Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pencabutan PPKM & Kebangkitan Ekonomi
Dua hari jelang tutup tahun, pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Presiden Jokowi, 30 Desember 2022 menyampaikan keputusan ini di Istana Negara. Sejak hari pertama 2023, tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Presiden menegaskan, seperti dikabarkan www.setkab.go.id, keputusan ini diambil setelah pertimbangan dan kajian panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di Tanah Air. Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Selain pandemi yang terkendali, pencabutan PPKM juga dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19. Presiden meminta masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat diingatkan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Penghapusan PPKM disambut antusias oleh publik. Kemeriahan pesta malam tahun baru 1 Januari 2023 terlihat di mana-mana. Di Jakarta, Makassar, Bandung, Bali, dan kota lainnya suasana meriah sambut tahun baru. Misalnya, pasokan makanan dan minuman, hotel atau tempat menginap, angkutan atau trasportasi darat, laut, dan udara menjadi bangkit menyambut ujung era pandemi. Kebangkitan ekonomi masyarakat ini menjadi penanda pulihnya ekonomi bangsa dan negara setelah dilanda krisis kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19. Tiga tahun sudah industri kebutuhan hidup masyarakat dalam kondisi meredup. Tak sedikit yang gulung tikar karena rendahnya permintaan, salah satunya akibat kebijakan PPKM. Kini, setelah PPKM dicabut, roda ekonomi masyarakat dan pemerintah segera bergulir lebih kencang. Masyarakat sebagai produsen utama bahan pangan akan kembali giat bekerja dalam memproduksi berbagai jenis bahan makanan.
Penyimpanan Devisa di Dalam Negeri Perlu Insentif
Dunia usaha dan ekonom mendukung rencana pemerintah mewajibkan sektor manufaktur untuk menyimpan devisa hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Dengan kontribusi ekspor 70,81 % total ekspor Indonesia, devisa hasil ekspor sektor manufaktur atau industri pengolahan perlu diendapkan lebih lama di dalam negeri. Namun, dibutuhkan insentif agar devisa hasil ekspor manufaktur bisa tersimpan lebih lama. Dihubungi pada Kamis (12/1) di Jakarta, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyambut baik rencana pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor sector manufaktur disimpan di dalam negeri. Sebab, ekspor sektor manufaktur ini berkontribusi sangat besar untuk total ekspor sehingga semestinya bisa berkontribusi lebih pada cadangan devisa dalam negeri.
Mengutip data BPS, nilai ekspor industri pengolahan atau manufaktur pada Januari-November 2022 mencapai 189,88 miliar USD, bertumbuh 2,57 % secara tahunan. Nilai ekspor industri pengolahan itu berkontribusi 70,81 % dari total ekspor Indonesia. Benny menjelaskan, mendorong devisa hasil ekspor manufaktur mengendap lebih lama didalam negeri tak mudah. Sebab, arus kas dari bisnis manufaktur bergerak sangat cepat. Setelah memperoleh pendapatan dari ekspor, pelaku industri dalam waktu dekat akan langsung menggunakan uangnya untuk membeli bahan baku agar bisa kembali berproduksi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk bisa membuat devisa hasil ekspor manufaktur mengendap lebih lama. Tantangan lainnya, adalah bunga simpanan valuta asing di perbankan Indonesia kurang kompetitif dibandingkan di negara tetangga. Hal ini yang mendorong pelaku usaha kurang tertarik menyimpan dananya di dalam negeri. (Yoga)
Sulit Ngebul Karena Tarif Cukai Naik
Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan menahan laju bisnis PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Emiten rokok ini menghadapi persaingan yang ketat imbas kesenjangan tarif yang semakin melebar dengan produsen rokok golongan dua.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang cukai hasil tembakau untuk tahun 2023-2024. Ketentuan tersebut resmi berlaku pada awal tahun ini.
Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 per batang akan naik 11,8% untuk tahun 2023 dan 2024, masing-masing menjadi Rp 1.101 dan Rp 1.231. Sementara, cukai SKM golongan 2 akan naik 11,5% masing-masing menjadi Rp 669 dan Rp 746 untuk 2023 dan 2024.
"GGRM akan terus menghadapi persaingan yang ketat dengan produsen golongan 2," ujar Christine kepada KONTAN, Kamis (12/1).
Sementara itu, tarif cukai golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) bagi produsen golongan 1A per batang akan naik 4,8%
year on year
(yoy) menjadi Rp 461 di tahun 2023 dan Rp 483 di tahun 2024. Kondisi ini dianggap bisa menguntungkan pangsa pasar industri SKT karena memegang kenaikan cukai terkecil.
