Politik dan Birokrasi
( 6612 )Nasib Gudang Garam Menghadapi Tantangan Berat
PT Gudang garam Tbk (GGRM) menghadapi tantangan berat dari cukai hasil tembakau (CHT) dan daya beli masyarakat. Perkembangan positif yang kami harapkan tergantung pada kebijakan cukai 2025. Tentunya juga tergantung pada seberapa besar perbaikan daya beli di segmen menengah ke bawah," kata Direktur dan Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman. Heru mengaku, meski daya beli di segmen menengah ke bawah belum menunjukkan tanda-tanda adanya perbaikan, Gudang Garam tetap optimistis terhadap pasar rokok di dalam negeri. Hal ini mengingat jumlah penduduk usia muda di Indonesia cukup besar, perbaikan infrastruktur dan sumber daya alam melimpah yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional. "Kehati-hatian Gudang Garam dalam pengelolaan keuangan, kehadiran merek dan produk berkualitas, juga akan mendukung perseroan sebagai pemain utama di sektor utama," ungkap dia.
Target Pajak Rp 2.000 Triliun dan Kepercayaan Rakyat
Sekarang, Deri (28) karyawan swasta asal Jakarta yang bekerja di hotel jadi lebih perhitungan. Di tengah biaya hidup yang makin tinggi, Deri mesti merelakan gajinya dipotong Rp 2,7 juta sebulan untuk setoran Pajak Penghasilan (PPh 21) sampai iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Dulu gue enggak perhitungan soal pajak karena sudah kewajiban, tapi, sekarang kok, semakin enggak masuk akal potongannya?” ucap Deri, Selasa (27/8). Ia mulai menyadari potongan pajak lebih besar awal tahun ini, bertepatan dengan keputusan pemerintah menerapkan formula baru ”tarif efektif rata-rata atau TER” dalam menghitung tarif Pajak Penghasilan. Dimana potongan pajak pekerja lebih besar pada awal tahun, tapi lebih kecil pada akhir tahun sehingga secara nominal total beban pajak tidak berubah. Pada bulan Desember, pegawai juga berpeluang menerima pengembalian kelebihan bayar pajak.
Kekesalannya bertambah melihat kabar pejabat bergaya hidup mewah serta korupsi, kolusi, dan nepotisme pejabat. Kejengkelan soal pajak dan korupsi pejabat itu bergulir semakin ”liar” menjadi kekesalan atas lemahnya sistem penegakan hukum dan pemerintahan di Indonesia. Apalagi, melihat koruptor bisa bebas keluar-masuk penjara. Di lini masa media sosial belakangan, kejengkelan warganet atas berbagai pungutan pajak dan iuran bisa dengan mudah ditemukan. Di tengah kekesalan warga pembayar pajak seperti Deri, pemerintah memasang target penerimaan pajak yang tinggi dan menantang tahun depan. Dalam RAPBN 2025, target penerimaan pajak ditetapkan Rp 2.189,3 triliun, naik 13,9 % dari proyeksi (outlook) APBN 2024. Untuk pertama kalinya, target pajak menembus Rp 2.000 triliun. Mengerek penerimaan pajak setinggi itu tak mudah.
