;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Mengubur Prasangka di APBN 2023

14 Nov 2023

Presiden Joko Widodo akhirnya mengafirmasi sejumlah revisi atas perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, mulai dari penerimaan, belanja, hingga Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada bulan ini. Perubahan itu termaktub dalam Peraturan Presiden No. 75/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 130/2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023. Hal ini sesuai dengan kesimpulan dalam rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Gubernur Bank lndonesia (BI) dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN 2023. Secara umum, terdapat tujuh lampiran dalam peraturan presiden (perpres) tersebut. Setiap lampiran berisi sejumlah perincian ihwal penerimaan negara baik dari sektor perpajakan, penerimaan bukan pajak, belanja pemerintah pusat, alokasi anggaran pendidikan, dan pembiayaan anggaran 2023. Kita akan sedikit mendedahkan poin-poin perubahan yang dilakukan di APBN 2023. Pertama, tentang penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan nasional meliputi pajak dan cukai, terpantau direvisi ke atas. Artinya, harus ada kenaikan, dari Rp1.963,48 triliun menjadi Rp2.045,45 triliun. Kedua, dari sisi belanja negara. Belanja negara pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp2.750,5 triliun, dengan perincian belanja pemerintah pusat Rp1.751,7 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp998,8 triliun. Ketiga, dari sisi SAL alias Saldo Anggaran Lebih. Pemerintah juga merevisi penggunaan dana SAL pada APBN 2023. Menurut perpres ini, dana SAL dapat digunakan untuk membiayai belanja negara termasuk penggunaan dana SAL saat terjadi krisis. Oleh karena itu, pemerintah mengandalkan APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat. Hal ini menjadi konsekuensi logis dari amanat konstitusi bahwa APBN yang menjadi sumber daya keuangan negara perlu didistribusikan secara merata dan adil kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, pemerintah justru meningkatkan aktivitas belanja untuk pelayanan umum dan ekonomi. Tidak terperinci secara jelas aktivitas belanja apa saja yang ada di dalamnya. Padahal, bicara tentang APBN, berarti bicara tentang pos anggaran sangat besar. Juga dari sisi SAL, terdapat pos anggaran gemuk hingga Rp226,88 triliun. Dana SAL ini adalah pos pembiayaan yang penggunaannya berdasarkan ketentuan menteri keuangan. Anggaran ditetapkan, dipakai, dan diawasi oleh Kemenkeu.

Jaminan APBN dan Jebakan Utang Kereta Cepat

13 Nov 2023
Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjaminan untuk mengatasi pembengkakan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Jaminan tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan yang dirilis pada 11 September 2023 itu mengatur soal penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian dana untuk menutup kenaikan atau perubahan biaya proyek kereta cepat ini. Penjaminan utang kereta cepat itu nantinya diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI), penyelenggara proyek, yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, baik pokok pinjaman, bunga, maupun biaya lain.

Kenaikan biaya proyek KCJB mencapai US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. Pada awalnya, Cina mengajukan biaya proyek itu senilai US$ 5,5 miliar atau sekitar Rp 83,6 triliun. Dalam perjalanannya, biaya proyek membengkak menjadi US$ 7,5 miliar atau Rp 114,1 triliun per November 2022. Kendati demikian, untuk mendapatkan jaminan pemerintah tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa persyaratan khusus, seperti dukungan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung dan Menteri Perhubungan, nilai pinjaman, calon kreditor, rencana peruntukan pendanaan, proyeksi keuangan proyek, rencana mitigasi risiko gagal bayar, serta berbagai dokumen lain. Berbeda dari awal perencanaan dan permulaan proyek, Presiden Jokowi saat itu menyatakan bahwa proyek tersebut akan dibangun tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tapi diserahkan kepada badan usaha milik negara. (Yetede)

