;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Saatnya UMKM Mulai Tingkatkan Kualitas Produk

29 Sep 2023
JAKARTA,ID-Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai payung hukum bagi upaya melindungi UMKM dan membangun ekosistem  niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat. Namun, secara bersamaan, pelaku UMKM juga diminta untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar mampu bersaing dengan produk-produk impor. "Tidak ada pemerintah yang UMKM-nya itu gulung tikar diam aja, enggak ada. Pemerintah harus hadir, karena di negara manapun kalau UMKM enggak berkembang negaranya enggak akan maju," ujar Menteri Perdagangan  (Mendag) Zlkifli Hasan kepada awak media usai mengunjungi area Blok A, Pasar Tanah Abang di Jakarat Pusat, Kamis. (28/9/2023). Namun Mendag menekankan, disamping pemerintah membuat kebijakan untuk melindungi UMKM dari derasnya impor produk  yang diperjual belikan secara online. (Yetede)

Meneropong Kesiapan LPS untuk Penjamin Polis

29 Sep 2023
JAKARTA,ID-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melakukan berbagai persiapan untuk menyelenggarakan program penjamin polis (PPP), yang mulai berlaku pada Januari 2028. Tugas baru yang akan dijalankan LPS merupakan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (P2SK). Persiapan unutk perlengkapan PPP melingkupi antara lain perubahan organisasi, pengembangan sumber saya manusia (SDM), dan penyusunan peraturan turunan dari UU P2SK terkait PPP. "UU P2SK memberikan waktu 5 tahun untuk  masa transisi sejak UU ini ditetapkan sampai dengan PPP dimulai, yaitu dari Januari 2023 sampai dengan Januari 2028," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih kepada Investor Daily. (Yetede)

Berkukuh Percepat Pemilihan Kepala Daerah Serentak

28 Sep 2023
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengumpulkan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Senin, 25 September lalu. Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri meminta masukan keempat pihak itu mengenai muatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Yudia Ramli, mengatakan tim Kemendagri mendengarkan masukan keempat pihak dalam rapat konsinyering tersebut. Hasil dari pertemuan itu, mereka mempersilakan pemerintah menerbitkan perpu pilkada. Setelah itu, kata Yudia, tim internal Kemendagri mengharmonisasi muatan draf perpu pilkada. “Saat ini tim internal sedang melakukan harmonisasi,” kata dia, Rabu, 27 September 2023.  Yudia melanjutkan, pemerintah akan mengirim draf perpu pilkada ke DPR lebih dulu setelah pembahasan di tingkat pemerintah tuntas. Draf perpu akan sampai di tangan Komisi Pemerintahan DPR sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu pilkada.

Pemerintah hendak menerbitkan perpu pilkada dengan maksud mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Awalnya, KPU menetapkan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Kemudian pemerintah ingin mempercepat waktu pencoblosan dua bulan lebih awal, atau pada September 2024. Rencana percepatan itu terhalang oleh ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada yang mengatur pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah digelar pada November 2024. (Yetede)

Konsekuensi Hilirisasi Tekan Bea Keluar

27 Sep 2023

Penerapan kebijakan hilirisasi komoditas mineral dengan sepenuhnya melarang ekspor produk mentah mulai menekan penerimaan negara dari pos bea keluar. Untuk mengganti potensi hilangnya pendapatan dari larangan itu, pemerintah mengkaji opsi penerapan pajak atas ekspor produk turunan setengah jadi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri. Data Kemenkeu menunjukkan, sepanjang tahun 2023, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi. Pada Januari-Agustus 2023, penerimaan bea keluar ”terjun bebas” atau terkontraksi 80,3 %. Jatuhnya penerimaan dari pos bea keluar itu merupakan imbas kebijakan perpajakan untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan melandainya harga sejumlah komoditas andalan. Sejauh ini sudah ada beberapa komoditas mineral yang dikenakan larangan ekspor bentuk mentah, seperti nikel dan bauksit.

