Politik dan Birokrasi
( 6631 )Masih Sulit Pungut Bea Masuk Produk Digital
LADANG BARU PENERIMAAN PAJAK
Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan negara setelah Kerangka Inklusif The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan melindungi hak negara-negara berkembang. Negosiasi yang dimaksud adalah Peraturan Subjek Pajak atau The Subject to Tax Rule (STTR) yang membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh). Secara konkret, ketentuan multilateral instrument atau MLI itu melegalisasi pungutan pajak atas beragam transaksi internal grup lintas yurisdiksi, sepanjang pembayaran tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif nominal di bawah 9%. Ada tujuh jenis transaksi yang menjadi subjek dari mekanisme ini, yakni bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi dan reasuransi, biaya pembiayaan, sewa, serta imbalan atas penyedia jasa. Dengan adanya skema ini maka hak pemajakan bisa dilakukan tanpa harus melakukan negosiasi bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan 70 negara berkembang Anggota Kerangka Inklusif solusi pemajakan global berhak untuk memasukkan STTR dalam perjanjian dengan yurisdiksi lain. MLI untuk STTR ini merupakan salah satu kerangka solusi dua pilar pemajakan global yang memiliki semangat untuk memberikan keadilan pajak bagi negara berkembang.
OECD pun pernah menghitung potensi penerimaan pajak secara global ketika seluruh negara telah menerapkan solusi dua pilar. Khusus untuk implementasi Pilar 2 yang mengakomodasi global minimum tax dan STTR, akan menambah setoran pajak US$220 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah memiliki pijakan hukum yang kuat untuk menerapkan STTR. Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menjelaskan Indonesia akan diuntungkan oleh ketentuan itu apabila banyak perusahaan multinasional yang memenuhi threshold. Namun menurutnya, tidak banyak perusahaan yang masuk ke dalam kategori itu di Indonesia. Selain itu, tarif tax treaty Indonesia dengan negara-negara mitra atas pembayaran bunga, dividen, dan royalti yang di bawah 9% amat terbatas. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan tantangan dalam implementasi STTR berkaitan dengan kondisi bahwa pemberi penghasilan di negara sumber tidak bisa langsung memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan ke penerima penghasilan di negara domisili.
Otorita Ibu Kota Negara Leluasa Mencari Utang
Investasi Program Pengungkapan Sukarela Seret
Nilai investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dari harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar tahun lalu cukup terbatas. Mengacu pada data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diolah Bisnis, total penempatan pada instrumen SBN hingga batas akhir pada 30 September 2023 senilai Rp5,9 triliun dan US$124,08 juta. Padahal, mengutip data PPS Dalam Angka yang ditayangkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, komitmen investasi hingga penutupan program pengampunan pada 30 Juni 2022 lalu adalah Rp22,34 triliun. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto, mengatakan saat ini otoritas fiskal tengah melakukan kompilasi data realisasi total, baik di SUN maupun sektor riil. Secara terperinci, investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) FR0094 pada 2022 senilai Rp3,99 triliun, USDRFR0003 senilai US$63,31 juta, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) PBS035 senilai Rp1,18 triliun. Adapun pada tahun ini, investasi pada SUN FR0099 senilai Rp2,19 miliar, USDRFR0003 senilai US$60,77 juta, sementara SBSN PBS035 senilai Rp724,96 miliar. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan SUN menjadi instrumen yang relatif dipilih oleh peserta PPS karena memiliki sejumlah keunggulan. Di antaranya proses yang mudah, kondisi keuangan negara yang makin bagus, dan defisit fiskal yang terus menurun sehingga rendah risiko.
68 Persen Pendapatan Daerah Masih Digelontor dari Pusat
Ketergantungan pemda terhadap suntikan dana
dari pemerintah pusat masih tinggi. Sebanyak 68 % dari total pendapatan daerah masih bersumber dari dana
transfer ke daerah. Diperlukan opsi pembiayaan alternatif yang kreatif untuk membuka
akses pembiayaan dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kemenkeu, Selasa (3/10) mengatakan,
Indonesia sudah dua dekade menjalankan sistem desentralisasi. Namun, masih banyak pekerjaan rumah
untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta mendorong efektivitas belanja daerah. Dari tahun ke
tahun, alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN terus meningkat.
Pada 2024, anggaran TKD meningkat menjadi Rp 857,6 triliun,
tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Alokasi itu meningkat 3,9 % dibandingkan dengan 2023
dan naik 49 %
dibandingkan dengan 2014. Porsi terbesar adalah dana alokasi umum (DAU) yang dalam APBN 2024 mencapai
Rp 427,7 triliun atau 49 % dari total anggaran TKD.
