Politik dan Birokrasi
( 6612 )Berburu Minat KPR Generasi Muda
JAKARTA-Generasi muda masih menjadi sasaran utama pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan. PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK mencatat masih tingginya peluang pertumbuhan bisnis KPR. Salah satunya didikung oleh pertumbuhan penduduk usia produktif. Senior Vice President Non Subsidized Mortgage and Personal Lending Division BTN, Iriska Dewayani, menuturkan generasi milenial maupun generasi Z banyak mendorong kebutuhan properti, KPR pun masih menjadi skema pembiayaan yang potensial serta diminati dibanding tunai bertahap dan tunai. "Usia konsumen didominasi oleh minimal usia di bawah 40 tahun, dengan range harga rumah di bawah Rp750 juta," ujar Iriska kepada Tempo, kemarin. Konsumen muda juga cenderung memilih tenor panjangan antara 15 tahun dan 20 tahun, bahkan beberapa pengambilaan tenor maksimal hingga 30 tahun. Adapun lokasi suburban masih menjadi favorite. (Yetede)
Rasio Pajak Kembali ke Posisi Single Digit
Rasio pajak Indonesia tahun ini berpotensi turun dari tahun sebelumnya. Tahun 2022, rasio pajak atau
tax ratio
Indonesia sudah kembali berada di posisi dobel digit, yakni 10,41%.
Tapi, Kementerian Keuangan memperkirakan, rasio pajak tahun ini bakal turun lagi. Salah satu faktor penyebab turunnya rasio pajak tahun ini adalah indikator
tax bouyancy
yang melemah.
Tax buoyancy
merupakan indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan dari pertumbuhan ekonomi.
Rahadian Zulfadin, analis kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan,
tax buoyancy
2023 diprediksi hanya di level 0,09 tahun ini.
Sejatinya rasio pajak Indonesia telah mengalami perbaikan ketimbang saat pandemi Covid-19. Pada 2020, rasio pajak mencapai titik terendah, yakni hanya 6,68%. Kemudian di tahun 2021 berangsur membaik di 9,11% dan 2022 di level 10,41%.
Royalti, Hilirisasi, dan Harga Tinggi
Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ”menghangatkan” lagi substansi dalam UU Cipta Kerja, termasuk pada sektor energi dan sumber daya mineral. Salah satunya terkait insentif royalti 0 % untuk hilirisasi batubara di tengah tingginya harga komoditas tersebut. Pada sektor ESDM, tidak ada perubahan signifikan antara Perppu No 2/2022 dan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut sebelumnya juga telah memiliki turunan, salah satunya PP No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, yang mengatur mengenai mineral dan batubara, panas bumi, dan ketenagalistrikan. Pada Pasal 3 PP No 25/2021 disebutkan, royalti 0 % diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim, Minggu (29/1) berpendapat, pengenaan royalti 0 persen kurang bijak dan tepat. Pasalnya, batubara sejatinya adalah kekayaan alam Indonesia, yang setelah dikeruk seharusnya tidak begitu saja dilepas tanpa ada royalti. Sebaiknya ada cara-cara lain dalam upaya hilirisasi batubara. Harga batubara yang meningkat seharusnya bisa dimanfaatkan lebih optimal bagi negara. Sementara yang didorong dalam hilirisasi ialah gasifikasi batubara berupa dimetil eter (DME) sebagai pengganti elpiji. Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menuturkan, royalti 0 % untuk batubara bahan baku hilirisasi menjadi dukungan agar keekonomian proyek tercapai. Pengenaan kebijakan itu diharapkan memberi kepastian kelayakan proyek, yang akan mendorong percepatan hilirisasi batubara. (Yoga)
Ekonomi Pulih, Pemerintah Pangkas Insentif Pajak 2023
Pemerintah siap memangkas anggaran insentif perpajakan tahun ini. Keputusan ini dilakukan sejalan dengan optimisme ekonomi yang akan pulih. Apalagi, pasca pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat mobilitas masyarakat longgar dan bisa menggerakkan roda ekonomi domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, kondisi dunia usaha saat ini sudah mulai pulih. Alhasil, insentif perpajakan yang diberikan pemerintah mulai awal pandemi hingga tahun lalu akan dikurangi.
