow.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, penurunan restitusi PPN DN menandakan perekonomian Indonesia kian membaik. Alhasil, transaksi penjualan meningkat, sehingga pajak keluaran turut naik dan lebih besar dari pajak masukan.
Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengawas Publisher Rights
JAKARTA, ID – Pemerintah akan membentuk badan/lembaga pengawas ntuk pelaksanaan Hak Cipta Jurnalistik/Penerbit (Publisher Rights) di Tanah Air yang diatur dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) Hak Cipta Jurnalistik yang rencananya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2023. Tugas utama badan pengawas/pelaksana akan mengatur mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media/pers di Indonesia. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama kementerian/lembaga terkait, serta konstituen media, yakni Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), sedang menuntaskan pembahasan draf perpresnya. Perpres akan menjadi regulasi yang mengatur kerja sama antara media massa/pers di Tanah Air dan platform digital. Nantinya, media pers bisa menuntut tanggung jawab platform digital yang umumnya global, antaralain Google, Facebook, dan TikTok untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita media pers yang dimuat di platformnya. (Yetede)
Menko Perekonomian Stabilitas Politik Jadi Kunci Keberhasilan Kebijakan Ekonomi
JAKARTA, ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan stabilitas politik menjadi kunci bagi pemerintah dalam pembuatan kebijakan terkait ekonomi dan sosial. Sebab dalam pembuatan kebijakan pemerintah membutuhkan dukungan dari DPR. Stabilitas politik bisa terjadi sebab 80% partai di kursi parlemen merupakan pendukung pemerintah. “80% partai politik mendukung pemerintah Presiden Jokowi. Kalau partai politik tidak 80% apa yang dilakukan pemerintah tidak ada yang bisa jalan karena itu semua membutuhkan keputusan DPR termasuk transformasi melalui Undang Undang Cipta Kerja,” ucap Airlangga dalam B Universe Economic Outlook di Hotel JS Luwansa pada Selasa (14/2/2023). Salah satu wujud stabilitas politik mendukung kegiatan ekonomi adalah saat pemerintah dan DPR sepakat untuk menerbitkan Undang Undang Cipta Kerja di tahun 2020. Pemerintah menerbitkan regulasi ini untuk memberikan kepastian bagi investor untuk melakukan investasi. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