Luky mengatakan, kemandirian fiskal daerah sampai sekarang
masih jadi tantangan. Pada 2023, 68 % pendapatan daerah masih bersumber dari suntikan dana
pemerintah pusat. ”Ini menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi. Ke depan kita berharap
daerah bisa lebih independen mengelola fiskalnya, bisa dengan memaksimalkan
pungutan pajak dan retribusi daerah atau menggali opsi-opsi pembiayaan alternatif,” katanya. (Yoga)
PENSIUN DINI PLTU : Pemerintah Cari Pembiayaan Alternatif
GERAKAN LITERASI, Anggaran Minim Jadi Hambatan
Pemerintah dan DPR menilai rendahnya minat baca masyarakat
Indonesia salah satunya disebabkan oleh minimnya anggaran gerakan literasi nasional.
Oleh sebab itu, perlu kebijakan untuk meningkatkan anggaran lebih agar membaca
menjadi hal yang membudaya di Tanah Air. Hal itu mengemuka dalam diskusi antara
wakil dari Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),
Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kementerian PPN / Bappenas, dan Komisi X DPR di
Jakarta, Sabtu (30/9). Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengungkapkan,
anggaran Perpustakaan Nasional tidak pernah menyentuh Rp 1 triliun. Dalam APBN
2024, anggarannya hanya Rp 724 miliar.
Selain itu, anggaran untuk Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan, serta Badan Bahasa, hanya 0,72 % dari total anggaran Kemendikbudristek
yang sebesar Rp 97 triliun. ”Anggaran (literasi) sangat kecil meskipun kami
belum menjumlah semua. Jadi wajar kalau dinilai oleh pihak lain seperti itu
(minat baca Indonesia rendah). Kami mendesak pemerintah merespons kondisi
darurat literasi ini,” kata Abdul. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan
Kebudayaan PBB (UNESCO) menilai Indonesia merupakan negara terbawah kedua soal
literasi. Minat baca warga Indonesia 0,001 %. Artinya, dari 1.000 orang
Indonesia, hanya satu orang yang rajin membaca. Namun, berdasarkan data Perpustakaan
Nasional, ada peningkatan tingkat kegemaran membaca masyarakat dari 59,52 poin
pada 2021 menjadi 63,9 poin pada 2022. Meskipun belum naik signifikan, gerakan
literasi harus terus digalakkan. (Yoga)
OJK Wajibkan Bank Blokir Rekening Mencurigakan
KINERJA INDUSTRI TEKSTIL NASIONAL : BEBAN BERGANDA PENGUSAHA TPT
Setelah lama bergulat dengan banjirnya produk impor di pasar dalam negeri, industri tekstil dan produk tekstil mendapat tekanan tambahan dari aturan mengenai kawasan berikat yang memungkinkan hasil produksinya masuk ke dalam pasar domestik. Kementerian Perindustrian membeberkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat memungkinkan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah kepabeanan yang diorientasikan untuk ekspor disalurkan ke pasar domestik. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa aturan tersebut membuat banyak produk dari kawasan berikat yang sesungguhnya diorientasikan untuk ekspor justru dialihkan ke pasar dalam negeri. Untuk diketahui, Pasal 31 PMK No. 131/2018 memang menyebut, pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan. “Kami melihat itu salah satu yang menjadi masalah. Jadi, ada produk-produk industri yang ada di kawasan berikat dan berorientasi ekspor malah masuk ke pasar domestik,” jelasnya. Hal tersebut pun diamini oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier yang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi regulasi agar bisa merumuskan skema pembenahan pasar untuk industri TPT. Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pengusaha di kawasan berikat dapat melempar produknya ke pasar domestik. “Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun, seperti terjadi saat pandemi, dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (1/10). Berkaitan dengan melemahnya industri TPT nasional akibat banjir barang impor, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan akan aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan instansi lainnya, termasuk asosiasi pengusaha kawasan berikat. Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewanti-wanti serbuan eksportir TPT dari negara maju, seperti Amerika Serikat hingga Uni Eropa, sebagai akibat dari melemahnya permintaan global. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, Indonesia menjadi sasaran empuk sebagai pangsa pasar produk TPT di tengah pelemahan daya beli di negara tersebut akibat inflasi yang terjadi.
Dukung Perekonomian, Fundamental Koperasi Perlu di Perkuat
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