Setoran Mulai Loyo, Target Cukai Dipangkas

13 Nov 2023

Pemerintah memangkas target penerimaan cukai pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Di beleid tersebut, pemerintah mematok penerimaan cukai 2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Angka ini turun 7,42% dibandingkan target di dalam Perpres 130/2022 yang sebesar Rp 245,44 triliun. Penerimaan cukai rokok hingga akhir September 2023 turun 5,37% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 144,84 triliun. Penurunan ini disebabkan rendahnya pemesanan pita cukai. Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat, loyonya setoran cukai hasil tembakau alias cukai rokok akhir-akhir ini menjadi alasan pemerintah memangkas setoran cukai pada tahun 2023. Dia juga menduga target yang dipangkas ini dipengaruhi perlambatan ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri. Adapun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penurunan target penerimaan cukai pada tahun ini menjadi sinyal positif. Artinya, transaksi atas barang yang dikenai cukai semakin menurun. Hal tersebut senada dengan tujuan penerapan cukai yang bertujuan sebagai pengendali konsumsi. "Kalau penerimaan cukai turun kita harus bersyukur. Artinya transaksi yang tercatat untuk barang yang dibatasi turun," ucap dia. Hanya saja, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ini menyusut 1,2% secara tahunan. Kemkeu menjelaskan, faktor utama dari penurunan itu adalah adanya penyusutan produksi sebesar 1,6% yoy. Begitu pula penerimaan cukai etil alkohol (EA) yang turun 7,5% yoy menjadi Rp 88,1 miliar atau 64,3% dari target APBN 2023. Di sisi lain, Huda menyebutkan, target cukai yang turun juga akibat kenaikan tarif cukai rokok. Oleh karena itu, dia mendukung kenaikan tarif cukai secara terus menerus dengan tujuan menurunkan angka prevelensi rokok, terutama usia muda, meskipun harus memukul industri tembakau dalam negeri. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, perlu juga diantisipasi penurunan penerimaan cukai lantaran masyarakat tertentu membeli rokok ilegal.

PEMBELIAN PROPERTI : INSENTIF MENAWAN BISNIS HUNIAN

13 Nov 2023

Skema insentif untuk menggerakkan penjualan properti kembali digulirkan pemerintah. Lewat relaksasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP dan penghapusan biaya administrasi untuk harga hunian tertentu, harapannya mengungkit konsumsi masyarakat. Pada Selasa (24/10) pagi, Presiden Joko Widodo sempat berbagi kisi-kisi mengenai kebijakan ekonomi baru yang bakal digulirkan pemerintah. Bicara dihadapan para investor, Presiden Jokowi mengutarakan niat pemerintah memberikan insentif ke sektor properti. Pilihan insentif ke sektor properti dengan pertimbangan rantai bisnis di sektor tersebut yang panjang. Jika konsumsi properti meningkat, harapannya mengungkit sektor-sektor lainnya yang berimbas pada laju ekonomi. “Intinya kita ingin men-trigger ekonomi dengan memberikan insentif kepada pembangunan perumahan, properti karena dari properti ini punya buntut banyak sekali. [Ada] 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genting, semen, batu bata, pasir, semuanya, kayu, semuanya, pintu, kaca, keramik, semuanya bisa membawa mereka ikut naik pertumbuhannya,” ujar Presiden. Sore harinya, selepas rapat terbatas di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkuat pernyataan Presiden Jokowi. Airlangga menyatakan pemerintah menerbitkan kebijakan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar. Adapun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah memberi keringanan administrasi berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, skema insentif PPN DTP dan keringanan administrasi lantas diterjemahkan secara teknis. Pemberian insentif PPN DTP mulai berlaku November 2023 dengan ketentuan bagi masyarakat yang membeli rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Hanya saja, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% hanya untuk harga rumah di bawah Rp2 miliar. 

Dalam situasi serupa, Bank Indonesia juga memberi kelonggaran dari aspek keringanan uang muka atau loan to value (LTV) untuk pembelian properti. Data bank sentral mencatat pertumbuhan KPR/KPA pada 2020 yang hanya 3,4% year-on-year (YoY) saat pandemi Covid-19, langsung melonjak hingga 9,7% YoY pada akhir 2021. Pertumbuhan kembali berlanjut pada akhir 2022 yang mencapai 7,8%. Satu sisi, bank menghadapi situasi yang kurang lebih sama ketika pandemi. Simpanan masyarakat menanjak, satu sisi permintaan kredit sangat terbatas. Alhasil, berbagai insentif yang diberikan untuk mendongkrak pembelian properti, mampu menggeser dana masyarakat untuk membeli rumah. Menurut Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin, dampak insentif PPN DTP sektor properti cukup positif meski secara terbatas terhadap tren kinerja KPR. Melihat mekanisme insentif yang ditetapkan pemerintah, Amin menilai pengaruhnya hanya akan efektif untuk dua segmen pasar. Pertama, kalangan menengah yang segera butuh unit rumah jadi (ready stock) dan terbilang tidak terlalu sensitif terhadap selisih harga. Kedua, kalangan menengah ke atas yang mengincar investasi properti pada tahun depan. Selain itu, mekanisme satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu unit rumah, tetap melahirkan kompetisi di antara segmen pembeli rumah pertama dan segmen pembeli rumah untuk investasi. Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal, hal mutlak dengan adanya pemberian insentif yakni pengaruhnya terhadap beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sektor properti tercatat mempunyai sumbangan besar dalam perekonomian nasional. Kontribusi terhadap PDB sebesar 14%—16%, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 triliun per tahun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan tersebut sangat positif terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah.

