Politik dan Birokrasi
( 6612 )Defisit Anggaran Daerah Bisa Menekan Ekonomi
PENYERTAAN MODAL NEGARA : Monitor Ketat Duit Rakyat
Awal Oktober 2023, rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati penambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk sejumlah perusahaan pelat merah. Terdapat 14 korporasi milik negara yang memperoleh PMN, baik dalam bentuk setoran tunai maupun nontunai dengan alokasi anggaran tahun ini maupun 2024. Dari laporan singkat Komisi XI yang dipublikasi, sebanyak enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperoleh setoran PMN dalam bentuk tunai lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Kemudian, sebanyak tujuh BUMN mendapatkan PMN dalam bentuk nontunai tahun anggaran 2023. Dan tiga perusahaan lain mendapat suntikan PMN tunai dari alokasi APBN 2024. Salah satu BUMN yang mendapat porsi PMN dalam jumlah besar yakni Hutama Karya. Total PMN yang bakal diterima BUMN Karya itu mencapai Rp47,49 triliun. Menurut Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, PMN itu sebagian besar untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera tahap I dan sebagian tahap II serta merampungkan jalan tol Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun, Sekretaris Perusahaan Indonesia Financial Group (IFG) Oktarina Dwidya Sistha menyatakan pemerintah dan DPR telah menyetujui menambah modal kepada IFG Life melalui IFG sebagai holding pada 2023 sebesar Rp3 triliun. PMN itu sebagai bagian penambahan permodalan di IFG Life terkait dengan pemenuhan pendanaan untuk pengalihan polis milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan bahwa PMN tersebut diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, dan program pada masing-masing BUMN. DPR meminta kepada Kementerian Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN tunai maupun nontunai yang diberikan kepada BUMN tahun anggaran 2023 dan 2024 tersebut.
Honorer Ditata, Tak Ada PHK Massal
Mimpi APBN untuk Rakyat
CADANGAN DEVISA : Insentif Tambahan Eksportir Penyimpan DHE Disiapkan
Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memberikan insentif tambahan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dalam RPP tersebut akan ditambah instrumen yang cakupan insentifnya lebih luas selain deposito. “Karena selama ini dalam PP, insentif PPh dan penurunan PPh hanya dikaitkan dalam penempatan deposito saja,” katanya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11).
Namun, insentif ini kata Sri Mulyani, hanya berlaku untuk penempatan DHE di instrumen deposito dan belum mengakomodir pemberian insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya.Di samping perluasan insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya, Menkeu mengatakan aturan terbaru tersebut nantinya juga akan mengaitkan besaran insentif dengan jangka waktu penempatan DHE tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penempatan DHE SDA di Term Deposit Valas yang diteruskan perbankan dari eksportir telah mencapai US$1,9 miliar. Angka itu belum maksimal, karena aturan DHE baru efektif November 2023.
Peran Bank Dorong Rendah Karbon
Negara-negara Asean tengah mencatatkan kemajuan menuju dekarbonisasi, tetapi upaya regional yang terpadu diperlukan untuk mencapai kemajuan yang konsisten dan signifikan. Tujuan tersebut menjadi fokus utama dalam Asean Business and Investment Summit yang telah diadakan di Jakarta, di mana konsep “beauty of diversity” dari Asean menjadi sorotan diskusi. .Sebagai pendatang baru dalam ranah keberlanjutan, Asean dapat belajar dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China, yang menjadi acuan dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada, memberdayakan keahlian, dan mempromosikan keberlanjutan secara strategis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bank berada di garis depan dalam upaya dekarbonisasi mengingat mereka memiliki kewajiban besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam operasional mereka. Menurut Ernst & Young (EY), meskipun sekitar setengah dari lembaga keuangan di kawasan Asean telah menetapkan target net zero pada 2050, kesenjangan yang besar masih dapat ditemukan. Beberapa bank belum mengambil tindakan nyata, alih-alih membuat komitmen eksplisit untuk menyelaraskan diri dengan Paris Agreement. Di KBank, salah satu bank terbesar di Thailand, kami memikul tanggung jawab ini dengan sepenuh hati. Sebagai Bank Keberlanjutan, kami telah membuat komitmen net zero sesuai dengan Sustainable Development Goals dari PBB. Kami menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca dari operasi kami sebesar 21% pada 2025. Kami juga berupaya secara aktif untuk mencapai target tersebut melalui sejumlah inisiatif.
Sustainable financing atau pembiayaan berkelanjutan berfungsi sebagai kendaraan utama dalam transisi menuju ekonomi hijau. Hal ini membuka kesempatan bagi bisnis dari semua kalangan untuk mendapatkan modal yang diperlukan dalam memulai perjalanan keberlanjutan mereka.Pada paruh pertama 2023, KBank melakukan pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Thailand dengan total lebih dari 19,4 miliar baht atau setara dengan Rp8,3 triliun. Pada 2030, KBank berkomitmen untuk mencapai angka 200 miliar baht atau sekitar Rp85,8 triliun.
