Politik dan Birokrasi
( 6612 )Giliran Crazy Rich Menjadi incaran Pajak
Pemerintah berupaya mengoptimalkan lagi penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan Rp 1.718 triliun. Salah satu caranya adalah membidik pajak penghasilan (PPh) dari orang kaya.
Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi. Tarif PPh sebesar 35% diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dalam setahun.
Nah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sebanyak 1.119 wajib pajak yang masuk kategori
high wealth individual
(HWI) itu berasal dari wajib pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat alias
Large Tax Office
(LTO).
Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menambahkan, data 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun didapat dari lembaga keuangan yang diterima Direktorat Pajak.
Apalagi dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat rendah. PPh orang pribadi (OP) karyawan tercatat sebesar 24%. Sementara PPh OP usahawan sebesar 2%.
Kemkeu Kaji Perpanjang Insentif Cukai Rokok
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertimbangkan perpanjangan insentif fiskal berupa penundaan pita cukai bagi pengusaha.
Mengingatkan, insentif ini sejatinya sudah diberikan pemerintah sejak 2020 dan berlanjut ke 2022. Pada tahun 2022, insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Pada tahun 2020 lalu, pemerintah merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai, dari sebelumnya hanya 60 hari menjadi 90 hari. Harapannya, kebijakan ini bisa membantu cash flow perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan untuk memperpanjang atau tidak insentif fiskal tersebut kini masih dalam pembahasan di internal Kemenkeu. Namun, ia tak menampik adanya permintaan perpanjangan insentif tersebut dari industri hasil tembakau (IHT).
Pelaku usaha menyambut baik jika pemerintah memperpanjang lagi relaksasi ini. Managing Director Nojorono Kudus Arief Goenadibrata mengatakan, kebijakan tersebut akan mempengaruhi IHT.
Pajak Natura Baru Berlaku Semester Kedua
Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan baru berlaku pada semester II tahun ini. Implementasinya menunggu pemerintah merampungkan penyusunan peraturan teknis terkait obyek pajak penghasilan itu agar tidak ada salah pemotongan akibat peraturan yang rancu. Rancangan permenkeu (PMK) itu akan mengatur lebih detail tentang pengecualian jenis natura dan kenikmatan yang tidak dikenai pajak serta batasan nilai natura yang termasuk obyek pajak. Natura dan kenikmatan itu adalah imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima pegawai dari perusahaan tempatnya bekerja. Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Selasa (10/1) pemerintah akan memberi masa transisi 3-6 bulan sebelum menerapkan pajak atas natura. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura diperkirakan baru dimulai pada semester II-2023. Imbalan natura dan kenikmatan yang diterima karyawan sepanjang 2022 otomatis tidak dikenai pemotongan pajak oleh perusahaan.