PENJUALAN RUMAH : Melawan Tren Penurunan

13 Nov 2023

Sempat mencatat laju positif pada pengujung 2021 dan pertengahan 2022, khususnya untuk hunian tipe besar, pertumbuhan tahunan penjualan rumah memasuki pertengahan kuartal dua tahun lalu, bergerak turun. Merujuk data Bank Indonesia penjualan rumah hingga kuartal II/2023 terkontraksi 12,3% year-on-year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 15,23% YoY.Kontraksi yang terjadi di penjualan hunian terutama dibebani oleh penjualan di segmen menengah dan segmen kecil yang terkontraksi masing-masing 15,17% dan 15,81%. Adapun untuk penjualan segmen besar bertahan positif 15,11%.Country Director of Ray White Indonesia Johann Boyke Nurtanio mengatakan realisasi kinerja sektor properti yang positif selama paruh pertama 2022, salah satunya dipicu oleh permintaan pasar yang besar serta berbagai produk sektor properti yang mudah diserap pasar berkat adanya insentif fiskal dari pemerintah. Melalui pemberian insentif PPN DTP, pemerintah dapat meredam daya beli konsumen yang mengalami penurunan akibat tergerus oleh infl asi. Dia menilai PPN DTP merupakan penyelamat sektor industri terlihat dari perkembangan yang terjadi semenjak pandemi. Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) DKI Jakarta Tommy Tanuwidjaja menuturkan tren permintaan hunian tergolong bagus dengan tingkat permintaan tertinggi untuk hunian di bawah Rp2 miliar untuk dihuni sendiri.Sementara itu harga rumah di bawah Rp500 juta, juga mengalami peningkatan permintaan, terutama di wilayah perkotaan. Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menilai isentif PPN DTP dinilai mampu mendongkrak penjualan hunian, khususnya hunian tapak. Mengingat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan segmentasi yang berlaku dalam penerapan PPN DTP, katanya dampak yang dihasilkan dari kebijakan ini diperkirakan juga terbatas.

Otak-Atik Kenaikan Upah Buruh Sebelum Pemilu

11 Nov 2023
Menjelang pemilihan umum (pemilu), isu kenaikan upah dan upah layak menjadi komoditas dagangan para politisi. Di luar kepentingan lima tahunan, saban tahun penetapan upah selalu memicu polemik di kalangan buruh juga pengusaha. Pengusaha keberatan kenaikan upah yang tinggi karena kondisi pasar masih fluktuatif dan pertumbuhan ekonomi pun cenderung melambat. Tak pelak, upah buruh tinggi menjadi dalih bagi pengusaha untuk efisiensi hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan, revisi PP sedang dalam proses. Ia berharap, akan segera terbit dalam waktu dekat. "Ditunggu saja," ujar dia kepada KONTAN, Jumat (10/11). Alhasil, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Agus Dermawan mengungkapkan, belum ada pembahasan UMP 2024. "Masih menunggu finalisasi revisi PP 36/2021," kata dia kepada KONTAN kemarin. Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak revisi PP 36/2021. Alasannya perubahan beleid pengupahan yang notabene merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang telah menjadi UU No. 6/ 2023, tidak sesuai harapan buruh. Berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengusulkan kenaikan upah minimum buruh tahun depan cukup 7%-10%. "Usulan kami 10 %," sebutnya kepada KONTAN.