Ada lima komoditas yang masih diizinkan ekspor dalam bentuk mentah sampai Mei 2024, yaitu tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Mohammad Alfah Farobi, Selasa (26/9) mengatakan, sampai Agustus 2023, penerimaan bea cukai baru mencapai 56,59 % dari target APBN. Ia memperkirakan, hingga akhir tahun, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan sebesar Rp 300,1 triliun, lebih rendah daritarget awal Rp 317,8 triliun. ”Kondisi bea cukai sedang menantang. Kemungkinan target tahun initidak bisa tercapai. Selain harga komoditas menurun, tantangan lain yang perlu diantisipasi tahun depan adalah dampak hilirisasi SDA mineral dan progres penyelesaian sejumlah smelter mineral terhadap pemasukan bea keluar,” kata Alfah dalam diskusi APBN 2024 di Cipanas, Jabar. (Yoga) 

Puluhan Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak

26 Sep 2023

Potensi pendapatan daerah Sultra dari pajak sektor pertambangan di tiga kabupaten diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Ironisnya, perusahaan tambang terus menunggak meski berulang kali ditagih. Berdasarkan evaluasi sementara BPKP di tiga kabupaten, potensi pendapatan dari sektor pertambangan mencapai Rp 1 triliun. Potensi itu dari beberapa sampel pajak yang belum terealisasi sampai saat ini. ”Kami melakukan kajian terhadap tiga wilayah, yaitu Kolaka, Konawe, dan Buton, potensi PAD sektor pertambangannya triliunan rupiah. Kajian itu kami ambil dari tahun 2017 hingga saat ini,” kata Kepala Perwakilan BPKP Sultra Panut seusai Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah Sektor Pertambangan, di Kendari, Senin (25/9).

Kegiatan ini  diinisiasi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK. Potensi pajak itu berasal dari Pajak Air Permukaan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (LBMB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perhitungan potensi ini juga hanya mengambil beberapa sampel dari setiap wilayah. Di Kolaka, misalnya, Pajak Air Permukaan dari sektor pertambangan mencapai Rp 193 miliar. Di Konawe, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik senilai Rp 246 miliar. Di Buton, BPHTB untuk aspal Rp 630 miliar. Nilainya lebih dari Rp 1 triliun. (Yoga) 

Transformasi Digital Butuh Regulasi Holistik

26 Sep 2023
JAKARTA,ID-Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya regulasi terkait transformasi digital. Regulasi tersebut harus dibuat dengan lebih holistis agar perkembangan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru dan tidak menghambat perekonomian yang sudah ada.  "Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus diuat lebih holistis dan ini sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada," ujar Presiden dalam sambutannya pada Pembukaan Konggres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2023, yang digelar di Istana Negara jakarta, Senin (25/09/2023). Presiden juga mengatakan, regulasi tersebut dibuat unutk mengganti pesatnya kemajuan teknologi. Selain itu, melalui regulasi transformasi digital tersebut, pemerintah ingin memberikan payung hukum terhadap industri kreatif dan UMKM di Tanah Air. (Yetede)

Pertumbuhan Ekonomi Dongkrak Target Penerimaan Pajak

26 Sep 2023
JAKARTA,ID-Peningkatan target penerimaan pajak dicapai selaras dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. Angka ini meningkat dari target penerimaan pajak tahun 2022 yang sebesar Rp1.718 triliun. "Tidak bisa hindari inilah yang harus kami lakukan pada waktu menentukan target penerimaan. Semakin tinggi PDB (produk domestik bruto) yang ada, sehingga tidak dapat dipungkiri jumlah pajak yang harus  dikumpulkan mengalami peningkatan," kata Dirgen Pajak Kemenkeu Surya Utomo. "Tax buoyancy masih di atas 1, setiap tahun bergerak tax ratio akan terus mengalami peningkatan. Namun apabila tax buoyancy di bawah 1 secara teoritis  tax ratio akan mengalami penurunan," tutur Suryo. Berdasarakan data Kementerian keuangan, tax ratio tahun 2021 sebesar 9,12% dari PDB. (Yetede)

