;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Defisit Anggaran Daerah Bisa Menekan Ekonomi

06 Nov 2023
Defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu menjadi perhatian pemerintah. Kondisi ini harus diantisipasi agar defisit tak semakin melebar sehingga membebani daerah, bahkan bisa berdampak terhadap perekonomian. Belum lama ini, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin melaporkan bahwa keuangan pemerintah provinsi mengalami defisit Rp 1,5 triliun. Bahkan diambang kebangkrutan. Hal itu mendorong pemprov menghemat anggaran Rp 1,2 triliun di semua organisasi perangkat daerahnya. Mengacu data Portal APBD Kementerian Keuangan (Kemkeu), Provinsi Jawa Barat pada awal bulan ini mencatat defisit APBD sebesar Rp 1,8 triliun dari target defisit Rp 4,6 triliun pada akhir 2023. Pada tahun 2024, kabarnya Rancangan APBD Jawa Barat juga masih menargetkan defisit sebesar Rp 1,2 triliun. Adapun target defisit APBD terbesar pada tahun ini dialami Provinsi Jawa Timur yang sebesar Rp 10,8 triliun. Namun hingga awal November, APBD-nya masih mencatat surplus Rp 6,2 triliun. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Yudia Ramli mengatakan, defisit APBD seperti yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah maupun Jawa Timur serta daerah lainnya terjadi akibat target penerimaan, terutama pendapatan asli daerah (PAD) diperkirakan tak tercapai pada akhir tahun. Konsekuensinya, daerah tak mampu menutup belanja yang telah ditetapkan. Bahkan pemda sampai harus berutang karena dana tidak tersedia di kas daerah sampai akhir 2023. Selain berutang, jalan yang bisa dilakukan pemda adalah menjual aset milik daerah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun hal ini juga akan sulit dilakukan. Sejauh ini, pihaknya bersama tim yang melibatkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memanggil pemda yang mengalami defisit anggaran. Pemda telah diberikan arahan, asistensi dan fasilitasi untuk segera mengambil langkah antisipatif agar defisit tak semakin lebar. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, jika defisit APBD tidak segera diantisipasi, maka belanja pemda akan menurun. Hal ini bisa berefek pada tersendatnya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, jika APBD defisit, maka beban APBD akan bertambah karena pemda terpaksa harus berutang untuk menutup anggaran belanja yang kurang.

PENYERTAAN MODAL NEGARA : Monitor Ketat Duit Rakyat

06 Nov 2023

Awal Oktober 2023, rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati penambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk sejumlah perusahaan pelat merah. Terdapat 14 korporasi milik negara yang memperoleh PMN, baik dalam bentuk setoran tunai maupun nontunai dengan alokasi anggaran tahun ini maupun 2024. Dari laporan singkat Komisi XI yang dipublikasi, sebanyak enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperoleh setoran PMN dalam bentuk tunai lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Kemudian, sebanyak tujuh BUMN mendapatkan PMN dalam bentuk nontunai tahun anggaran 2023. Dan tiga perusahaan lain mendapat suntikan PMN tunai dari alokasi APBN 2024. Salah satu BUMN yang mendapat porsi PMN dalam jumlah besar yakni Hutama Karya. Total PMN yang bakal diterima BUMN Karya itu mencapai Rp47,49 triliun. Menurut Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, PMN itu sebagian besar untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera tahap I dan sebagian tahap II serta merampungkan jalan tol Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun, Sekretaris Perusahaan Indonesia Financial Group (IFG) Oktarina Dwidya Sistha menyatakan pemerintah dan DPR telah menyetujui menambah modal kepada IFG Life melalui IFG sebagai holding pada 2023 sebesar Rp3 triliun. PMN itu sebagai bagian penambahan permodalan di IFG Life terkait dengan pemenuhan pendanaan untuk pengalihan polis milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan bahwa PMN tersebut diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, dan program pada masing-masing BUMN. DPR meminta kepada Kementerian Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN tunai maupun nontunai yang diberikan kepada BUMN tahun anggaran 2023 dan 2024 tersebut.

Honorer Ditata, Tak Ada PHK Massal

06 Nov 2023
JAKARTA,ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023). Penandatanganan UU tersebut tepat  empat pekan setelah rancangannya disetujui oleh rakyat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023. Perihal penataan tenaga honorer adalah salah satu  pokok pengaturan yang tertuang dalam  UU yang merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu. UU itu memerintahkan agar penataan tenaga honorer tuntas paling lambat Desember 2024 dan tidak boleh lagi pada pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi  Pemerintah dilarang mengangkat  pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tulis Pasal 66 UU yang diundangkan bersamaan dengan penandatanganan oleh Presiden. (Yetede)

Mimpi APBN untuk Rakyat

06 Nov 2023
MEMASUKI tahun terakhir kepemimpinannya, politik anggaran Presiden Joko Widodo telah sepenuhnya terlihat dan dapat dievaluasi secara terukur. Dengan beban janji politik untuk kesejahteraan rakyat yang tertuang dalam Nawacita, terutama membangun Indonesia dari pinggiran, meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas rakyat, serta mewujudkan kemandirian ekonomi, sejak awal naik ke tampuk kekuasaan, Jokowi bergegas mereformasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dua strategi anggaran terpenting Jokowi adalah meningkatkan penerimaan perpajakan sehingga tercipta ruang fiskal yang memadai untuk melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur. Namun, kedua ambisi ini, yakni meningkatkan kapasitas fiskal dan belanja infrastruktur, gagal.

