;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Mengincar Rp 300 Triliun dari Pelaku Usaha Nakal

29 Oct 2024
Upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menindak pengusaha nakal di sektor sawit yang mengemplang pajak. Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, mengungkapkan bahwa sekitar 300 pengusaha sawit telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 189 triliun diklaim siap dibayarkan oleh pengusaha, dan Kejaksaan Agung telah siap mengambil tindakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengejar pengusaha sawit yang tidak mematuhi kewajiban pajak. Namun, langkah-langkah spesifik untuk menagih pajak masih belum jelas.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, mengaitkan tunggakan tersebut dengan pelanggaran lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan telah membayar denda sesuai Pasal 110 A UU Cipta Kerja, yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi dengan syarat melengkapi izin dalam waktu tiga tahun. Namun, terkait Pasal 110 B, yang mengatur denda administratif bagi perusahaan tanpa izin, belum ada surat tagihan dari KLHK.

Fajry Akbar dari CITA menyoroti bahwa potensi penerimaan negara sebesar Rp 300 triliun berasal dari denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berperan aktif untuk memastikan legalitas usaha, sehingga otoritas pajak dapat memungut pajak secara efektif.

Pemutihan Utang Petani dan Nelayan Masih jadi Wacana

29 Oct 2024
Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pemutihan utang dari sekitar enam juta petani dan nelayan yang  tidak mampu membayar kepada bank. Sejumlah bankir pun masih menunggu adanya peraturan terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, wacana tentang hapus tagih utang UMKM diperbankan sudah digaungkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Namun, sampai masa jabatan berakhir Jokowi pun belum ada aturan tindak lanjut dari wacana tersebut. Dalam hal ini, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang kesulitan mengimplementasikan wacana hapus tagih utang UMKM. Lantaran sebagai bank pelat merah dikhawatirkan jika melakukan hapus tagih pada UMKM dari kredit program pemerintah akan dianggap merugikan negara. Meskipun bank telah menghapus buku, namun tetap menagih pada debitur  UMKM tersebut. (Yetede)

Agar Penghilirian Tak Sekedar Hembusan Angin

29 Oct 2024

RENCANA pemerintah memperluas program penghiliran terhadap 26 komoditas di bidang sumber daya non-mineral, terutama sektor kelautan, perikanan, dan kehutanan, bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional. Namun perlu ada kajian mendalam terhadap risiko pasar dan investasi, perubahan preferensi, serta perkembangan teknologi agar program tersebut tidak meleset. Buruknya program "hilirisasi" di era Joko Widodo yang berdampak buruk bagi perekonomian dan lingkungan dapat menjadi pelajaran. Misalnya dalam program hilirisasi nikel untuk baterai kendaraan listrik, yang bisa menimbulkan risiko disrupsi teknologi ketika preferensi pasar bergeser ke bahan baku lain, seperti lithium iron phosphate. Imbasnya, permintaan nikel di masa depan akan berkurang sehingga penghiliran di sektor ini perlahan-lahan bakal sia-sia. Jokowi juga jorjoran menggenjot penghiliran berbagai barang tambang lain, tapi hanya menyentuh turunan pertama dan kedua. Padahal investor asing—yang "ditunggangi" pejabat cum pebisnis—telah mendapat pelbagai insentif fiskal. Semua produk hasil setengah penghiliran itu diekspor ke luar negeri. Imbasnya, penghiliran di Indonesia tidak mampu memberi daya ungkit yang signifikan terhadap perekonomian. Justru negara-negara tujuan ekspor produk tersebut yang mendapat keuntungan melimpah. Industrialisasi mereka tumbuh pesat. Sedangkan industri manufaktur di Indonesia justru melempem.

Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi manufaktur terhadap pendapatan pajak terus menurun pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Pada 2017, kontribusi manufaktur terhadap rasio pajak di Indonesia mencapai 32 persen. Angkanya makin merosot pada 2023 yang hanya mencapai 27,4 persen dan terus menunjukkan tren turun. Hingga Juli 2024, kontribusi manufaktur terhadap rasio pajak hanya sebesar 25,3 persen. Berkaca pada kegagalan program penghiliran era Jokowi, rencana memperkuat penghiliran di sektor sumber daya non-mineral ini sejatinya bisa menjadi langkah strategis dalam menggenjot perekonomian. Apalagi industri sektor pertanian, perikanan, dan kelautan biasanya membutuhkan banyak tenaga kerja. Di samping itu, keterampilan yang dibutuhkan industri di sektor ini juga relatif lebih mudah diakses oleh masyarakat dengan pendidikan menengah ke bawah. Maka peluang penduduk lokal terserap sebagai tenaga kerja di industri tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan sektor tambang. Dengan demikian, program penghiliran di bidang sumber daya non-mineral ini bakal mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama di perdesaan. (Yetede)

