;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

KPK dan Dewan Pengawasnya Akankah Bekerja Seperti yang Diharapkan

10 Sep 2024
SEBAGAI organ yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas atau Dewas KPK punya wewenang serta peran untuk memperkuat organisasi dan peran lembaga pemberantasan korupsi. Dalam konteks ini, Dewas KPK harus mampu melihat kondisi interaksional lembaga lain agar KPK dapat mencontoh model interaksi terbaik dari organisasi lain dalam hal pemberantasan korupsi. Hal ini dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki dan memperkuat organisasi KPK. Selain itu, Dewas KPK dituntut mampu melihat persoalan secara multidimensional, termasuk mengenali tantangan yang dihadapi lembaga.

Namun belakangan ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK, berdasarkan sejumlah survei, mengalami penurunan konsistensi dan ketajaman. Kondisi ini dipengaruhi aspek penegakan hukum, penanganan tahanan, serta persoalan kredibilitas pimpinan dan para staf. Saat ini KPK menghadapi persoalan serius pada aspek integritas. Kelemahan lain KPK, mengacu pada Laporan Dewas 2023, adalah persoalan koordinasi dan supervisi. KPK juga tampak tidak berdaya dalam menghadapi persoalan korupsi dan tata kelola  di sektor eksploitasi sumber daya alam. Hal ini terlihat dari munculnya sejumlah kasus korupsi bernilai fantastis dan melibatkan pihak-pihak di dalam lembaga negara.

Selain itu, KPK terlihat lemah dalam aspek penanganan korupsi politik, khususnya pada masalah politik uang, konflik kepentingan, dan perdagangan pengaruh. Padahal manipulasi politik merupakan sumber korupsi sistematis. Situasi ini terlihat dalam Indeks Persepsi Korupsi yang menurun tajam pada 2022, di mana aspek politik menjadi kontributor penurunan secara signifikan. (Yetede)

Potong Gaji untuk Iuran Dana Pensiun Menjadi Beban Bukan Solusi

10 Sep 2024
AIZ Zaki, 25 tahun, mengeluhkan rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan. Pekerja kelas menengah di Jakarta Selatan itu menilai pemerintah gegabah apabila memotong upah karyawan di tengah kondisi ekonomi yang rentan saat ini. "Gaji saya masih terbilang pas-pasan dan belum cukup untuk tabungan jangka panjang yang lebih besar," tuturnya kepada Tempo, Senin, 9 September 2024.

Ia juga ragu akan pengelolaan dana pensiun tambahan ini. Terlebih rencana ini datang mendadak dan pemerintah tidak membeberkan urgensi penarikan iuran tersebut. Jika pemerintah ingin memotong gaji pekerja, kata dia, setidaknya masyarakat mendapat penjelasan yang terang tentang rencana dan jaminan program tersebut.

Bagi Faiz, iuran ini hanya akan menambah beban karena dana pensiun belum menjadi prioritasnya. Apalagi gaji karyawan swasta sudah mendapat banyak potongan setiap bulan, seperti pajak penghasilan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang memuat program serupa, yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Ditambah iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang rencananya mulai dipungut pada 2027.

Rencana pemotongan gaji untuk program dana pensiun tambahan merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK). Aturan ihwal mekanisme dana pensiun wajib ini masih dirancang serta akan tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah dan diturunkan dalam bentuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan. PP soal program pensiun tambahan akan terbit pada Januari 2025. (Yetede)

Revisi UU Kementerian: Fleksibilitas Jumlah Kementerian

10 Sep 2024

Revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara akan menghilangkan batasan jumlah kementerian, memungkinkan presiden membentuk kementerian sesuai kebutuhan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan perubahan ini bertujuan mempermudah kinerja presiden dalam melaksanakan visi-misinya. Salah satu perubahan besar adalah pasal yang memberi presiden kewenangan memecah organisasi kementerian tertentu. Ini memungkinkan presiden merombak struktur kementerian, seperti memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan.