Kenaikan Tarif Cukai 10% Tahun Depan Memberatkan

11 Nov 2023
Pemerintah sudah  menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok masing-masing sebesar 10% pada tahun 2023 dan tahun 2024. Namun, berbagai pihak meragukan penerapan kembali kenaikan cukai rokok pada tahun depan. Di satu sisi, harapannya, kenaikan cukai rokok bisa menurunkan prevalensi perokok anak. Di sisi lain, ini menjadi pukulan bagi industri tembakau dalam negeri. Sementara berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), kenaikan tarif cukai rokok tahun ini juga belum mampu mendongkrak setoran ke kas negara. Pasalnya, realisasi penerimaan cukai rokok hingga September 2023 turun 5,37% year on year (yoy) menjadi Rp 144,84 triliun. Sedangkan tarif rata-rata tertimbang sepanjang enam bulan pertama tahun ini hanya naik 1% yoy. Angka kenaikan ini jauh lebih rendah dibanding tarif normatif yang naik mencapai 10% yoy. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kenaikan cukai rokok akan berdampak ke inflasi dan penurunan produksi rokok. Ujungnya, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok lantaran produksi akan terhambat. "Bagi petani tembakau, pekerja di sektor tembakau, pasti mengalami dampak negatif," ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (10/11). Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta,Achmad Nur Hidayat menyebutkan, rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani tembakau di Indonesia, yang jumlahnya mencapai kurang lebih enam juta orang. Ini jelas bukan angka yang kecil.

Mengurai Benang Kusut di Energi Hijau

11 Nov 2023

Di tengah kemelut geopolitik dunia yang kian tak tentu arah, pemerintah masih menghadapi segudang pekerjaan rumah di sektor energi baru terbarukan. Di sektor panas bumi, misalnya, kendati cadangan energi ini begitu besar di Indonesia, pengembangan infrastruktur masih belum optimal. Persoalan tarif, pendanaan, dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik masih menjadi tentangan yang tidak ringan. Padahal, para pemangku kepentingan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) tengah meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) menjadi 23%. Target peningkatan porsi EBT tersebut digadang-gadang dapat tercapai pada 2025. Hal tersebut dapat diartikan bahwa energi hijau berpotensi meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik menjadi dua kali lipat. Sementara, di sisi lain, beban tersebut tidak dapat ditanggung oleh pemerintah. Selisih harga pun tidak dapat ditanggungkan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif dasar listrik. Persoalan lain yang turut mendapatkan perhatian adalah sejumlah program dukungan pendanaan publik dalam eksplorasi dan pengembangan geotermal yang belum optimal. Padahal, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia menyimpan potensi panas bumi hingga sebesar 23,7 gigawatt (GW). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM langsung memberikan insentif a.l. tax allowance berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) selama 6 tahun, dan import duty facilitation berupa pembebasan bea masuk selama 2 tahun untuk mesin dan peralatan. Insentif selanjutnya berupa pembebasan tambahan 2 tahun untuk bahan baku perusahaan yang menggunakan mesin dan peralatan lokal minimal 30%. Ada pula insentif fiskal berupa tax holiday di mana pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak maksimal 100% pengurangan pajak penghasilan untuk investasi minimal Rp500 miliar selama 5 tahun—20 tahun. Keringanan lain yang diberikan kepada pelaku usaha energi hijau adalah pemberian mini tax holiday maksimal pengurangan pajak 50% untuk investasi Rp100 miliar—Rp500 miliar selama 5 tahun.

Pemerintah Jajaki Cabut Status KEK yang Sulit Capai Target

11 Nov 2023
JAKARTA,ID-Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) nasional membuka peluang untuk mencabut status KEK terhadap kawasan-kawasan yang dinilai tidak memiliki capaian sesuai target. Sementara itu,  pemerintah tengah mendorong peran KEK sebagai pusat ekonomi baru di berbagai wilayah. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Moegiarso mengatakan, meskipun status KEK dicabut, hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja dan industri yang ada di kawasan tersebut. "Sesuai arahan presiden Joko Widodo, kita akan evaluasi kalau sampai tahun depan  ada yang tidak signifikan pertumbuhan investasi kita harus cabut. Cabut dari status KEK. Cabut dari KEK bukan berarti ditutup industrinya, nantikan bisa jadi PSN (Proyek Strategis Nasional) biasa," kata Susiwijono di jakarta pada Jumat (10/11/2023). (Yetede)

Asuransi Kredit Bakal Diterpa Gagal Bayar

11 Nov 2023
JAKARTA,ID-Pelaku industri asuransi mulai was-was dengan rencana otoritas jasa keuangan (OJK)  yang mau membatasi jangka waktu pertangungan asuransi kredit menjadi hanya lima tahun.  Pembatasan itu dinilai bakal mempersulit perusahaan asuransi dan pihak  kreditur. Oleh karena itu, OJK pun diminta untuk mengkaji ulang rencana pembatasan jangka waktu pertanggungan asuransi kredit tersebut. Adapun pembatasan jangka waktu  ini akan diatur dalam rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) asuransi kredit, yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini. POJK asuransi kredit merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. "Intinya, supaya lebih terkontrol dan juga untuk pencadangannya juga lebih aman," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan kepada Investor daily. (Yetede)