Sepanjang tahun ini, hingga Juli 2024, setoran pajak terus menurun. Data terakhir per 31 Juli 2024, penerimaan pajak terkontraksi 5,75 % secara tahunan. Meski sudah masuk bulan kedelapan, setoran pajak baru mencapai Rp 1.045,32 triliun atau 52,56 % dari target. Pemerintah sendiri ragu target tahun ini tercapai. Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, untuk mencapai target Rp 2.189,3 triliun tersebut, ada satu prasyarat penting yang tak boleh dipandang sebelah mata, yakni menjaga kepercayaan rakyat sebagai pembayar pajak. Sayangnya, persepsi kepercayaan publik terhadap pemerintah belum pulih. Terlebih, setelah aksi unjuk rasa besar akibat rencana pemerintah dan DPR merevisi UU Pilkada, pekan lalu. (Yoga)
Fasilitas Pembebasan Tarif PPN Melebarkan Peluang Investasi
Kebijakan pemerintah yang akan membebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100% untuk pembelian rumah yang akan berlaku mulai 1 September sampai Desember 2024, dinilai merupakan langkah positif dan diyakini akan menggairahkan investasi di sektor properti yang belum sepenuhnya pulih sejak terdampak Covid-19. Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) properti dari yang sebelumnya 50% untuk semester II 2024, menjadi 100% sampai bulan Desember 2024. Pemerintah juga meningkatkan Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu menjadi 200 ribu unit. Kebijakan tersebut juga akan berjalan pada 1 September 2024. Pada periode sebelumnya, kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan jalan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksmal Rp2 miliar yang merupakan dari harga jual paling banyak 5 miliar. (Yetede)
Perubahan pada Asumsi Rupiah dan Bunga SBN
Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Komisi XI DPR menyepakati asumsi rerata nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.000 per dolar Amerika Serikat (AS) dan tingkat bunga surat berharga negara (SBN) 10 tahun sebesar 7% pada tahun depan. Angka ini berbeda dari target yang dipatok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Di RAPBN 2025, pemerintah menargetkan rerata kurs rupiah sebesar Rp 16.100 per dolar AS, melemah dibandingkan outlook 2024 yang sebesar Rp 16.000 per dolar AS. Sementara tingkat bunga SBN 10 tahun ditargetkan 7,1%, lebih tinggi dari outlook tahun ini yang sebesar 6,9%. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo menilai, asumsi rerata rupiah Rp 16.100 per dolar AS di RAPBN 2025 jauh dari estimasi Bank Indonesia (BI). Bank sentral melihat rupiah bergerak di rentang lebih kuat, yakni Rp 15.300 hingga Rp 15.700 per dolar AS pada tahun depan. Pemerintah memang bakal membayar utang jatuh tempo jumbo pada tahun depan, yakni mencapai Rp 800,33 triliun.
Dari jumlah itu, Rp 705,5 triliun adalah SBN jatuh tempo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, rupiah yang dipatok Rp 16.100 dan tingkat bunga SBN 7,1% pada tahun depan adalah bentuk kehati-hatian pemerintah yang akan berefek pada postur penerimaan, belanja, hingga pembiayaan.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai, rerata rupiah yang disepakati masih logis. Namun, ia melihat bunga SBN 10 tahun di 2025 berpotensi meleset dari target yang disepakati.
Pasar Perumahan Bangkit dengan Perpanjangan Insentif
Pemerintah melanjutkan stimulus pasar perumahan dengan kembali memberlakukan PPN yang Ditanggung Pemerintah atau PPNDTP sebesar 100 % untuk rumah komersial. Pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemberlakuan perpanjangan insentif PPNDTP sebesar 100 % untuk sektor perumahan mulai September-Desember 2024 disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (27/8) dalam konferensi pers dialog ekonomi bertajuk ”Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta.
Sebelumnya, insentif bebas pajak ditanggung pemerintah berlaku dua periode. PPNDTP sebesar 100 % diberlakukan Januari-Juni 2024, untuk Juli-Desember 2024 diberikan 50 %. Pemerintah memberikan insentif pajak untuk pembelian rumah primer seharga maksimum Rp 5 miliar dengan besaran PPN yang ditanggung untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto mengemukakan, perpanjangan stimulus PPNDTP sebesar 100 % menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap industri property agar tetap produktif. Pembebasan PPN untuk rumah siap huni itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan KPR pada 2024 setidaknya 11 % atau setara realisasi tahun 2023.