Christine mengatakan, baru-baru ini harga jual produk andalan GGRM yakni Surya Pro Mild 16 senilai Rp 28.700 per bungkus. Nah, guna mengikuti kenaikan HJE SKM golongan 1, GGRM perlu menaikkan harga jualnya sebesar 15% di tahun 2023. Upaya GGRM menaikkan HJE cukup penting demi membatasi penurunan margin.
Prioritas Politik Luar Negeri 2023
Menlu Retno LP Marsudi memaparkan fokus keketuaan ASEAN plus empat prioritas kebijakan luar negeri Indonesia yang akan dijalani sepanjang tahun 2023. Tantangan global diakui semakin berat. Meski demikian, dengan cara pandang positif, kerja sama, dan paradigma kolaborasi, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu 2023 di Jakarta, Rabu (11/1) Retno yakin Indonesia akan terus berkontribusi dan memainkan kepemimpinannya dalam diplomasi di panggung global. Setelah dinilai sukses menjalankan keketuaan G20 pada 2022, Indonesia akan memfokuskan diplomasi pada 2023 dengan menjadi ketua ASEAN. Selain itu, ada empat prioritas kebijakan luar negeri Indonesia yang dipaparkan Retno, yakni penguatan diplomasi kedaulatan, memperkuat diplomasi pelindungan, memajukan kerja sama ekonomi, serta menjalankan diplomasi perdamaian dan kemanusiaan. Retno juga mencanangkan pencalonan kembali Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2029-2030. Sebelumnya, Indonesia sudah empat kali menduduki posisi itu, termasuk terakhir pada 2019-2020.
”Tantangan dunia di tahun 2023 akan semakin berat. Ketidakpastian global dan situasi geopolitik akan semakin berat. Ketidakpastian global dan situasi geopolitik yang dinamis masih akan menjadi karakteristik dunia. Rivalitas antarkekuatan besar juga terus menajam,” kata Retno. Mengutip prediksi Dana Moneter Internasional (IMF) yang memperkirakan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dari 3,2 % tahun lalu menjadi 2,7 % tahun ini, Retno menggaris bawahi soal situasi tahun 2023. Berkaca dari sukses keketuaan G20 di tengah situasi yang tidak menentu, ia menyatakan, Indonesia telah membuktikan bahwa persahabatan dan kolaborasi mampu mengatasi situasi sulit itu. ”Di tengah tantangan dunia yang semakin sulit ini, cara pandang positif, kerja sama, dan optimisme justru semakin diperlukan. Cara pandang inilah yang akan digunakan Indonesia dalam menjalankan keketuaan di ASEAN tahun ini,” ujar Retno. Di bawah Indonesia, keketuaan ASEAN 2023 mengambil tema ”ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”. Retno mengungkapkan, saat memimpin ASEAN, Indonesia ingin menjadikan organisasi regional ini tangguh, menjadi barometer kerja sama yang bisa berkontribusi bagi perdamaian, stabilitas dan kesejahteraan kawasan serta, lebih jauh, kesejahteraan global. (Yoga)
Giliran Crazy Rich Menjadi incaran Pajak
Pemerintah berupaya mengoptimalkan lagi penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan Rp 1.718 triliun. Salah satu caranya adalah membidik pajak penghasilan (PPh) dari orang kaya.
Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi. Tarif PPh sebesar 35% diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dalam setahun.
Nah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sebanyak 1.119 wajib pajak yang masuk kategori
high wealth individual
(HWI) itu berasal dari wajib pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat alias
Large Tax Office
(LTO).
Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menambahkan, data 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun didapat dari lembaga keuangan yang diterima Direktorat Pajak.
Apalagi dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat rendah. PPh orang pribadi (OP) karyawan tercatat sebesar 24%. Sementara PPh OP usahawan sebesar 2%.
Kemkeu Kaji Perpanjang Insentif Cukai Rokok
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertimbangkan perpanjangan insentif fiskal berupa penundaan pita cukai bagi pengusaha.
Mengingatkan, insentif ini sejatinya sudah diberikan pemerintah sejak 2020 dan berlanjut ke 2022. Pada tahun 2022, insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Pada tahun 2020 lalu, pemerintah merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai, dari sebelumnya hanya 60 hari menjadi 90 hari. Harapannya, kebijakan ini bisa membantu cash flow perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan untuk memperpanjang atau tidak insentif fiskal tersebut kini masih dalam pembahasan di internal Kemenkeu. Namun, ia tak menampik adanya permintaan perpanjangan insentif tersebut dari industri hasil tembakau (IHT).
Pelaku usaha menyambut baik jika pemerintah memperpanjang lagi relaksasi ini. Managing Director Nojorono Kudus Arief Goenadibrata mengatakan, kebijakan tersebut akan mempengaruhi IHT.
