;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Harga Minyak Masih Fluktuatif, BBM Bersubsidi Sulit Diturunkan

05 Jan 2023

JAKARTA, ID — Meski harga minyak mentah di pasar internasional saat ini dalam tren turun, jauh di bawah asumsi APBN 2023, pemerintah tidak mungkin menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun ini. Sebab, jika harga minyak mentah kembali melesat di atas harga patokan APBN, pemerintah harus menaikkan kembali harga BBM bersubsidi yang sudah diturunkan. Di tahun politik, kebijakan menaikkan harga BBM hanya akan memicu instabilitas. Pada Rabu (04/01/2022), harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Februari 2023 turun US$ 3,82 ke level US$ 73,11 per barel. Sedang harga Brent untuk pengiriman Maret turun US$ 4,03 ke level US$ 78,07 per barel. APBN 2023 disusun dengan asumsi harga minyak mentah US$ 90 per barel. Dalam situasi geopolitik yang tidak menentu, harga minyak mentah masih sangat fluktuatif. (Yetede)

Defisit Anggaran di 2023 Masih Bisa di Bawah 3%

04 Jan 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 kembali mencatatkan defisit. Hanya, defisitnya lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah. Dalam realisasi sementara APBN 2022, pemerintah sudah membelanjakan anggaran Rp 3.090,8 triliun, atau 99,5% dari target. Sedangkan total pendapatan negara hanya Rp 2.624,6 triliun. Alhasil, APBN 2022 mencatatkan defisit sebesar Rp 464,3 triliun. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, defisit APBN 2022 sudah jauh lebih baik daripada periode sebelumnya. Defisit anggaran sebesar Rp 464,3 triliun itu setara 2,38% dari total produk domestik bruto (PDB). "Ini sudah di bawah 3% yang selama ini kita sampaikan," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (3/1). Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, rendahnya defisit anggaran di 2022 bisa menjadi modal bagi pemerintah untuk menjalankan konsolidasi fiskal di tahun 2023 ini. Termasuk juga menelurkan beragam insentif bagi pebisnis.

MENEMPA BEKAL FISKAL

04 Jan 2023

Ketidakpastian ekonomi pada warsa konsolidasi tampaknya diwaspadai betul oleh pemerintah. Sederet mitigasi dini pun dirancang dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi serta meminimalkan rembetan dampak dari risiko resesi dunia ke dalam negeri. Wajar, karena sejauh ini performa ekonomi nasional berhasil mencatatkan kinerja yang tergolong solid, terutama dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Kemarin, Rabu (3/1), Kementerian Keuangan mengumumkan kinerja fiskal yang ciamik, ditandai dengan penerimaan pajak melesat hingga 115,6% dari target, dan defisit hanya 2,38% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal mengatakan, kewaspadaan itu pun telah dicermati oleh pemerintah melalui UU No. 28/2022 tentang APBN 2023. Namun demikian, pemangku kebijakan juga mulai memasang kuda-kuda untuk mengutak-atik postur fiskal atau mengubah APBN apabila terjadi gejolak yang mengancam pemulihan ekonomi. Musababnya, potensi pembengkakan belanja cukup besar. Selain karena adanya tekanan dari eksternal dan belum tuntasnya dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), ada sederet faktor yang mendorong peningkatan belanja. Pertama, kelanjutan program perlindungan sosial dan bantuan sosial meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihapus. Kedua, tetap diberikannya insentif usaha dalam rangka meringankan beban pebisnis selama pandemi Covid-19. Ketiga, adopsi beberapa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke dalam belanja reguler kementerian dan lembaga (K/L).

Membayangkan APBN 2023 Kuat

04 Jan 2023

Belum genap seminggu kita memasuki tahun baru, ketika semua masalah berat diramalkan datang berduyun-duyun pada periode ini. Entah nyata akan terjadi atau sekadar ilusi, masih ada sisa 361 hari untuk membuktikan akurasinya. Yang pasti, kantong negara juga sudah bersiap-siap mengatur ritme napas agar tetap dapat bertahan. Sebelum membahas kantong negara 2023, sebaiknya kita kuliti dulu apa saja yang menjadi latar masalah berat tadi? Pertama, perlambatan ekonomi global. Masalah ini sudah kita dengar dan lihat sendiri pada tahun lalu. Sejumlah negara di Barat, Amerika Latin, dan Asia, umumnya mulai sakit perut terserang perlambatan ekonomi. Namun, upaya recovery juga tetap terjadi. Dampaknya pun belum terlalu terasa di Indonesia. Kedua, masalah scaring effect dan inflasi tinggi yang menjadi momok munculnya stagflasi. Problem ini berkelindan dengan masalah ketiga, yaitu perang di Ukraina yang kemungkinan besar eskalasinya makin panjang. Kita tak ingin perang ini pada akhirnya meletus menjadi Perang Dunia III dan perang nuklir. Amit-amit. Keempat, masalah pengetatan kebijakan moneter. Kalau ‘ikat pinggang’ makin agresif dikencangkan tahun ini, ada kemungkinan industri keuangan akan sempoyongan karena cost of fund bisa meroket. Ini jelas cara-cara meroket yang tidak baik. Belum lagi dampaknya bisa melumpuhkan rupiah. Kalau rupiah melemah, dapat menjadi momok bagi utang negara yang tiba-tiba meningkat tanpa harus menambah utang baru. Harapannya, APBN bisa menjaga inflasi dan daya beli rakyat, mengurangi pengangguran dan kemiskinan, sehingga ekonomi nasional bisa produktif. Adapun, belanja APBN 2023 yang disepakati totalnya mencapai Rp3.061,2 triliun.