Konsistensi dan kemauan politik Prabowo diuji dalam Menutup Kebocoran Pajak

28 Oct 2024

Rencana Presiden Prabowo mengejar pengusaha sawit nakal yang selama ini tak membayar kewajibannya ke negara dinilai sebagai langkah tepat. Namun, strategi itu mesti diiringi penegakan hukum yang kuat dan tanpa pandang bulu. Jika berhasil, ini bisa memberi sinyal baik tentang kepastian hukum yang selama ini kerap menjadi kendala berinvestasi di Indonesia. Isu kebocoran pajak di industri perkebunan sawit bukan barang baru. Sejak beberapa tahun terakhir, KPK dan BPKP kerap menyoroti ketimpangan antara rendahnya penerimaan dari sektor sawit dan semakin luasnya pembukaan lahan sawit. Prabowo menjadikan hasil audit BPKP sebagai rujukan data.

Audit terhadap sekitar 300 perusahaan sawit itu menunjukkan ada potensi kebocoran setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besar serta tunggakan denda yang belum dibayarkan perusahaan sawit ilegal yang selama ini beroperasi di kawasan hutan. Mengutip kata-kata adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, negara berpotensi meraih setoran penerimaan Rp 189 triliun sampai Rp 200 triliun dari hasil penegakan hukum terhadap pengusaha sawit nakal itu. Tambahan penerimaan itu diyakini bisa didapat dalam waktu singkat, paling lambat tahun depan. Pemerintahan Prabowo sudah memetakan adanya 25 pengusaha sawit yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak memiliki rekening bank di Indonesia. (Yoga)


Swasembada Pangan Bukan Hal yang Sulit

28 Oct 2024

Komitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berswasembada pangan telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye pemilihan presiden 2024. Itu kemudian kembali ia tegaskan pada pidato pertamanya pada usai pengucapan sumpah sebabai Presiden Republik Indonesia di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024). Pada kesempatan yang terakhir itu, Presiden meyakini, paling lambat empat  sampai lima tahun ke depan Indonesia akan berswasembada pangan. Bahkan, Indonesiapun siap menjadi lumbung pangan dunia. "Saya telah mencanangkan bahwa Indonesia harus segera swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kita tidak boleh bergantung dari sumber makanan dari luar," tegas Presiden. Untuk mengetahui lebih jauh upaya pemerintah dalam merealisasikan target swasmebada itu, B-Universe berkesempatan  mewawancarai Andi Amran Sulaiman yang kembali terpilih menjadi menteri pertanian di kantornya, Rabu (23/10/2024). Salah satu pengemban tugas utama untuk mewujudkan gagasan besar presiden tersebut menyebut bahwa  visi presiden itu sudah tepat karena ketahanan pangan identik dengan ketahanan negara. (Yetede)

Program-program Ala Prabowo Subianto

28 Oct 2024

SEPERTI janjinya dalam kampanye, Presiden Prabowo Subianto tak akan mundur dalam tiga hal: program makan siang gratis, swasembada pangan, dan penghiliran atau hilirisasi sumber daya alam. Karena itu, dalam sidang kabinet pertama, Prabowo menginstruksikan para menterinya mencari pendanaan untuk menggenjot hilirisasi. Hilirisasi ala Prabowo akan lebih luas cakupannya dibanding hilirisasi era Presiden Joko Widodo. Hilirisasi Prabowo menyasar sektor nonminyak dan gas, nonmineral, serta sektor-sektor lain yang memberikan nilai tambah ekonomi. Pada era Jokowi, hilirisasi baru sebatas pembuatan smelter atau pabrik pemurnian sumber daya alam. Investor, teknologi, hingga pekerjanya datang dari luar Indonesia. Akibatnya, hilirisasi ala Jokowi terjadi di negara penampung bijih sumber daya manusia di Indonesia pun hanya bisa mengekspor barang setengah mentah. Sedangkan Cina, penampung terbesar komoditas sumber daya alam Indonesia, mengolahnya menjadi barang jadi sehingga bisa mengimpornya kembali ke Indonesia dalam bentuk baterai kendaraan serta sepeda motor dan mobil listrik. (Yetede)

Perlindungan Data Masih Belum Maksimal

28 Oct 2024

Masa transisi selama dua tahun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mempersiapkan instrumen pendukung yang diperlukan untuk implementasi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Akibatnya, kebijakan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 menjadi tidak efektif, karena regulasi teknis yang diperlukan belum dirilis dan Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagai pengawas belum terbentuk. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggar menjadi lumpuh. Pelaku industri mendesak pemerintah untuk lebih responsif dan memastikan adanya dukungan yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Industri Tekstil Membutuhkan Kebijakan yang Sinkron

28 Oct 2024

Pentingnya penyesuaian kebijakan antarkementerian dan lembaga untuk menyelamatkan industri tekstil yang tengah tertekan. Redma G. Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antar kementerian, terutama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan. Dia mencatat bahwa kebijakan impor, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, justru membebani industri tekstil nasional, yang dapat mengakibatkan penurunan kinerja sektor ini.

