;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Dunia Usaha WasWas Efek Putusan MK

17 Oct 2023
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memantik pro kontra. Bahkan, putusan tersebut berpotensi memanaskan suhu politik menjelang Pemilu 2024. Pasalnya, putusan MK melapangkan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres di pemilihan presiden (pilpres) nanti mendampingi Prabowo Subianto. PDI Perjuangan, sebagai partai asal Gibran menunjukkan reaksi negatif atas putusan MK. "MK seharusnya menjadi benteng demokrasi," ungkap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo Sarman Simanjorang mengharapkan para tim sukses capres-cawapres lebih mengedepankan visi misi dan pendekatan kondusif. Kampanye juga diharapkan bisa menghindari hal yang menyebabkan gesekan-gesekan di lapangan. Solihin, Ketua Apindo DKI Jakarta juga menyebutkan saat ini ekonomi sedang mengalami penurunan. Maka itu, dia berharap putusan MK tidak membawa efek negatif. Maximilianus Nico Demus, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas menyebutkan, pasar memang masih akan menunggu kelanjutan dari putusan MK. Salah satu tahapan yang ditunggu adalah pencalonan capres dan cawapres.

IMF Gagal Sepakati Peningkatan Pendanaan

16 Oct 2023
JAKARTA,ID-Negara-negara Dana Moneter Internasional (IMF) pada Sabtu (14/10/2023) gagal menyepakati  rencana yang didukung Amerika Serikat (AS) unutk meningkatkan pendanaan IMF, tanpa memberikan porsi lebih banyak kepada  China dan negara pasar berkembang besar lainnya. Namun, IMF menjanjikan adanya penambahan berarti dalam sumber-sumber pinjaman untuk akhir tahun. Pada penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Maroko, Afrika Utara, ketua komite pengarah IMF menyerukan kontribusi kuota baru agar dapat mempertahankan sumber daya IMF saat ini.  Mengingat berakhirnya masa berlaku  perjanjian pinjaman bilateral senilai US$ 185 miliar. Sebagai informasi, kouta yang dikontribusikan negara-negara anggota secara proposional sesuai dengan kepemilikan saham masing-masing, yakni mencakup sekitar 40% dari sekitar US$ 1 triliun dana pinjaman IMF. (Yetede)

KEBIJAKAN LARANGAN TERBATAS : SIAP-SIAP DWELLING TIME MELONJAK

16 Oct 2023

Waktu inap peti kemas di pelabuhan atau dwelling time dikhawatirkan makin lama seiring dengan rencana pemerintah mengubah sistem pengawasan lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar pabean menjadi di area pabean. Rencananya, pemerintah memperketat syarat teknis dan standardisasi produk impor antara lain mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dan produk tas. Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan bahwa Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time saat pemerintah mengubah sistem lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar kawasan pabean (post border) menjadi area pabean atau (border). Sejauh ini, produk alas kaki menjadi salah satu produk yang akan diperketat standardisasi terhadap syarat teknis masuknya barang impor ke pasar domestik.  Bila pemerintah ingin menghambat produk impor tertentu, dia menyarankan mekanisme lain berupa memperketat Persetujuan Impor (PI). Kebijakan PI sudah cukup untuk menahan volume barang berdasarkan izin impor. Selama ini, dugaan impor ilegal marak terjadi sehingga pemerintah menempuh kebijakan perpindahan mekanisme pengawasan impor diubah dari post border menjadi border. Alasannya, kondisi banjir impor tak akan berhenti jika pengalihan pengawasan ke border ditujukan menghambat impor ilegal. Hal ini lantaran data selisih BPS dan ITC telah terjadi sejak pemeriksaan impor masih dijalankan dengan skema border pada beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, Firman meminta pemerintah tidak hanya fokus pada masalah pengawasan, tetapi juga penegakan hukum. Bahkan, dia meminta perlunya dibentuk komisi independen pemberantasan tindak impor ilegal yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Bila Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time di pelabuhan, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) justru merespons positif rencana larangan terbatas (lartas) impor barang lewat skema pengawasan border untuk melindungi pasar domestik dari banjir produk asing. Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan aturan pembatasan impor bisa meningkatkan minat investasi, khususnya industri elektronik dalam negeri. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan rencana perubahan sistem lalu lintas barang merupakan salah satu upaya mencegah produk impor bebas ke Indonesia.

Peluang Indonesia dari Aturan Pajak Digital Global

13 Oct 2023

Reformasi sistem perpajakan global memasuki babak baru. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menerbitkan konvensi multilateral atau multilateral convention (MLC) Pilar Satu Perpajakan International untuk mengatasi perpajakan globalisasi dan digitalisasi. Terbitnya konvensi multilateral ini menandakan bahwa masyarakat global selangkah lebih dekat menuju finalisasi Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi dan globalisasi perekonomian. "Naskah MLC yang dirilis hari ini (Rabu) memberikan landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan reformasi mendasar sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi dan mewakili kemajuan signifikan dalam membuka penandatanganan konvensi ini," ujar Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam keterangannya, Rabu (11/10). Menurut OECD, kehadiran Pilar Satu Perpajakan Internasional akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang sebagian besar negara berkembang. Hitungan OECD, hak perpajakan atas keuntungan sekitar US$ 200 miliar, diharapkan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya. Dus, akan ada peningkatan pendapatan pajak global tahunan sebesar US$ 17 miliar hingga US$ 32 miliar, berdasarkan perhitungan pada tahun 2021. Sementara berdasarkan analisis terbaru, negara-negara berpendapatan rendah dan menengah diperkirakan memperoleh manfaat paling besar dari implementasi Pilar Satu ini. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu berharap, MLC bisa segara diteken pada semester II-2023 sehingga berlaku mulai 2025. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono bilang, Indonesia tentu akan menerapkan kesepakatan Pilar Satu dan Pilar Dua. Saat ini, Indonesia sudah merevisi Pasal 32A UU PPh dan menerbitkan PP 55/2022. Di dua ketentuan tersebut, sudah diatur tentang penerapan pajak internasional berkaitan digitalisasi ekonomi.

