Politik dan Birokrasi
( 6612 )China Beri Sinyal Kerek Anggaran Militer
China memberi sinyal bakal menaikkan alokasi anggaran pertahanannya untuk mengantisipasi tantangan keamanan global yang semakin kompleks. Di tengah persaingan geopolitik dengan AS, China menjamin modernisasi kekuatan militernya itu tidak akan mengancam kedaulatan negara mana pun. Keputusan untuk memperkuat kapasitas militerChina itu, menurut rencana, akan diumumkan saat pembukaan sidang parlemen tahunan Kongres Rakyat Nasional atau National People’s Congress (NPC) ke-14, Minggu (5/3), yang akan menetapkan perencanaan anggaran China setahun ke depan serta berbagai isu penting penentu arah masa depan China.
Dalam konferensi pers di gedung Balai Agung Rakyat, Lapangan Tiananmen, Beijing, China, Sabtu (4/3), Jubir NPC Wang Chao mengatakan, meningkatnya alokasi anggaran militer China selama ini adalah keputusan yang tepat dan masuk akal. ”Itu langkah yang memang harus diambil untuk menjawab tantangan keamanan global yang kompleks dan untuk mendukung China menjalankan tanggung jawabnya sebagai negara besar,” kata Wang menanggapi pertanyaan tentang gambaran rencana belanja militer China tahun ini. Pada tahun 2022, anggaran pertahanan China1,45 triliun yuan (230 miliar USD atau Rp 4.236 triliun) atau 1,7 % dari PDB. Pada 2022, anggaran pertahanan China naik 7,1 % dari tahun sebelumnya. Pada 2021, kenaikan belanja militer China tercatat 6,8 %, pada 2020 naik 6,6 %. (Yoga)
DJP Kumpulkan Pajak Digital Rp 11,03 Triliun
JAKARTA, ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 11,03 triliun per 28 Februari 2023. PPN PMSE dikumpulkan dari 124 perusahaan yang terdaftar di DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, realisasi PPPN PMSE sebesar Rp 11,03 triliun ini berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rpm 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 891,5 miliar setoran tahun 2023. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. “Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Neil pada Jumat (3/3/2023). (Yetede)
PEMUNGUT PAJAK DIGITAL : NBA Properties Dicoret
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut NBA Properties, Inc. dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pencabutan itu membuat daftar Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berjumlah 142 perusahaan per 28 Februari 2023. “Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).
Neilmaldrin menjelaskan bahwa dari seluruh PMSE, sebanyak 124 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp11,03 triliun. Jumlah tersebut, imbuhnya, berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020 dan Rp3,90 triliun setoran 2021. Sementara untuk setoran pada 2022 sebanyak Rp5,51 triliun, sedangkan setoran per Februari 2023 Rp891,5 miliar.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
MINYAK SAWIT : LANGKAH MAJU BURSA CPO
Keinginan pemerintah membuat harga acuan minyak sawit mentah pada tahun ini mulai mengerucut setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menggodok aturan baru ekspor komoditas itu. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa beleid baru itu akan mengatur proses ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka komoditas. Menurutnya, aturan itu akan mempunyai beberapa dasar jika direalisasikan di antaranya pemerintah bisa melihat secara transparan terkait dengan tata kelola CPO karena semua transaksi akan wajib dicatat di bursa berjangka. “Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka,” katanya dalam diskusi bertema Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Sawit Dunia, Kamis (2/3). Namun, Didid berujar pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang di antaranya melihat bagaimana dampaknya terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan eksportir. Selain itu, tegasnya, jenis CPO apa saja yang wajib diekspor melalui bursa berjangka dan selanjutnya mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan. “Tidak kalah penting untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO,” kata Didid. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mendorong Bappebti untuk membentuk referensi harga komoditas di bursa berjangka milik Indonesia salah satunya komoditas CPO. Mendag menargetkan harga referensi pertama yang akan dibuat adalah untuk produk kelapa sawit. Adapun, bursa CPO itu ditargetkan bisa selesai pada Juni 2023.