Pusingnya Pemerintah Daerah Saat Kebutuhan Anggaran Membengkak
Pemda tengah dihadapkan pada kerumitan. Kebutuhan anggaran
mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara
pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, anggaran lebih harus disediakan guna
mencukupi biaya perjalanan dinas anggota DPRD, menyusul terbitnya Perpres No 53
Tahun 2023, yang berlaku sejak 11 September 2023. Perpres tersebut mengubah pola
pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Pola pembayaran yang
semula at cost (biaya riil) menjadi lumsum. Dengan kata lain, anggota DPRD,
baik provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka
ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil.
Perubahan itu, menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi
Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sekaligus Wali Kota Jambi, Syarif
Fasha, otomatis bisa membuat anggaran daerah membengkak. ”Misalnya, plafonnya
paling sedikit Rp 2 juta per hari perjalanan dinas, dan biasanya mereka
menerima 30 % dari itu atau sesuai biaya yang dikeluarkan, jadi Rp 600.000, sekarang
mereka sistemnya lumpsum sehingga mereka bisa pegang langsung dari awal Rp 2 juta,”
ujarnya dalam Forum Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan
oleh Apeksi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10). Padahal, itu pun bisa
jadi tak semuanya habis untuk perjalanan dinas. Bahkan, menjelang Pemilu 2024
bisa jadi seluruh uang itu justru untuk kepentingan pemenangan anggota DPRD di
pemilu dengan menginap di tempat saudara sehingga sebagian besar uang
perjalanan dinas bisa diambilnya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. (Yoga)
Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global
UTAK-ATIK CUKAI ROKOK
Kendati telah ditetapkan pada tahun lalu, ternyata pemerintah masih berupaya mengutak-atik struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok 2024.Hal itu dilakukan lantaran minimnya efektivitas kebijakan tersebut terhadap prevalensi konsumsi dan penerimaan negara sepanjang tahun berjalan 2023.Padahal, tahun lalu pemerintah telah menetapkan kenaikan CHT rata-rata 10% berlaku pada 2023 dan 2024.Berpijak pada keputusan tersebut, sejatinya arah kebijakan tarif cukai pada tahun depan telah terbaca. Akan tetapi, kondisi industri hasil tembakau (IHT) dan konsumsi yang masih tinggi memaksa otoritas fiskal untuk melakukan improvisasi.Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal menjelaskan, meski telah ditetapkan kebijakan CHT tetap akan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana mekanisme yang selama ini dijalankan. Dia menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif CHT memang tetap sebesar 10% pada tahun depan. Namun, pemangku kebijakan tengah mengutak-atik kenaikan yang mengacu pada golongan produksi tertentu.
Pemicunya adalah penggerusan produksi pada SKM dan SPM golongan I yang memiliki tarif tinggi. Dari sisi penerimaan, setoran CHT per September 2023 turun 5,4% (YoY) menjadi Rp144,8 triliun.Dasar lain utak-atik ini adalah fenomena migrasi konsumsi ke produk golongan tarif lebih murah sehingga berimbas pada tipisnya setoran negara.Inilah yang kemudian melatarbelakangi munculnya rencana untuk menegosiasikan ulang penyesuaian tarif dengan DPR RI. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo, mengatakan kondisi keyakinan usaha industri rokok terus terkontraksi karena sentimen UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang makin membatasi rokok dan kenaikan tarif sebesar 10%Menurutnya, para pelaku industri rokok kini memilih untuk menaikkan harga jual rokok lantaran margin keuntungan yang makin menipis. Harga yang melonjak memicu penurunan permintaan dan pesanan baru hingga akhir tahun ini.Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, memandang pemerintah memiliki celah untuk meracik ulang tarif CHT. Namun langkah itu mencederai produk hukum yang telah diterbitkan.
Insentif Pajak Tak Manjur Gaet Investor
Sejumlah instrumen yang disediakan pemerintah untuk menarik
penanaman modal di bidang industri manufaktur tak efektif menarik investor.
Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasinya. Jubir Kemenperin, Febri Hendri mengatakan,
perlu ada strategi investasi yang lebih jitu untuk mendorong industrialisasi manufaktur
di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan sejumlah insentif pajak,
tetapi belum efektif menarik banyak investasi manufaktur. ”Itu yang sedang kami
evaluasi dan cermati, misalkan untuk beberapa industri ke negara tetangga dibandingkan
Indonesia. Apa kelebihan negara itu. Seperti mobil listrik, kita selalu pakai
pembanding negara lain. Kalau negara lain ngasih keistimewaan sekian, kami
kasih yang lebih bagus lagi,” ujar Febri di Jakarta, Senin (30/10).
Pemerintah melalui PP No 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu memberikan fasilitas pengurangan PPN atau tax allowance. Skemanya
berupa insentif pengurangan penghasilan neto 30 % dari jumlah penanaman modal,
dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5 % per tahun. Dengan
ini, diharapkan beban Pajak Penghasilan badan yang disetorkan oleh investor
dapat lebih ringan. Juga Peraturan Menkeu (PMK) No 159 Tahun 2015 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas tax holiday
ini diberikan selama 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun jika mendapat persetujuan
Menkeu. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, hingga 31 Desember 2022, realisasi
investasi yang memperoleh tax holiday untuk industri pionir hanya Rp 153,20
triliun, masih jauh dari target yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 dan
PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