SOLUSI POLEMIK LAHAN PSN

26 Sep 2023

Ruang fiskal yang mulai longgar setelah terimpit pandemi dan lesatan inflasi, hingga solidnya pemulihan ekonomi nasional dimanfaatkan betul oleh pemerintah untuk mengakselerasi pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Beragam upaya pun telah dilakukan untuk memacu progres pembangunan PSN, mulai dari mengutak-atik jenis proyek, hingga melakukan negosiasi dengan banyak investor agar bersedia menanamkan modalnya di Tanah Air. Termutakhir, pemerintah juga merevisi regulasi yang menjadi pijakan dalam pendanaan pengadaan lahan di proyek strategis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Perubahan Atas PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Dalam beleid yang diundangkan pada 15 September 2023 itu, otoritas fiskal melakukan perubahan sederet substansi krusial untuk memperlicin kucuran dana pengadaan lahan di proyek strategis. Di antaranya memperbaiki mekanisme penggantian rugi lahan yang akan dijadikan lokasi PSN, mengubah jenis lahan yang bisa dijadikan lokasi PSN, menambah sumber dana jangka panjang untuk pengadaan lahan, hingga mekanisme penggunaan lahan ulayat atau adat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menjelaskan perubahan PMK ini ditujukan untuk menyelaraskan dengan PMK No. 62/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Selain itu, aturan terbaru tersebut juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana jangka panjang. Kementerian Keuangan pun tak menampik, LMAN menjadi aktor kunci dalam pembebasan lahan untuk proyek strategis. Oleh sebab itu, LMAN mendapatkan alokasi penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp15 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, mengatakan ada tiga fokus dari penggunaan anggaran tersebut. Pertama, melakukan optimalisasi aset negara yang didasarkan pada kemanfaatan. Kedua, melakukan inovasi terkait optimalisasi aset dengan memiliki satu platform. Ketiga, pembebasan lahan untuk seluruh PSN. "Nantinya itu untuk pembangunan semua proyek infrastruktur," katanya. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah berupaya untuk menangani seluruh persoalan yang muncul dalam pengerjaan PSN. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, mengatakan pada dasarnya pemerintah membutuhkan anggaran untuk pengadaan lahan cukup besar.

Mengawal Keadilan Sosial di Tanah Gusuran

26 Sep 2023

Atas nama pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan jenis tanah ulayat atau adat dalam daftar lahan yang dapat diambil alih oleh Negara melalui skema pembayaran ganti rugi. Kebijakan ini khusus untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).  Aturan yang diteken pada 15 September 2023 itu hasil revisi dari PMK No. 139/2020. Pengubahan PMK itu bertujuan meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi PSN. Secara lengkap, revisi itu mengatur jenis lahan yang masuk kategori tanah instansi yang merupakan barang milik negara dan daerah yang dimiliki BUMN/BUMD. Selain itu, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, tanah ulayat, dan pemakaman umum.  Ganti rugi yang diberikan pada pemilik tanah dalam bentuk uang atau nonmateri berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LMAN yang mendapatkan manfaat dari revisi itu. LMAN adalah satuan kerja di lingkungan Kemenkeu yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dana jangka panjang yang dimaksud adalah hasil akumulasi dari pembiayaan, serta hasil pengelolaan untuk pengadaan tanah PSN. Pada dasarnya, LMAN mendapatkan alokasi anggaran pengadaan tanah bagi PSN langsung dari kas umum negara. Sebagaimana diketahui, persoalan tanah sering menjadi masalah utama dalam pelaksanaan PSN. Presiden Joko Widodo berulang menyampaikan bahwa pembebasan lahan masih menjadi momok dalam pengerjaan proyek strategis nasional.  Saat pembebasan lahan, kerap terjadi konflik dengan masyarakat. Peristiwa yang baru saja terjadi adalah kerusuhan warga dengan aparat di Pulau Rempang yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Kawasan di bawah kuasa BP Batam itu dikelola oleh perusahaan milik pengusaha Tomy Winata dengan proyek bernama Rempang Eco City. Perusahaan kaca asal China, Xinyi Group, bakal menjadi investor dengan komitmen awal Rp175 triliun.

Pangkas Insentif Pajak Tak Tepat Sasaran

25 Sep 2023
Insentif perpajakan menjadi instrumen penting dalam memberikan stimulus serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Mengacu Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah mematok belanja perpajakan senilai Rp 374,5 triliun. Angka ini tumbuh 6,1% dari proyeksi 2023 sebesar Rp 352,8 triliun. Tren belanja perpajakan dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Pada 2022, nilai belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp 323,5 triliun atau 1,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai itu secara nominal naik 4,4% dibandingkan belanja perpajakan 2021 sebesar Rp 310 triliun atau 1,83% PDB. Hal itu dipicu pemulihan ekonomi nasional. Pada 2020, belanja perpajakan tercatat Rp 246,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah masih menggunakan insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, belanja perpajakan akan dilakukan melalui penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini, batasan PTKP Indonesia termasuk tinggi dibandingkan beberapa negara di ASEAN. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sebaiknya insentif perpajakan bisa dievaluasi dan dikurangi secara perlahan terutama untuk insentif perpajakan yang tidak tepat. Misalnya ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang terlalu tinggi dan justru mendorong pengusaha berlindung di bawah ambang batas tersebut.