Menurut Joko, insentif PPNDTP ini juga akan diikuti tambahan stimulus anggaran Rp 500 miliar sehingga diharapkan mendorong penyerapan pasar perumahan di Tanah Air lebih optimal. Sektor properti selama ini terbukti menggerakkan 185 industri terkait, mulai dari bahan bangunan hingga peralatan rumah tangga. ”Sektor properti selama ini padat karya dan turut menyangga pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa. Selama Januari-Juni 2024, insentif PPNDTP 100 % dinilai telah mendorong serapan rumah rata-rata Rp 160 miliar-Rp 170 miliar per bulan. Namun, sewaktu besaran PPNDTP diturunkan menjadi 50 % pada Juli-Agustus 2024, serapan rumah komersial melambat, turun 33 % menjadi rata-rata Rp 100 miliar per bulan. (Yoga)
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100%
Pemerintah perpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian properti sampai akhir 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mendorong konsumen masyarakat kelas menengah. Sebelumnya, dikson PPN pembelian rumah 100% hanya berlaku sampai Juni 2024. Selepas itu besarannya dipangkas menjadi 50%. Namun, pemerintah memutuskan memberlakukan lagi dikson PPN 100% pembelian rumah sampai akhir 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas di Istana Negara. kebijakan tersebut akan menggerakkan kinerja industri properti yang selama ini turut berperan besar ke perekonomian nasional. Selain itu, ekspektasi terhadap ketersediaan lapangan kerja dan kegiatan usaha juga tercatat berada dalam zona optimis masing-masing sebesar 131,7 dan 130,5, (Yetede)
Bongkar Pasang Calon Kepala Daerah
SEJUMLAH elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga Selasa, 27 Agustus 2024, masih berkutat dengan rapat untuk menentukan calon kepala daerah yang belum diumumkan oleh sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Senin, 26 Agustus 2024. Nama-nama calon yang belum diumumkan adalah untuk pemilihan kepala daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Tiga wilayah ini menjadi palagan yang paling berat untuk partai berlambang banteng moncong putih itu.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyebutkan rapat tersebut bertujuan memfinalkan bakal calon kepala daerah dalam pilkada di tiga daerah tadi. "Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur. Nah, ini sedang difinalkan sekarang," kata Eriko di lokasi rapat, di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin. Menurut Eriko, rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu digelar atas permintaan Megawati. Hasil rapat akan segera disampaikan kepada Mega. Ia mengatakan ada peluang calon kepala daerah yang diputuskan sang ketua umum tak akan diumumkan secara resmi seperti pada dua gelombang sebelumnya. Mereka bisa saja langsung mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Jakarta menjadi palagan pilkada yang paling disorot untuk PDIP. Musababnya, peluang partai ini sebelumnya sudah tertutup karena jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI tak memungkinkan mereka mengusung calon sendiri. PDIP ditinggal oleh koalisi gemuk 12 partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju plus. Koalisi pro-pemerintah itu mengusung calon gubernur Ridwan Kamil yang berpasangan dengan kader Partai Keadilan Sejahtera, Suswono. (Yetede)
Dorong Insentif untuk Sektor Perumahan
Pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat melalui sektor properti. Hal ini juga menjadi salah satu upaya yang pemerintah lakukan untuk mengangkat konsumsi kelas menengah.
Ada dua bentuk bantuan yang akan pemerintah berikan.
Pertama, memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian properti atas bagian dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar dari harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar, hingga Desember 2024.
Kedua, menambah kuota rumah subsidi lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) menjadi 200.000 unit di tahun ini dari semula 166.000 unit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tambahan kuota ini berlaku mulai September 2024. Harapannya, kebijakan ini bisa menjaga daya beli kelas menengah.
Sementara dari catatan KONTAN, sebanyak 22.449 pembeli rumah sudah memanfaatkan insentif PPN DTP perumahan hingga semester I 2024. "Tahun ini, sekitar 40 ribuan kita prediksi akan dimanfaatkan untuk membeli rumah komersial," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu Febrio Kacaribu.
Chief Economist
The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip memperkirakan, penjualan rumah tahun ini tumbuh sekitar 5% hingga 10% pada tahun ini, terdorong oleh kebijakan tersebut.