Pemerintahan terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana membentuk badan-badan baru seperti Badan Penerimaan Negara (BPN) dan Badan Gizi Nasional. Revisi UU ini dianggap penting untuk mendukung fleksibilitas presiden dalam mencapai visi-misi, terutama terkait program-program baru.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menambahkan bahwa revisi ini juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan posisi wakil menteri, dan menekankan bahwa pembentukan kementerian harus sejalan dengan strategi pencapaian visi presiden.

Kabinet Ahli: Prabowo Siapkan Tim Pemerintahan Baru

10 Sep 2024

Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membentuk kabinet zaken, yang anggotanya dipilih berdasarkan keahlian, bukan afiliasi partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menekankan bahwa meskipun beberapa menteri mungkin berasal dari partai politik, mereka akan dipilih karena keahlian di bidang yang relevan. Muzani juga menyebut bahwa Partai Gerindra belum tentu mendapatkan kursi terbanyak dalam kabinet, dan jumlahnya masih dihitung oleh Prabowo dan Gibran.

Selain itu, beberapa partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah mengajukan nama calon menteri, namun keputusan akhir akan dibuat oleh Prabowo-Gibran. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi kemungkinan bergabungnya Partai PDIP dalam koalisi KIM dengan menekankan pentingnya stabilitas politik untuk memastikan pembangunan berjalan lancar dan progresif.

Pastikan Pemanfaatan Anggaran Pendidikan, Bukan Mengubah Besarannya

09 Sep 2024

Anggaran pendidikan wajib minimal 20 % dari APBN tidak perlu lagi diutak-atik karena secara normatif sudah final dan menjadi komitmen pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Saat ini, yang mendesak ialah membenahi pemanfaatan anggaran pendidikan secara efektif. Hal itu mengemuka dalam diskusi kelompok terfokus bertajuk ”Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan” yang digelar Komisi X DPR dan Kemendikbudristek di Jakarta, Sabtu (7/9). Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam diskusi itu menyampaikan, anggaran negara terbatas, banyak kebutuhan lain yang juga menjadi prioritas. Karena itu, komitmen anggaran pendidikan minimal 20 % yang harus dipenuhi mesti dimanfaatkan secara efektif.

”Negara maju memprioritaskan pendidikan. Sebab, pendidikan untuk meningkatkan SDM. Meski anggaran penting, yang utama bukan anggaran dulu baru bikin program, tetapi harus tahu apa yang ingin dicapai. Selain itu, orang yang mengelola pendidikan juga harus tepat. Karena itu, yang harus dilakukan bagaimana menjamin efektivitas anggaran pendidikan yang ada, bukan menggugat anggaran,” tutur Kalla. Kalla menambahkan, Indonesia tidak perlu harus belajar dari Finlandia ataupun Singapura soal pendidikan. Sebab, jumlah penduduk negara tersebut sedikit dengan pendapatan per kapita yang besar.

”Kita harus belajar dari India, China, Jepang, atau Korsel. Terutama India, banyak warganya yang bisa jadi pemimpin perusahaan besar di dunia. China pun kini menjadi negara maju karena pendidikan. Jika studi banding, ya, ke negara-negara itu,” kata Kalla. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menuturkan, setelah 21 tahun, kebijakan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN perlu dievaluasi. ”Apalagi dengan praktik yang tidak sesuai kenyataan, anggaran pendidikan sudah 20 %, tapi pendidikan makin mahal. Jadi, banyak sekali masalah implementasi, bukan lagi soal normatif karena sudah selesai dan ditetapkan dalam konstitusi dan undang-undang,” papar Jimly. (Yoga)