Kasus Rafael Memicu Gerakan Tolak Bayar Pajak
Kasus pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo kini menjelma bola liar. Ketidaksesuaian harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan profil jabatannya, memicu kekecewaan masyarakat.
Di sosial media, banyak masyarakat yang menumpahkan kekecewaannya terhadap institusi pajak. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang menggaungkan gerakan menolak membayar pajak.
Salah satu tokoh yang mencetuskan ajakan menolak membayar pajak ini adalah mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj. Ia mengancam mogok bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan uang pajak.
Hal serupa juga pernah diserukannya saat mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan terbukti melakukan penyelewengan dana pajak. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, pernyataan tersebut merupakan teguran keras kepada petugas pajak. Menurutnya, pernyataan Said Aqil merupakan pendapat positif, sehingga petugas pajak harus meresponnya dengan melakukan pembenahan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, seruan tolak bayar pajak merupakan bentuk kekecewaan publik. Sehingga, seruan tersebut secara sosiologis cukup absah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap gerakan tolak bayar pajak itu dihentikan karena bisa membuat penerimaan pajak tidak maksimal. Dampak lanjutannya bisa membuat perekonomian Indonesia menurun drastis.
Dalami Kasus Rafael, Kemenkeu Bentuk Tiga Tim
JAKARTA, ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera membentuk tiga tim untuk mendalami kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga memiliki harta kekayaan secara tidak wajar dan gemar mempertontonkan kemewahan. Tim pertama yang akan dibentuk Kemenkeu adalah tim eksaminasi yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap laporan kekayaan harta Rafael. Sedangkan tim kedua yaitu tim pengurusan harta kekayaan yang dilaporkan. Adapun tim ketiga adalah tim investigasi untuk mendalami dugaan fraud (kejahatan). Ketiga tim tersebut bakalmemeriksa secara seksama harta Rafael, yang kasusnya mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, menganiaya secara brutal anak pengurus GP Ansor, David Latumahina. Rafael diduga memiliki harta kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar senilai Rp 56 miliar. “Ketiga tim tersebut dibentuk untuk mempercepat proses pemeriksaan dan fokus terhadap isunya,” kata Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (01/03/2023). (Yetede)
Kebijakan Automatic Adjustment Tak Hambat Belanja Prioritas K/L
JAKARTA, ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kebijakan pencadangan anggaran (automatic adjustment) dijalankan untuk mengantisipasi dampak kondisi perekonomian global terhadap perekonomian domestik. Walaupun ada pencadangan anggaran, tetapi hal itu tidak mengurangi kegiatan prioritas dari setiap kementerian/lembaga (K/L). Nilai automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni (RM), dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (tahun anggaran 2020-2022). “Coba dilihat lagi kegiatan mana yang prioritas, kegiatan yang paling penting tetap jalan. Cadangkan 5% yang dianggap tidak prioritas, setiap K/L tahu persis belanja mereka, bukan kami yang menentukan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dia menjelaskan, rata-rata realisasi belanja K/L hingga akhir tahun di kisaran 94 sampai 95% dan sangat jarang menyentuh angka 100%, sehingga pencadangan 5% dana belanja tidak akan mempengaruhi kinerja. K/L diperkirakan tetap bisa mencapai target pembangunan. (Yetede)
APBN 2024 Fokus Atasi Kemiskinan dan Stunting
Pemerintah mulai menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Anggaran ini disiapkan sebagai instrumen kebijakan untuk menjalankan reformasi struktural guna memuluskan transformasi ekonomi di 2024.