Pajak Natura Baru Berlaku Semester Kedua
Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan baru berlaku pada semester II tahun ini. Implementasinya menunggu pemerintah merampungkan penyusunan peraturan teknis terkait obyek pajak penghasilan itu agar tidak ada salah pemotongan akibat peraturan yang rancu. Rancangan permenkeu (PMK) itu akan mengatur lebih detail tentang pengecualian jenis natura dan kenikmatan yang tidak dikenai pajak serta batasan nilai natura yang termasuk obyek pajak. Natura dan kenikmatan itu adalah imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima pegawai dari perusahaan tempatnya bekerja. Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Selasa (10/1) pemerintah akan memberi masa transisi 3-6 bulan sebelum menerapkan pajak atas natura. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura diperkirakan baru dimulai pada semester II-2023. Imbalan natura dan kenikmatan yang diterima karyawan sepanjang 2022 otomatis tidak dikenai pemotongan pajak oleh perusahaan.
”Akan ada masa transisi karena PMK belum terbit dan butuh sosialisasi. Semester I ini kami selesaikan detail peraturannya supaya perusahaan paham mana yang bisa dipotong dan mana yang tidak agar tidak salah potong,” kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta. PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru diterbitkan akhir tahun lalu mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura dan kenikmatan yang mereka terima sepanjang 2022. Pajak itu wajib dibayarkan dan dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023 saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022. Sementara mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pajak atas natura yang diterima selama masa transisi (periode Januari-Juni 2023) dapat dihitung dan dilaporkan sendiri oleh karyawan dalam SPT tahunan 2023 yang disetorkan Maret 2024. Pemotongan langsung oleh perusahaan baru dimulai Juli 2023.”Misalnya, kalau semester ini saya dapat membership golf dari perusahaan, saya laporkan sendiri di SPT tahunan saya nanti di 2024. Tapi, kalau terimanya Agustus 2023, perusahaan yang memasukkan fasilitas golf itu sebagai penghasilan saya, yang langsung dipotong pajak,” katanya. (Yoga)
Pemerintah Mulai Kumpulkan PPh Natura
JAKARTA, ID – Pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan mulai semester II-2023. Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan sosialisasi kebijakan pajak natura/kenikmatan kepada masyarakat dalam tiga sampai enam bulan ke depan. Kami akan memberi periode transisi untuk waktu dilakukan pemotongan. Masih butuh sosialisasi kepada wajib pajak, mungkin sekitar tiga sampai enam bulan. Harapannya, semester depan sudah dimulai pemotongan pajak atas natura,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, di Kantor Pusat DJP, Senin (10/1/2023). Suryo mengatakan, langkah sosialisasi dilakukan agar memberikan keadilan dan kepantasan sehingga pihak pemotong dan pemungut paham mana yang dipotong mana yang tidak. “Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pemungutan pajak natura,” kata dia. (Yetede)
Menanti Aturan Rinci Pajak Kenikmatan
JAKARTA-Kewajiban pemotongan pajak penghasilan atau natura, atau kenikmatan yang diterima pekerja, masih menunggu peraturan teknis. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022. Isinya adalah rincian ketentuan pemotongan pajak naturan dan daftar kenikmatan yang dikecualikan untuk obyek PPh. Pengaturan detailnya, menurut Jenderal Pajak Suryo Utomo, sedang dibuatkan untuk dirumuskan dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan (PMK). "KIra-kira tidak lama lagi," ujar Suryo Utomo, kemarin. Dalam aturan itu, akan terdapat batasan dan kepantasan dari suatau natura atau kenikmatan yang bisa dibebaskan dari pajak. Seperti diketahui, pajak natura baru muncul pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbit pada 2021. (Yetede)
Perppu Cipta Kerja Gairahkan Dunia Usaha
JAKARTA, ID— Menghadapi ancaman resesi dunia, Indonesia membutuhkan kepastian berusaha dan regulasi yang atraktif bagi investor. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak hanya penting bagi keberlangsungan usaha, tapi juga mampu menggairahkan dunia usaha. Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan mencegah PHK. "Urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja adalah untuk mencegah PHK. Para pelaku bisnis membutuhkan kepastian berusaha dan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja adalah solusi yang tepat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara dengan BTV di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/1/2023). Selain menciptakan kepastian hukum dan memberi kemudahan serta iklim berusaha yang lebih baik, Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga memperhatikan hak-hak pekerja. Keharmonisan pekerja dan pemberi kerja akan kian menggairahkan dunia usaha yang bersiap-siap ekspansi seiring terkendalinya pandemi dan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