”Akan ada masa transisi karena PMK belum terbit dan butuh sosialisasi. Semester I ini kami selesaikan detail peraturannya supaya perusahaan paham mana yang bisa dipotong dan mana yang tidak agar tidak salah potong,” kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta. PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru diterbitkan akhir tahun lalu mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura dan kenikmatan yang mereka terima sepanjang 2022. Pajak itu wajib dibayarkan dan dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023 saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022. Sementara mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pajak atas natura yang diterima selama masa transisi (periode Januari-Juni 2023) dapat dihitung dan dilaporkan sendiri oleh karyawan dalam SPT tahunan 2023 yang disetorkan Maret 2024. Pemotongan langsung oleh perusahaan baru dimulai Juli 2023.”Misalnya, kalau semester ini saya dapat membership golf dari perusahaan, saya laporkan sendiri di SPT tahunan saya nanti di 2024. Tapi, kalau terimanya Agustus 2023, perusahaan yang memasukkan fasilitas golf itu sebagai penghasilan saya, yang langsung dipotong pajak,” katanya. (Yoga)
Pemerintah Mulai Kumpulkan PPh Natura
JAKARTA, ID – Pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan mulai semester II-2023. Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan sosialisasi kebijakan pajak natura/kenikmatan kepada masyarakat dalam tiga sampai enam bulan ke depan. Kami akan memberi periode transisi untuk waktu dilakukan pemotongan. Masih butuh sosialisasi kepada wajib pajak, mungkin sekitar tiga sampai enam bulan. Harapannya, semester depan sudah dimulai pemotongan pajak atas natura,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, di Kantor Pusat DJP, Senin (10/1/2023). Suryo mengatakan, langkah sosialisasi dilakukan agar memberikan keadilan dan kepantasan sehingga pihak pemotong dan pemungut paham mana yang dipotong mana yang tidak. “Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pemungutan pajak natura,” kata dia. (Yetede)
Menanti Aturan Rinci Pajak Kenikmatan
JAKARTA-Kewajiban pemotongan pajak penghasilan atau natura, atau kenikmatan yang diterima pekerja, masih menunggu peraturan teknis. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022. Isinya adalah rincian ketentuan pemotongan pajak naturan dan daftar kenikmatan yang dikecualikan untuk obyek PPh. Pengaturan detailnya, menurut Jenderal Pajak Suryo Utomo, sedang dibuatkan untuk dirumuskan dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan (PMK). "KIra-kira tidak lama lagi," ujar Suryo Utomo, kemarin. Dalam aturan itu, akan terdapat batasan dan kepantasan dari suatau natura atau kenikmatan yang bisa dibebaskan dari pajak. Seperti diketahui, pajak natura baru muncul pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbit pada 2021. (Yetede)
Perppu Cipta Kerja Gairahkan Dunia Usaha
JAKARTA, ID— Menghadapi ancaman resesi dunia, Indonesia membutuhkan kepastian berusaha dan regulasi yang atraktif bagi investor. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak hanya penting bagi keberlangsungan usaha, tapi juga mampu menggairahkan dunia usaha. Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan mencegah PHK. "Urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja adalah untuk mencegah PHK. Para pelaku bisnis membutuhkan kepastian berusaha dan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja adalah solusi yang tepat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara dengan BTV di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/1/2023). Selain menciptakan kepastian hukum dan memberi kemudahan serta iklim berusaha yang lebih baik, Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga memperhatikan hak-hak pekerja. Keharmonisan pekerja dan pemberi kerja akan kian menggairahkan dunia usaha yang bersiap-siap ekspansi seiring terkendalinya pandemi dan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Yetede)
Meningkat, Penyaluran DAK Fisik Capai 90% dari Pagu
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik mencapai Rp 54,81 triliun per akhir Desember 2022. Angka itu setara 90% dari pagu yang sebesar Rp 60,9 triliun.
Persentase penyaluran DAK fisik di tahun 2022 juga lebih tinggi dari persentase 2021 yang hanya 87,5% dari pagu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 yang sebesar Rp 65,2 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu, Luky Alfirman, mengatakan, meningkatnya persentase penyaluran DAK fisik tahun 2022 lantaran kinerja pemerintah daerah lebih baik dalam pemenuhan dan penyampaian syarat salur DAK fisik. Terutama, dalam bidang pendidikan dan infrastruktur. Kedua bidang ini juga memiliki pagu alokasi yang besar.
ENERGI TERBARUKAN, Tahun Ujian Regulasi
Sumber energi terbarukan dirasa kian relevan untuk mengisi kebutuhan energi masa depan seiring gejolak harga pada energi fosil, terutama minyak mentah yang Indonesia masih memiliki ketergantungan terhadap impor yang tinggi. Dukungan terhadap energi terbarukan di Indonesia melalui regulasi, berupa insentif bagi pengembang, telah diterbitkan. Tahun 2023 menjadi tahun untuk menguji sejauh mana implementasinya. Sektor energi menjadi salah satu sektor yang disorot pada 2022, mulai dari krisis ketersediaan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri hingga melonjaknya harga minyak dan gas bumi dunia, yang turut dipengaruhi konflik bersenjata Rusia-Ukraina. Di sisi lain, pandemi yang kian terkendali menyebabkan permintaan terhadap energi meningkat pesat. Di dalam negeri, permintaan BBM jenis biosolar dan pertalite melonjak melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah. APBN tertekan lantaran lonjakan subsidi untuk kedua jenis BBM tersebut.
