;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Banjir Insentif Penggugah Konsumsi

26 Oct 2023
JAKARTA – Pemerintah menggulirkan paket kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong konsumsi serta menjaga daya beli masyarakat. Insentif yang diberikan tersebut termasuk penambahan bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan paket kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi, serta merespons gejolak perekonomian global, perlambatan ekonomi Cina, dan kemarau panjang akibat El Nino.

“Kenaikan harga-harga global telah menyebabkan tekanan inflasi yang diikuti kenaikan suku bunga. Begitu pula outlook ekonomi negara maju melemah yang menimbulkan dampak ke perekonomian domestik,” ujarnya, kemarin. Paket kebijakan pertama adalah penebalan bantuan sosial berupa penambahan bantuan beras dan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino. Fenomena El Nino mengakibatkan lonjakan harga komoditas, seperti beras, yang memicu inflasi tinggi. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli, menstabilkan harga, dan mengendalikan inflasi. (Yetede)

Menjaga Momentum Pertumbuhan Lewat Properti

25 Oct 2023
JAKARTA,ID-Pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Bantuan insentif tersebut akan berlaku hingga Juni 2024. Sesudah bulan Juni, PPN menjadi 50% ditanggung pemerintah. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinasi dan Perekonomian Airlangga Hartarto  usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden  Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (24/10/2023). "Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti dibawah Rp 2miliar. PPN 100% ditanggung pemerintah." kata Airlangga. Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong industri di sektor properti atau perumahan. Sebab produksi domestik bruto (PDB) untuk sektor real estate mengalami penurunan, meski tidak signifikan yakni sebesar 0,67%. Selain itu, PDB konstruksi juga menurun 2,7%. Padahal kontribusi kedua sektor tersebut terhadap PDB negara mencapai 14-16%. (Yetede)

Insentif Pemerintah Dongkrak Emiten Properti

25 Oct 2023
Menjelang pemilu 2024,  para pengusaha  properti bisa tersenyum lebar. Mereka kembali mendapat pemanis. Setelah kebijakan bebas uang muka diperpanjang 2024, terbaru pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk biaya administrasi bagi penjualan rumah atau properti lain senilai  dibawah Rp 2 miliar (lihat boks). Insentif ini melanjutkan kebijakan serupa tahun 2022. Waktu itu berupa diskon PPN sebesar 50% untuk produk properti seharga maksimal Rp 2 miliar dan 25% untuk maksimal harga Rp 5 miliar. Dengan kata lain, insentif terbaru ini lebih besar dibandingkan tahun 2022.  Dus, pasar langsung menyambut positif kebijakan baru pemerintah. Kemarin harga saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) ditutup menguat 40 poin atau 4,12% ke Rp 1.010. Begitu juga saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) uga naik 25 poin atau 4,95% ke Rp 530. Tak ketinggalan, saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) juga berotot dengan menguat 35 poin atau 3,54% ke level Rp 1.025 pada Selasa (24/10). Begitu juga indeks sektor properti Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IDX Sector Properties and Real Estate, pada penutupan perdagangan kemarin menguat 1,87% ke level 694,81.  Meskipun secara tahunan, indeks ini masih terpangkas 2,31%. Kemarin, indeks properti itu berada di posisi runner up sektor yang paling menguat.  Direktur Metropolitan Land, Olivia Surodjo menjelaskan, program insentif ini sebelumnya sudah pernah dilakukan pada masa pandemi dan mendapatkan respons yang positif dari calon konsumen. Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Hermawan Wijaya menjelaskan, pengembang tengah menunggu aturan teknis dari kebijakan tersebut. "Kami masih menunggu terbitnya kebijakan dari Kementerian Perekonomian mengenai kebijakan insentif ini," papar Hermawan ke KONTAN. Research Analyst PT Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani mengatakan, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) bisa  berdampak positif pada kinerja emiten sektor properti.