Pengusaha dan Pekerja Persoalkan Perppu

04 Jan 2023

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Selain alasan kegentingan yang mendasari penerbitannya, sejumlah substansinya juga menuai pro dan kontra. Kalangan buruh dan pengusaha mempersoalkan perubahan di kluster ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perbedaan formula penghitungan upah minimum dan pekerjaan alih daya yang berbeda dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan itu dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi. Formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dinilai oleh Apindo, akan memberatkan dunia usaha. UU Cipta Kerja hanya mencantumkan satu variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Pengaturan alih daya juga diubah dalam Perppu No 2/2022 menjadi pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya. Apindo khawatir hal itu akan mengembalikan spirit pembatasan seperti spirit UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembatasan alih daya diyakin membuat tujuan menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor akan susah tercapai.

”Di UU Cipta Kerja, alih daya tidak dibatasi. Padahal, alih daya bisa berperan penting menciptakan lapangan kerja. Alih daya bukan untuk pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja terampil dan membuat kinerja perusahaan lebih efisien,” ujar anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono, di Jakarta, Selasa (3/1). Menurut dia, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak lagi relevan di Tengah kemunculan pekerjaan baru pada era 4.0 dan lonjakan kebutuhan pekerja terampil. Terkait upah minimum, Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani berharap pemerintah menimbang dengan cermat kemampuan perusahaan, secara khusus usaha padat karya, dan kondisi angkatan kerja yang masih didominasi lulusan sekolah menengah ke bawah. ”Kami justru khawatir semakin banyak investasi padat modal yang masuk, bukan padat karya,” ujarnya. Kalangan pekerja juga mempersoalkan pasal tentang pengupahan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam konteks hukum ketenagakerjaan internasional tidak dikenal ”indeks tertentu” dalam menentukan upah minimum. Menurut dia, formula tidak perlu memasukkan indeks, tetapi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pihaknya juga mencemaskan potensi terjadinya perubahan peraturan upah minimum karena Pasal 88F Perppu No 2/2022 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda. Terkait pekerjaan alih daya, Said tidak sepakat masih diizinkannya prinsip alih daya dalam UU Cipta Kerja dan Perppu No 2/2022 (Kompas, 2/1). (Yoga)


Jaga Upaya Penyehatan APBN 2023

04 Jan 2023

Per Desember 2022, defisit APBN Rp 464,3 triliun atau 2,38 % terhadap PDB. Sebelumnya, pada November 2022, deficit masih di posisi 1,21 % terhadap PDB atau Rp 236,9 triliun. Data ini berupa angka sementara karena masih perlu melalui proses audit BPK. Defisit ini mampu ditekan lebih cepat dari target semula. Awalnya, pemerintah menargetkan defisit APBN 2022 sebesar 4,5 % terhadap PDB. Langkah konsolidasi fiskal untuk menekan defisit fiskal ke bawah 3 % seharusnya baru dimulai pada 2023, dengan target deficit 2,84 % terhadap PDB atau Rp 598,2 triliun. Dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1) Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, defisit yang rendah pada 2022 itu bisa dicapai karena realisasi penerimaan negara berhasil melampaui target di semua pos. Data sementara Kemenkeu mencatat, penerimaan sepanjang 2022 sebesar Rp 2.626,4 triliun, 115,9 % target Rp 2.266,2 triliun.

Secara tahunan, penerimaan negara tumbuh 30,6 % dibandingkan tahun 2021. Penyumbang terbesar adalah penerimaan pajak Rp 1.716,8 triliun (115,6 % dari target). Sisanya, pendapatan dari kepabeanan dan cukai 106,3 % target, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP (122,2 % dari target), dan hibah (610,8 % dari target). Sri Mulyani mengatakan, kinerja APBN yang sehat menjadi bekal menghadapi ketidakpastian ekonomi di tahun 2023. Dengan defisit yang terjaga itu, pemerintah bisa menekan sumber pembiayaan anggaran atau utang menjadi sebesar Rp 583,5 triliun dari sasaran awalnya Rp 840,2 triliun. Porsi pembiayaan dalam APBN pun menurun 33,1 persen dibandingkan tahun 2021. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemerintah akan menghadapi tantangan lebih sulit untuk menjaga defisit tahun ini. Prestasi penerimaan tahun lalu sulit diulangi karena lebih banyak disumbang oleh kenaikan harga komoditas yang tinggi sepanjang tahun, sebab, ke depan, akan ada pelemahan kondisi ekonomi, harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu, dan melemahnya demand dari pasar global. (Yoga)