Pilkada Jakarta Diduga Berpotensi Dua Putaran

09 Sep 2024
Kepala Peneliti Political Startegy Group (PSG) Ahsan Ridhoi memproyeksikan Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan berlangsung dua putaran. Pemilih Jakarta mengalami distressed tekanan psikologis electoral karena dua teratas calon gubernur paling disukai dan paling akan dipilih, Anies (39%) dan Ahok (22%) sudah batal berlaga di Pilkada 27 November. Untuk itu, kemungkinan dua putaran masih terbuka.  “Dan ada tiga calon, ada kemungkinan dua putaran. Karena kita juga punya pengalaman di 2017 tiga pasangan kandidat itu dua putaran,” kata Ahsan. Dia menjelaskan, dalam survei ini sebanyak 39% responden memilih mendukung Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 22% dan Ridwan Kamil 15%. “Artinya, warga Jakarta pada dasarnya cenderung menginginkan mantan gubernur-nya itu kembali memimpin mereka,” ujarnya. (Yetede)

Reformasi Instansi di Era Rezim Baru

09 Sep 2024

Pemerintahan baru yang akan mulai menjabat pada 20 Oktober 2024 tengah ancang-ancang untuk mengubah nomenklatur kementerian dan lembaga. Ada beberapa perubahan yang telah disuarakan oleh orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto. Misalnya Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK), Dana Investasi Nasional (DIN), Badan Penerimaan Negara (BPN), hingga Kementerian Perumahan. Tak sedikit respons positif soal pembentukan instansi baru itu, tetapi tidak jarang pula kritik terlontar dari pelaku ekonomi. Pemerintah baru pun diharapkan cermat dalam menyusun nomenklatur guna menghindari organisasi berfungsi ganda sekaligus dapat menjaga kapasitas fiskal.

Ambisi Besar Kabinet Membesar

09 Sep 2024

Akselerasi pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,3% hingga 5,6%. Pemerintahan baru, yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berencana melakukan sejumlah reformasi struktural untuk mencapai target tersebut. Salah satunya adalah pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya digabungkan di era Presiden Joko Widodo, serta pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pertanahan untuk mempercepat proyek-proyek infrastruktur.

Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, yang langsung berada di bawah presiden, untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan bea cukai. Presiden terpilih Prabowo Subianto juga memandang pentingnya potensi ekonomi digital, yang diproyeksikan berkontribusi sebesar 20% terhadap PDB pada tahun 2045.

Meskipun reformasi ini diharapkan mendukung agenda pembangunan ekonomi yang lebih kuat, risiko pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan juga perlu diwaspadai. Kesuksesan langkah-langkah ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengatasi berbagai hambatan, termasuk isu pembebasan lahan dan optimalisasi investasi.

Kebijakan BBM Rendah Sulfur Mulai Bergulir

09 Sep 2024

Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dan penggunaan BBM rendah sulfur untuk tujuan yang berbeda. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bertujuan memperbaiki kondisi fiskal dan memastikan subsidi lebih tepat sasaran, sementara penggunaan BBM rendah sulfur dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, terutama udara di kota-kota besar seperti Jakarta, yang kualitas udaranya termasuk yang terburuk di dunia.

Data dari International Energy Agency (IEA) menyebut emisi transportasi menyumbang sekitar 30% dari total emisi global, dengan 88% di antaranya berasal dari transportasi darat. Penggunaan BBM rendah sulfur diharapkan membantu mengurangi polusi ini. Pertamina, sebagai penyedia BBM, telah siap dengan produk seperti Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo 98 yang memiliki kandungan sulfur rendah, sesuai dengan standar Euro IV dan V yang ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun langkah ini dinilai positif dari sisi lingkungan dan keuangan negara, potensi risiko penurunan daya beli konsumen akibat harga BBM yang lebih tinggi perlu diantisipasi, mengingat struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga.

Pro-Kontra di Balik Perubahan Nomenklatur Kabinet

09 Sep 2024

Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian menjadi 40-41 untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Di antaranya, Badan Penerimaan Negara (BPN), Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK), serta Dana Investasi Nasional (DIN). Langkah ini ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi penerimaan negara, mengelola isu perubahan iklim, dan memperbaiki tata kelola investasi nasional.

Meski mendapat respons positif dari dunia usaha, beberapa pihak, seperti Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dan ekonom dari Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan potensi risiko pembengkakan anggaran, tumpang tindih fungsi lembaga, serta kerumitan birokrasi yang dapat memperlambat koordinasi dan kebijakan.