;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

68 Persen Pendapatan Daerah Masih Digelontor dari Pusat

04 Oct 2023

Ketergantungan pemda terhadap suntikan dana dari pemerintah pusat masih tinggi. Sebanyak 68 % dari total pendapatan daerah masih bersumber dari dana transfer ke daerah. Diperlukan opsi pembiayaan alternatif yang kreatif untuk membuka akses pembiayaan dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kemenkeu, Selasa (3/10) mengatakan, Indonesia sudah dua dekade menjalankan sistem desentralisasi. Namun, masih banyak pekerjaan rumah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta mendorong efektivitas belanja daerah. Dari tahun ke tahun, alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN terus meningkat.

Pada 2024, anggaran TKD meningkat menjadi Rp 857,6 triliun, tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Alokasi itu meningkat 3,9 % dibandingkan dengan 2023 dan naik 49 % dibandingkan dengan 2014. Porsi terbesar adalah dana alokasi umum (DAU) yang dalam APBN 2024 mencapai Rp 427,7 triliun atau 49 % dari total anggaran TKD. Luky mengatakan, kemandirian fiskal daerah sampai sekarang masih jadi tantangan. Pada 2023, 68 % pendapatan daerah masih bersumber dari suntikan dana pemerintah pusat. ”Ini menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi. Ke depan kita berharap daerah bisa lebih independen mengelola fiskalnya, bisa dengan memaksimalkan pungutan pajak dan retribusi daerah atau menggali opsi-opsi pembiayaan alternatif,” katanya. (Yoga)

PENSIUN DINI PLTU : Pemerintah Cari Pembiayaan Alternatif

03 Oct 2023
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah tetap pada keputusan tidak menggunakan APBN untuk mendanai pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Alasannya, ongkos yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan proyek tersebut terbilang besar. “Kami tidak ingin program ini memberatkan APBN. Program ini didesain untuk sifatnya adalah percepatan,” katanya, Senin (2/10). Dadan menjelaskan, saat ini pemerintah juga memiliki opsi mematangkan skema pembiayaan pensiun dini PLTU lewat program Energy Transition Mechanism (ETM) bersama dengan Asian Development Bank (ADB) dan PT Sarana Multi Infrastruktur. PLTU Cirebon-1 memang bakal menjadi uji coba apakah PLTU batu bara lain di Indonesia dapat didanai oleh ADB di bawah skema ETM dengan kebutuhan dana mencapai Rp4,5 triliun. Sebelumnya, Deputi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan, negara-negara Barat sebenarnya belum siap mendanai pensiun dini PLTU Indonesia. Kurangnya konsensus mengenai rencana tersebut dapat berpotensi membuat pemangkasan emisi oleh PLTU di Indonesia makin molor.

GERAKAN LITERASI, Anggaran Minim Jadi Hambatan

02 Oct 2023

Pemerintah dan DPR menilai rendahnya minat baca masyarakat Indonesia salah satunya disebabkan oleh minimnya anggaran gerakan literasi nasional. Oleh sebab itu, perlu kebijakan untuk meningkatkan anggaran lebih agar membaca menjadi hal yang membudaya di Tanah Air. Hal itu mengemuka dalam diskusi antara wakil dari Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kementerian PPN / Bappenas, dan Komisi X DPR di Jakarta, Sabtu (30/9). Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, anggaran Perpustakaan Nasional tidak pernah menyentuh Rp 1 triliun. Dalam APBN 2024, anggarannya hanya Rp 724 miliar.

Selain itu, anggaran untuk Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, serta Badan Bahasa, hanya 0,72 % dari total anggaran Kemendikbudristek yang sebesar Rp 97 triliun. ”Anggaran (literasi) sangat kecil meskipun kami belum menjumlah semua. Jadi wajar kalau dinilai oleh pihak lain seperti itu (minat baca Indonesia rendah). Kami mendesak pemerintah merespons kondisi darurat literasi ini,” kata Abdul. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) menilai Indonesia merupakan negara terbawah kedua soal literasi. Minat baca warga Indonesia 0,001 %. Artinya, dari 1.000 orang Indonesia, hanya satu orang yang rajin membaca. Namun, berdasarkan data Perpustakaan Nasional, ada peningkatan tingkat kegemaran membaca masyarakat dari 59,52 poin pada 2021 menjadi 63,9 poin pada 2022. Meskipun belum naik signifikan, gerakan literasi harus terus digalakkan. (Yoga) 