'PAKET HEMAT’ INSENTIF EKONOMI

25 Oct 2023

Paket insentif anyar yang digadanggadang menjadi vaksin penambah daya kebal ekonomi nasional dari gempuran ketidakpastian global, ternyata masih irit. Hal itu terefleksi dari arah pemberian stimulus oleh pemerintah yang hanya berfokus pada sisi permintaan. Padahal, tingginya kompleksitas tantangan ekonomi yang dipicu penguatan dolar Amerika Serikat (AS), hingga ketegangan geopolitik di Timur Tengah memberikan daya rambat yang amat luas. Dolar AS yang menguat akibat naiknya imbal hasil obligasi negara tersebut, merapuhkan rupiah yang pada gilirannya membebani sisi produksi. Musababnya, transaksi barang impor termasuk bahan baku dan penolong masih menggunakan dolar AS. Tak ayal, situasi itu akan mengerek harga produksi yang bermuara pada makin mahalnya harga barang di tingkat konsumen. Tak hanya itu, pelemahan rupiah juga berisiko merapuhkan ketahanan eksternal karena terkurasnya cadangan devisa menyusul belum optimalnya instrumen moneter penjaga mata uang Garuda. Adapun, ketegangan geopolitik di Timur Tengah berisiko mengatrol harga minyak dunia yang menjadi embrio dari lesatan inflasi. Selain itu, subsidi juga diproyeksikan membengkak karena fenomena tersebut. Kendati demikian, paket insentif yang diumumkan pemerintah kemarin, Selasa (24/10), hanya menyasar pada sisi konsumsi, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk properti serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk El Nino guna merespons volatilitas harga pangan. Di sisi lain, sejatinya pemerintah bukannya mengabaikan aneka faktor tersebut. Presiden Joko Widodo, pun menegaskan terus mewaspadai berbagai gejolak yang tengah melanda dunia dan korelasinya ke ekonomi domestik. Kepala Negara bahkan menyebut bahwa negara masih memiliki anggaran senilai Rp616 triliun per 13 Oktober 2023 yang bisa dimanfaatkan tatkala terjadi guncangan. "APBN sampai 13 Oktober 2023, Bu Sri Mulyani Indrawati [Menteri Keuangan] masih memegang uang Rp616 triliun, dan [sampai] 2024 masih aman," kata Presiden, Selasa (24/10). Kepala Negara menekankan bahwa sejauh ini depresiasi rupiah masih relatif terkendali dan aman, baik terhadap ekonomi sektor riil, pasar keuangan, maupun ekspektasi inflasi. Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menambahkan difokuskannya paket insentif hanya pada properti dilandasi oleh besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap produk domestik bruto (PDB). Selama periode 2018—2022, sektor properti mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 triliun— Rp2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6%—16,3% terhadap PDB.

Warga Tolak Pajak Ojek dan Toko Daring

24 Oct 2023
Wacana pengenaan pajak bagi pengojek daring dan toko daring muncul setelah Komisi C DPRD DKI Jakarta mengingatkan Bapeda DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi daerah melalui sistem daring pada 2024. Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan, banyak potensi pajak daerah luput dari pengawasan. Salah satunya, pajak bagi pengojek daring dan toko daring. Potensi ini akan dibahas dengan pemerintahan pusat. Nasrul (30), pengojek daring di Jaksel, menolak wacana itu. Pengojek daring itu mitra, bukan karyawan kontrak atau tetap. ”Untuk kebutuhan harian saja pas-pasan,” ujarnya, Senin (23/10). Hal senada diungkapkan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro. (Yoga)

KETAHANAN PANGAN BELUM TUNTAS, ANGGARAN KIAN TERBATAS

21 Oct 2023

Anomali iklim yang akhir-akhir ini terjadi menambah panjang daftar rintangan dalam upaya pemenuhan pangan nasional. Kekeringan yang diperparah oleh fenomena El Nino berdampak besar pada produktivitas pangan. Analisis Litbang Kompas pada 12-13 Oktober 2023 yang secara mendalam mengulas produksi padi menemukan, setiap kenaikan suhu udara 1 derajat celsius akan menurunkan produksi padi hingga 4.500 ton (Kompas, 12/10). Analisis tersebut sejalan dengan data (BPS). Dalam publikasi Berita Resmi Statistik edisi 16 Oktober 2023, BPS menyebutkan produksi padi pada 2023 diperkirakan 53,63 juta ton gabah kering giling (GKG), turun 1,12 juta ton GKG atau 2,05 % dibandingkan pada 2022 di 54,75 juta ton GKG. Bahan pangan lain, baik nabati maupun hewani, pun tak akan lepas dari ancaman penurunan produksi. Pada saat yang sama, alih fungsi lahan pertanian makin marak terjadi seiring kemajuan wilayah. Regenerasi insan pertanian juga nyaris mandek. Tak banyak generasi muda tertarik menggeluti bidang pertanian. Minimnya kesejahteraan hingga kesempatan pekerjaan yang lebih bergengsi membuat kalangan milenial memilih meninggalkan pertanian. Menghadapi anomali iklim, inovasi bibit tanaman pangan unggul yang tahan cuaca ekstrem menjadi keniscayaan.