Redma juga menegaskan bahwa tantangan seperti pengelolaan impor ilegal dan rencana kenaikan pajak perlu diatasi untuk mendukung perbaikan industri manufaktur. Dia mengingatkan bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, sektor industri harus tumbuh secara signifikan, sementara dalam lima tahun terakhir pertumbuhannya hanya mencapai 4% hingga 4,5%. Opsi kebijakan yang diajukan untuk menyelamatkan industri tekstil termasuk penerapan safeguard dan bea masuk tindakan pengamanan. Secara keseluruhan, upaya kolaboratif antara kementerian sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan industri tekstil di Indonesia.


Tantangan Besar Prabowo: Membangun Kepercayaan Pasar

28 Oct 2024
Harapan dan kekhawatiran terhadap prospek pasar modal di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Meskipun ada optimisme terkait program pemerintah, sejumlah analis dan praktisi pasar modal mengungkapkan keraguan, terutama terkait efisiensi anggaran dan komposisi kabinet yang dianggap terlalu gemuk.

Riska Afriani, seorang praktisi pasar modal, menilai stabilitas politik dan ekonomi makro dalam 100 hari pertama pemerintahan akan menjadi kunci untuk meredakan keraguan pasar. Agung Ramadoni, Head of Equities Investment di Berdikari Manajemen Investasi, menyoroti pentingnya anggaran yang produktif untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, yaitu 8%. Namun, ia mengakui bahwa target ini menantang, terutama dalam kondisi geopolitik yang memanas.

Ferry Latuhihin, seorang ekonom senior, mengkritik kabinet yang didominasi wajah lama dari era pemerintahan sebelumnya. Ia menekankan perlunya reformasi birokrasi dan pengembangan ekonomi hijau sebagai mesin pertumbuhan baru, yang sayangnya tidak disebutkan dalam pidato Presiden Prabowo.

Seorang treasuri bank Eropa di Singapura juga mengomentari bahwa masuknya Sri Mulyani ke kabinet tidak lagi menjadi daya tarik bagi investor. Ia menyoroti kekhawatiran bahwa kabinet besar lebih berorientasi pada kepentingan politik ketimbang efisiensi anggaran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang melemah, dengan penurunan daya beli kelas menengah dan peningkatan angka PHK.

Secara keseluruhan, masih diperlukan waktu untuk mengembalikan kepercayaan investor, mengingat tantangan-tantangan ini.

Pembentukan Badan Haji

26 Oct 2024
KEPALA Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menggelar rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Ruang Sidang I, gedung Kementerian Agama, Jakarta, dua hari lalu. Mereka membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. “Pembahasan masih umum, belum terlalu teknis,” kata Irfan, Kamis, 24 Oktober 2024.  Dalam pertemuan itu, Irfan hendak menyamakan persepsi soal penyelenggaraan ibadah haji. Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah lantas memberi tahu bahwa tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 sudah dimulai. “Persiapan penyelenggaraan haji sudah dilakukan PHU sejak jauh-jauh hari,” ujar Irfan. 

Irfan sengaja membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji satu hari setelah lembaga itu terbentuk. Badan Haji dan Umrah merupakan lembaga baru, yang diumumkan pembentukannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024.  Pada hari yang sama, Prabowo melantik Irfan sebagai kepala badan dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil kepala badan. Keduanya merupakan politikus Partai Gerindra, partai politik yang dipimpin Prabowo. Menurut Irfan, tujuan pembentukan Badan Haji adalah agar pemerintah dapat berkonsentrasi meningkatkan keamanan dan kenyamanan ibadah haji. Sejumlah kalangan menilai pembentukan Badan Haji itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pembentukan Badan Haji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, undang-undang ini mengatur bahwa urusan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Kementerian Agama.  Ia juga mempertanyakan proses pembentukan Badan Haji. Herdiansyah berpendapat, eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah lebih dulu, barulah membentuk Badan Haji. Hasil revisi itu akan mengatur keberadaan Badan Haji dan menyerahkan pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama ke badan tersebut. (Yetede)