OJK Wajibkan Bank Blokir Rekening Mencurigakan

02 Oct 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan transaksi perbankan di Tanah  Air. Kali ini, lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, OJK mewajibkan bank untuk memerangi pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 86 POJK 17/2023. Dalam beleid ini, OJK menitahkan kepada bank untuk menerapkan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dalam Pasal 86 POJK Tata Kelola Bank juga disebutkan, bagi bank yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa denda minimal Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, bank memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, memahami, dan mengurangi risiko yang terkait dengan tindak pidana APU dan PPT. Pada transaksi yang mencurigakan, bank harus secara aktif memantau dan menganalisis setiap transaksi nasabah. Sejumlah bank mengaku telah menerapkan pemblokiran rekening mencurigakan. Contoh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Direktur Human Capital, Compliance and Legal BTN, Eko Waluyo mengatakan, BTN telah melakukan pemblokiran rekening transaksi mencurigakan. Setali tiga uang, Direktur Kepatuhan Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari bilang, pihaknya telah menyusun upaya pencegahan dan mitigasi risiko melalui penerapan program APU PPT. Salah satunya, pemantauan dan analisa secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi kesesuaian transaksi nasabah dengan profilnya. Ini termasuk pemutusan hubungan usaha dan penolakan transaksi dalam rangka penerapan program APU.

KINERJA INDUSTRI TEKSTIL NASIONAL : BEBAN BERGANDA PENGUSAHA TPT

02 Oct 2023

Setelah lama bergulat dengan banjirnya produk impor di pasar dalam negeri, industri tekstil dan produk tekstil mendapat tekanan tambahan dari aturan mengenai kawasan berikat yang memungkinkan hasil produksinya masuk ke dalam pasar domestik. Kementerian Perindustrian membeberkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat memungkinkan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah kepabeanan yang diorientasikan untuk ekspor disalurkan ke pasar domestik. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa aturan tersebut membuat banyak produk dari kawasan berikat yang sesungguhnya diorientasikan untuk ekspor justru dialihkan ke pasar dalam negeri. Untuk diketahui, Pasal 31 PMK No. 131/2018 memang menyebut, pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan. “Kami melihat itu salah satu yang menjadi masalah. Jadi, ada produk-produk industri yang ada di kawasan berikat dan berorientasi ekspor malah masuk ke pasar domestik,” jelasnya. Hal tersebut pun diamini oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier yang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi regulasi agar bisa merumuskan skema pembenahan pasar untuk industri TPT. Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pengusaha di kawasan berikat dapat melempar produknya ke pasar domestik. “Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun, seperti terjadi saat pandemi, dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (1/10). Berkaitan dengan melemahnya industri TPT nasional akibat banjir barang impor, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan akan aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan instansi lainnya, termasuk asosiasi pengusaha kawasan berikat. Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewanti-wanti serbuan eksportir TPT dari negara maju, seperti Amerika Serikat hingga Uni Eropa, sebagai akibat dari melemahnya permintaan global. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, Indonesia menjadi sasaran empuk sebagai pangsa pasar produk TPT di tengah pelemahan daya beli di negara tersebut akibat inflasi yang terjadi.

Dukung Perekonomian, Fundamental Koperasi Perlu di Perkuat

02 Oct 2023
JAKARTA,ID-Pemerintah terus menjalankan sejumlah kebijakan untuk  memajukan koperasi di Indonesia agar terus bertumbuh, berkembang, dan berperan penting dalam perekonomian nasional. Sebagai pilar ekonomi rakyat, maka koperasi perlu penguatan fundamental agar visi dan misinya tumbuh sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, salah satu dukungan pemerintah dalam penguatan peran koperasi adalah melalui terbitnya sejumlah regulasi. Termasuk revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Melalui Omnibus Law ini, masyarakat dimudahkan untuk mendirikan badan usaha koperasi yang hanya butuh minimal 9 orang. Sebelumnya ketentuan untuk mendirikan koperasi minimal harus 20 orang. "Di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling diributkan saat itu soal koperasi. Sebab banyak dari pelaku koperasi tidak mau  pengawasan dipindahkan ke OJK, mereka tetap ingin fungsi pengawasan ada di Kemenkop UKM, padahal kami tidak punya instrumen dan dan kewenangan pengawasan," Jelas Teten. (Yetede)

Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dikhawatirkan Sarat Pungutan Liar

30 Sep 2023

Perpres No 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan bertujuan memastikan permintaan dan penawaran tenaga kerja lebih tepat sasaran. Hanya saja, pelaksanaan perpres itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan program lowongan kerja yang sarat pungutan liar. Perpres No 57/2023 ditetapkan dan diundangkan pada 25 September 2023. Sesuai pasal perpres itu, lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri wajib dilaporkan oleh pemberi kerja kepada Menaker melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan lowongan pekerjaan itu tidak dipungut biaya. Adapun menurut Pasal 5, pelaporan memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, serta informasi jabatan. Pelaporan lowongan pekerjaan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja.