Tak hanya padi, inovasi pada bahan pangan lain, seperti jagung dan umbi-umbian, pun diperlukan. Bendungan yang produktif dibutuhkan guna menampung air saat musim hujan datang, dilengkapi sistem irigasi yang optimal agar saat kemarau, pertanian tetap dapat berproduksi. Kebutuhan sarana prasarana pemeliharaan pun meningkat mengingat serangan hama dan penyakit pada pertanian dan peternakan terus bermunculan. Stok pupuk untuk pertanian pangan dan obat-obatan untuk peternakan harus dijamin ketersediaannya. Problem alih fungsi lahan dapat diantisipasi dengan penyediaan lahan kembali atau relokasi, pembukaan lahan tidur juga bisa menjadi alternatif solusi. Jika upaya-upaya tersebut ditempuh, setidaknya sektor pertanian dapat diselamatkan dan ketahanan pangan perlahan dapat diwujudkan. Meski demikian, tak dapat dimungkiri, untuk mewujudkannya diperlukan anggaran yang relatif lebih besar. Kenyataannya, beberapa tahun terakhir anggaran untuk Kementan sebagai instansi yang bertanggung penyediaan pangan justru terus menurun. Tahun ini, dalam APBN 2023, pagu Kementan Rp 15,3 triliun. Bahkan, hanya dialokasikan sebesar Rp 14,6 triliun untuk tahun depan. Angka tersebut konsisten mengalami penurunan sejak 2021. Saat itu anggaran Kementan sebesar Rp 15,8 triliun. (Yoga)

PAJAK KARBON, Pelaku Industri Butuh Regulasi yang Matang

20 Oct 2023

Pengusaha berharap rencana pemerintah menerapkan pajak karbon dilakukan secara matang. Kematangan aturan pajak karbon, yang berperan meredam aktivitas ekonomi penghasil emisi, akan melengkapi upaya sektor industri yang saat ini berada dalam tahap transisi penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bobby Gafur Umar mengatakan, pada dasarnya sebagian besar pelaku industri, terutama di sector energi dan manufaktur, telah menyiapkan diri terhadap rencana pengenaan pajak karbon. Kendati demikian, pengusaha berharap pemerintah bisa mematangkan regulasinya terlebih dahulu. Sejumlah hal yang perlu dimatangkan adalah penetapan besaran tarif pajak karbon, tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, hingga mekanisme pengenaan pajak karbon.

Diharapkan juga ada kematangan dalam target sasaran pajak karbon semestinya diarahkan pada sektor dan subsektor penyumbang utama emisi karbon. ”(Implementasi pajak karbon) Perlu kepastian baik itu dari peraturannya, penghitungannya, maupun standardisasi dari karbon kredit ini. Artinya, regulasinya harus benar dulu baru kami siap terapkan pajak karbon,” ujar Bobby, Kamis (19/10/2023). Momentum penerapan pajak karbon pada dasarnya dinilai tepat dengan upaya transisi industri menuju energi ”hijau”. Saat ini, rata-rata industri di Tanah Air masih minim dalam penggunaan sumber energi baru terbarukan, yakni 12,4 %. ”Kami dari bidang industri manufaktur sedang menjalani transisi energi menuju green certified sehingga pemerintah harus konsisten dan tepat dalam mengimplementasi peraturan pajak karbon,” kata Bobby. (Yoga)