APBN Menyiagakan Jangkar dan Sekoci

04 Jan 2023

Kondisi ekonomi negara hari-hari ini ibarat kapal sedang berlayar di lautan yang bergejolak. Setiap negara perlu kapasitas fiskal atau keuangan yang sehat sebagai ”jangkar” untuk mencegah kapal terguling meski dihantam ombak. Menkeu Sri Mulyani memakai contoh ini untuk menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menerapkan disiplin fiskal pada 2023: kembali menekan defisit APBN di bawah 3 % terhadap produk domestik bruto (PDB). ”Saat market lagi turbulensi, kalau kita tidak punya jangkar disiplin fiskal yang kuat, bahkan ekonomi sekuat Inggris pun jatuh,” kata Sri Mulyani dalam Kompas100 CEO Forum, awal Desember 2022. Pada dasarnya, kebijakan anggaran negara bisa berupa defisit, surplus, atau berimbang. Kebijakan fiskal defisit (ekspansif) terjadi ketika pemerintah dengan sengaja menetapkan belanja lebih besar dari penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan fiskal surplus (kontraktif) dilakukan dengan menahan belanja agar lebih kecil dari pendapatan. Sementara kebijakan fiskal berimbang terjadi ketika belanja ditetapkan setara dengan pendapatan negara. Untuk kembali menyehatkan APBN, pemerintah menargetkan defisit harus balik ke bawah 3 % pada 2023.

Faktor pandemi yang kian terkendali, meningkatnya pemasukan negara akibat tren kenaikan harga komoditas, dan surplus neraca perdagangan sepanjang tahun 2022 membuat defisit itu mampu ditekan lebih cepat. Sampai 14 Desember 2022, defisit APBN hanya 1,22 %, jauh di bawah target defisit 4,5 % yang ditetapkan. Sebelumnya, selama sembilan bulan berturut-turut, APBN bahkan mencatat surplus. Defisit baru terjadi pada Oktober 2022, yakni 0,91 % terhadap PDB. Pemerintah pun dapat mengurangi porsi utang atau pembiayaan anggaran. Di satu sisi, dengan defisit terjaga rendah, akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan saldo anggaran lebih yang dicapai cukup besar sebagai dana cadangan (cash buffer) untuk tahun 2023. Dana cadangan itu bisa dipakai ”menambal” kebutuhan belanja pemerintah, di tengah penerimaan negara yang bakal turun seiring berakhirnya tren kenaikan harga komoditas dan melambatnya kinerja ekspor akibat kondisi pasar global. Kembali ke metafora berlayar di tengah badai, APBN tak cukup hanya menjadi jangkar. APBN juga perlu menjadi ”sekoci” penyelamat ketika kapal limbung. Ruang fiskal tambahan yang ada tetap perlu dibelanjakan secara selektif sesuai skala prioritas. (Yoga)


Penerimaan Pajak Melonjak, Sektor Riil dan Daya Beli. Pulih

04 Jan 2023

JAKARTA, ID - Sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19, sektor riil dan daya beli masyarakat berangsur-angsur pulih. Hal itu tercermin pada realisasi penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.716,8 triliun atau 115,6% dari target. Didongkrak penerimaan pajak, total pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 mencapai Rp 2.626,4 triliun atau 115,9% dari target. Sedangkan belanja negara mencapai Rp 3.090,8 triliun, meningkat 10,9% dari realisasi 2021. Selepas pandemi, kinerja APBN terus membaik dengan defisit yang turun signifikan. Membengkak hingga 6,14% pada 2020, defisit APBN mengecil menjadi 4,57% pada 2021. Dalam APBN 2022, defisit anggaran mampu ditekan ke Rp 464,3 triliun atau 2,38% dari produk domestik bruto (PDB). Defisit fiskal jauh lebih rendah dari perkiraan awal, 4,85% dari PDB. Pembiayaan APBN pun mampu dikurangi hingga Rp 583 triliun. (Yetede)

Penyesuaian Tarif PPh Berpihak ke Masyarakat Kecil

04 Jan 2023

JAKARTA, ID – Aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Penyesuaian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan. Alhasil untuk masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sebelum ada UU HPP, masyarakat dengan kategori ini dikenakan pajak 5%. Adapun saat ini pekerja dikenakan tarif PPh 5% adalah pekerja yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%. (Yetede)

Gencar Memburu Kepastian Wajib Pajak

04 Jan 2023

JAKARTA-DIrektorat Jenderal Pajak mengoptimalkan penerimaan pajak dari semua segmen. Direktorat Jenderal  Pajak Suryo Utomo mengatakan sederet strategi telah dipersiapkan, khususnya melalui implementasi  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan "Kami terus memperluas basis pemajakan, juga menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang selesai pada Juni 2022," ujar Suryo, kemarin, 3 Januari 2023. Perluasan basis pemajakan antara lain dikerjakan dengan mengubah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP), khususnya pada rentang bawah atas dan batas atas penghasilan kena pajak. Tarif pajak berlaku progresif, dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35% atau meningkat dibanding ketentuan sebelumya sebesar 30%. Tarif 35% ini dikenakan pada golongan masyarakat superkaya dengan penghasilan lebih dari Rp 5 milyar per tahun. (Yetede)