Berdasar Pasal 13, pemerintah pusat bertugas, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan serta melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemberi kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Selain itu, memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Perpres No 57/2023 menjadi perbaikan Kepres No 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. ”Meski Perpres No 57/2023 menyatakan tidak dipungut biaya, kami mengkhawatirkan program wajib lapor lowongan pekerjaan menjadi ajang korupsi dan pungutan liar oleh pengantar kerja sehingga menjadi masalah bagi perusahaan dan pencari kerja,” tutur Timboel. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI pernah menemukan beberapa kasus pencari kerja mendatangi dinas tenaga kerja di daerah, tetapi oleh dinas malah diminta membayar sejumlah uang agar bisa dihubungkan dengan pemberi kerja. (Yoga) 

Amman Mineral Cetak Laba Bersih Rp 1,8 Triliun

30 Sep 2023
JAKARTA,ID-PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) membukukan laba bersih US$ 118,8 juta atau setara Rp1,83 triliun pada semester I-2023, turun 78,85% dibandingkan periode sama tahun lalu. Penurunan laba periode  berjalan yang dapat diditribusikan kepada pemilik entitas induk tersebut, sejalan dengan berkurangnya penjualan bersih perseroan  dari US$ 1,38 miliar pada semester satu tahun lalu menjadi US$ 580,52 juta akibat cuaca buruk dan kendala  ekspor. "Lokasi tambang kami mengalami curah hujan tinggi, hampir dua kali lipat rata-rata tahunan historis, selama hampir tujuh bulan dari Oktober 2022 hingga April 2023," kata Direktur Utama Amman  mineral Internasional Alexander Ramlie dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/9/2023). Di sisi lain, produksi emas Amman juga turun 51% (yoy) menjadi 172 kilo ons pada semester !-2023. Sedangkan emas terjualnya turun 63% (yoy) jadi 119 kilo ons dengan harga bersih emas US$ 2.004 per ons yang naik 8% (yoy). (Yetede)

Beleid Belanja Online Memantik Polemik

29 Sep 2023
Melalui pembahasan panjang dan tarik ulur kepentingan, Kementerian Perdagangan akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023, yang di dalamnya mengatur social commerce dan e-commerce. Permendag bertajuk Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini berlaku pada 26 September 2023. Selain menghalau social commerce berjualan langsung, melalui beleid itu, pemerintah tegas melarang penjualan atas produk impor dengan harga di bawah US$ 100 di toko online Indonesia. "Latar belakang penerbitan aturan ini di antaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri," ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers pada Rabu (27/9). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Isy Karim bilang, akan ada produk impor yang harganya di bawah US$ 100 yang dikecualikan dan bisa masuk secara lintas negara. Untuk itu, pemerintah menyiapkan positive list. Namun jenis barang yang dikecualikan ini masih dalam kajian. Sementara Tiktok Indonesia menyayangkan regulasi pelarangan social commerce sebagai media berdagang di Indonesia. Pasalnya, Tiktok Shop adalah salah satu social commerce yang menyediakan layanan transaksi penjualan. Reaksi keras juga datang dari pebisnis logistik. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) berancang-ancang menggugat Permendag 31/2023. "Pembatasan cross border justru akan berdampak negatif bagi industri UMKM dalam negeri karena serangan produk impor ilegal," jelas Ketua APLE Sonny Harsono kepada KONTAN, kemarin.

Setoran Pajak Digital Rp 14,57 Triliun

29 Sep 2023
Pemerintah terus gencar mencari pendapatan pajak dari berbagai lini. Salah satu lini yang bisa menjadi andalan adalah pajak digital. Sejak diimplementasikan pada tahun 2020, penerimaan dari pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) yang masuk ke kas negara telah mencapai Rp 14,57 triliun sampai akhir Agustus 2023. Setoran tersebut berasal dari 158 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan agar saluran ilegal tersebut tidak menggerus PPN PMSE yang masuk ke kas negara. "Kami terus mengawasi transaksi PMSE dan mengusahakan transaksi di luar platform resmi tidak mempengaruhi penerimaan PPN PMSE," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (27/9). Wajar saja, jasa produk digital ilegal mulai menjamur di media sosial hingga e-commerce. Bahkan, di salah satu akun e-commerce telah melayani ribuan pembuatan akun ilegal streaming film dan musik, sebut saja Netflix dan Spotify. Padahal, jumlah pelanggan streaming Netflix tergolong cukup banyak dan pemerintah sudah menunjuk Netflix sebagai salah satu perusahaan yang wajib memungut PPN PMSE. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.