Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pusingnya Pemerintah Daerah Saat Kebutuhan Anggaran Membengkak
Pemda tengah dihadapkan pada kerumitan. Kebutuhan anggaran
mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara
pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, anggaran lebih harus disediakan guna
mencukupi biaya perjalanan dinas anggota DPRD, menyusul terbitnya Perpres No 53
Tahun 2023, yang berlaku sejak 11 September 2023. Perpres tersebut mengubah pola
pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Pola pembayaran yang
semula at cost (biaya riil) menjadi lumsum. Dengan kata lain, anggota DPRD,
baik provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka
ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil.
Perubahan itu, menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi
Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sekaligus Wali Kota Jambi, Syarif
Fasha, otomatis bisa membuat anggaran daerah membengkak. ”Misalnya, plafonnya
paling sedikit Rp 2 juta per hari perjalanan dinas, dan biasanya mereka
menerima 30 % dari itu atau sesuai biaya yang dikeluarkan, jadi Rp 600.000, sekarang
mereka sistemnya lumpsum sehingga mereka bisa pegang langsung dari awal Rp 2 juta,”
ujarnya dalam Forum Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan
oleh Apeksi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10). Padahal, itu pun bisa
jadi tak semuanya habis untuk perjalanan dinas. Bahkan, menjelang Pemilu 2024
bisa jadi seluruh uang itu justru untuk kepentingan pemenangan anggota DPRD di
pemilu dengan menginap di tempat saudara sehingga sebagian besar uang
perjalanan dinas bisa diambilnya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. (Yoga)
Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global
UTAK-ATIK CUKAI ROKOK
Kendati telah ditetapkan pada tahun lalu, ternyata pemerintah masih berupaya mengutak-atik struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok 2024.Hal itu dilakukan lantaran minimnya efektivitas kebijakan tersebut terhadap prevalensi konsumsi dan penerimaan negara sepanjang tahun berjalan 2023.Padahal, tahun lalu pemerintah telah menetapkan kenaikan CHT rata-rata 10% berlaku pada 2023 dan 2024.Berpijak pada keputusan tersebut, sejatinya arah kebijakan tarif cukai pada tahun depan telah terbaca. Akan tetapi, kondisi industri hasil tembakau (IHT) dan konsumsi yang masih tinggi memaksa otoritas fiskal untuk melakukan improvisasi.Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal menjelaskan, meski telah ditetapkan kebijakan CHT tetap akan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana mekanisme yang selama ini dijalankan. Dia menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif CHT memang tetap sebesar 10% pada tahun depan. Namun, pemangku kebijakan tengah mengutak-atik kenaikan yang mengacu pada golongan produksi tertentu.
Pemicunya adalah penggerusan produksi pada SKM dan SPM golongan I yang memiliki tarif tinggi. Dari sisi penerimaan, setoran CHT per September 2023 turun 5,4% (YoY) menjadi Rp144,8 triliun.Dasar lain utak-atik ini adalah fenomena migrasi konsumsi ke produk golongan tarif lebih murah sehingga berimbas pada tipisnya setoran negara.Inilah yang kemudian melatarbelakangi munculnya rencana untuk menegosiasikan ulang penyesuaian tarif dengan DPR RI. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo, mengatakan kondisi keyakinan usaha industri rokok terus terkontraksi karena sentimen UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang makin membatasi rokok dan kenaikan tarif sebesar 10%Menurutnya, para pelaku industri rokok kini memilih untuk menaikkan harga jual rokok lantaran margin keuntungan yang makin menipis. Harga yang melonjak memicu penurunan permintaan dan pesanan baru hingga akhir tahun ini.Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, memandang pemerintah memiliki celah untuk meracik ulang tarif CHT. Namun langkah itu mencederai produk hukum yang telah diterbitkan.
Insentif Pajak Tak Manjur Gaet Investor
Sejumlah instrumen yang disediakan pemerintah untuk menarik
penanaman modal di bidang industri manufaktur tak efektif menarik investor.
Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasinya. Jubir Kemenperin, Febri Hendri mengatakan,
perlu ada strategi investasi yang lebih jitu untuk mendorong industrialisasi manufaktur
di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan sejumlah insentif pajak,
tetapi belum efektif menarik banyak investasi manufaktur. ”Itu yang sedang kami
evaluasi dan cermati, misalkan untuk beberapa industri ke negara tetangga dibandingkan
Indonesia. Apa kelebihan negara itu. Seperti mobil listrik, kita selalu pakai
pembanding negara lain. Kalau negara lain ngasih keistimewaan sekian, kami
kasih yang lebih bagus lagi,” ujar Febri di Jakarta, Senin (30/10).
Pemerintah melalui PP No 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu memberikan fasilitas pengurangan PPN atau tax allowance. Skemanya
berupa insentif pengurangan penghasilan neto 30 % dari jumlah penanaman modal,
dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5 % per tahun. Dengan
ini, diharapkan beban Pajak Penghasilan badan yang disetorkan oleh investor
dapat lebih ringan. Juga Peraturan Menkeu (PMK) No 159 Tahun 2015 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas tax holiday
ini diberikan selama 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun jika mendapat persetujuan
Menkeu. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, hingga 31 Desember 2022, realisasi
investasi yang memperoleh tax holiday untuk industri pionir hanya Rp 153,20
triliun, masih jauh dari target yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 dan
PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun. (Yoga)
Setoran Pajak Terhambat Industri Pengolahan
Kinerja APBN Jadi Bekal
Beberapa tahun terakhir,
kondisi perekonomian global kerap kali diliputi ketidakpastian. Negara-negara
saling memengaruhi, misalnya akibat hubungan dagang. Dalam tiga bulan terakhir
2023, risiko dan ketidakpastian global kembali meningkat. Mengutip laman Kemenkeu,
Menkeu Sri Mulyani mengingatkan, kondisi itu bisa merembes ke dalam negeri. Hal
ini berisiko memengaruhi sejumlah hal, antara lain nilai tukar, inflasi, dan
pertumbuhan ekonomi. ”Kita menjaga stabilitas ekonomi melalui berbagai alat kebijakan
dan instrumen yang kita miliki,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN Kinerja
dan Fakta, Rabu (25/10). Nilai tukar, misalnya, berdasarkan kurs Jakarta
Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada 26 Oktober 2023, sebesar Rp 15.933 per
dollar AS. Nilai tukar tidak hanya di atas kertas, tetapi juga bisa memengaruhi
sektor riil.
Sebab, ada kegiatan ekonomi
yang memerlukan dollar AS sehingga pelemahan rupiah bisa memukul sektor
tersebut. Misalnya, industri yang memerlukan bahan baku/penolong impor akan
memerlukan rupiah lebih banyak untuk memenuhi kebutuhannya. Kondisi akan lebih
berat jika produksinya dijual di dalam negeri atau pendapatannya dalam rupiah. Pukulan
pelemahan nilai tukar rupiah juga akan dirasakan melalui impor pangan dan
minyak. Impor pangan, seperti beras, diperlukan untuk mengatasi produksi yang
turun akibat El Nino. Sementara itu, Indonesia adalah importir minyak yang
mesti mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Mengutip laman
Kemenkeu, per September 2023, pendapatan negara Rp 2.035,6 triliun dan
realisasi belanja negara Rp 1.967,9 triliun. Dengan demikian, APBN 2023 surplus
Rp 67,7 triliun atau 0,32 % PDB per September 2023. Dalam UU No 28 Tahun 2022
tentang APBN Tahun 2023, defisit ditargetkan Rp 598,2 triliun atau kurang dari
3 % PDB. Pemerintah optimistis defisit APBN tahun ini sesuai target, ditopang
kinerja APBN 2023 yang dinilai baik dan sesuai dengan rencana. (Yoga)
Insentif Properti Genjot Ekonomi hingga 2024
APBN Surplus, Pemerintah Jangan Terlena
Pasca-Reshuffle, Stabilitas Politik dan Ketersediaan Pangan Harus Makin Dijaga
Membidik Lonjakan Penjualan Hunian Komersial
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