Meski demikian, pemerintah tetap akan mendukung dan membuat kebijakan demi tercapainya realisasi investasi yang ditargetkan Rp 1.400 triliun tahun ini. Dukungan yang dimaksud, bisa melalui fasilitas
tax allowance
maupun
tax holiday,
mulai dari sektor pionir hiliriasi hingga manufaktur. Namun, bukan insentif baru, melainkan fasilitas yang telah diberikan sejak lama sebelum pandemi.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) hanya sebesar Rp 7,89 triliun. Angka itu jauh lebih rendah dibanding subsidi pajak 2022 yang sebesar Rp 12,69 triliun.
Mengutak-atik Subsidi Kendaraan
JAKARTA-Pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai insentif untuk pembelian semua jenis kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada Februari mendatang. Tak hanya kendaraan listrik berbasis baterai murni (battery electric vehicle/HEV). Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pembahasan regulasi insentif kendaraan listrik telah memasuki tahap finalisasi, dengan bentuk dan besaran insentif yang sudah ditetapkan oleh kabinet. "Sudah dirancang angkanya nanti berapa, kemudian siapa yang akan kuasa pengguna anggaran," ujarnya, kemarin. Sri Mulyani belum merinci detail insentif yang akan dikucurkan pemerintah. Alasannya, sebelum disampaikan kepada publik, pemerintah harus mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan usulannya kepada DPR. Ia menyebutkan dana insentif akan bersumber dari APBN 2023. (Yetede)
Pemerintah Kaji Insentif Khusus Eksportir Manufaktur
Menkeu Sri Mulyani, Jumat (27/1) mengatakan, untuk menarik devisa hasil ekspor dari eksportir manufaktur ke dalam sistem keuangan dalam negeri, dibutuhkan pendekatan yang berbeda dari yang selama ini diterapkan pada eksportir komoditas sumber daya alam. Sebab, ada perbedaan mendasar terkait sifat sektor manufaktur dengan sektor komoditas sumber daya alam. Kegiatan ekspor-impor di sektor manufaktur biasanya lebih dinamis. Pengusaha manufaktur harus dengan cepat memutar devisa hasil ekspornya untuk membeli bahan baku yang umumnya berasal dari impor. ”Kita sedang dalam proses mengkaji apakah bentuk insentif yang dibutuhkan berbeda dari insentif yang ada selama ini. Sebab, ekspor komoditas sumber daya alam itu hakikatnya berbeda dengan manufaktur. Ini harus kita perhatikan agar jangan sampai tujuan baik kita memunculkan konsekuensi yang tidak baik,” kata Sri Mulyani saat berkunjung ke PT Samsung Electronics Indonesia dan Cikarang Dry Port, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Pemerintah sudah memberikan insentif berupa diskon pajak bagi eksportir sumber daya alam yang menaruh devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Diskon pajak itu berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk bunga deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor. Hal itu diatur Permenkeuj No 212/PMK/03/2018. Untuk pengusaha yang menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri selama satu bulan dan dalam bentuk mata uang dollar AS, pengenaan tarif PPh final atas bunga depositonya dikurangi menjadi 10 %. Sementara untuk devisa hasil ekspor yang didepositokan selama tiga bulan, tarif PPh finalnya 7,5 %, untuk penyimpanan enam bulan dikenai tarif 2,5 %, dan untuk penyimpanan dengan jangka waktu lebih dari enam bulan dikenai tarif 0 %. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, sembari mengkaji perluasan fasilitas insentif pajak itu, pemerintah juga sedang mempelajari tingkat kepatuhan eksportir dalam menaruh devisa hasil ekspornya dalam rekening khusus di dalam negeri. (Yoga)
SBN Penarik Duit Tax Amnesty Siap Terbit
Pemerintah kembali menerbitkan surat utang khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau program
tax amnesty
jilid II untuk tahun 2023. Surat utang perdana tahun ini mulai terbit pada bulan ini. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto, khusus bagi peserta program
tax amnesty
jilid II tersebut masih bisa menempatkan dana hasil repatriasi ke instrumen investasi khusus tersebut.