Sejumlah kebijakan strategis reformasi perpajakan dalam satu dekade terakhir, dari pemberian tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tax amnesty jilid I pada 2016-2017, hingga tax amnesty jilid II dan kenaikan tarif PPN pada 2022, gagal mendongkrak kinerja penerimaan perpajakan. Bila pada 2015 tax ratio sebesar 10,8 persen dari produk domestik bruto (PDB), pada 2024 tax ratio diperkirakan hanya 10,1 persen dari PDB. (Yetede)

CADANGAN DEVISA : Insentif Tambahan Eksportir Penyimpan DHE Disiapkan

04 Nov 2023

Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memberikan insentif tambahan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dalam RPP tersebut akan ditambah instrumen yang cakupan insentifnya lebih luas selain deposito. “Karena selama ini dalam PP, insentif PPh dan penurunan PPh hanya dikaitkan dalam penempatan deposito saja,” katanya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11). Namun, insentif ini kata Sri Mulyani, hanya berlaku untuk penempatan DHE di instrumen deposito dan belum mengakomodir pemberian insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya.Di samping perluasan insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya, Menkeu mengatakan aturan terbaru tersebut nantinya juga akan mengaitkan besaran insentif dengan jangka waktu penempatan DHE tersebut. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penempatan DHE SDA di Term Deposit Valas yang diteruskan perbankan dari eksportir telah mencapai US$1,9 miliar. Angka itu belum maksimal, karena aturan DHE baru efektif November 2023.

Peran Bank Dorong Rendah Karbon

03 Nov 2023

Negara-negara Asean tengah mencatatkan kemajuan menuju dekarbonisasi, tetapi upaya regional yang terpadu diperlukan untuk mencapai kemajuan yang konsisten dan signifikan. Tujuan tersebut menjadi fokus utama dalam Asean Business and Investment Summit yang telah diadakan di Jakarta, di mana konsep “beauty of diversity” dari Asean menjadi sorotan diskusi. .Sebagai pendatang baru dalam ranah keberlanjutan, Asean dapat belajar dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China, yang menjadi acuan dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada, memberdayakan keahlian, dan mempromosikan keberlanjutan secara strategis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank berada di garis depan dalam upaya dekarbonisasi mengingat mereka memiliki kewajiban besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam operasional mereka. Menurut Ernst & Young (EY), meskipun sekitar setengah dari lembaga keuangan di kawasan Asean telah menetapkan target net zero pada 2050, kesenjangan yang besar masih dapat ditemukan. Beberapa bank belum mengambil tindakan nyata, alih-alih membuat komitmen eksplisit untuk menyelaraskan diri dengan Paris Agreement. Di KBank, salah satu bank terbesar di Thailand, kami memikul tanggung jawab ini dengan sepenuh hati. Sebagai Bank Keberlanjutan, kami telah membuat komitmen net zero sesuai dengan Sustainable Development Goals dari PBB. Kami menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca dari operasi kami sebesar 21% pada 2025. Kami juga berupaya secara aktif untuk mencapai target tersebut melalui sejumlah inisiatif. Sustainable financing atau pembiayaan berkelanjutan berfungsi sebagai kendaraan utama dalam transisi menuju ekonomi hijau. Hal ini membuka kesempatan bagi bisnis dari semua kalangan untuk mendapatkan modal yang diperlukan dalam memulai perjalanan keberlanjutan mereka.Pada paruh pertama 2023, KBank melakukan pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Thailand dengan total lebih dari 19,4 miliar baht atau setara dengan Rp8,3 triliun. Pada 2030, KBank berkomitmen untuk mencapai angka 200 miliar baht atau sekitar Rp85,8 triliun.

Pusingnya Pemerintah Daerah Saat Kebutuhan Anggaran Membengkak

01 Nov 2023

Pemda tengah dihadapkan pada kerumitan. Kebutuhan anggaran mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, anggaran lebih harus disediakan guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota DPRD, menyusul terbitnya Perpres No 53 Tahun 2023, yang berlaku sejak 11 September 2023. Perpres tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil.