Berbagai dinamika tersebut di atas membuat akselerasi pengembangan energi terbarukan semakin mendesak meskipun saat ini masih ada ketergantungan pada fosil. Upaya percepatan dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Perpres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan dan diundangkan pada 13 September 2022. Perpres itu memuat, antara lain, insentif yang diberikan pemerintah, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal, bagi para pengembang energi terbarukan, juga menyebut larangan membangun PLTU yang baru, kecuali yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya perpres. Perpres itu membawa harapan akan peningkatan daya tarik investasi energi terbarukan, yang selama ini berjalan relatif lambat. Salah satu kendala selama ini ialah nilai keekonomian yang masih sulit dicapai, terutama jika dibandingkan dengan fosil. Namun, dibutuhkan peraturan turunan yang mengatur mekanisme insentif itu secara lebih rinci. Peneliti senior Institute for Essential Services Reform (IESR), Raditya Wiranegara, Minggu (1/1) tahun 2023 adalah tahun di mana keefektifan implementasi Perpres No 112/2022 serta aturan turunannya akan mulai diuji. (Yoga)
APBN 2023 Dirancang Fleksibel
JAKARTA, ID — Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dirancang fleksibel dengan penerimaan yang konservatif. Ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian global, terutama jatuhnya harga komoditas. Lonjakan penerimaan pada APBN 2022 antara lain didongkrak oleh kenaikan harga komoditas, khususnya batu bara dan CPO. Sedang pada tahun 2023, harga komoditas diprediksi turun seiring dengan melemahnya ekonomi global. “APBN harus stabil agar tidak menjadi sumber ketidakpastian bagi yang lain,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi dengan para pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (06/01/2023). Didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara, Menkeu menjelaskan ketidakpastian ekonomi global sebagaimana diutarakan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) Kristalina Georgieva di New Delhi, Minggu (01/01/2023). Menurut Kristalina, kontraksi ekonomi tiga kekuatan besar ekonomi dunia —AS, Tiongkok, dan Uni Eropa—akan mendorong sepertiga ekonomi dunia ke jurang resesi. (Yetede)
Kuota Haji Indonesia 221.000 Orang, Usia Jemaah Tak Dibatasi
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. Kuota haji Indonesia pada tahun 2023 ditetapkan 221.000 orang dan tanpa ada pembatasan usia anggota jemaah haji. Kesepakatan itu ditandatangani, Minggu (8/1) di Jeddah, Arab Saudi, oleh Menag RI Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F al-Rabiah. Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Dirjen Penyenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. ”Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Arab Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini 221.000 orang,” ujar Yaqut di Jeddah, Minggu (8/1), dalam siaran pers yang dimuat di laman Kemenag.
Menurut Yaqut, kuota itu terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Yaqut mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Arab Saudi disepakati juga tidak ada pembatasan usia. ”Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tak ada pembatasan usia jemaah haji. Artinya, jemaah berusia 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” kata Menag. Pertemuan dengan Menteri Tawfiq juga dimanfaatkan Yaqut untuk melobi tambahan kuota bagi Indonesia mengingat antrean anggota jemaah haji Indonesia sangat panjang. Harapannya, ada tambahan kuota bagi Indonesia sehingga dapat mengurangi antrean jemaah haji. ”Semua tentu bergantung pada kebaikan hati Yang Mulia Raja Salman, Pangeran Muhammad bin Salman, dan Bapak Menteri Haji,” ujarnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