Kalau tidak ada halangan pemerintah bakal menerbitkan surat berharga negara (SBN) selama lima kali hingga bulan September 2023. Adapun jadwal penerbitan antara surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) dilakukan secara bergantian.
Pemerintah berharap, program khusus tersebut bisa dimanfaatkan oleh para peserta PPS. Adapun realisasi SBN khusus di program PPS sepanjang tahun 2022 adalah untuk FR0094 sebesar Rp 3,99 triliun, USDFR0003 sebesar US$ 63,31 juta dan PBS035 sebanyak Rp 1,18 triliun.
Iming-Iming untuk Investor Jasa keuangan
JAKARTA-Pemerintah menyiapkan lahan khusus untuk pusat kegiatan kauangan atau financial center di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sederet insentif pajak ditawarkan pemerintah bagi perusahaan jasa keuangan dan investor yang beroperasi di kawasan tersebut. Direktorat jenderal Pajak (DJP) pun tengah merumuskan detail insentif perpajakan dan mengharmonisasi peraturan khsusus IKN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat DJP, Neilmardin Noor, menuturkan, pemberian insentif itu menegaskan peran pajak dalam perekonomian sebagai intrusmen penggerak investasi sekaligus penganggaran (budgetary). "Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa pemberian insentif perpajakan tidak secara serta merta menahan laju penerimaan, melainkan meningkatkan potensi penerimaan pajak sebagai dampak peningkatan laju aktivitas ekonomi atas pemberian insentif perpajakan," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 26 Januari 2023. (Yetede)
Jual Murah Demi IKN
JAKARTA-Pemerintah bakal memberikan sederet insentif pajak bagi investor yang menanam modalnya di wilyah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bentuk fasilitas perpajakan yang akan disiapkan antara lain penundaan pembayaran pajak dalam waktu tertentu atau tax holiday serta pengurangan pajak atau super tax deduction. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, berujar semua investor IKN akan dapat menikmati kebijakan tersebut tanpa batasan nilai investasi maupun sumber pendanaannya. "Tidak ada perbedaan fasilitas antara penanaman modal asing maupun dalam negeri. selama memenuhi kriteria, pasti dikasih," ujarnya kemarin. Dia merinci, fasilitas tax holiday akan diberikan kepada investai di bidang infrastruktur, layanan umum, pembangkitan ekonomi, serta pendirian atau pemindahan kantor. (Yetede)
Bergelimang Insentif dan Fasilitas Bagi Investor IKN
Pemerintah mengerahkan segala upaya untuk bisa mewujudkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Setelah gencar menjajakan proyek IKN dalam berbagai forum di tingkat dunia, kali ini pemerintah bersiap mengguyur beragam insentif dan fasilitas kemudahan berusaha bagi investor yang mau membenamkan modalnya di IKN. Karpet merah itu siap digelar lewat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kemudahan berusaha di IKN yang bakal diteken Presiden Joko Widodo dalam minggu ini. Ada enam insentif atau relaksasi yang pemerintah berikan bagi para calon investor IKN. Misalnya, tax holiday bagi investasi di sektor infrastruktur, layanan umum, hingga pendirian atau pemindahan kantor. Kemudian insentif supertax dedection hingga 350% bagi investor yang mau mengembangkan riset dan inovasi di IKN. Lalu, ada insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabenan dan cukai. Kemudian kebijakan perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, insentif pajak tersebut berlaku untuk semua investor yang berminat, baik investor asing dan investor dalam negeri.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









