Warga Tolak Pajak Ojek dan Toko Daring
Wacana pengenaan pajak bagi pengojek daring dan toko daring muncul setelah Komisi C DPRD DKI Jakarta mengingatkan Bapeda DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi daerah melalui sistem daring pada 2024. Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan, banyak potensi pajak daerah luput dari pengawasan. Salah satunya, pajak bagi pengojek daring dan toko daring. Potensi ini akan dibahas dengan pemerintahan pusat. Nasrul (30), pengojek daring di Jaksel, menolak wacana itu. Pengojek daring itu mitra, bukan karyawan kontrak atau tetap. ”Untuk kebutuhan harian saja pas-pasan,” ujarnya, Senin (23/10). Hal senada diungkapkan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro. (Yoga)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023