Pajak Daerah Minim

18 Oct 2023

Kemampuan pemda dalam memungut pajak dan retribusi masih rendah. Pemda kerap mengandalkan transfer dana dari pemerintah pusat untuk alokasi belanja daerah kendati potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sangat tinggi. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, pemda memiliki wewenang memungut pajak. Namun, kinerja pungutan pajak daerah sejauh ini masih lemah, tercermin pada rendahnya rasio pajak pemde. Berdasarkan data Kemenkeu, rasio pajak daerah pada 2022 baru mencapai 1,3 %. Ini dihitung dari data agregasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dari provinsi, kabupaten, dan kota dibagi produk domestik regional bruto (PDRB).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Sandy Firdaus menyampaikan, rasio pajak daerah tahun ini tidak jauh berbeda dengan kondisi selama lima tahun terakhir. ”Masih banyak ruang untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya,” kata Sandy di Jakarta, Selasa (17/10). Menurut Sandy, banyak pemda masih mengandalkan transfer dana dari pemerintah pusat untuk program pembangunan di daerah dan belanja konsumtif, seperti belanja pegawai dan barang. Padahal, PDRD merupakan sumber penerimaan potensial yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan di daerah. (Yoga)

BENCANA KELAPARAN, Ada 11 Warga Meninggal di Papua Pegunungan

18 Oct 2023

Bencana kelaparan kembali melanda wilayah Papua Pegunungan, di sejumlah kampung di Distrik Amuma, Kabupaten Yahukimo. Setidaknya 11 warga dilaporkan meninggal akibat kelaparan selama September-Oktober 2023. Kepala Distrik Amuma, Zakeus Lagowan, saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (17/10) mengatakan, kelaparan tersebut merenggut sembilan nyawa bayi dan anak-anak serta dua orang dewasa. ”Sembilan yang meninggal, yakni bayi dan anak-anak, terjadi pada September. Pada awal  Oktober ini ada laporan lagi dua orang dewasa yang meninggal,” katanya.

Menurut Zakeus, curah hujan tinggi membuat hasil kebun warga gagal panen. ”Gagal panen ini terjadi di 13 kampung di Distrik Amuma, yang juga menjadi tempat tinggal warga yang meninggal. Masyarakat kehilangan sumber makanan,” katanya. Dia menyebut, selama ini warga di kampung-kampung Distrik Amuma mengandalkan pangan dari tanaman di kebun sendiri. Namun, saat musim hujan tiba, berbagai hama, seperti ulat, merusak umbi-umbian yang ditanam warga. Dedaunan juga menjadi rusak sehingga tidak dapat dikonsumsi. (Yoga)

Pajak Menyisir Influencer dan Content Creator

18 Oct 2023
Para pembuat konten (content creator) masuk dalam radar pengawasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Kabar terbaru, Ditjen Pajak dikabarkan menagih pajak salah satu pembuat konten, Soleh Solihun. Melalui akun media sosial pribadinya, Soleh Solihun mengaku terus ditagih oleh petugas pajak terkait penghasilannya yang berasal dari Youtube. Namun dia mengaku sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator. Namun Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi wajib pajak content creator. Sebab, "Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama," ungkap Dwi kepada KONTAN, kemarin. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh. "Untuk itu, akan sangat bermanfaat jika Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data dan informasi dari platform tersebut untuk mengawasi penghasilan para content creator Indonesia," kata Bawono kepada KONTAN, kemarin. Namun tantangannya adalah bentuk pembayaran yang dilakukan tidak selalu berupa uang, melainkan bisa berupa natura dan kenikmatan. Misalnya, penginapan gratis, pemberian produk, potongan harga dan berbagai bentuk lainnya. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, perhitungan pajak atas penghasilan content creator memiliki empat skenario. Yakni, sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan kegiatan usaha. Menilik data Ditjen Pajak, setoran pajak penghasilan (PPh) 21 per akhir Agustus 2023 mencapai Rp 141,09 triliun, masih jauh dari pencapaian di sepanjang 2022 yang mencapai Rp 174,38 triliun. Adapun setoran PPh 25/29 orang pribadi per akhir Agustus mencapai Rp 10,16 triliun, mendekati realisasi sepanjang 2022 yang mencapai Rp 11,58 triliun.