Cukai Rokok Stabil, Minuman Manis Jadi Target
Pemerintah memasang target penerimaan cukai Rp 244,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Angka ini naik 5,93% dibanding outlook tahun 2024 yang senilai Rp 230,50 triliun. Namun demikian, pemerintah tidak memasukkan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam RAPBN 2025. Dalam dokumen buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah tak mencantumkan rencana kenaikan tarif CHT dalam penerimaan cukai tahun depan. Padahal di dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 sebelumnya, pemerintah berniat menaikkan lagi tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT. Saat dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto tidak mengiyakan apakah pemerintah akan menunda kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu membeberkan alasan pemerintah menunda kebijakan cukai plastik di 2025. Dia menyatakan bahwa saat ini pemerintah fokus terlebih dulu mengendalikan konsumsi gula berlebih, mengingat cukai adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang punya efek negatif. "Kami melihat potensi.
Karena alasannya cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait konsumsi gula," kata Febrio, belum lama ini.
Ekonom Celios Nailul Huda menilai, sebenarnya kenaikan tarif CHT dan cukai MBDK bisa terapkan bersamaan. Ini bukan dilihat dari sisi penerimaan saja, melainkan pengendalian konsumsi. "Jika konsumsi rokok dirasa kurang terkendali dengan tarif sekarang, opsi menaikkan tarif CHT bisa dipertimbangkan," ujar dia, kemarin.
Huda menyebutkan, cukai merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang dinilai mempunyai efek eksternalitas negatif terhadap masyarakat. "Rokok, alkohol, MBDK, termasuk plastik harus dikenakan cukai. Berikan disintetif bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi barang tersebut," kata Huda.
Target Berat Setoran Pajak 2025
Pemerintah memasang target penerimaan pajak yang tinggi sebesar Rp 2.189,3 triliun pada 2025. Target tersebut bakal menantang di tengah kondisi perekonomian global yang lesu, ekonomi domestik yang stagnan, dan menurunnya daya beli masyarakat. Target penerimaan pajak itu tertuang dalam Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025 yang disusun pemerintahan Jokowi. Meskipun disusun pada rezim saat ini, yang menjalankannya kelak adalah rezim Prabowo Subianto. Dengan target tersebut, untuk pertama kalinya, target penerimaan pajak melampaui Rp 2.000 triliun. Pada 2015, di awal kepemimpinan Jokowi, target setoran pajak adalah Rp 1.294,3 triliun, naik 31,3 % dibanding realisasi pajak 2014. Sementara pada 2020, di awal periode kedua pemerintahan Jokowi, target penerimaan pajak Rp 1.198,8 triliun, turun 10,04 % akibat pandemi Covid-19.
Meski nominalnya besar, melampaui Rp 2.000 triliun, dari sisi persentase kenaikan, target setoran pajak tahun 2025 sebenarnya tidak terlalu tinggi. Meski demikian, target penerimaan pajak 2025 tetap menantang untuk dikejar di tengah kondisi perekonomian yang lesu dan kinerja pajak yang loyo. Peneliti Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, Senin (26/8) mengatakan, sepanjang Januari-Juli 2024 saja, penerimaan pajak sudah terus mengalami kontraksi. Data per 31 Juli 2024, penerimaan pajak terkontraksi 5,75 % secara tahunan. Meski sudah memasuki bulan kedelapan, setoran pajak baru Rp 1.045,32 triliun atau 52,56 % dari target. Kinerja yang lesu itu disebabkan merosotnya setoran dari dua penyumbang terbesar penerimaan pajak.
Pertama, anjloknya setoran PPh Badan dari perusahaan berbasis komoditas akibat penurunan harga komoditas global yang cukup tajam. Per 31 Juli 2024, PPh Badan terkontraksi 33,5 % secara neto dan 23,8 % secara bruto. Kedua, PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebagai penyumbang pajak terbesar juga terkontraksi 7,8 % secara neto, disebabkan naiknya restitusi dari industri pengolahan, khususnya industri kelapa sawit dan logam dasar bukan besi. Restitusi terjadi ketika wajib pajak meminta negara mengembalikan kelebihan pembayaran pajaknya. Fajry mengatakan, capaian pajak tahun depan sulit dikejar, terutama dari sisi capaian PPh yang ditargetkan naik 13,8 %. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