Mengutip dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menargetkan nilai belanja negara di tahun depan berkisar Rp 3.207 triliun hingga
Rp 3.460,6 triliun. Target tersebut naik jika dibandingkan dengan belanja negara tahun ini yang sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Wahyu Utomo mengatakan, target yang dipatok dalam KEM-PPKF 2024 itu masih belum final.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi fokus pemerintah di anggaran belanja tahun depan. Pertama, anggaran belanja yang dialokasikan untuk mengatasi masalah sosial ekonomi, terutama pengangguran dan kemiskinan. "Jadi perlu anggaran yang tidak biasa untuk mencapai target tersebut," ujar dia ke KONTAN, Selasa (28/2).
Ini artinya, anggaran belanja tahun depan perlu didesain untuk mengakomodir target sosial ekonomi, seperti pengangguran dan kemiskinan agar bisa tercapai. Misalnya, untuk mengurangi angka pengangguran, perlu ada stimulus bagi dunia usaha. Khususnya dunia usaha yang bisa menyerap angkatan kerja dalam jumlah besar.
Tingkat Kepatuhan WP Badan Baru 67%
JAKARTA, ID – Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tingkat kepatuhan WP badan tergolong rendah, hanya berkisar 60-67%. Level kepatuhan tersebut lebih rendah dibanding kepatuhan WP orang pribadi (OP) yang mencapai 79-89%. “Tingkat kepatuhan WP badan dan WP orang pribadi meningkat dalam tiga tahun terakhir. WP badan meningkat dari 60% menjadi 67%, sedangkan WP orang pribadi meningkat dari 79% menjadi 89%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direkorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (27/2/2023). Neilmaldrin tidak setuju jika tingkat kepatuhan WP disebut rendah. Dia justru menyebut tren realisasi rasio kepatuhan melaporkan SPT Tahunan terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, dan pengamat pajak Ronny Bako yang dihubungi Investor Daily secara terpisah di Jakarta, Selasa (28/2), mengungkapkan, gaya hidup mewah (hedonisme) yang dipamerkan para oknum pejabat pajak dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi DJP yang bisa berujung pada menurunnya kepatuhan membayar pajak. (Yetede)
FISKAL LONGGAR PEMANIS IKN
Soal anggaran, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal leluasa bermanuver. Hal itu tak lepas dari kewenangan untuk mengelola anggaran secara fleksibel yang termuat dalam beleid anyar, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Berbeda dengan kementerian dan lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah (Pemda) lainnya, Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Nusantara berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, Kepala Otorita bisa menyusun anggaran dengan mengesampingkan ketentuan yang selama ini berlaku. Sejalan dengan itu, otoritas di pusat pemerintahan baru bisa pula mengutak-atik strategi fiskal untuk menarik minat investor swasta. Tak hanya soal insentif, Kepala Otorota juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak secara mutatis mutandis sebagaimana tertuang dalam UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dus, tarif pajak dan retribusi yang berlaku pun tidak akan sama dengan di daerah lain. Kendati demikian, PP No. 6/2023 yang menjadi pelengkap dari UU No 3/2022 itu menjadi perangkat baru yang bisa dimanfaatkan Otorita IKN untuk menarik investor. Apalagi, sejauh ini realisasi investasi di kawasan itu masih amat cekak, yakni Rp41 triliun. Itu pun bukan bersumber dari swasta murni, melainkan kerja sama pemerintah dan badan usaha. Sementara itu, pemerintah pusat tidak berencana membantu pendanaan IKN di luar yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada tahun ini senilai Rp23,9 triliun. Sekjen Real Estat Indonesia (REI) Hari Ganie, menambahkan di sektor properti sejauh ini masih belum ada peningkatan antusias untuk investasi di IKN. Menurutnya, para pengembang swasta masih memupuk kepercayaan diri dengan melihat kepemimpinan pemerintah pusat dalam mengucurkan investasi awal di IKN. Sementara itu, kalangan ekonom mengingatkan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam memberikan keleluasaan tata kelola anggaran kepada Otorita IKN. Pasalnya, kelonggaran itu berpotensi menimbulkan beban tambahan yang pada akhirnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