DILEMA POTENSI PAJAK BARU

13 Oct 2023

Indonesia berpotensi meraih tambahan penerimaan pajak atas penghasilan korporasi global. Peluang itu muncul setelah The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) merampungkan Multilateral Convention (MLC) Pilar 1 soal pendistribusian pajak perusahaan multinasional kepada negara pasar.Alhasil, 138 negara yang telah menyepakati konsensus solusi dua pilar OECD itu, bisa segera meratifikasi skema tersebut sebelum diimplementasikan pada 2025.OECD dalam kajian terbaru mencatat potensi penambahan penerimaan secara global mencapai US$17 miliar—US$23 miliar per tahun. OECD juga mengklaim skema ini akan menguntungkan negara berkembang atau yurisdiksi berpenghasilan rendah. Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan naskah MLC yang telah dipublikasikan kemarin, Kamis (12/10), menjadi landasan pemerintah untuk melaksanakan reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi. Akan tetapi jika dicermati lebih saksama, skema Pilar 1 juga berisiko menggerus basis pajak di dalam negeri. Musababnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan multinasional itu menyerahkan pajak kepada negara pasar.Apalagi, tarif PPh Badan tidak memainkan peran dalam Pilar 1. Fungsinya digantikan oleh adanya kebijakan threshold pada tiap komponen. Dengan simulasi itu, maka residual profi t sebesar 5%.Dari 5% residual profi t itu, hak pemajakan yang dimiliki seluruh negara pasar sebesar 25%. Artinya, bagian Indonesia dan negara lain yang menjadi pasar 1,25%. Inilah kemudian yang melahirkan kegamangan. Di satu sisi ada potensi penerimaan, namun di lain sisi muncul pula risiko penggerusan basis pajak.Dalam konteks ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pun tak memberikan banyak tanggapan. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menyarankan pemerintah untuk tidak menjadikan Pilar 1 sebagai tumpuan penerimaan pajak.

Jaga Denyut Nadi UMKM dengan Pengetatan Impor Barang Konsumsi

13 Oct 2023
JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96  Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor barang kiriman pada 17 Oktober 2023, dari sebelumnya pada 17 November 2023. Hal ini untuk menjaga geliat UMKM di Tanah Air. Regulasi ini diterbitkan  sebagai wujud tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo  agar dapat mengurangi impor barang konsumsi. Pemerintah sedang melakukan tindak lanjut program Reformasi Birokrasi dan Transformasi. Kelembagaan (RBTK) serta melakukan perbaikan  proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan implementasi  aturan barang kiriman  dipercepat dari semestinya. (Yetede)

Pemerintah Tambah Barang Impor yang Kena Pajak

12 Oct 2023

Pemerintah terus memperketat pergerakan arus barang impor. Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Salah satunya melalui kebijakan pengenaan bea masuk. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Fadjar Donny mengemukakan, dengan adanya PMK Nomor 96 Tahun 2023, maka jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN bertambah menjadi delapan jenis barang. Dia menyampaikan, alasan pemerintah menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN lantaran empat komoditas seperti sepeda, jam tangan, komestik serta besi dan baja merupakan barang yang volume impornya cukup tinggi.

Insentif Nol Persen BBNKB di Jakarta hingga Akhir Tahun

11 Oct 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif nol persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku pada 10 Oktober-31 Desember 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (10/10/2023), menyampaikan, kebijakan ini untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta serta mendorong wajib pajak mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya. (Yoga)

ESDM Segera Distribusikan 500 Ribu Penanak Elektrik

11 Oct 2023
JAKARTA,ID-Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) akan membagikan 500 ribu unit penanak nasi elektrik secara gratis kepada pelanggan PLN dengan daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 1.300 VA pada tahun ini. Program ini diklaim  memiliki efek berganda yakni menekan impor LPG dan meningkatkan konsumsi listrik PLN. Direktur jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan payung hukum program ini telah terbit yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang penyediaan Alat Memasak berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Dia menyebut tahapan saat ini sedang menyiapkan  data calon penerima  berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat.  "(Pembagian) Tahun ini,"  kata Jisman kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Yetede)

Indonesia Siapkan US$ 5 juta untuk Aksistensi AIS Forum

10 Oct 2023
BADUNG,ID-Pemerintah Indonesia mendukung eksistensi Archipelagic and Island States (AIS) Forum atau Forum Negara Pulau dan Kepulauan melalui komitmen pendanaan sebesar US$ 5 juta. Lewat dukungan ini, inisiatif program-program konkret yang implementatif diharapkan bisa dikembangkan, sehingga mampu memberi kontribusi bagi pembangunan berkelanjutan negara-negara AIS. "Pada 2019 Indonesia (telah) menyalurkan kontribusi sebesar US$1 juta untuk beberapa hal seperti pendirian sekretariat, implementasi kerja sama dan memperkuat kolaborasi antar negara," kata ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Senin (09/10/2023). Selain itu, tambah dia, pemerintah Indonesia juga membuat platform berbagai pengetahuan dan lokarya. Kegiatan itu melibatkan pemuda, inovator hingga usaha UMKM guna mendukung ekonomi biru. (Yetede)