Perubahan itu, menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sekaligus Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, otomatis bisa membuat anggaran daerah membengkak. ”Misalnya, plafonnya paling sedikit Rp 2 juta per hari perjalanan dinas, dan biasanya mereka menerima 30 % dari itu atau sesuai biaya yang dikeluarkan, jadi Rp 600.000, sekarang mereka sistemnya lumpsum sehingga mereka bisa pegang langsung dari awal Rp 2 juta,” ujarnya dalam Forum Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Apeksi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10). Padahal, itu pun bisa jadi tak semuanya habis untuk perjalanan dinas. Bahkan, menjelang Pemilu 2024 bisa jadi seluruh uang itu justru untuk kepentingan pemenangan anggota DPRD di pemilu dengan menginap di tempat saudara sehingga sebagian besar uang perjalanan dinas bisa diambilnya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. (Yoga)

Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global

01 Nov 2023
Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Langkah ini untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari globalisasi dan ekonomi digital. Untuk diketahui, Pilar Dua Perpajakan Internasonal berkaitan dengan isu terkait Base Erosion and Profil Shifting (BEPS). Pilar Dua memperkenalkan tarif pajak efektif (ETR) minimum global, yaitu kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas € 750 juta akan dikenakan ETR minimum 15% atas pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi pajak rendah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti mengemukakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar Dua tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya mengatakan, rencana penerapan Pilar Dua di Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pemerintah tengah menganalisis dampak kebijakan Pilar Dua. Pasalnya, kebijakan ini akan berdampak terhadap efektivitas insentif perpajakan yang diberikan Indonesia. Oleh sebab itu, lanjut Yon, penerapan Pilar Dua harus memerlukan perencanaan dan konsultasi yang cermat agar integrasi ke sistem perpajakan Indonesia tetap lancar. Pemerintah juga meminta stakeholder untuk memberikan berbagai masukan dalam menerapkan Pilar Dua ini. Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pengetahuan wajib pajak terkait Pilar Dua Perpajakan Internasional masih sangat minim. Maka diperkukan sosialisasi secara intensif kepada wajib pajak.

UTAK-ATIK CUKAI ROKOK

01 Nov 2023

Kendati telah ditetapkan pada tahun lalu, ternyata pemerintah masih berupaya mengutak-atik struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok 2024.Hal itu dilakukan lantaran minimnya efektivitas kebijakan tersebut terhadap prevalensi konsumsi dan penerimaan negara sepanjang tahun berjalan 2023.Padahal, tahun lalu pemerintah telah menetapkan kenaikan CHT rata-rata 10% berlaku pada 2023 dan 2024.Berpijak pada keputusan tersebut, sejatinya arah kebijakan tarif cukai pada tahun depan telah terbaca. Akan tetapi, kondisi industri hasil tembakau (IHT) dan konsumsi yang masih tinggi memaksa otoritas fiskal untuk melakukan improvisasi.Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal menjelaskan, meski telah ditetapkan kebijakan CHT tetap akan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana mekanisme yang selama ini dijalankan. Dia menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif CHT memang tetap sebesar 10% pada tahun depan. Namun, pemangku kebijakan tengah mengutak-atik kenaikan yang mengacu pada golongan produksi tertentu. Pemicunya adalah penggerusan produksi pada SKM dan SPM golongan I yang memiliki tarif tinggi. Dari sisi penerimaan, setoran CHT per September 2023 turun 5,4% (YoY) menjadi Rp144,8 triliun.Dasar lain utak-atik ini adalah fenomena migrasi konsumsi ke produk golongan tarif lebih murah sehingga berimbas pada tipisnya setoran negara.Inilah yang kemudian melatarbelakangi munculnya rencana untuk menegosiasikan ulang penyesuaian tarif dengan DPR RI. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo, mengatakan kondisi keyakinan usaha industri rokok terus terkontraksi karena sentimen UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang makin membatasi rokok dan kenaikan tarif sebesar 10%Menurutnya, para pelaku industri rokok kini memilih untuk menaikkan harga jual rokok lantaran margin keuntungan yang makin menipis. Harga yang melonjak memicu penurunan permintaan dan pesanan baru hingga akhir tahun ini.Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, memandang pemerintah memiliki celah untuk meracik ulang tarif CHT. Namun langkah itu mencederai produk hukum yang telah diterbitkan.

Insentif Pajak Tak Manjur Gaet Investor

31 Oct 2023

Sejumlah instrumen yang disediakan pemerintah untuk menarik penanaman modal di bidang industri manufaktur tak efektif menarik investor. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasinya. Jubir Kemenperin, Febri Hendri mengatakan, perlu ada strategi investasi yang lebih jitu untuk mendorong industrialisasi manufaktur di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan sejumlah insentif pajak, tetapi belum efektif menarik banyak investasi manufaktur. ”Itu yang sedang kami evaluasi dan cermati, misalkan untuk beberapa industri ke negara tetangga dibandingkan Indonesia. Apa kelebihan negara itu. Seperti mobil listrik, kita selalu pakai pembanding negara lain. Kalau negara lain ngasih keistimewaan sekian, kami kasih yang lebih bagus lagi,” ujar Febri di Jakarta, Senin (30/10).

Pemerintah melalui PP No 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu memberikan fasilitas pengurangan PPN atau tax allowance. Skemanya berupa insentif pengurangan penghasilan neto 30 % dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5 % per tahun. Dengan ini, diharapkan beban Pajak Penghasilan badan yang disetorkan oleh investor dapat lebih ringan. Juga Peraturan Menkeu (PMK) No 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas tax holiday ini diberikan selama 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun jika mendapat persetujuan Menkeu. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi yang memperoleh tax holiday untuk industri pionir hanya Rp 153,20 triliun, masih jauh dari target yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 dan PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun. (Yoga)